4 min read

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB): Syarat dan Biayanya di 2024

Diperbarui 17 April 2024
featured image akta pembagian hak bersama
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB): Syarat dan Biayanya di 2024

Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB adalah salah satu dokumen penting pada proses warisan. Dengan APHB, Anda bisa membagi hak bersama atas tanah sesuai jumlah ahli waris yang ada.

Maka dari itu, di artikel ini kami akan menjelaskan semua seluk beluk mengenai Akta Pembagian Hak Bersama. Mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan, biaya, dan masih banyak lainnya. Yuk, simak sampai akhir!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu Akta Pembagian Hak Bersama?

ilustrasi apa itu akta pembagian hak bersama (aphb)

Sumber gambar: Pixabay

 

Akta Pembagian Hak Bersama adalah dokumen untuk melepas atau mengubah hak bersama menjadi hak individu atas tanah. Biasanya, akta ini dibutuhkan untuk pembagian harta waris, bila ahli warisnya lebih dari satu orang. APHB dibuat oleh PPAT selaku pejabat yang berwenang.

Baca juga: Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat, Prosedur, dan Contohnya

Dasar Hukum Akta Pembagian Hak Bersama

Peraturan mengenai APHB bisa Anda temukan di Pasal 111 Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 3 Tahun 1997.

Pada masing-masing pasal tersebut dijelaskan bahwa APHB adalah akta tentang pembagian waris yang bisa dibuat oleh semua ahli waris dalam bentuk akta bawah tangan. Lalu, disaksikan oleh dua orang saksi atau dengan akta notaris.

Selain itu, dijelaskan pula pada Pasal 111 Ayat 4 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun bahwa:

“Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997.”

“Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.”

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Syarat Pembuatannya

Di situ disebutkan mengenai Pasal 51 PP Nomor 24 Tahun 1997, berikut bunyinya:

“Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.”

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2024]

Tujuan Akta Pembagian Hak Bersama

Utamanya, tujuan APHB adalah memudahkan pembagian hak atas tanah untuk para ahli waris (lebih dari satu).

Seperti yang Anda tahu, di Indonesia ada sistem pewarisan atau turun waris berupa hak atas tanah. Sehingga, ahli waris bisa menguasai dan memanfaatkan tanah secara legal. Nah, dengan APHB ini, maka pembagian hak akan lebih jelas dan mudah untuk para ahli waris tersebut.

Baca juga: 11 Contoh Surat Wasiat dan Panduan Membuatnya, Terlengkap!

Manfaat atau Fungsi Akta Pembagian Hak Bersama

Pada dasarnya, manfaat atau fungsi APHB adalah kekuatan hukumnya yang tinggi, karena sifatnya yang merupakan akta otentik. Sehingga, bisa menjadi alat bukti kuat di persidangan bila ada sengketa di kemudian hari.

Hal Penting dalam Akta Pembagian Hak Bersama

Sebelum Anda membuat APHB, ada beberapa hal penting yang harus diketahui, yaitu:

  • APHB juga bisa ditujukan untuk mengakhiri hak bersama tanah atau bangunan yang menjadi objek investasi
  • Lalu, ada perbuatan hukum yang harus Anda pilih dalam APHB
  • Perbuatan hukum pertama, yaitu dalam pembagian hak bersama tidak ada kelebihan nilai oleh salah satu pihak
  • Kedua, para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai oleh pihak yang mendapatkan hak
  • Ketiga, karena mendapatkan kelebihan nilai, ada pihak yang harus membayar dengan uang tunai ke pihak lainnya

Baca juga: Apa Itu Akta Hibah? Proses Pembuatan dan Contoh Lengkapnya

Syarat Membuat Akta Pembagian Hak Bersama

Berikut beberapa syarat membuat APHB yang harus Anda siapkan:

  • Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
  • Fotokopi KTP para ahli waris
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Fotokopi KK para ahli waris
  • Akta perkawinan orang tua
  • Akta perkawinan para ahli waris
  • Akta kematianpewaris
  • Sertifikat tanah asli dan fotokopinya
  • Surat-surat lainnya (surat pernyataan, surat kuasa, dan sebagainya)

Berapa Biaya Akta Pembagian Hak Bersama?

Biasanya, Anda harus mengeluarkan 50 ribu rupiah untuk mengurus APHB di BPN. Namun, ada juga biaya lain, yaitu biaya PPAT, biaya pengukuran, biaya pajak, dan sebagainya. Jadi, biaya akhir APHB bisa berbeda-beda tergantung banyak faktor.

Kesimpulan

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai Akta Pembagian Hak Bersama. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian APHB, fungsi syarat, hingga biayanya. Sekarang, Anda tak bingung lagi, kan?

Oh ya, tahukah Anda kalau sekarang Anda juga bisa menandatangani berbagai dokumen hukum secara digital? Dengan begitu, proses penandatangan dan pengesahan akan berjalan lebih cepat dan efisien.

Nah, salah satu aplikasi pembuat tanda tangan terbaik saat ini adalah Mekari Sign yang memiliki segudang fitur untuk mendukung administrasi hukum Anda. Mulai dari ttd digital online, meterai online, hingga kontrak elektronik.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales