7 min read

Apa Itu Firma? Ciri-Ciri, Jenis, dan Cara Mendirikannya di 2024

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image apa itu firma
Apa Itu Firma? Ciri-Ciri, Jenis, dan Cara Mendirikannya di 2024

Firma adalah salah satu istilah yang cukup populer di dunia bisnis. Bukan suatu hal yang mengejutkan, karena firma adalah salah satu badan usaha yang bisa Anda buat tanpa syarat yang terlalu ribet.

Lalu, apa itu firma? Apa bedanya dengan badan usaha lainnya? Tenang, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Oleh karena itu, simak sampai akhir ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa Itu Firma?

ilustrasi apa itu firma

Sumber gambar: Pixabay

 

Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha dengan menggunakan nama bersama. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda “vennootschap onder firma” yang artinya “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.”

Selain pengertian di atas, berikut beberapa pengertian lain dari berbagai sumber:

  • KBBI: perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama dan setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama dan tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas berbagai perikatan perseroannya.
  • Manulang: persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
  • Willem Molengraaff: persekutuan, perserikatan, atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama milik bersama. Lalu, anggota-anggotanya tak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
  • Wery: suatu perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama, tapi tidak sebagai perusahaan komanditer.
  • Slagter: perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan berbagai aktivitas perusahaan dan bertujuan mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama.

Mengenal Theory of the Firm

Theory of the Firm disusun untuk menjawab beberapa pertanyaan yang muncul seputar firma, yakni:

  • Existence (Keberadaan): Kenapa firma bisa terbentuk? Kenapa tidak semua transaksi ekonomi dimediasi oleh pasar?
  • Boundaries (Batas): Kenapa batas antara firma dan pasar berada tepat di antara ukuran dan output-nya? Mana transaksi yang dilakukan secara internal dan mana yang dinegosiasikan di pasar?
  • Organization (Organisasi): Kenapa struktur firma sangat spesifik, misalnya pada hirarki dan desentralisasinya? Apa yang mempengaruhi hubungan formal dan informalnya?
  • Actions/Performance (Kinerja): Apa yang menjadi penggerak aksi dan performa suatu firma?
  • Evidence (Bukti): Apa saja tes yang dilakukan untuk masing-masing teori?

Ciri-Ciri Firma

Berikut beberapa ciri-ciri yang membedakan badan usaha ini dengan yang lainnya:

  • Menggunakan satu nama bersama untuk kegiatan usahanya
  • Perjanjian pembuatannya bisa dibuat dan ditandatangani di depan notaris maupun bawah tangan
  • Pendiriannya tidak membutuhkan akta pendirian
  • Para anggota biasanya mengenal satu sama lain dengan akrab, sehingga sudah saling mempercayai
  • Mempunyai tanggung jawab dan risiko kerugian yang tak terbatas
  • Bila ada hutang tak terbayar, maka para pemilik wajib melunasi dengan harta pribadinya
  • Setiap anggota punya hak dan tanggung jawab untuk menjadi pemimpin
  • Para anggota tak berhak memasukkan anggota baru tanpa izin anggota lainnya
  • Jangka waktu keanggotaan berlaku seumur hidup
  • Anggota berhak untuk membubarkan firma
  • Menambahkan modal dari kredit usaha cenderung lebih mudah

Karakteristik Firma

Karakteristik firma terbagi menjadi dua tergantung sumbernya, yaitu:

– Menurut Buku “Pengantar Ilmu Hukum”

  • Didirikan lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian
  • Terdiri dari modal yang dimasukkan oleh anggota-anggota berupa barang atau uang dengan maksud untuk melakukan kegiatan usaha di bawah satu nama bersama
  • Mempunyai sistem dalam membagi keuntungan yang didapatkan
  • Mempunyai anggota yang bertanggung jawab secara bersama-sama ke pihak ketiga
  • Setiap perseronya tidak dikecualikan berkuasa untuk bertindak atas nama persekutuan, baik untuk mengeluarkan uang atau mengadakan perjanjian
  • Setiap perseronya terikat dengan pihak ketiga
  • Didirikan dengan akta notaris, walaupun bukan syarat utama pendiriannya

– Menurut Drebin (1982)

  • Mutual Agency: setiap anggota merupakan wakil dari anggota lainnya.
  • Limited Life: badan usaha ini mempunyai umur yang terbatas. Jadi, bila ada anggota yang keluar, maka firma tersebut akan bubar secara hukum, begitu pula jika ada anggota baru yang bergabung.
  • Unlimited Liability: anggota juga bertanggung jawab atas hutang dengan harta pribadi mereka.
  • Ownership of an Interest in a Partnership: kekayaan yang anggota tanamkan pada firma merupakan kekayaan bersama yang tak bisa dipisahkan.
  • Participating in Partnership Profit: laba atau rugi hasil akan dibagikan ke anggota berdasarkan partisipasi mereka

