6 min read

Apa Itu Eksportir? Manfaat, Jenis, dan Kelompoknya

Diperbarui 24 April 2023
featured image Apa Itu Eksportir
Apa Itu Eksportir? Manfaat, Jenis, dan Kelompoknya

Tahukah Anda, kalau eksportir adalah salah satu aktivitas yang mampu mendukung perekonomian negara? Dengan menjadi eksportir, Anda berpartisipasi pada perdagangan internasional dan bisa memberikan banyak keuntungan untuk Indonesia.

Lalu, apa itu eksportir? Nah, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Anda akan belajar pengertian eksportir, manfaat, jenis, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa Itu Eksportir?

ilustrasi apa itu pixabay

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut Permendag 19/2021, eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Dengan kata lain, eksportir adalah pelaku ekspor atau pengekspor.

Bisa dikatakan, eksportir adalah salah satu efek positif dari globalisasi. Dulu, para pedagang harus melintasi rute perdagangan khusus agar bisa melakukan ekspor impor. Namun, melalui kemajuan transportasi dan teknologi, sekarang perdagangan antar negara berlangsung dengan cara yang lebih mudah.

Baca juga: 40+ Istilah Umum Dalam Dunia Logistik [Edisi 2023]

Peran atau Tugas Eksportir

Secara umum, berikut tugas atau peran pelaku ekspor:

  • Menjalin komunikasi dan aktif bernegosiasi dengan perusahaan asing yang Anda ajak kerjasama ekspor impor.
  • Mengenalkan dan mempresentasikan produk yang akan Anda ekspor ke perusahaan asing agar mendapat klien
  • Menjual barang produksi dari perusahaan Indonesia ke perusahaan luar negeri
  • Melakukan kerjasama dengan klien baru dari berbagai negara
  • Menjaga kualitas produk yang Anda ekspor agar tetap dalam keadaan terbaik, hingga sampai ke tangan penerima

Manfaat atau Tujuan Eksportir

Berikut beberapa tujuan atau manfaat eksportir bagi negara:

  • Mengembangkan industri dalam negeri, karena munculnya permintaan barang dari luar negeri. Alhasil, akan berpengaruh langsung pada perkembangan industri di Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  • Mengendalikan harga produk, karena bisa menjadi solusi over capacity suatu produk. Bila produk over capacity, maka harganya akan turun, sehingga menjualnya ke luar negeri bisa menjadikan harganya lebih stabil.
  • Menambah devisa negara, karena membuka peluang pasar baru yang lebih luas di luar negeri. Alhasil, bisa menumbuhkan investasi dan menambah devisa Indonesia.

Syarat Menjadi Eksportir

Bila Anda berniat menjadi pengekspor, berikut syaratnya menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan:

  • Berbadan hukum yang sah dan bisa dibuktikan, seperti PT, Persekutuan Komanditer (CV), Persero, Firma, dan semacamnya.
  • Mempunyai NPWP, karena pelaku ekspor berhubungan erat dengan perpajakan.
  • Mengantongi izin, seperti SIUP bila aktivitas Anda di bidang usaha perdagangan atau Surat Izin Industri bila Anda memilih usaha di bidang industri.

Cara Menghitung Pajak Ekspor

Menurut Tokopedia, berikut cara menghitung pajak ekspor:

  • Barang yang Dikenakan Tarif Ad Valorem (Persentase): Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
  • Barang yang Dikenakan Tarif Ad Naturam (Spesifik): Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Apa Saja Jenis Eksportir?

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan mengklasifikasikan pelaku ekspor menjadi:

1.    Eksportir Produsen

Eksportir Produsen adalah pengekspor yang menawarkan barang hasil produksi Anda sendiri. Baik itu barang dengan merek sendiri, maupun tanpa merek. Berikut syarat menjadi pelaku ekspor ini:

  • Mendapatkan legalitasnya dengan Anda mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan instansi terkait lainnya.
  • Mempunyai Izin Usaha Industri
  • Mempunyai NPWP
  • Memberikan laporan realisasi ekspor pada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat berwenang (ditunjuk berkala tiap tiga bulan). Lalu, disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan, seperti tak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan tak terlibat masalah kepabeanan.

