
Cuti adalah hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang, untuk beristirahat atau mengurus keperluan pribadi tanpa kehilangan upah (tergantung jenis cutinya). Namun, hak ini tidak bisa diambil begitu saja. Anda wajib memberitahukan dan meminta izin kepada perusahaan melalui surat cuti. Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti resmi permohonan cuti Anda, dan dasar bagi perusahaan untuk mengatur pekerjaan selama Anda tidak masuk.
Lalu, bagaimana cara membuat surat cuti yang baik dan benar? Apa saja jenis-jenis cuti? Contohnya seperti apa? Artikel ini akan menjawab tuntas, dilengkapi contoh untuk berbagai situasi.
Jenis-Jenis Cuti
Tahukah Anda bahwa cuti itu bukan cuma satu jenis? Ada bermacam-macam cuti, dengan aturan dan hak yang berbeda-beda.
Berikut ini jenis-jenis cuti yang umum berlaku di Indonesia, sebagian besar diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta aturan turunannya:
1. Cuti Tahunan
Ini adalah hak setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Lama cuti tahunan adalah minimal 12 hari kerja, tapi bisa lebih, tergantung kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Cuti tahunan wajib diberikan oleh perusahaan, dan karyawan tetap mendapatkan upah penuh selama cuti.
Cuti tahunan bisa hangus jika tidak diambil dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan atau lebih, tergantung aturan perusahaan).
Baca Juga: 11 Contoh Surat Dispensasi Berbagai Keperluan, Terlengkap!
2. Cuti Sakit
Cuti ini diberikan jika karyawan tidak bisa bekerja karena sakit. Untuk cuti sakit, biasanya perusahaan akan meminta surat keterangan dokter sebagai bukti. Soal upah selama cuti sakit, aturannya bertingkat:
- 4 bulan pertama: dibayar 100%.
- Bulan ke-5 sampai ke-8: dibayar 75%.
- Bulan ke-9 sampai ke-12: dibayar 50%.
- dibayar 25% dari upah sebelum perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan sakit berkepanjangan.
Default Content
3. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak khusus untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan. Lama cutinya total 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Tapi, lama cuti ini bisa berbeda kalau ada kondisi medis tertentu, atau sesuai kebijakan perusahaan. Selama cuti melahirkan, karyawan tetap mendapatkan upah penuh.
4. Cuti Keguguran
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan, atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Upahnya pun tetap dibayar penuh.
5. Cuti Besar
Cuti ini diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja cukup lama di perusahaan yang sama (biasanya minimal 6 tahun, tapi ini tergantung kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan). Lama cuti besar minimal 1 bulan dan paling lama 2 bulan, dan harus diambil dalam periode tersebut (tidak bisa dipecah-pecah).
Hak cuti besar bisa hilang kalau tidak diambil dalam 6 bulan setelah hak tersebut timbul. Selama cuti besar, karyawan tetap mendapat upah penuh.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah, misalnya saat hari-hari besar keagamaan atau nasional. Biasanya, cuti bersama ini akan memotong hak cuti tahunan karyawan, kecuali kalau pemerintah menetapkannya sebagai libur nasional.
7. Cuti Penting
Ini cuti untuk keperluan-keperluan khusus yang tidak bisa dihindari, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93. Jenis dan lama cuti penting antara lain:
- Karyawan menikah: 3 hari.
- Menikahkan anak: 2 hari.
- Mengkhitankan/membaptis anak: 2 hari.
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia: 2 hari.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
Selama cuti penting, karyawan tetap mendapatkan upah penuh.
8. Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (Unpaid Leave)
Ini adalah cuti yang diambil di luar hak cuti yang diberikan perusahaan.
Biasanya, cuti ini diambil untuk keperluan pribadi yang cukup lama, misalnya melanjutkan pendidikan, mendampingi keluarga yang sakit, atau urusan lain yang tidak termasuk dalam cuti penting. Karena di luar tanggungan perusahaan, maka cuti ini tidak dibayar.
Cuti ini harus disetujui oleh perusahaan.
Tabel Perbandingan Jenis Cuti:
Jenis Cuti | Lama Cuti (Umum) | Upah Dibayar? | Keterangan |
Cuti Tahunan | Minimal 12 hari kerja | Ya | Hak setelah bekerja 12 bulan terus-menerus. Bisa hangus jika tidak diambil dalam jangka waktu tertentu. |
Cuti Sakit | Sesuai surat dokter | Ya (bertahap) | 4 bulan pertama 100%, bulan ke-5 s.d. ke-8 75%, bulan ke-9 s.d. ke-12 50%, selanjutnya 25% sebelum PHK (ada aturan detail di UU). |
Cuti Melahirkan | 3 bulan | Ya | 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan (bisa berbeda sesuai kondisi medis atau kebijakan perusahaan). |
Cuti Keguguran | 1,5 bulan | Ya | Atau sesuai surat keterangan dokter. |
Cuti Besar | Minimal 1, maksimal 2 bulan | Ya | Tergantung kebijakan perusahaan, biasanya setelah masa kerja tertentu (misalnya, 6 tahun). Hak cuti bisa hilang jika tidak diambil dalam 6 bulan setelah hak timbul. |
Cuti Bersama | Sesuai ketetapan pemerintah | Ya | Biasanya memotong hak cuti tahunan (kecuali ditetapkan sebagai libur nasional). |
Cuti Penting | Tergantung keperluan | Ya | Pernikahan, keluarga meninggal, dll. (lihat detail di atas). |
Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan | Sesuai kesepakatan | Tidak | Untuk keperluan pribadi yang lama, harus disetujui perusahaan. |
Baca Juga: 12 Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Cara Membuatnya
Contoh Surat Cuti
Berikut adalah contoh-contoh surat cuti untuk berbagai keperluan. Ingat, format surat cuti bisa bervariasi antar perusahaan. Yang penting, isi surat harus jelas, ringkas, dan menyebutkan alasan cuti serta lama cuti yang diajukan.
