Apa itu UU ITE? Pengertian, Contoh Kasus, dan Tipsnya

Ditulis oleh:
Diperbarui
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • UU ITE membantu memberi batas jelas saat Anda chat kerja, kirim email, atau unggah konten pada media sosial.
  • UU ITE masih berlaku dan sudah diperbarui sampai UU 1/2024, jadi aturan yang dipakai saat ini sudah berbeda dari versi awalnya.
  • Kasus nyata sering bermula dari hal sederhana: keluhan yang menyebar, unggahan yang menyinggung pihak tertentu, atau dokumen pribadi tersebar tanpa izin.
  • Dengan kebiasaan kerja yang rapi yaitu tahan forward, jaga konteks, batasi akses file, dan catat persetujuan, Anda bisa mengurangi risiko sejak awal.

Mengirim pesan WhatsApp kerja, membagikan dokumen lewat email, atau mengunggah konten ke media sosial sudah menjadi bagian dari rutinitas. Namun, banyak orang merasa khawatir apakah aktivitas sederhana ini bisa berujung masalah hukum? Kekhawatiran tersebut wajar karena sejumlah kasus UU ITE kerap muncul dari hal yang terlihat sepele.

Lewat artikel ini, Anda akan mempelajari gambaran umum UU ITE secara sederhana, status terbarunya, contoh kasus yang dekat dengan keseharian, serta cara berpikir aman saat beraktivitas digital. Sekarang, mari mulai dari dasar dulu.

Apa Itu UU ITE?

UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur cara orang berkomunikasi, berbagi informasi, dan melakukan transaksi melalui media digital.

Mengapa aturan ini dibuat? Karena aktivitas yang dulu terjadi lewat kertas dan tatap muka sekarang banyak pindah ke ruang digital, sehingga negara perlu cara menata bukti elektronik, transaksi elektronik, dan batas perilaku yang merugikan orang lain.

Apakah UU ITE Masih Berlaku?

Ya, UU ITE masih berlaku. Menurut JDIH Kemkomdigi UU ITE pertama kali hadir lewat UU 11 tahun 2008, lalu berubah lewat UU 19 tahun 2016, dan kembali berubah lewat UU 1 tahun 2024 (perubahan kedua) yang mulai berlaku 2 Januari 2024.

Perlu Anda ketahui juga beberapa ketentuan tertentu dalam UU ITE 1 tahun 2024 bersifat transisi sampai KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Menilik Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang Baru Saja Disahkan

UU ITE Mengatur Apa Saja?

Agar mudah, anggap UU ITE membagi “urusan digital” jadi tiga kelompok besar: bukti dan transaksi, penyelenggara sistem elektronik, dan larangan perbuatan tertentu.

  1. Bukti elektronik dan transaksi elektronik: UU ITE mengakui informasi atau dokumen elektronik sebagai bagian penting dalam transaksi, termasuk kontrak elektronik.
  2. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik: Ada kewajiban tertentu untuk mencegah penyebaran konten terlarang serta mekanisme penghapusan informasi yang tidak relevan.
  3. Perbuatan yang dilarang dan sanksinya: Contohnya: konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, penyebaran kebencian, hoaks yang memicu kerusuhan, ancaman, sampai akses ilegal tertentu.

Mengapa UU ITE Disebut Pasal Karet dan Apa yang Sudah Berubah?

Istilah “pasal karet” muncul karena sebagian ketentuan konten pernah terasa lentur: orang berbeda bisa memberi tafsir berbeda, lalu penerapannya memicu debat publik. Karena itu, pemerintah beberapa kali merilis pedoman dan melakukan perubahan aturan.

Salah satu perubahan penting yang perlu Anda tahu: untuk pasal penghinaan atau penyerangan kehormatan, UU 1 tahun 2024 menegaskan sifat delik aduan, artinya proses pidana hanya bisa berjalan jika korban mengadu (bukan badan hukum).

Fun fact!
Pedoman implementasi UU ITE pernah menekankan semangat ultimum remedium, yaitu pidana sebagai opsi terakhir, supaya konflik tidak langsung berujung kriminalisasi.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE

Yang sering orang cari: bunyi pasal 27 ayat (1). Versi perubahan kedua (UU 1/2024) merumuskan pasal ini sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Makna sederhana yang bisa Anda pegang

  • Fokus pasal: muatan yang melanggar kesusilaan, lalu ada tindakan penyebaran atau membuatnya bisa diakses publik.
  • Unsur “tanpa hak”: bukan sekadar “saya punya file-nya”, tetapi soal dasar kewenangan atau izin yang sah dalam menyebarkan konten tersebut.