Baca juga: Letter of Credit: Jenis, Mekanisme dan Contoh Lengkapnya

2.    Eksportir Non Produsen

Sebaliknya, jenis pelaku ekspor ini tidak memproduksi barang sendiri, tapi lebih fokus mencari pembeli. Jenis ini bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen yang bertujuan untuk pasar ekspor. Menariknya, perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan, bisa menjadi agen pemasaran dari banyak perusahaan produsen.

Syarat menjadi pengekspor jenis ini adalah:

  • Mendapatkan legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang sudah disediakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan instansi terkait lainnya.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Mempunyai NPWP
  • Memberikan laporan realisasi ekspor pada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat berwenang (ditunjuk berkala tiap tiga bulan). Kemudian, disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan, seperti tak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan tak terlibat masalah kepabeanan.

Baca juga: Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Isi, Fungsi, dan Contohnya

Kelompok Eksportir

ilustrasi kelompok eksportir

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut buku Perdagangan Internasional, kelompok eksportir ini dibedakan menjadi:

  • Produsen Eksportir: perusahaan produsen yang sebagian hasil produksinya Anda jual ke pasar luar negeri dan semua urusan ekspor diurus oleh perusahaannya. Biasanya, kelompok ini merupakan perusahaan skala internasional dan sudah mempunyai pasar di luar negeri.
  • Confirming House: perusahaan lokal yang Anda dirikan sesuai dengan hukum setempat, tapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induk yang berada di luar negeri.
  • Export-Merchant (Pedagang Ekspor): suatu badan usaha yang diizinkan pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberikan kartu Angka Pengenal Ekspor/ Lalu, dibolehkan juga melaksanakan ekspor komoditas yang tercantum pada surat tersebut.
  • Export Agent (Agen Ekspor): pedagang ekspor yang terikat perjanjian keagenan dengan produsen.
  • Trading House (Wisma Dagang): pengekspor ini bisa mengekspor berbagai macam komoditas. Maka dari itu, jenis ini memiliki jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia. Lalu, juga memperoleh fasilitas khusus dari pemerintah, baik itu fasilitas perbankan maupun perpajakan.

Baca juga: Certificate of Analysis: Fungsi, Jenis, dan Contohnya!

Komoditas Eksportir di Indonesia

Indonesia mempunyai lima komoditas ekspor terbesar, yaitu:

  • Kelapa Sawit: biasa dimanfaatkan untuk bahan baku minyak goreng, mentega, dan produk lainnya. Umumnya, dikirim dalam jumlah besar ke India, Cina, Pakistan, dan beberapa negara lain.
  • Karet: Indonesia adalah negara penghasil karet terbesar kedua di dunia. Biasanya, dikirim ke Amerika, China, dan Jepang.
  • Produk Tekstil: Indonesia termasuk ke dalam 10 negara penghasil tekstil terbesar di dunia,
  • Kakao: Indonesia merupakan penghasil kakao terbesar ketiga di dunia. Biasanya, biji kakao ini digunakan sebagai bahan pembuatan coklat dan sejenisnya.
  • Produk Hasil Hutan: Sebagai negara tropis, Indonesia juga mempunyai produk hasil hutan yang melimpah.

Jadi, Apakah Anda Tertarik Menjadi Eksportir?

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian eksportir yang perlu Anda ketahui. Setelah membaca artikel ini, Anda sudah mengerti mengenai berbagai hal tentang pelaku ekspor. Mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga manfaatnya. Jadi, apakah Anda tertarik menjadi eksportir?

Tak perlu khawatir! Menjadi eksportir itu tak terlalu sulit, kok. Anda bisa menemukan panduan lengkapnya di artikel → 8 Cara Menjadi Eksportir Pemula [Terlengkap]

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales