9 min read

Kontrak: Cara Kerja, Manfaat, dan Tujuannya [Lengkap 2024]

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image Apa Itu Kontrak
Kontrak: Cara Kerja, Manfaat, dan Tujuannya [Lengkap 2024]

Kontrak adalah salah satu dokumen yang tak bisa lepas dari kehidupan manusia. Melalui kontrak, Anda bisa membuat berbagai jenis perjanjian dengan pihak lainnya, sehingga Anda bisa lebih tenang.

Lalu, apa itu kontrak sebenarnya? Bagaimana syarat sahnya? Tak perlu khawatir, pertanyaan Anda tersebut akan terjawab di artikel ini. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

Daftar isi

Apa Itu Kontrak?

ilustrasi apa itu kontrak

Sumber gambar: Unsplash

 

Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus. Lalu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan juga kontrak bisa melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya, sehingga para pihak mempunyai kewajibannya masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Sedangkan menurut KBBI, kontrak adalah perjanjian antara dua pihak di perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. Selain itu, KBBI juga menyebutkan bahwa kontrak adalah persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.

Pengertian Kontrak Menurut Ahli

Selain pengertian di atas, berikut beberapa pengertian lain menurut para ahli:

  • Prof Subekti: Suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan “perikatan”. Oleh karena itu, perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
  • Mariam Darus Badrulzaman: Sebuah Perbuatan hukum yang menimbulkan perikatan, yaitu hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
  • Wirjono Prodjodikoro: Suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam mana suatu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak untuk menuntut kontrak itu.
  • Herlien Budiono: Perbuatan hukum yang menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak, atau menimbulkan suatu hubungan hukum dan dengan cara demikian, kontrak atau perjanjian menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak. Jika suatu perbuatan hukum adalah kontrak atau perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum disebut pihak-pihak.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa Anda simpulkan bahwa kontrak tak harus tertulis atau berbentuk fisik. Jadi, kontrak bisa saja berbentuk lisan atau kontrak elektronik dan tetap sah, selama memang mengikuti aturan perjanjian yang berlaku.

Baca juga: Contoh Kontrak Endorsement, Download Gratis!

Alasan atau Tujuan Pembuatan Kontrak

Setidaknya, ada empat alasan atau tujuannya, yakni:

–       Landasan Hukum yang Mengikat

Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPer, kontrak berlaku sebagai undang-undang yang mengikat hak dan kewajiban para pihak. Dengan begitu, para pihak tak bisa bertindak seenaknya sendiri dan bisa mendapatkan hukuman bila melanggar ketentuan yang telah disetujui.

–       Alat untuk Memantau dan Mengatur

Dengan dibuatnya kontrak, Anda bisa memantau dan mengatur apakah pihak lainnya telah melaksanakan hak dan kewajibannya atau belum. Bahkan, Anda juga bisa tahu apakah mereka justru melanggar ketentuan. Bila sudah begitu, Anda bisa memberikan peringatan atau hukuman yang sesuai.

–       Mencegah dan Mengurangi Risiko Timbulnya Masalah

Nah, karena semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya, maka perikatan Anda bisa berjalan dengan lebih baik dan lancar. Plus, adanya sanksi juga mampu mencegah dan mengurangi timbulnya masalah, seperti konflik atau sengketa di kemudian hari.

–       Penentu Cara Penyelesaian Masalah

Umumnya, di suatu kontrak terdapat juga cara menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul selama perjanjian berlangsung. Sehingga, tak ada kebingungan. Contohnya, menyelesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah dulu. Selanjutnya, bila tetap tak selesai, maka bisa Anda bawa ke jalur hukum.

Baca juga: Apa itu Kontrak Payung? Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Syarat Sah Kontrak

Tak peduli bentuknya, perjanjian Anda akan sah bila memenuhi empat syarat yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  • Kesepakatan para pihak: kedua pihak harus sepakat tanpa ada paksaan dari siapapun.
  • Kecakapan para pihak: para pihak harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lalu, tidak berada di bawah pengampunan atau sedang terganggu pikirannya.
  • Adanya suatu hal atau objek tertentu: maksudnya, ada suatu hal atau objek yang menjadi diperjanjikan. Misalnya, perjanjian sewa-menyewa real estate, maka ada bangunan yang menjadi objeknya.
  • Suatu sebab yang halal: isi dari perjanjian Anda harus taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas dalam Berkontrak (Asas Hukum Perikatan)

Kontrak merupakan salah satu bentuk dari perikatan, sehingga Asas-Asas Hukum Perikatan juga berlaku. Berikut penjabarannya:

1.    Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Pada Pasal 1338 KUHPer menyatakan bahwa:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Bisa dikatakan, asas ini merupakan asas yang memberikan Anda kebebasan untuk:

  • Membuat atau tidak membuat perjanjian
  • Mengadakan perjanjian dengan siapa saja
  • Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian
  • Menentukan bentuk perjanjian, apakah tertulis, lisan, digital, dan sebagainya

Tentu saja, kebebasan di sini bukan berarti Anda benar-benar “bebas” membuat perjanjian tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Melainkan, kebebasan tersebut harus tetap memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang sudah kami sebutkan, serta peraturan lainnya yang terkait.

2.    Asas Konsensualisme (Consensualism)

Pada Pasal 1320 KUHPer, menentukan bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Perlu Anda ingat bahwa kesepakatan ini harus bersifat konsensual dan tak ada paksaan dari siapapun.

3.    Asas Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

Pasal 1338 KUHPer menyebutkan bahwa para pihak akan terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya layaknya undang-undang. Dengan kata lain, ketentuan dalam perjanjian, baik itu hak, kewajiban, sanksi, dan sebagainya, harus dilaksanakan oleh para pihak.

