5 min read

P2P Lending: Definisi, Cara Kerja, Kelebihan & Kekurangannya!

Diperbarui 30 Oktober 2023
Mengenal Apa Itu P2P Lending
P2P Lending: Definisi, Cara Kerja, Kelebihan & Kekurangannya!

KemP2P lending adalah salah satu jenis fintech yang sedang naik daun akhir-akhir ini. Bagaimana tidak? Melalui P2P lending ini, Anda bisa meminjam online dengan cepat dan mudah untuk berbagai tujuan. Mulai dari keperluan pribadi, bisnis, kesehatan, dan sebagainya.

Lalu, apa itu P2P lending? Apakah sah di Indonesia? Bagaimana cara kerjanya? Tenang, Anda akan mendapatkan jawaban dari semua pertanyaan tersebut di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai akhir ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa Itu P2P Lending?

ilustrasi apa itu p2p lending

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut OJK, peer to peer lending atau P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) yang berbasis teknologi informasi. Jadi, tak ada campur tangan institusi keuangan konvensional seperti bank pada prosesnya.

Baca juga: Apa Itu Payment Gateway? Cara Kerja, Manfaat, dan Contohnya

P2P lending adalah salah satu jenis fintech dan dasar hukumnya diatur di Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Per 22 April 2022, ada 102 fintech peer to peer lending resmi yang terdaftar di OJK. Istilah lain dari P2P lending adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Cara Kerja P2P Lending

Cara kerja peer to peer lending sebenarnya cukup sederhana. Secara umum, perusahaan akan menyediakan suatu platform/marketplace online yang menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang proses pinjam meminjam.

Pada platform tersebut, kreditur akan diberikan return lebih tinggi dibanding pada pinjaman konvensional. Lalu, debitur bisa mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat hanya dalam beberapa klik saja.

Baca juga: Syarat Pinjaman Online Agar Cepat Cair! [Peraturan Terbaru]

Lengkapnya, berikut cara kerja P2P lending:

  1. Anda harus mendaftar secara online pada platform yang disediakan. Baik sebagai kreditur maupun debitur.
  2. Kemudian, debitur mengajukan pinjaman.
  3. Platform peer to peer lending akan menganalisa dan memilih apakah Anda memang layak diberikan pinjaman. Termasuk menetapkan tingkat risiko Anda.
  4. Jika terpilih, profil lengkap Anda akan ditampilkan di platform tersebut. Mulai dari berapa dana yang ingin Anda pinjam, tujuannya untuk apa, tingkat risiko, dan sebagainya.
  5. Selanjutnya, kreditur akan melakukan analisa dan seleksi terhadap berbagai profil debitur yang ada di platform.
  6. Bila sudah menemukan debitur yang cocok, kreditur akan melakukan pendanaan melalui platform tersebut. Biasanya, dana akan langsung cair ke debitur.
  7. Debitur mengembalikan pinjaman dana sesuai jadwal ke platform P2P lending.
  8. Terakhir, kreditur akan menerima dana pengembalian pinjaman tersebut melalui platform.

Kelebihan dan Kekurangan P2P Lending

–       Bagi Debitur (Peminjam)

1.    Kelebihan:

  • Pinjaman tanpa jaminan
  • Suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan bank
  • Proses pengajuan yang mudah dan cepat
  • Tak membutuhkan syarat-syarat berlebihan
  • Bisa mengajukan pinjaman dengan tujuan apapun

2.    Kekurangan

  • Suku bunga bisa naik drastis bila kelayakan kredit Anda jatuh
  • Bila Anda telat membayar, maka dendanya cukup besar
  • Jika gagal bayar, jumlah yang harus Anda bayar bisa jauh lebih besar daripada pinjaman awal
  • Hanya cocok untuk jangka pendek. Sebab, semakin lama jangka waktu pinjaman, maka tagihan akan terus naik

–       Bagi Kreditur (Pendana)

1.    Kelebihan

  • P2P lending sudah diawasi dan resmi diatur oleh OJK
  • Anda bisa mudah mendiversifikasi pendanaan, sehingga kesempatan meraup untung akan lebih besar
  • Sarana investasi yang mudah dan cepat karena semua prosesnya ada di marketplace
  • Suku bunga pinjaman yang Anda terima mempunyai nilai yang besar, sehingga lebih menguntungkan

2.    Kekurangan

  • Risiko debitur gagal bayar cukup tinggi, sehingga dana Anda bisa lenyap
  • Tidak bisa menarik uang kapanpun yang Anda butuhkan

Baca juga: Bank Digital: Dasar Hukum, Kelebihan Kekurangan, dan Contohnya

Contoh P2P Lending Resmi OJK

Bila Anda tertarik untuk mencoba P2P lending (baik sebagai kreditur atau debitur), pastikan kalau platform tersebut sudah terdaftar di OJK, ya! Berikut beberapa contohnya:

  • Danamas – https://p2p.danamas.co.id/
  • Investree – http://www.investree.id/
  • Amartha – https://amartha.com/
  • DOMPET Kilat – http://www.dompetkilat.co.id/
  • Boost – https://myboost.co.id/
  • TOKO MODAL – http://www.tokomodal.co.id/
  • Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id/
  • KoinP2P – https://koinp2p.com/

BONUS: Tips Menjadi Kreditur P2P Lending

  • Lakukan diversifikasi. Alhasil, bisa memperkecil risiko gagal bayar dari kreditur. Misalnya, Anda punya dana 1 juta rupiah, lalu Anda investasikan 100 ribu rupiah ke 10 kreditur berbeda.
  • Pahami risiko pendanaan. Caranya, Anda bisa mengecek detail profil kreditur, lalu melihat portofolio dan informasi lainnya.
  • Lakukan diversifikasi risiko pendanaan. Pada beberapa platform terdapat nilai risiko setiap kreditur, dimana semakin tinggi risikonya, semakin besar pula untung yang akan Anda dapatkan. Maka dari itu, sebaiknya Anda melakukan diversifikasi pendanaan dan jangan hanya fokus di satu nilai risiko saja.
  • Investasikan keuntungan Anda. Bila Anda sudah untung, Anda bisa menginvestasikan keuntungan itu ke kreditur lain. Dengan begitu, keuntungan Anda akan lebih besar.

Kelola Dokumen P2P Lending dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai P2P lending. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian, cara kerja, kelebihan & kekurangan, hingga contoh-contohnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham mengenai peer to peer lending ini, kan? Sekali lagi, pastikan platform P2P pilihan Anda sudah terdaftar di OJK ya!

Nah, dalam P2P lending pasti ada banyak dokumen yang harus diurusi, kan? Supaya lebih praktis dan hemat, Anda bisa menggunakan Mekari Sign untuk melakukan e signature maupun meterai online. Tak perlu khawatir, keamanan Anda terjamin dan Mekari Sign juga sah di mata hukum.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales