Stempel Elektronik tersertifikasi

Perkuat keputusan dengan
pembubuhan stempel
elektronik sah & legal

  • Buat & kustomisasi e-Stempel sesuai kebutuhan
  • Stempel sah & tersertifikasi resmi Kominfo
  • Bubuhkan mudah & cepat secara digital
  • Kode QR unik, eliminasi resiko pemalsuan
Images by Mekari e-sign

Bagaimana e-Stempel membantu pengesahan dokumen

Mekari Jurnal
Alat verifikasi sah

Stempel elektronik sebagai media verifikasi yang sah dan valid

Mekari Jurnal
Kustomisasi stempel

e-Stempel dapat dikustomisasi menyesuaikan branding perusahaan

Mekari Jurnal
Mudah & efisien

Tanpa perlu stok alat cap & tinta, cukup klik dan bubuhkan secara digital

Mekari Jurnal
Dapat dilacak merinci

Berbentuk QR code, dapat dipindai untuk melihat detail aktivitas dokumen

Mekari Jurnal

Apa itu Stempel Elektronik?

e-Stempel adalah stempel digital yang dapat dibuat dan disimpan secara elektronik. e-Stempel biasanya berisi informasi perusahaan, seperti nama perusahaan, logo, dan nomor registrasi.

Beberapa e-Stempel juga dilengkapi dengan kode unik atau QR code untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan verifikasi.

Dasar hukum e-Stempel di Indonesia

Legalitas e-Stempel telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dimana ditegaskan bahwa stempel elektronik sama legalnya dengan stempel konvensional dan mengikat secara hukum karena memiliki sertifikat elektronik.

Cara membuat stempel elektronik dengan Mekari Sign

Buat e-Stempel dalam 4 langkah mudah

Lengkapi dokumen penting Anda dengan stempel elektronik Mekari Sign. Sesuaikan dengan branding perusahaan & bubuhkan dengan mudah:
Step 1
Kunjungi dashboard Mekari Sign
feature image
Masuk ke akun Mekari Sign Anda, lalu pilih menu "Settings" dan klik "Account". Kemudian pilih "Corporate Stamp"
Step 2
Klik "Create stamp"
feature image
Pada laman corporate stamp, klik tombol "Create stamp" di bagian kanan atas untuk melanjutkan.
Step 3
Atur informasi perusahaan
feature image
Anda akan diarahkan ke laman pembuatan e-Stempel. Ketik nama & laman perusahaan pada field yang tersedia.
Step 4
Kustomisasi warna & logo
feature image
Unggah file logo perusahaan yang ingin digunakan, lalu tentukan warna stempel yang diinginkan.
Step 5
Tempel atau cap pada dokumen
feature image
Atur letak e-Stempel pada dokumen, lalu dapat dibubuhkan dengan klik & pilih stempel yang ingin digunakan.
Masuk ke akun Mekari Sign Anda, lalu pilih menu "Settings" dan klik "Account". Kemudian pilih "Corporate Stamp"
Pada laman corporate stamp, klik tombol "Create stamp" di bagian kanan atas untuk melanjutkan.
Anda akan diarahkan ke laman pembuatan e-Stempel. Ketik nama & laman perusahaan pada field yang tersedia.
Unggah file logo perusahaan yang ingin digunakan, lalu tentukan warna stempel yang diinginkan.
Atur letak e-Stempel pada dokumen, lalu dapat dibubuhkan dengan klik & pilih stempel yang ingin digunakan.

Tanda tangan digital berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan digital yang aman

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu fitur Stempel Elektronik?

Stempel elektronik adalah bentuk elektronik dari stempel atau cap manual.

Fungsi dan penggunaannya sama dengan cap manual, yaitu untuk menegaskan keputusan, validitas, atau legalitas suatu dokumen.

Bagaimana cara menggunakan stempel elektronik (e-Stempel)?

Setelah membuat e-Stempel, Anda dapat membubuhkannya pada dokumen seperti proses penandatanganan:

  • Buka dokumen yang ingin dibubuhkan e-Stempel
  • Klik padaย fieldย e-Stempel yang telah diatur sebelumnya
  • Pilih e-Stempel yang ingin digunakan, lalu klik “Sign”
  • Selesai! e-Stempel telah dibubuhkan pada dokumen

Ya, platform Mekari Sign telah tersertifikasi ISO/EIC 27001 dan fitur stempel digital nya tersertifikasi resmi Kominfo. Maka fitur ini dapat digunakan secara sah, aman, dan dapat diakui keabsahannya.

Anda dapat mengunggah logo perusahaan, menyantumkan nama perusahaan, serta mengubah warna e-Stempel pada menu “Setting” dalam aplikasi Mekari Sign.

Anda juga dapat membuat lebih dari satu e-Stempel dalam satu akun perusahaan, misalnya untuk membedakan e-Stempel per departemen atau divisi, ataupun fungsi lainnya.

QR Code pada stempel elektronik adalah sekumpulan kode yang terbuat secara otomatis, dimana susunannya unik & acak untuk masing-masing e-Stempel sehingga sulit dipalsukan.

Tidak hanya itu, e-Stempel dapat dipindai untuk melihat jejak audit merinci dari dokumen yang dibubuhi e-Stempel.

Tidak, e-Stempel dan tanda tangan elektronik memiliki fungsi yang berbeda. Jika ingin menandatangani dokumen atas nama pribadi, Anda tetap perlu membubuhkan tanda tangan elektronik.

hero esign
WhatsApp WhatsApp Sales