4.    Asas Itikad Baik (Good Faith)

Good Faith merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, yakni perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, para pihak dalam membuat maupun melaksanakan perjanjian tersebut, harus Anda lakukan dengan itikad dan niat baik.

5.    Asas Keseimbangan

Asas ini menetapkan adanya suatu posisi tawar yang sama atau seimbang saat membuat perjanjian di antara para pihak. Dengan kata lain, para pihak bisa saling memberikan saran atau masukan terkait isi perjanjian tersebut.

6.    Asas Kepatutan

Asas ini tercantum pada Pasal 1339 KUHPer, yaitu:

“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh (1) kepatutan, (2) kebiasaan, (3) undang-undang.”

Artinya, perjanjian Anda tak hanya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi juga sesuai dengan kepatutan dan keadilan bagi para pihak.

7.    Asas Kepastian Hukum

Asas ini tercermin di Pasal 1338 KUHPer. Jadi, perjanjian Anda berlaku selayaknya undang-undang bagi para pihak, sehingga Anda tidak boleh membatalkan perjanjian secara sepihak begitu saja.

8.    Asas Kepribadian (Personality)

Asas ini merupakan cerminan dari Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer, yang menegaskan bahwa seseorang tak bisa mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Jadi, perjanjian Anda tak berlaku ke pihak ketiga atau pihak eksternal, kecuali memang diadakan seperti itu.

Istilah Penting dalam Kontrak

Pada suatu perjanjian, biasanya Anda akan menemukan tiga istilah di bawah ini. Memahami arti masing-masing merupakan hal yang sangat penting, bila Anda hendak membuat atau menandatangani perjanjian.

–       Wanprestasi

Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian atau breach of contract. Menurut KUHPer, ada empat jenis wanprestasi, yaitu:

  • Tidak melaksanakan perjanjian atau tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  • Tidak sempurna dalam melaksanakan kewajibannya, artinya pihak tersebut melaksanakan kewajiban namun tidak sebagaimana dijanjikan
  • Terlambat dalam melaksanakan kewajibannya
  • Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian

–       Somasi

Bagaimana bila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan sesuai perjanjian? Jawabannya: somasi. Somasi adalah peringatan atau teguran yang diberikan ke salah satu pihak agar memenuhi kewajibannya. Hal ini diatur pada Pasal 1238 KUHPer:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Kemudian, pada Pasal 1243 KUHPer, disebutkan bahwa tuntutan atas wanprestasi bisa Anda lakukan, bila si pelaku telah diberikan peringatan sebelumnya dan tetap lalai. Nah, peringatan inilah yang disebut dengan somasi.

KUHPer memang tidak mengatur khusus mengenai bentuk dan isi somasi. Tapi, pada dasarnya isi somasi mencakup:

  • Hal yang diminta, yaitu berupa kewajiban dari pihak yang melakukan wanprestasi.
  • Dasar hukum permintaan, berupa perjanjian Anda dengan pihak tersebut, di mana di dalamnya mengatur kewajiban para pihak.
  • Jangka waktu untuk pihak yang wanprestasi agar melaksanakan kewajibannya.

–       Ganti Rugi

Pada perjanjian, ganti rugi berfungsi sebagai perlindungan apabila salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi, sehingga ia bisa Anda minta untuk melakukan ganti kerugian karena wanprestasinya tersebut.

Pada Hukum Kontrak, ada dua kejadian yang bisa menimbulkan ganti rugi, yaitu:

  • Ganti Rugi Wanprestasi: ganti rugi saat ada pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian.
  • Ganti Rugi Melawan Hukum: ganti rugi saat ada yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.

Lalu, Pasal 1246 KUHPer menyebutkan bahwa ganti kerugian terdiri dari 3 unsur:

  • Biaya: segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan
  • Rugi: kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur karena kelalaian debitur
  • Bunga: keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur jika debitur tidak lalai

Kesimpulannya, bila pihak lain melakukan wanprestasi, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan bisa mengajukan klaim ganti rugi pada pihak tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya ganti rugi ini bisa Anda sebutkan dengan jelas pada perjanjian.

Misalnya, pada perjanjian sewa-menyewa. Lalu, bila pihak penyewa telat membayar pada tanggal yang telah ditentukan, maka ia berhak membayar denda. Atau, bila ia tidak membayar denda, maka akan diusir atau sejenisnya.

Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]

3 Contoh Kontrak yang Umum

Sebagai penutup artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh kontrak agar Anda mendapatkan gambaran, yaitu:

1.    Contoh Kontrak Kerja

contoh kontrak kerja

Sumber gambar: Pinterest

Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!

2.    Contoh Kontrak Kerja Sama Bisnis

Contoh Kontrak Kerja Sama Bisnis

Sumber gambar: Kitalulus

 

Baca juga: 16 Contoh Surat Bisnis Berbagai Keperluan, Terlengkap!

3.    Contoh Kontrak Sewa Rumah

Contoh Kontrak Sewa Rumah

Sumber gambar: Detiklife

 

Baca juga: 5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Terlengkap!

Yuk, Kirim Kontrak dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai kontrak secara mendalam. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertiannya, syarat sah, asas, hingga contohnya. Jadi, apakah Anda siap untuk membuat kontrak?

Nah, seperti yang sudah disebutkan di atas, kontrak adalah dokumen yang tak harus berbentuk fisik dan tertulis. Anda juga bisa membuat kontrak elektronik yang tetap sah di mata hukum dan nantinya Anda tandatangani secara digital.

Hal tersebut tentu saja lebih praktis dan cepat, terutama bila pihak lainnya sedang berada jauh dari Anda. Namun, pastikan bahwa Anda melakukan tanda tangan digital di salah satu aplikasi tanda tangan online terbaik yang sudah tersertifikasi dan aman seperti Mekari Sign.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales