9 min read

Perusahaan Perseorangan: Panduan & Cara Mendirikannya!

Ditulis oleh:
Tayang 14 Juli 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Perusahaan perseorangan kini terbagi dua: usaha informal tanpa badan hukum dan PT Perseorangan yang berbadan hukum, memberikan pemisahan aset pribadi dan bisnis.
  • Eksistensi PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya, yang bertujuan memformalkan dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Mendirikan PT Perseorangan kini jauh lebih mudah dan terjangkau, dilakukan sepenuhnya online melalui portal AHU Kemenkumham tanpa memerlukan akta notaris di awal.
  • Sebagai badan hukum, PT Perorangan memiliki NPWP sendiri dan dikenakan PPh Badan, dengan opsi tarif PPh Final 0,5% untuk UMK yang memenuhi syarat.

Memilih bentuk usaha bukan hanya soal efisiensi operasional, tapi juga tentang perlindungan hukum. Masih banyak pemilik bisnis kecil yang menjalankan perusahaan perseorangan tanpa memahami resikonya dibanding PT Perorangan yang diakui sebagai badan hukum.

Agar bisnis Anda tidak terkendala legalitas di kemudian hari, penting memahami perbedaan struktur, syarat pendirian, dan keuntungannya selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.

Mengenal Istilah Perseorangan dan Perorangan

Istilah perorangan dan perseorangan sering dianggap sama, padahal penggunaannya dalam konteks hukum dan bisnis memiliki perbedaan penting. Menurut KBBI, merujuk pada bentuk turunan dari kata “orang”, yaitu individu sebagai subjek. Sementara itu, perseorangan lebih tepat digunakan saat merujuk pada entitas hukum atau tindakan yang dilakukan individu secara legal.

Pada pendirian badan usaha, istilah yang tepat digunakan adalah perseorangan. PT Perseorangan mengacu pada perusahaan yang didirikan oleh satu orang dan memiliki status badan hukum. Sementara pengusaha yang memilikinya dapat disebut sebagai pengusaha perorangan, yaitu individu yang menjalankan usaha secara mandiri.

Dasar Hukum PT Perorangan

Legalitas PT Perorangan didasarkan pada kerangka hukum yang kuat untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMK. Berikut adalah landasan hukum utamanya:

UU Cipta Kerja memberikan terobosan signifikan dengan memperkenalkan PT Perorangan. Tujuannya adalah agar pelaku UMK dapat ‘naik kelas’ dengan memiliki badan hukum yang kredibel, namun dengan proses pendirian yang jauh lebih sederhana dan terjangkau dibandingkan PT biasa. Ini adalah kesempatan emas bagi pengusaha tunggal untuk memformalkan bisnisnya tanpa harus melalui proses notariil yang rumit di tahap awal.

Mekari Sign reviewer
AlifaMekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Notary Public di Kantor Notaris Alifa Dewi Djoyosugito, S.H., M.Kn.

Baca Juga: Apa Itu Surat Bisnis? Ini Fungsi, Jenis dan 16 Contohnya Terlengkap!

Perbedaan Perusahaan Perseorangan dengan CV, Firma, dan PT

Memilih badan usaha yang tepat adalah keputusan krusial. Berikut perbandingan komprehensif untuk membantu Anda menentukan pilihan terbaik.

Karakteristik PT Perorangan CV (Persekutuan Komanditer) Firma PT Biasa (Persekutuan Modal)
Status Badan Hukum Ya, berbadan hukum Bukan badan hukum Bukan badan hukum Ya, berbadan hukum
Tanggung Jawab Terbatas pada modal Sekutu Aktif: Tak Terbatas; Sekutu Pasif: Terbatas Tak Terbatas (tanggung renteng) Terbatas pada modal
Jumlah Pendiri 1 orang WNI Minimal 2 orang Minimal 2 orang Minimal 2 orang
Modal Dasar Sesuai kriteria UMK (< Rp 5 Miliar), tidak ada minimal Tidak ada ketentuan minimal Tidak ada ketentuan minimal Minimal 25% dari modal dasar disetor
Proses Pendirian Pernyataan Pendirian via AHU Online (tanpa notaris) Akta Notaris, pendaftaran di Kemenkumham Akta Notaris Akta Notaris, pengesahan Kemenkumham
Kewajiban Pajak Pajak Badan (PPh Final/Normal) Pajak per individu sekutu (PPh Orang Pribadi) Pajak per individu sekutu (PPh Orang Pribadi) Pajak Badan (PPh Normal)

Baca Juga: Apa Itu PT? Definisi, Jenis, Modal & Perbedaan PT vs CV dengan Lengkap!

