Apa itu e-Meterai?
e-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Fungsi dari e-Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu untuk menunjukkan telah dibayarnya pajak dokumen. Adapun tarif atau bea e-Meterai adalah Rp 10.000. Sebagai distributor resmi Peruri, e-Meterai dari Mekari Sign dijamin asli dan aman digunakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 yang berlaku.