FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Visit MekariMekari Sign mematuhi persyaratan dan peraturan hukum untuk eMeterai yang aman
e-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Fungsi dari e-Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu untuk menunjukkan telah dibayarnya pajak dokumen. Adapun tarif atau bea e-Meterai adalah Rp 10.000. Sebagai distributor resmi Peruri, e-Meterai dari Mekari Sign dijamin asli dan aman digunakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 yang berlaku.
Fitur single stamp memudahkan Anda membubuhkan e-Meterai dengan drag & drop ke posisi yang diinginkan. Hanya dengan 3 langkah:
Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dapat langsung dilihat dan diunduh pada riwayat pembubuhan.
Penggunaan e-Meterai di Indonesia dilindungi oleh undang-undang, sehingga sah di mata hukum. Beberapa peraturan yang mendasari penggunaan e-Meterai adalah:
Ikuti tahapan berikut untuk memeriksa keaslian e-Meterai:
Kunjungi situs resmi Peruri untuk verifikasi di sini
Unggah dokumen dengan e-Meterai yang ingin diperiksa
Klik centang “i’m not a robot”, lalu selesaikan CAPTCHA
Tunggu proses pengecekan berjalan, hingga muncul verifikasi
Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Surat perjanjian dan surat pernyataan yang termasuk objek bea meterai meliputi:
Dokumen atau surat berharga yang termasuk objek bea meterai meliputi:
Dokumen atau akta yang termasuk objek bea meterai meliputi:
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
eMeterai telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang resmi seperti Mekari Sign.
Berikut ciri-ciri e-Meterai asli menurut Peruri:
Anda dapat mengecek keaslian e-Meterai dengan cara:
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca artikel kami tentang cara cek keaslian e-Meterai.
Posisi e-Meterai pada dokumen tidak diatur secara khusus. Namun, umumnya e-Meterai ditempatkan di pojok kanan bawah dokumen, berdekatan dengan tanda tangan pihak yang berhak.
Masa berlaku e-Meterai adalah 5 tahun sejak saat dibubuhkan ke dokumen elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Tidak. e-Meterai hanya dapat digunakan sekali untuk satu dokumen. Setelah dibubuhkan pada dokumen, e-Meterai tidak dapat digunakan lagi untuk dokumen lain. Hal ini dikarenakan setiap e-Meterai memiliki kode unik khusus yang terhubung dengan sistem Peruri.
Kode unik ini berfungsi untuk verifikasi keaslian e-Meterai dan mencegah pemalsuan. Setelah digunakan pada satu dokumen, kode unik tersebut akan tercatat di sistem Peruri dan tidak dapat digunakan lagi.
E-Meterai bisa digunakan untuk sebagian besar dokumen elektronik yang memiliki nilai transaksi di atas Rp5.000.000.
Namun, ada beberapa dokumen yang tidak bisa menggunakan e-Meterai, seperti:
Tidak, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya.
Pada dokumen elektronik, posisi tanda tangan tidak boleh tumpang tindih dengan e-Meterai, terutama pada bagian QR Code. Hal ini untuk menghindari pembacaan QR Code yang terhambat. Sebaiknya, letakkan tanda tangan di sebelah kanan e-Meterai.
Ya, e-Meterai atau materai online bisa di-print. Namun, perlu diingat bahwa pencetakan e-Meterai tidak memiliki fungsi hukum dan bukan merupakan dokumen asli. Jadi dokumen yang dicetak tersebut statusnya hanya akan menjadi dokumen salinan (copy) saja.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Our team will contact you soon.
Please wait and make sure your contact is active.