FITUR UTAMA
Tak perlu khawatir, pembelian e-Meterai Mekari Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI
Buat akun di website Mekari eSign
Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan
Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan e-Meterai di sebelahnya
Kirim dokumen dengan
e-Meterai ke penerima
Meterai elektronik dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.
Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.
WhatsApp sekarangBerikut cara mendapatkan e-Meterai melalui Mekari Sign hanya dalam empat langkah mudah:
Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini.
Kemudian, klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai
Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda.
Meterai elektronik diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.
Harga e-meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel, yaitu seharga Rp 10.000. Hal tersebut berdasarkan pada PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital.
Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda print e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya
Anda bisa mencoba 3 cara cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah di bawah ini:
Penandatanganan tetap perlu dilakukan pada e-Meterai. Namun, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena e-Meterai.
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kedaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.