Apa arti “mendistribusikan” dan “mentransmisikan” dalam praktik?

UU 1/2024 memberi penjelasan kata-kata ini. Ringkasnya, distribusi dan transmisi berkaitan dengan pengiriman atau penyebaran informasi elektronik, baik lewat sistem elektronik maupun kanal lain yang membuat konten sampai ke pihak lain.

Baca Juga: Sah! Kenali UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Contoh Kasus UU ITE yang Pernah Terjadi

Berikut beberapa contoh kasus nyata yang pernah diberitakan media nasional.

1. Dijerat UU ITE karena status Facebook

Seorang ibu rumah tangga pada Makassar terseret perkara UU ITE setelah menulis status Facebook yang kemudian dinilai bermasalah dan berujung proses hukum.

Unggahan yang Anda anggap “curhat” bisa dibaca sebagai tuduhan saat menyebut pihak tertentu, apalagi jika menyebar luas.

2. Mengaku hacker “Bjorka”, terkait akses ilegal dan data nasabah

Kepolisian menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal dan jual beli data nasabah bank, serta memaparkan pasal berlapis UU ITE dengan ancaman pidana yang berat.

Urusan “akses sistem” dan “mengutak-atik data” masuk ranah serius, terlebih jika ada unsur pemerasan atau penyebaran sampel data.

3. Doxing: sebar data pribadi orang lain

Dalam konteks doxing, pemberitaan menekankan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi orang lain bisa dijerat UU ITE dan berpotensi berujung sanksi pidana.

Jangan anggap remeh kebiasaan menyebar nomor, alamat, NIK, foto identitas, atau data sensitif ke grup sekali keluar, kontrolnya hilang dan risikonya ikut naik.

Baca Juga: Apa itu Hak Cipta? Panduan Lengkap UU, Contoh & Fungsinya

Tips Praktis Setelah Lihat Contoh Kasus UU ITE

Tips ini berfokus pada dua akar masalah yang sering muncul di kasus nyata: konten sensitif yang tersebar, dan dokumen/chat yang keluar tanpa kontrol.

Untuk individu

  • Terapkan “pause 10 detik” sebelum forward: kalau Anda tidak nyaman konten itu dibaca publik, jangan teruskan.
  • Anggap screenshot sebagai publikasi: begitu tersimpan, potensi sebar jadi besar, jadi pastikan izin dan konteksnya jelas.
  • Kritik pakai fakta, bukan label: fokus pada kejadian “pelayanan terlambat” alih-alih menuduh orang “penipu/curang”.

Untuk perusahaan

  • Terapkan aturan “2 kanal”: dokumen sensitif wajib lewat kanal resmi, bukan grup chat umum.
  • Watermark file yang berpotensi keluar: cukup nama perusahaan + tanggal + “confidential” agar orang berpikir dua kali sebelum menyebar.
  • Satu dokumen final, satu versi: tetapkan versi tunggal untuk persetujuan supaya tidak ada debat “yang benar yang mana”.
  • Siapkan template balasan akun brand: admin tetap netral saat komplain publik, tidak terpancing emosi.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?


UU ITE memberi batas yang jelas untuk aktivitas digital seperti chat kerja, berbagi dokumen, dan unggahan publik. Dengan memahami pengertiannya, statusnya yang masih berlaku dan sudah direvisi, serta contoh pelanggaran yang sering terjadi, Anda bisa beraktivitas lebih tenang dan mengurangi risiko dari hal yang terlihat sepele.

Kuncinya ada pada kebiasaan kerja yang rapi: jaga konteks komunikasi, batasi akses dokumen, dan pastikan persetujuan tercatat jelas. Untuk membantu Anda menerapkan proses yang lebih tertata dan patuh aturan, Anda bisa melihat Mekari Sign dan membaca panduan lain pada blog Mekari Sign.

Saat bukti digital jadi penentu, pastikan tanda tangan digital Anda punya jejak audit yang jelas

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
WhatsApp WhatsApp Sales