Perbedaan Firma dengan PT

Bagi orang awam di dunia bisnis, masih banyak yang sulit membedakan firma dan PT. Oleh karena itu, berikut kami berikan tabel singkat perbedaan keduanya:

tabel perbedaan firma dan pt

Jenis dan Contoh Firma

Secara umum, ada empat jenis badan usaha ini, yaitu:

  • Firma Dagang: bergerak di industri perdagangan dan fokus pada kegiatan jual beli barang. Contohnya, Nike, Diadora, dan Crocs.
  • Non Dagang/Jasa: bergerak di dalam industri jasa dan fokus pada penjualan jasa berdasar keahlian. Contohnya, firma hukum (kantor pengacara) dan firma akuntansi (kantor akuntan publik).
  • Umum: di sini, semua anggota mempunyai kekuasaan yang tak terbatas, sehingga semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional dan hutang piutangnya.
  • Firma Terbatas: para anggota tidak mempunyai kekuasaan yang bebas. Dengan kata lain, mereka mempunyai tanggung jawab dan kewajiban terbatas. Contohnya, Sumber Rezeki, Indo Eternity, dan sebagainya.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

ilustrasi kelebihan dan kekurangan firma

Sumber gambar: Unsplash

 

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan badan usaha ini:

– Kelebihan Firma

  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Modal cukup besar karena gabungan dari para anggotanya
  • Keputusan bisnis berasal dari pertimbangan seluruh anggota
  • Para pemilik modal aktif juga ikut andil untuk mengelola perusahaan
  • Terdapat pembagian kerja, sehingga kemampuan manajemennya lebih efisien dan efektif

– Kekurangan Firma

  • Semua anggota bertanggung jawab terhadap utang perusahaan
  • Anggota juga harus menanggung kerugian bersama. Bila perlu, mereka harus menggunakan harta pribadi untuk melunasinya.
  • Tidak ada pemisah yang jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi anggota
  • Kelangsungan yang tak terjamin, karena badan usaha ini bisa bubar bila ada anggota yang keluar
  • Bisa menimbulkan perselisihan bila pembagian keuntungannya tidak adil

Penyebab Bubarnya Firma

Berdasarkan Pasal 31 sampai Pasal 35 KUHD, berikut beberapa penyebab bubarnya badan usaha ini:

  • Ada anggota yang berhenti atau mengundurkan diri
  • Telah selesainya usaha yang firma jalankan atau musnahnya barang
  • Ada anggota yang meninggal, berada di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit
  • Jangka waktu berdiri telah berakhir sesuai ketentuan di akta pendirian
  • Ada kehendak pembubaran dari salah satu anggota

Cara Mendirikan Firma di 2024

Bila Anda berminat, berikut cara mendirikan badan usaha ini:

– Syarat yang Harus Anda Kumpulkan

Menurut Pasal 22 KUHD, firma Anda dirikan menggunakan akta otentik di hadapan notaris. Nah, akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar yang berisi:

  • Nama lengkap, pekerjaan/profesi, dan tempat tinggal sekutu
  • Penerapan nama bersama
  • Apakah persekutuan bersifat umum atau terbatas
  • Nama-nama sekutu yang tak diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian
  • Waktu mulai dan berakhirnya persekutuan
  • Ketentuan lainnya tentang hak pihak ketiga terhadap sekutu

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!

– Tahap Pendirian Firma

Menurut buku Hukum Dagang, tahap pendiriannya adalah sebagai berikut:

  1. Firma harus didirikan dengan akta otentik. Bila tidak, hal tersebut tak akan berpengaruh ke pihak ketiga. Dengan kata lain, tidak adanya akta otentik tak boleh Anda gunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
  2. Setelah notaris membuat aktanya, maka akan didaftarkan pada register khusus yang ada di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah Anda.
  3. Akta harus diumumkan dalam berita negara supaya pihak ketiga mengetahui. Efeknya, firma akan berlaku dan mengikat pihak ketiga.
  4. Adanya akta pendirian yang dipersyaratkan dengan akta otentik di hadapan notaris. Namun, pendirian bisa tanpa akta otentik ini, karena tak ada keharusan. Akta ini hanya diperlukan untuk kepentingan pihak ketiga saja.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Otomasi Keperluan Dokumen Firma dengan Mekari eSign!

Mekari eSign - New Logo

Setelah membaca artikel ini, Anda sudah mengerti mengenai berbagai hal tentang badan usaha ini. Mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga kelebihan dan kekurangannya. Jadi, apakah Anda tertarik mendirikannya?

Nah, sebagai firma yang baru berdiri, pasti Anda akan mengurusi banyak sekali keperluan dokumen, bukan? Mengurusnya satu per satu secara manual tentu menghabiskan waktu dan tenaga. Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan otomasi dokumen Mekari eSign. Gratis!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales