FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Monitor dan kelola seluruh dokumen, mulai dari kontrak elektronik, tanda tangan, meterai, hingga stempel dalam satu platform terpusat.
Kontrak fisik sudah mulai ditinggalkan karena memiliki
banyak kekurangan dan tantangan pada bisnis dan beralih ke kontrak digital
Kontrak fisik tidak memiliki proses verifikasi sehingga siapapun dapat membuat
Dibandingkan kontrak elektronik, dokumen fisik rawan untuk rusak dan tidak dapat digunakan jika tidak disimpan dengan baik
Proses administrasi dengan dokumen fisik membutuhkan biaya dan waktu yang cukup banyak jika dibandingkan kontrak digital
Kontrak elektronik dengan tanda tangan, meterai, dan stempel
digital yang tersertifikasi resmi secara nasional
Selesaikan seluruh kebutuhan mengenai kontrak dari tanda
tangan hingga stempel dalam satu platform terpadu
Kontrak elektronik atau kontrak digital adalah perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik. Pengertian ini tertuang dalam Pasal 1 angka 17 UU ITE. Dengan kata lain, Pasal 1 angka 17 UU ITE merupakan dasar hukum dari kontrak elektronik ini.
Di antara banyaknya penyedia sarana kontrak elektronik, salah satu aplikasi kontrak elektronik terbaik di Indonesia adalah Mekari e-Sign.
Selain menyediakan fitur kontrak elektronik, aplikasi Mekari e-Sign juga menyediakan fitur tanda tangan digital, meterai digital, stempel digital (coming soon), dan jejak audit dalam satu platform terpadu.
Ya, kontrak elektronik dianggapa sah sebagai suatu perjanjian bila ditinjau dari pengertian perjanjian yang tertera pada Pasal 1313 KUHPer, yaitu:
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Keabsahan kontrak elektronik diatur pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Suatu kontrak dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
Terdapat empat jenis perjanjian elektronik yang sering digunakan di Indonesia, yaitu:
Kontrak elektronik ini biasanya merupakan persetujuan penggunaan suatu software yang diinstal melalui CD. Istilah shrink-wrap digunakan karena kontrak disisipkan dalam bungkus yang harus disobek sebelum digunakan.
Sebelum melakukan instalasi software, sering kali kontrak clickwrap ditampilkan. Isinya lumayan panjang yang mengharuskan Anda scroll sampai ke bawah dan mengklik “I agree” atau “Saya setuju” agar instalasi berlanjut.
Kontrak browse-wrap adalah e-contract yang sering ditampilkan di website, terutama di website luar negeri. Biasanya tulisannya, “By continuing your use of these services, you agree to the terms and conditions” atau “By signing up I agree to the terms of use.” Jadi, Anda otomatis menyetujui isi kontrak tersebut saat menjelajah (browse) website tersebut.
Seperti namanya, e-contract email adalah kontrak yang menggunakan email sebagai medianya. Biasanya, dalam bentuk pertukaran pesan antara para pihak yang menghasilkan persetujuan (agreement) di akhir percakapan.
Berikut beberapa manfaat dari kontrak elektronik dibandingkan kontrak tradisional:
Manajemen kontrak bertujuan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam suatu kontrak memenuhi kewajiban kontraknya setelah pemberian, selama periode administrasi, serta pelaksanaan kontrak.
Segala hal yang dikelola serta berbagai aspek yang berkaitan dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak disebut dengan istilah manajemen kontrak.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.