5 min read

Apa itu Alat Bukti Elektronik? Dasar Hukum, Syarat, dan Caranya [Peraturan Terbaru]

Diperbarui 05 Februari 2024
featured image Alat Bukti Elektronik
Apa itu Alat Bukti Elektronik? Dasar Hukum, Syarat, dan Caranya [Peraturan Terbaru]

Tahukah Anda, kalau di Indonesia mengenal juga mengenai alat bukti elektronik? Di zaman serba digital ini, ternyata ada juga hal-hal yang bisa menjadi alat bukti elektronik di persidangan, lho.

Tentu saja, tidak sembarang hal-hal elektronik bisa Anda jadikan bukti. Ada ketentuan khusus serta syarat yang harus Anda penuhi. Nah, artikel ini akan membahas hal ini dengan lengkap. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Alat Bukti Elektronik?

ilustrasi apa itu alat bukti elektronik

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut UU ITE, alat bukti elektronik adalah informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE. Kami akan membahas kedua persyaratan ini dengan lengkap di bagian selanjutnya.

Baca juga: Dokumen Digital: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Dasar Hukum dan Syarat Alat Bukti Elektronik

Alat bukti ini diatur dengan lengkap pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, alat bukti elektronik bisa sah bila memenuhi persyaratan formil dan materil. Berikut penjelasan keduanya:

1.    Syarat Formil

Syarat ini tercantum di Pasal 5 Ayat 4 UU ITE, yakni dokumen atau informasi elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis.

Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus Anda peroleh dengan cara yang sah. Bila alat bukti Anda peroleh dengan cara yang tak sah, maka alat bukti tersebut akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

2.    Syarat Materiil

Syarat ini dijelaskan pada Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang pada intinya menyebutkan bahwa dokumen dan informasi elektronik harus bisa terjamin keaslian, keutuhan, dan ketersediaannya. Maka dari itu, terkadang dibutuhkan digital forensik untuk menjamin syarat ini.

Baca juga: Menilik Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang Baru Saja Disahkan

Informasi dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti

Pasal 1 Angka 1 UU ITE menjelaskan bahwa informasi elektronik adalah sebagai berikut:

“Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Sedangkan dokumen elektronik adalah:

“Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Menurut hukumonline, pada dasarnya informasi elektronik bisa dibedakan tapi tak bisa dipisahkan dari dokumen elektronik. Kenapa demikian?

Informasi elektronik merupakan data dalam berbagai bentuk, sedangkan dokumen elektronik merupakan “bungkus” atau wadah dari data tersebut. Anda bisa ambil contoh pada file musik berbentuk MP3. Nah, di sini semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut merupakan informasi elektronik, sedangkan dokumen elektroniknya adalah MP3.

Terakhir, informasi elektronik dan dokumen elektronik ini juga tak berlaku untuk dokumen di bawah ini:

  • Surat yang menurut Undang-Undang harus Anda buat dalam bentuk tertulis
  • Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. seperti notaris.

Alat Bukti Elektronik pada Hukum Acara Perdata

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam hukum acara perdata adalah mengenai sah atau tidaknya alat bukti elektronik yang dilampirkan penggugat atau tergugat, serta kekuatan pembuktian alat bukti tersebut.

Pada hukum acara perdata, alat bukti diatur di Pasal 164, 153, 154 HIR dan Pasal 284, 180, 181 RBG. Dalam HIR dan RBG tak mengatur secara langsung atau mengklasifikasi alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.

Nah, Alat bukti elektronik kemudian diatur secara khusus dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE dan merupakan alat bukti yang sah di Indonesia. Maka dari itu, hal ini juga memperluas alat bukti di hukum acara perdata, sehingga alat bukti elektronik bisa Anda jadikan alat bukti di persidangan. Asal, memang memenuhi syarat formil dan materiil yang telah kami sebutkan di atas.

Cara Menjadikan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Sah

Menurut Tilaka, berikut cara menjadikan dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan:

  • Bila dokumen belum memiliki materai (baik itu materai tempel atau e-Meterai), maka Anda harus membubuhkannya terlebih dahulu. Ini bisa Anda lakukan di kantor pos (pembubuhan di belakang), karena dokumen yang Anda bawa ke sidang wajib memiliki meterai.
  • Selanjutnya, Anda perlu mencetak dokumen elektronik tersebut. Lalu, Anda bawa ke kantor pos untuk dilakukan leges. Leges adalah pemberian cap/stempel dari kantor pos yang menyatakan bahwa dokumen telah dibubuhkan materai.
  • Kemudian, lakukan verifikasi pada dokumen Anda, lalu ambil screenshot-nya. Nantinya, screenshot ini harus Anda lampirkan dalam daftar alat bukti. Untuk melakukan verifikasi, Anda bisa melakukannya di https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF. Maka dari itu, pastikan Anda beli e-Meterai Peruri yang sah dan resmi.
  • Terakhir, penjelasan ke hakim terkait kebenaran bisa menggunakan verifikasi di atas atau menjadikan pihak Certification Authority (CA) sebagai turut tergugat/saksi ahli.

Terkait Cara Beli dan Penggunaan e-Meterai, Baca Selengkapnya di Sini: Cara Beli e-Meterai Resmi Peruri

Apakah Dokumen Elektronik Anda Sudah Sah Sebagai Alat Bukti?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai alat bukti elektronik yang sah. Sekarang, Anda sudah paham bahwa beberapa data bisa Anda jadikan alat bukti di pengadilan, asal memang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum di UU ITE.

Nah, sekali lagi pastikan bahwa dokumen elektronik Anda terdapat tanda tangan online yang sah serta eMeterai PERURI, ya. Dengan begitu, dokumen tersebut bisa menjadi bukti kuat di pengadilan bila terjadi sengketa. Untungnya, Mekari Sign sudah menyediakan keduanya yang bisa Anda baca di → Cara Tanda Tangan di e-Meterai

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales