Distributor Resmi e-Meterai Peruri Digital Security

Beli e-Meterai resmi Peruri dalam hitungan detik

  • Tersedia 24/7, bisa dibeli kapan pun
  • Beli e-Meterai tanpa jumlah batas
  • Dilindungi keamanan tinggi dan anti pemalsuan
  • Bubuhkan >300 ribu dokumen tiap harinya

Cara membeli e-Meterai Peruri di Mekari Sign

Lengkapi dokumen Anda dengan e-Meterai dari distributor resmi Peruri. Hanya dalam beberapa langkah, dokumen Anda sudah sah secara hukum
Step 1
Masuk ke akun Mekari Sign
feature image
Masuk ke akun Mekari Sign
Kunjungi website Mekari Sign dan masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar secara gratis.
Step 2
Pilih menu "E-METERAI"
feature image
Pilih menu "E-METERAI"
Setelah masuk ke akun Mekari Sign, pilih menu "E-METERAI" di dashboard. Anda akan diarahkan ke halaman pembelian e-Meterai.
Step 3
Tentukan jumlah e-Meterai
feature image
Tentukan jumlah e-Meterai
Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Anda dapat menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan.
Step 4
Selesaikan pembayaran
feature image
Selesaikan pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, bisa menggunakan VA atau QRIS. e-Meterai akan langsung tersimpan di akun Anda dan siap digunakan.
Masuk ke akun Mekari Sign
Kunjungi website Mekari Sign dan masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar secara gratis.
Pilih menu "E-METERAI"
Setelah masuk ke akun Mekari Sign, pilih menu "E-METERAI" di dashboard. Anda akan diarahkan ke halaman pembelian e-Meterai.
Tentukan jumlah e-Meterai
Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Anda dapat menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan.
Selesaikan pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, bisa menggunakan VA atau QRIS. e-Meterai akan langsung tersimpan di akun Anda dan siap digunakan.

Fitur-fitur e-Meterai Mekari Sign

e-Meterai Satuan
Beli dan bubuhkan e-Meterai untuk satu dokumen, secara satu persatu sesuai kebutuhan
e-Meterai Bulk
Beli dan bubuhkan e-Meterai secara masal untuk banyak dokumen sekaligus, dalam satu alur kerja
e-Meterai API
Integrasikan sistem pembubuhan e-Meterai Mekari Sign ke sistem perusahaan Anda
apa itu e-meterai

Apa itu e-Meterai?

Menurut PMK Nomor 78 Tahun 2024, e-Meterai adalah label elektronik yang digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen digital. Pembubuhan e-Meterai dilakukan secara online melalui sistem yang dikelola oleh distributor resmi, bukan dengan cara menempelkannya pada dokumen fisik.

cara membubuhkan e-meterai di dokumen yang benar

Cara membubuhkan e-Meterai di atas dokumen yang benar

Anda bisa menambahkan e-Meterai dengan mudah melalui langkah berikut:

  • Daftar akun dan aktifkan uji coba gratis di Mekari Sign.
  • Upload dokumen yang diinginkan.
  • Pilih opsi โ€œMeteraiโ€
  • Bubuhkan e-meterai pada posisi yang benar yaitu di samping tanda tangan tanpa saling bersinggungan
  • Simpan dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Dasar Hukum e-Meterai

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, secara resmi memperkenalkan e-Meterai sebagai salah satu cara sah untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik, sejajar dengan meterai tempel untuk dokumen fisik.Dengan kata lain, dokumen yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai keabsahan yang diakui di mata hukum Indonesia

ciri-ciri e-meterai asli peruri

Ciri-ciri e-Meterai asli Peruri

  • Terdapat gambar garuda, pastikan warna hingga arah kepalanya benar
  • Terdapat tulisan ‘Meterai Elektronik’ di atas e-Meterai.
  • Terdapat nominal harga 10000 dengan bentuk angka serta huruf kapital
  • Memiliki QR code unik, tiap e-Meterai memiliki kode yang berbeda, Anda perlu curiga jika e-Meterai memiliki nomor kode yang sama.

Kenapa harus membeli e-Meterai di Mekari Sign?

Lebih dari sekadar pemenuhan legalitas, e-Meterai dari Mekari Sign hadir dengan berbagai keunggulan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
mekarisign-icon-block
Distributor resmi Peruri Digital Security
mekarisign-block-image
Distributor resmi Peruri Digital Security
Mekari Sign adalah distributor resmi e-Meterai yang bekerja sama dengan Peruri Digital Security
mekarisign-icon-block
Proses pembubuhkan yang cepat
mekarisign-block-image
Proses pembubuhkan yang cepat
Tidak perlu banyak waktu, hanya dengan beberapa klik >300 ribu dokumen siap digunakan.
mekarisign-icon-block
Banyak pilihan template
mekarisign-block-image
Banyak pilihan template
Mekari Sign menyediakan berbagai template dokumen yang siap digunakan.
mekarisign-icon-block
Bulk stamp
mekarisign-block-image
Bulk stamp
Mudah dalam membubuhkan banyak e-Meterai sekaligus
mekarisign-icon-block
Integrasi dengan tanda tangan digital
mekarisign-block-image
Integrasi dengan Tanda Tangan Digital
Benahi alur kerja dokumen Anda dengan kemudahan pembubuhan e-Meterai langsung di platform tanda tangan digital Mekari Sign. Tidak perlu lagi berpindah aplikasi, semua kebutuhan legalitas dokumen Anda terpenuhi dalam satu platform.
mekarisign
Distributor resmi Peruri Digital Security
Mekari Sign adalah distributor resmi e-Meterai yang bekerja sama dengan Peruri Digital Security
mekarisign
Proses pembubuhkan yang cepat
Tidak perlu banyak waktu, hanya dengan beberapa klik >300 ribu dokumen siap digunakan.
mekarisign
Banyak pilihan template
Mekari Sign menyediakan berbagai template dokumen yang siap digunakan.
mekarisign
Bulk stamp
Mudah dalam membubuhkan banyak e-Meterai sekaligus
mekarisign
Integrasi dengan Tanda Tangan Digital
Benahi alur kerja dokumen Anda dengan kemudahan pembubuhan e-Meterai langsung di platform tanda tangan digital Mekari Sign. Tidak perlu lagi berpindah aplikasi, semua kebutuhan legalitas dokumen Anda terpenuhi dalam satu platform.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau menerangkan suatu kejadian perdata. Tarif Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000. Dokumen-dokumen yang membutuhkan Bea Meterai meliputi:

Perjanjian dan Surat Pernyataan

Surat perjanjian dan surat pernyataan yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Surat Perjanjian, termasuk surat perjanjian sewa, perjanjian kerja, perjanjian jual beli, dan surat perjanjian lainnya.
  • Surat keterangan/pernyataan, seperti surat pernyataan utang, surat keterangan ahli waris, surat keterangan penghasilan, dan surat pernyataan lainnya.
  • Rangkap dari surat perjanjian dan surat pernyataan di atas.
Distributor e-Meterai resmi di Indonesia

Surat Berharga dan Transaksinya

Dokumen atau surat berharga yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, dan wesel.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka.
Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Akta

Dokumen atau akta yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Akta notaris, termasuk salinan dan kutipannya.
  • Grosse, termasuk salinan dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk salinan dan kutipannya.
tanda tangan digital dan emeterai resmi Mekari Sign

Dokumen Lelang dan Lainnya

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang.
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
e-Meterai asli sulit dipalsukan

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan tentang e-Meterai

Apa saja ciri-ciri e-Meterai asli?

e-Meterai yang asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdapat gambar garuda, pastikan warna hingga arah kepalanya benar
  • Terdapat tulisan ‘Meterai Elektronik’ di atas e-Meterai.
  • Terdapat nominal harga 10000 dengan bentuk angka serta huruf kapital
  • Memiliki QR code unik, tiap e-Meterai memiliki kode yang berbeda, Anda perlu curiga jika e-Meterai memiliki nomor kode yang sama.

Ikuti tahapan berikut untuk memeriksa keaslian e-Meterai:

  • Kunjungi website resmi Peruri
  • Unggah dokumen dengan e-Meterai yang ingin diperiksa
  • Klik centang “i’m not a robot”, lalu selesaikan CAPTCHA
  • Tunggu proses pengecekan berjalan, hingga muncul verifikasi

Berikut adalah beberapa poin penting dalam penempatan posisi e-meterai dengan tanda tangan digital:

  • Jangan menumpuk: Tanda tangan digital tidak boleh menutupi bagian mana pun dari e-Meterai.
  • Jaga Kejelasan QR Code: e-Meterai memiliki QR code yang berisi data validasi yang penting. Jika tanda tangan menutupi QR code ini, proses verifikasi keaslian dokumen bisa gagal.
  • Posisi Umum: Praktik yang umum dan disarankan adalah menempatkan e-Meterai di satu sisi (misalnya, kiri) dan tanda tangan digital di sisi lainnya (misalnya, kanan).
  • Urutan: Dianjurkan untuk menandatangani dokumen terlebih dahulu, baru kemudian membubuhkan e-Meterai. Ini untuk memastikan tidak ada lagi perubahan pada dokumen setelah e-Meterai ditempelkan.

e-Meterai sah dan diakui sebagai alat bukti hukum di pengadilan Indonesia. Hal ini didasarkan pada beberapa regulasi resmi yang menegaskan legalitas e-Meterai untuk dokumen elektronik.

e-Meterai tidak bisa digunakan dua kali. Setelah e-Meterai dibubuhkan ke sebuah kontrak elektronik, meterai tersebut tidak bisa dilepas atau dipindahkan ke dokumen lain. Dengan kata lain, satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu kali penggunaan pada satu dokumen final.

Berikut adalah perbedaan e-Meterai dan meterai fisik:

  • Bentuk: Meterai fisik berbentuk kertas stiker persegi panjang, ditempel pada dokumen fisik. eMeterai berbentuk digital, berupa data elektronik dengan kode unik (QR code) yang dibubuhkan pada dokumen elektronik.
  • Media Penggunaan: Meterai fisik untuk dokumen kertas/cetak. e-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik (PDF, digital).
  • Cara Pembelian: Meterai fisik dibeli di kantor pos, toko, atau agen resmi. e-Meterai dibeli secara online melalui platform resmi atau distributor e-meterai.
  • Cara Pembubuhan: Meterai fisik ditempel manual pada dokumen fisik, lalu ditandatangani. e-Meterai ditempel secara digital pada dokumen elektronik, tidak perlu dicetak atau ditandatangani manual.
  • Keamanan: Meterai fisik rentan pemalsuan, karena bentuk fisik bisa dipalsukan. e-Meterai lebih aman, memiliki kode unik, enkripsi, dan sistem verifikasi digital.
  • Kepraktisan: Meterai fisik membutuhkan waktu dan tenaga, harus beli dan tempel fisik. e-Meterai lebih praktis, proses cepat, dan sepenuhnya online, cocok untuk transaksi digital.
  • Legalitas: Meterai fisik diakui secara hukum untuk dokumen fisik. e-Meterai diakui secara hukum untuk dokumen elektronik, sesuai regulasi pemerintah.

Penggunaan e-Meterai di Indonesia telah diatur secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur penggunaan e-Meterai:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
    Merupakan payung hukum utama yang mendefinisikan meterai sebagai label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021
    Mengatur secara teknis mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, termasuk e-Meterai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021
    Mengatur lebih rinci mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan khusus pada meterai elektronik, kode unik, serta tata cara pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik.
  4. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Pada Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga penggunaan e-Meterai pada dokumen digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan dokumen kertas bermeterai tempel.

Harga e-Meterai resmi yang berlaku di Indonesia adalah Rp10.000 per keping sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021.

Berikut adalah jenis dokumen yang wajib menggunakan e-Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan penjelasan dari berbagai sumber terpercaya:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris, termasuk grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang, seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang seluruhnya/sebagian
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Berikut adalah kesalahan umum dalam penggunaan e-Meterai yang sering terjadi dan perlu dihindari agar dokumen tetap sah:

  • Menggunakan tanda tangan basah setelah pembubuhan e-Meterai
  • Mengubah e-Meterai menjadi QR Code
  • Mencetak e-Meterai secara mandiri
  • Mengabaikan validitas tanda tangan digital
  • Menggunakan e-Meterai yang sudah kadaluarsa
  • Data e-Meterai tidak sinkron dengan data e-KTP
  • Menggunakan e-Meterai pada dokumen yang tidak sesuai
  • Salah memilih jenis e-Meterai
  • Ukuran dan format file dokumen tidak sesuai saat pembubuhan
  • Koneksi internet tidak stabil saat pembubuhan
  • Pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum dokumen ditandatangani

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales