9 min read

Apa itu Digital Signature? Cara Kerja, Kelebihan, dan Contohnya

Diperbarui 12 Februari 2024
featured image Apa Itu Digital Signature
Apa itu Digital Signature? Cara Kerja, Kelebihan, dan Contohnya

Tanda tangan digital atau digital signature adalah teknologi yang mulai banyak digunakan akhir-akhir ini. Tak heran, karena ttd digital ini menawarkan berbagai kelebihan yang tak dimiliki oleh tanda tangan basah. Mulai dari keamanan, kemudahan, hemat biaya, dan sebagainya.

Lalu, apa itu digital signature sebenarnya? Bagaimana cara membuat dan cara kerjanya? Apa saja kelebihannya? Tenang, semua pertanyaan Anda akan terjawab di artikel ini. Oleh karena itu, simak sampai selesai ya!

Daftar isi

Apa itu Digital Signature?

Digital signature adalah jenis tanda tangan yang digunakan untuk memverifikasi dan autentikasi suatu dokumen elektronik, atau perangkat lunak.

Dengan digital signature, file yang Anda kirim secara digital bisa sampai ke penerima yang dituju dalam format asli tanpa perubahan sedikitpun. Hal ini dikarenakan digital signature menggunakan sistem kriptografi melalui Public Key Infrastructure (PKI) yang alhasil file Anda dijamin asli dan terhindar dari pemalsuan dokumen maupun pemalsuan tanda tangan.

Di Indonesia sendiri, digital signature disebut juga dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Jenis tanda tangan elektronik ini memiliki Sertifikat Elektronik keluaran Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang bisa menjamin keabsahan dan keaslian tanda tangan tersebut. Penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sangat penting dalam penyelenggaraan transaksi elektronik*

Bila Anda ingin mempelajarinya lebih lanjut, Anda bisa menonton video di bawah ini:

*Merujuk pada PP No 71 Tahun 2019, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya. Perbuatan hukum yang dimaksud mencakup jual-beli, hibah, hingga surat wasiat.

Kekuatan Hukum Digital Signature

Berikut beberapa dasar hukum tanda tangan digital alias Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)

Pasal 11 Ayat 1:

“(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. “ 

Bisa Anda lihat, di UU ITE disebutkan dengan lengkap mengenai syarat sah tanda tangan elektronik. Bila suatu tanda tangan elektronik memenuhi ciri tersebut, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan bisa Anda jadikan alat bukti di pengadilan.

2. PP No. 71 Tahun 2019 (sebelumnya bernama PP No. 82 Tahun 2012)

Pasal 60:

(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi se bagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

  1. identitas Penada Tangan; dan
  2. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
  2. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:

  1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
  2. menggunakan Setifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
  3. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(4) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Di sinilah dua jenis tanda tangan elektronik disebutkan, yaitu tersertifikasi dan tidak. Kemudian, di Ayat (2) dijelaskan lebih jauh mengenai syarat tanda tangan tersertifikasi, yaitu sesuai Pasal 59 Ayat (3) dan harus dibuat di PSrE. Sebagai informasi, Pasal 59 Ayat (3) ini isinya sama persis dengan Pasal 11 Ayat 1 UU ITE di atas.

Tanda tangan digital Mekari Sign sudah memenuhi semua syarat tersebut karena bekerja sama dengan PSrE Tilaka. Jadi, Anda tak perlu khawatir melakukan tanda tangan di Mekari Sign karena berkuatan hukum tinggi dan bisa dijadikan bukti di pengadilan.

3. POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi

Pasal 41:

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

(2) Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.“

Di tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan baru POJK No. 77 karena menjamurnya platform fintech di pasaran. Di peraturan ini, disebutkan bahwa perjanjian pinjaman uang di fintech bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

Namun, tak sembarang tanda tangan elektronik bisa digunakan dan harus sesuai peraturan pemerintah. Ini merujuk ke UU ITE dan PP yang sudah kami jelaskan di atas.

4. Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Bab X Angka 1:

“Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani dengan tinta basah.”

Surat edaran ini memiliki bab khusus yang sepenuhnya membahas mengenai tanda tangan elektronik, yaitu Bab X. Bahkan, di Angka 1 dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tinta basah.

Namun, bukan sembarang tanda tangan elektronik, melainkan berasal dari penyelenggara yang sudah terdaftar di Kominfo (dijelaskan di Angka 3 dan 4 huruf a). Dengan kata lain, tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE seperti Mekari Sign.

Baca Selengkapnya: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Kelebihan Digital Signature

Berikut beberapa kelebihan ttd digital:

  • Keamanan yang Baik — Seperti yang sudah dijelaskan, digital signature memiliki keamanan berlapis yang memastikan keaslian file Anda.
  • Hemat Waktu — Anda bisa melakukan tanda tangan dengan beberapa pihak di berbagai tempat hanya dalam hitungan menit.
  • Hemat Biaya — Anda tak perlu membeli kertas, tinta, mencetak dokumen, dan sebagainya.
  • Berlaku Secara Global — Sudah banyak negara di dunia yang menerima dan menganggap sah ttd digital.
  • Adanya Penanda Waktu — Mulai dari kapan dokumen dikirim, para pihak menandatangani, dan sebagainya.
  • Teknologi Ramah LingkunganDengan memakai ttd digital, Anda ikut berkontribusi untuk mengurangi limbah kertas dan membantu melestarikan lingkungan.
  • Hak Repudiasi — Hak ini mendasari tanda tangan digital yang intinya sebuah kontrak atau dokumen tidak dapat disangkal hanya karena seseorang meragukan keasliannya.

Baca juga: Keuntungan Tanda Tangan Digital untuk Bisnis

Komponen Digital Signature

Sebelum membahas digital signature lebih jauh, perlu Anda ketahui dulu beberapa komponen di dalamnya, yaitu:

  • Fungsi Hash — algoritma yang membentuk barisan huruf dan angka unik yang disematkan pada dokumen. Berfungsi selayaknya “sidik jari” dari dokumen Anda, sehingga bisa menjamin keasliannya.
  • Sistem Kriptografi — sistem keamanan yang menggunakan sepasang kunci, yaitu kunci publik untuk mengenkripsi data. Lalu, kunci satunya yaitu kunci privat untuk membuka enkripsi tersebut.
  • Public Key Infrastructure — keseluruhan infrastruktur, yaitu kebijakan, aturan, orang, dan sistem yang mendukung pembagian kunci publik ke pihak yang relevan.
  • Certificate Authority — pihak yang memvalidasi identitas para pihak, lalu menerbitkan sertifikat elektronik yang berisi publik key ke para pihak.
  • Sertifikat Elektronik — berfungsi selayaknya Kartu Tanda Penduduk yang menjamin keaslian identitas para pihak.

Cara Kerja Digital Signature

Digital signature memiliki cara kerja yang unik dan canggih. Berikut cara kerja dan proses verifikasi digital signature:

  1. Pertama-tama, pengirim pesan akan menghitung Message Digest (MD) dari pesan. MD ini Anda peroleh dengan mengubah pesan M dengan fungsi hash satu arah
  2. Selanjutnya, terjadi enkripsi pada MD menggunakan algoritma kriptografi kunci privat, seperti algoritma RSA. Nah, hasil enkripsi inilah yang dinamakan sebagai digital signature (S)
  3. Kemudian, digital signature (S) diletakkan pada pesan M
  4. Lalu, pesan M yang sudah Anda tandatangani dengan S akan dikirim menggunakan suatu saluran komunikasi

Bila pesan M sudah sampai ke penerima, akan terjadi proses verifikasi sebagai bentuk pembuktian keaslian pesan. Berikut proses verifikasinya:

  1. Digital signature (S) dibuka (decrypt) menggunakan kunci publik yang diberikan ke penerima. Nantinya, proses ini akan menghasilkan MD (Message Digest)
  2. Kemudian, penerima mengubah M menjadi MD dengan fungsi hash satu arah. Hash ini mirip dengan yang digunakan oleh pengirim
  3. Bila hasilnya MD=MD, maka tanda tangan yang diterima adalah sah dan asli dari pengirim yang benar.

Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Digital, Termudah!

Fungsi Digital Signature

ilustrasi fungsi digital signature

Sumber gambar: Pixabay

Peran atau fungsi utama digital signature adalah untuk memastikan keaslian identitas penandatangan dan dokumen yang ditandatangani.

Jadi, walaupun para pihak berjauhan dan dokumen ditandatangani tanpa bertatap muka, dokumen tersebut tetap asli dan mengikat para pihak. Alhasil, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti elektronik yang kuat di mata hukum bila terjadi hal tak diinginkan nantinya.

Baca Juga: Panduan dan Legalitas Kontrak Elektronik di Indonesia

Fitur Keamanan Digital Signature

Kelebihan paling mencoloknya terletak pada keamanannya yang canggih. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • PIN, sandi, dan kode — untuk memverifikasi identitas penerima dan menyetujui tanda tangan para pihak
  • Jejak waktu (time stamp) — memberikan tanggal dan waktu lengkap ttd digital dibubuhkan
  • Kriptografi asimetris — metode keamanan canggih dengan kunci publik yang mampu mengenkripsi dan dekripsi file
  • Checksumrangkaian huruf dan angka yang mewakili data digital dan berfungsi untuk melakukan perbandingan. Sehingga perubahan atau kesalahan akan langsung terdeteksi.
  • Cyclic Redundancy Checking (CRC)kode yang mampu mendeteksi/memverifikasi kesalahan dan perubahan pada data mentah
  • Validasi PSrE — PSrE merupakan badan hukum penyedia Sertifikat Elektronik di Indonesia yang telah diakui oleh KOMINFO

Contoh Digital Signature

Pada prakteknya, ada beberapa contoh digital signature dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • Tanda Tangan ElektronikTanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang dilakukan secara digital alias disebut Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia. Sertifikat di sini dikeluarkan oleh PSrE yang sudah diakui KOMINFO. Meskipun tersertifikasi, TTD Elektronik memiliki keunikan dapat hanya berbentuk goresan digital hingga QR Code saja.
  • Transaksi Kartu Kredit — Pengguna kartu kredit akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan di mesin khusus sebagai metode validasi
  • Investasi — Pada aplikasi fintech, Anda diminta untuk melakukan ttd digital saat melakukan berbagai hal, seperti pembuatan akun, jual beli aset, dan masih banyak lainnya.
  • Proses Produksi — Banyak perusahaan yang memakai ttd digital yang dilindungi oleh International Organization for Standardization (ISO) untuk mempercepat produksi
  • Surat Bisnis — berbagai dokumen bisnis bisa Anda tandatangani secara jarak jauh, baik itu surat bisnis formal maupun non formal dengan eSignature API yang bisa diintegrasikan dengan mudah ke sistem bisnis. Hal ini tentu memudahkan dan menghemat biaya serta waktu Anda.

Baca selengkapnya di sini: Apa Itu eSignature API, Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya

Siap Mencoba Digital Signature?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai ttd digital. Ternyata, digital signature sangat canggih dan memiliki banyak kelebihan ya? Tak heran banyak yang menggunakannya akhir-akhir ini, mulai dari perseorangan, hingga perusahaan besar sekalipun. Jadi, apakah Anda tertarik untuk mencobanya?

Bila tertarik, Anda bisa coba membuat tanda tangan digital di Mekari Sign. Tidak perlu khawatir, karena Mekari Sign merupakan provider resmi tanda tangan digital di Indonesia yang telah berinduk ke Kominfo sehingga dijamin keasliannya. Yuk, selamat mencoba!

Coba Buat Digital Signature Resmi Gratis!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Kategori : Product Insight
WhatsApp WhatsApp Sales