Jenis Usaha yang Bisa Berbentuk Perseorangan

Hampir semua jenis usaha skala mikro dan kecil dapat didirikan dalam bentuk PT Perorangan, selama memenuhi kriteria modal usaha di bawah Rp5 Miliar. Beberapa contoh bidang usaha yang sangat cocok antara lain:

  • Usaha Perdagangan: Toko online (e-commerce), reseller/dropshipper produk fesyen, kosmetik, atau elektronik, toko kelontong modern, hingga usaha ekspor-impor skala kecil.
  • Usaha Jasa: Agensi digital marketing, jasa desain grafis, jasa penulisan konten, konsultan IT, salon kecantikan, hingga usaha laundry
  • Industri Kreatif & Kuliner: Usaha katering rumahan, coffee shop, clothing line dengan merek sendiri, hingga produksi kerajinan tangan (handmade).
  • Teknologi dan Digital: Pengembang aplikasi mobile perorangan, penyedia jasa pembuatan website, atau menjadi content creator profesional yang membutuhkan entitas bisnis untuk kontrak kerja sama.

Baca Juga: Apa Itu Ekspor Impor? Tujuan, Prosedur, dan Komoditasnya

Contoh Perusahaan Perseorangan di Indonesia

Seringkali terjadi kesalahpahaman dalam menyebutkan contoh perusahaan perseorangan. Perusahaan besar seperti Susi Air atau Kopi Kenangan, meskipun mungkin diawali oleh satu atau beberapa orang, kini telah berbentuk PT biasa (persekutuan modal) karena skala bisnis dan struktur kepemilikannya yang kompleks.

Contoh paling akurat dari PT Perseorangan adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah berhasil memformalkan bisnisnya. Bayangkan contoh-contoh berikut:

  • Sebuah brand sambal kemasan lokal yang penjualannya meroket di marketplace.
  • Seorang digital nomad yang menyediakan jasa konsultasi SEO untuk klien internasional.
  • Sebuah agensi kreatif di kota kecil yang melayani kebutuhan desain untuk UMKM sekitar.
  • Sebuah online shop di Instagram yang telah memiliki puluhan ribu pengikut dan omzet ratusan juta per tahun.

Bisnis-bisnis inilah yang menjadi target utama dari kemudahan pendirian PT Perorangan, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan legalitas yang jelas dan profesional.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Sebelum memutuskan, pertimbangkan baik-baik kelebihan dan kekurangan dari PT Perorangan.

Kelebihan:

  • Perlindungan Aset Pribadi: Ini adalah keunggulan utama. Adanya status badan hukum memisahkan kekayaan pribadi dari utang perusahaan.
  • Pendirian Mudah dan Murah: Proses sepenuhnya online via AHU, tanpa perlu akta notaris di awal, dengan biaya pendaftaran negara (PNBP) hanya Rp50.000.
  • Kredibilitas Meningkat: Memudahkan pembukaan rekening bank atas nama PT, pengajuan pinjaman, dan partisipasi dalam tender atau proyek.
  • Kendali Penuh: Semua keputusan bisnis berada 100% di tangan Anda sebagai pemilik tunggal.
  • Akses Program Pemerintah: Sebagai UMK formal, Anda berpeluang lebih besar mendapatkan akses ke program bantuan atau pemberdayaan dari pemerintah.

Kekurangan:

  • Terbatas untuk Skala UMK: Jika bisnis tumbuh pesat dan omzet tahunan melebihi Rp15 Miliar, Anda wajib mengubah status menjadi PT biasa.
  • Akses Modal Terbatas: Meskipun lebih baik dari usaha informal, beberapa investor besar mungkin masih lebih memilih PT biasa untuk investasi skala besar.
  • Tantangan Administratif: Beberapa lembaga (seperti bank di cabang tertentu) mungkin belum sepenuhnya familiar dengan prosedur untuk PT Perorangan, sehingga bisa menimbulkan kendala praktis.
  • Struktur Kepemilikan Kaku: Tidak bisa menambah mitra atau investor sebagai pemegang saham. Jika ingin melakukannya, status perusahaan harus diubah.

Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Mendirikan PT Perorangan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun di Portal AHU Online

Kunjungi situs resmi pendaftaran di ptp.ahu.go.id. Klik “Daftar” dan isi formulir registrasi menggunakan NIK, NPWP, nama lengkap, dan email Anda. Sistem akan mengirimkan email aktivasi; klik tautan di dalamnya untuk mengaktifkan akun Anda.

2. Pembelian Voucher Pembayaran PNBP

Setelah login, akses menu untuk membeli voucher PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya pendaftaran PT Perorangan adalah Rp50.000. Pembayaran ini diperlukan untuk dapat melanjutkan ke tahap pengisian data pendirian.

3. Mengisi Pernyataan Pendirian

Ini adalah tahap inti yang menggantikan fungsi akta notaris. Anda akan diminta mengisi formulir online yang berisi:

  • Nama PT: Harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Alamat Lengkap Perusahaan.
  • Maksud dan Tujuan (Kode KBLI): Pilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling sesuai dengan kegiatan bisnis Anda.
  • Modal Dasar dan Modal Disetor: Isi sesuai kemampuan dan rencana bisnis Anda.

4. Unduh Sertifikat Pendaftaran

Setelah semua data terisi dan disubmit, sistem AHU akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik. Simpan dokumen ini baik-baik, karena ini adalah bukti sah berdirinya PT Anda.

5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS

Langkah terakhir adalah mengurus perizinan berusaha. Kunjungi portal Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Login dan ajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini sangat penting karena berfungsi sebagai identitas usaha Anda dan secara otomatis akan menerbitkan NPWP Badan untuk PT Anda.

Persiapan!

Sebelum memulai proses online, siapkan semua dokumen ini dalam format digital (scan/foto) untuk mempercepat proses:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
  • Alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Baca Juga: Mengurus Akta Pendirian PT: Syarat dan Tips Membuatnya

FAQ Seputar Perusahaan Perorangan

Apakah perusahaan perseorangan harus didaftarkan?

Untuk usaha informal, tidak ada kewajiban. Namun, untuk mendapatkan status badan hukum, perlindungan aset, dan legalitas formal, Anda wajib mendaftarkannya sebagai PT Perorangan melalui portal AHU.

Bagaimana pajak perusahaan perseorangan dikenakan?

PT Perorangan adalah subjek Pajak Badan dan memiliki NPWP sendiri. Jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 Miliar, Anda dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet (berlaku selama 3 tahun). Jika tidak, Anda akan menggunakan tarif PPh Badan normal sebesar 22% dari laba bersih.

Apakah usaha online bisa berbentuk usaha perseorangan?

Sangat bisa dan sangat dianjurkan. Mendaftarkan usaha online Anda sebagai PT Perorangan akan memberikan legalitas, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mempermudah transaksi bisnis seperti membuka rekening perusahaan atau mengajukan pinjaman.

Apakah perusahaan perseorangan bisa naik kelas jadi PT?

Ya, dan bahkan menjadi wajib jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau skala usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Proses ini memerlukan akta perubahan yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan kembali ke Kemenkumham.


Itulah penjelasan lengkap mengenai perusahaan perseorangan dari Mekari Sign, mulai dari perbedaan konsep, dasar hukum, hingga panduan pendirian dan kewajiban pajaknya. Memilih untuk mendirikan PT Perorangan adalah langkah strategis untuk melindungi aset pribadi dan meningkatkan profesionalisme bisnis Anda di mata hukum dan mitra bisnis. Proses yang kini serba digital menuntut pengelolaan dokumen yang efisien dan aman.

Untuk mendukung perjalanan bisnis Anda, manfaatkan Mekari Sign untuk mengelola semua dokumen penting perusahaan, mulai dari kontrak kerja sama hingga laporan keuangan, secara sah dan praktis. Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar dunia bisnis, dokumen legal, hingga solusi digital lainnya, kunjungi Blog Artikel Mekari Sign untuk mendapatkan panduan terpercaya.

Mulai bisnis lebih mudah, kelola dokumen juga harus mudah. Coba gratis Mekari Sign.

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • Contoh PT Perorangan: Format & Syarat Pendirian yang Perlu Diketahui.
  • ​​Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan.
WhatsApp WhatsApp Sales