3 min read

Apa itu Bea Meterai? Objek dan Tarif Terbarunya

Diperbarui 14 Desember 2023
featured image Mengenal Perjanjian dan Perbedaannya dengan Kontrakfeatured image Mengenal Perjanjian dan Perbedaannya dengan Kontrak
Apa itu Bea Meterai? Objek dan Tarif Terbarunya

Tahukah Anda, kalau sekarang ada peraturan baru mengenai bea meterai?

Peraturan baru ini mengubah nominal meterai yang sebelumnya Rp 3000 dan Rp 6000, menjadi hanya satu nominal saja, yaitu Rp 10.000.

Lalu, apakah hanya itu saja perubahannya? Tentu saja tidak. Di artikel ini, kami akan menjelaskan dengan lengkap mengenai bea meterai yang baru, sehingga Anda tak kebingunan lagi saat hendak menggunakan meterai.

banner e-meterai blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Bea Meterai?

ilustrasi apa itu bea meterai

Sumber gambar: CNN Indonesia

 

Menurut Pasal 1 UU 10/2010, bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Ya, UU Bea Meterai terbaru ini juga mengenalkan e-Meterai untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik. Menariknya, keabsahan e-Meterai ini setara dengan meterai tempel. Jadi, Anda tak perlu khawatir menggunakan e-Meterai untuk berbagai dokumen penting Anda.

Baca juga: Cara Tanda Tangan di Atas Materai Sah [Peraturan Baru!]

Kemudian, dasar hukum bea meterai bisa Anda temukan di:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]

Apa Saja Objek Pajak Bea Meterai?

Menurut Pasal 3 UU Bea Meterai, pajaknya dikenakan ke dua jenis dokumen bermeterai, yakni:

  • Dokumen yang Anda buat untuk menerangkan kejadian bersifat perdata
  • Dokumen yang Anda gunakan untuk alat bukti di pengadilan. Baik itu secara fisik, maupun alat bukti elektronik

Dokumen objek bea meterai yang bersifat perdata tersebut antara lain:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta rupiah yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa seluruh utang atau sebagiannya telah lunas atau diperhitungkan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Selain yang telah disebutkan di atas, terdapat dokumen yang memerlukan bea meterai pada keadaan tertentu, seperti aturan penggunaan bea meterai pada invoice atas transaksi besar.

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Berapa Tarif Bea Meterai?

Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai, baik tempel maupun meterai elektronik. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.

Tak hanya itu, sekarang Anda juga bisa membeli meterai tempel secara online di website Kantor Pos Indonesia. Dengan begitu, Anda tak perlu keluar rumah untuk beli meterai tempel. Jauh lebih praktis!

Panduan lengkapnya bisa Anda cek di → Cara Beli Materai 10000 di Website Pos Indonesia

Baca juga: Mesin Teraan Meterai Digital: Pengertian, Jenis, dan Alurnya

Siap Menggunakan Meterai?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai bea meterai berdasarkan peraturan barunya. Intinya, meterai berubah menjadi Rp 10.000. Lalu, dokumen yang harus Anda berikan meterai adalah dokumen bersifat perdata dan dokumen yang menjadi bukti di pengadilan.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bersamaan dengan perubahan bea meterai ini, pemerintah juga mengenalkan e-Meterai untuk membayar pajak di dokumen elektronik. Anda bisa mendapatkan e-Meterai melalui distributor resmi meterai elektronik.

Tertarik untuk beli e-Meterai? Anda bisa mengikuti panduannya  di → Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaannya, Mudah dan Cepat!

 

Kategori : Insight
WhatsApp WhatsApp Sales