1. Contoh Surat Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak Anda sebagai karyawan, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 79. Anda berhak atas minimal 12 hari kerja cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan (1 tahun) berturut-turut.
Cuti tahunan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: urusan keluarga, liburan, ibadah (umroh, haji, dll.), atau keperluan pribadi lainnya.
2. Contoh Surat Cuti Sakit
Jika Anda sakit dan tidak bisa masuk kerja, Anda berhak mengajukan cuti sakit. Biasanya, perusahaan akan meminta surat keterangan dokter sebagai bukti.
Upah Anda selama cuti sakit tetap dibayar, tetapi dengan skema bertahap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2).
- Contoh Surat Sakit (Sick Leave)
- Contoh Surat Izin Cuti Haid
3. Contoh Surat Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak khusus bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan. Totalnya 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan (sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 82).
Tapi, lama cuti ini bisa disesuaikan jika ada kondisi medis tertentu.

Sumber: Scribd
4. Contoh Surat Cuti Keguguran
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti 1,5 bulan, atau sesuai dengan surat keterangan dokter/bidan (Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 82 ayat (2)).
5. Contoh Surat Izin Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja cukup lama, biasanya minimal 6 tahun, namun hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, serta diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat (2) huruf d dan ayat (5).
6. Contoh Cuti Bersama
Nah, untuk cuti bersama, situasinya sedikit berbeda. Anda sebagai karyawan biasanya tidak perlu membuat surat pengajuan. Cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah (seringkali melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri) untuk hari-hari tertentu, misalnya hari ‘kejepit’ menjelang atau sesudah libur nasional.
Perusahaanlah yang kemudian akan mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh karyawan mengenai tanggal cuti bersama tersebut, serta mekanisme pelaksanaannya (apakah memotong cuti tahunan atau tidak).

Sumber: Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya
7. Contoh Surat Cuti Penting
Cuti penting diberikan untuk keperluan mendesak yang tidak bisa dihindari. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2) dan (4) mengatur jenis-jenis cuti penting dan lama waktunya.
- Contoh Surat Cuti Menikah
- Contoh Surat Cuti Penting Khitanan/Baptisan Anak
Cuti ini berlaku untuk keperluan mengkhitankan atau membaptiskan anak karyawan, sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Contoh Surat Cuti Penting Mendampingi Istri Melahirkan
- Contoh Surat Cuti Penting Keluarga Meninggal
8. Contoh Surat Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (Unpaid Leave)
Jika Anda ingin mengambil cuti di luar hak cuti yang diatur perusahaan (misalnya, untuk melanjutkan pendidikan, mendampingi keluarga, atau alasan pribadi lainnya), Anda bisa mengajukan cuti di luar tanggungan perusahaan atau unpaid leave.
Cuti ini tidak dibayar, dan harus disetujui oleh perusahaan. Undang-Undang tidak mengatur secara khusus tentang cuti di luar tanggungan, ini sepenuhnya berdasarkan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kerja Berbagai Kepentingan, Terlengkap!
Tips Membuat Surat Cuti
Agar permohonan cuti Anda lancar, perhatikan tips berikut:
- Jangan Mendadak: Ajukan surat cuti jauh-jauh hari sebelum tanggal cuti yang Anda inginkan, kecuali untuk cuti sakit atau cuti penting yang tidak terduga. Idealnya, berikan pemberitahuan minimal 2 minggu sebelumnya, atau sesuai dengan kebijakan perusahaan
- Cek Kebijakan dan Jatah Cuti: Pastikan Anda tahu berapa sisa jatah cuti tahunan Anda, dan apakah jenis cuti yang Anda ajukan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Jangan sampai Anda mengajukan cuti yang tidak berhak Anda ambil.
- Minta Izin Lisan dengan Atasan: Sebelum mengajukan surat cuti resmi, bicarakan rencana cuti Anda dengan atasan secara lisan. Ini untuk memastikan atasan Anda tidak keberatan dan memberi lampu hijau.
- Persiapkan Serah Terima Pekerjaan: Sebelum cuti, selesaikan pekerjaan yang mendesak dan siapkan handover (serah terima pekerjaan) kepada rekan kerja yang akan menggantikan Anda sementara. Ini menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab Anda.
- Isi Surat dengan Ringkas dan Jelas: Surat cuti tidak perlu panjang lebar. Cukup sebutkan jenis cuti, lama cuti, tanggal mulai dan selesai cuti, dan alasan cuti secara singkat dan jelas
Itu dia panduan lengkap dan contoh-contoh surat cuti untuk berbagai keperluan. Ingat, mengajukan cuti secara resmi melalui surat bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menunjukkan profesionalisme Anda sebagai karyawan. Surat cuti yang benar juga melindungi hak-hak Anda.
Kini, Anda bisa meningkatkan profesionalisme dan mempermudah proses pengajuan cuti dengan solusi digital. Mekari Sign memungkinkan Anda membuat, mengirim, dan menandatangani surat cuti secara online dengan tanda tangan digital tersertifikasi yang sah secara hukum. Tidak perlu lagi repot dengan kertas, semua proses tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Hubungi tim Mekari Sign untuk demo dan informasi lebih lanjut!
Urus dokumen jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!
