FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Visit MekariPromo special GRATIS hingga 2 bulan + bonus eMeterai
Promo special GRATIS hingga 2 bulan + bonus eMeterai
S&K berlaku. Periode 10-23 Oktober 2024
Promo special GRATIS hingga 2 bulan + bonus eMeterai
Promo special GRATIS hingga 2 bulan + bonus eMeterai
S&K berlaku. Periode 10-23 Oktober 2024
Tingkatkan produktivitas divisi HR dengan automasi perjanjian rekrutmen dan dokumen administrasi lainnya menggunakan Mekari Sign.
Kirim dokumen dan minta tanda tangan elektronik dari calon karyawan di mana pun. Dapatkan pemberitahuan langsung ketika dokumen selesai ditandatangani.
Atur folder dokumen HR Anda sesuai divisi maupun kebutuhan. Akses yang mudah dan tersedia 24/7 untuk kebutuhan kapan pun dan di mana pun.
Minta tanda tangan elektronik dengan kirim kontrak secara online. Lebih hemat waktu dan Anda juga bisa memantau status dokumen dari mana pun.
Dokumen Anda dijamin sah, karena tanda tangan elektronik Mekari Sign berinduk ke Kominfo dan e-Meterai yang bekerja sama dengan Peruri.
Dashboard dengan fitur lengkap yang memungkinkan Anda untuk memonitor alur pengesahan dokumen. Sehingga, memudahkan Anda untuk mengontrol dokumen yang ditandatangani.
Hindari keterlambatan pembaharuan kontrak baru dengan karyawan maupun vendor. Anda bisa mengirim pengingat otomatis ke para pihak dengan mudah.ย
Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik memiliki beberapa manfaat, yaitu tanda tangan elektronik dapat menekan biaya, menghemat waktu, memiliki keamanan yang lebih baik, meningkatkan produktivitas, dan lebih ramah lingkungan.
Mekari Sign merupakan penyedia layanan tanda tangan elektronik. Selain fitur tersebut, Mekari Sign juga menyediakan jejak audit, e-Meterai, stempel elektronik, serta kontrak elektronik.
Surat Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang berisi hak, kewajiban, dan syarat dalam bekerja. Surat ini wajib perusahaan berikan pada calon karyawan sebelum pekerjaan mereka resmi dimulai. Namun, perusahaan tak boleh asal membuat kontrak ini karena harus mengikuti UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kontrak Kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya, pada Pasal 1 Ayat 14 yang berbunyi:
โPerjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.โ
Surat Kontrak Kerja harus disusun dengan dasar ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yakni:
Perbedaan keduanya terdapat pada poin-poin berikut:
Surat keterangan kerja adalah surat tertulis yang memuat informasi atau keterangan bahwa Anda memang bekerja di suatu perusahaan. Mulai dari nama Anda, jabatan, alamat, dan semacamnya. Biasanya, surat ini dibuat oleh HRD atau atasan perusahaan atas permintaan karyawan. Surat ini dikenal juga dengan sebutan Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja.
Beberapa fungsi Surat Keterangan Kerja adalah:
Perbedaan masing-masing surat tersebut antara lain:
1. Surat Kontrak Kerja
Surat Kontrak Kerja merupakan perjanjain tertulis mengenai kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja terkait hak, kewajiban, maupun syarat dalam berkerja. Di dalamnya dapat berisi poin-poin mengenai jabatan dan jenis pekerjaan, nominal upah, jangka waktu kontrak, status kepegawaian, tunjangan, serta poin penting lainnya mengenai hak dan kewajiban pekerja.
2. Surat Rekomendasi Kerja
Surat rekomendasi adalah dokumen yang menjamin seseorang berdasarkan karakteristik dan klasifikasi orang tersebut.ย Surat ini harus bisa menggambarkan kualitas orang tersebut, integritas, hingga potensi kepemimpinannya. Alhasil, surat ini bisa untuk membenarkan, menyatakan, atau menguatkan suatu hal dari pemohon surat.
3. Surat Pengalaman Kerja
Surat pengalaman kerja adalah surat yang perusahaan buat dan berisi informasi mengenai keahlian, perilaku, dan keterampilan dalam bekerja. Surat ini biasanya menerangkan mengenai jabatan terakhir dan berapa lama Anda bekerja di perusahaan tersebut.
Paklaring adalah surat yang menerangkan bahwa Anda pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, surat ini diberikan pada Anda saat sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Daftar surat yang perlu menggunakan meterai berdasarkan Peraturan Pemertinah No. 86 Tahun 2001 dalam Pasal 3 Ayat 2 adalah:
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai 10000 akan dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nomial lebih dari Rp5.000.000,00 yang:
Selesaikan lebih banyak tanpa menurunkan kualitas dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari Sign
Our team will contact you soon.
Please wait and make sure your contact is active.