Penyedia e-Meterai Resmi di Indonesia

Mudahnya pembubuhan meterai dengan e-meterai

Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan membubuhkan emeterai atau meterai elektronik resmi secara instan dan aman. Monitor pemeriksaan dokumen dimanapun, kapanpun.

  • e-Meterai resmi untuk autentifikasi dokumen lebih valid
  • Praktis dan selalu tersedia
  • Meterai elektronik mudah dibeli secara digital
  • Menghemat waktu dan uang untuk operasional bisnis

Bubuhkan e-meterai dalam 4 langkah mudah

step 1 eMeterai

Step 1

Buat akun di website Mekari e-Sign

step 2 e-meterai

Step 2

Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan

step 3 e-meterai

Step 3

Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan e-Meterai di sebelahnya

step 4 e-meterai

Step 4

Kirim dokumen dengan e-Meterai ke penerima

Tantangan yang dihadapi tanpa e-meterai

Rawan pemalsuan, tidak ada proses verifikasi melalui PERURI sehingga rawan dipalsukan

Dibandingkan dengan e-meterai, penggunaan meterai fisik rawan rusak dan hilang

Membeli meterai konvensional membutuhkan waktu dan biaya lebih daripada meterai elektronik

e-Meterai resmi dan sah di Indonesia

e-Meterai resmi dan sah di Indonesia

Mekari e-Sign merupakan mitra resmi e-Meterai di Indonesia, sehingga meterai elektronik di Mekari e-Sign dijamin sah dan berlaku sesuai hukum. Jadi, Anda tak perlu khawatir menggunakan e-Meterai untuk berbagai jenis dokumen.

Cara beli e-Meterai Mekari Sign

Cara Beli e-Meterai

Berikut cara mendapatkan e-Meterai melalui Mekari Sign hanya dalam empat langkah mudah:

Langkah Pertama: Buat Akun

Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini.

Langkah Kedua: Beli e-Meterai

Kemudian, klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.

Langkah Ketiga: Tentukan Jumlah

Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.

Langkah Keempat: Lakukan Pembayaran

Selanjutnya, pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda.

Mengurangi pemalsuan dokumen

Mengurangi pemalsuan dokumen

e-Meterai dilindungi dengan berbagai teknologi canggih. Alhasil, tingkat keamanan e-Meterai sangat tinggi yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Sangat berguna bila Anda menggunakan e-Meterai untuk dokumen penting.

Cara Cek Keaslian e-Meterai

Cara Cek Keaslian e-Meterai

e-Meterai dari Mekari terjamin sah. Anda bisa mencoba cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah melalui website Peruri dengan cara berikut:

• Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index

• Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan

• Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul

• Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri

Bea Meterai

Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.

ciri-ciri e-meterai asli

Ciri-Ciri Meterai Elektronik (e-Meterai) Asli

e-Meterai dari Mekari e-Sign terjamin asli dari Peruri. Pastikan bahwa metarai yang Anda beli memiliki ciri-ciri di bawah ini:

1. Adanya Gambar Garuda Pancasila

2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai

4. Memiliki Kode Unik

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Apa itu e-meterai atau meterai elektronik?

Berdasarkan PP 86/2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, eMeterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.

Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan beli e-meterai sekarang di Mekari e-Sign.

Meterai elektronik digunakan untuk apa?

  • Pengenaan pajak pada suatu dokumen yang diatur sesuai dengan undang-undang
  • Sebagai suatu dokumen untuk alat bukti yang kuat di pengadilan
  • Pemberi nilai hukum akan suatu dokumen
  • Digunakan untuk menerangkan terkait suatu kejadian yang bersifat perdata, contohnya berupa surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen lain sesuai penetapan pemerintah

Tidak semua dokumen perlu dibubuhkan dengan meterai elektronik, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai elektronik:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

E-meterai dapat dicetak, tetapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena meterai elektronik hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya.

Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi.

Ya, meterai elektronik sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang sah seperti Mekari eSign.

Ya, e-meterai sudah berlaku. Hal tersebut tertera pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai sudah berlaku sejak 6 Oktober 2021.

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Berikut cara menggunakan meterai elektronik (e-Meterai):

  • Cara menggunakan meterai online pertama adalah dengan login ke akun Mekari eSign Anda
  • Selanjutnya, unggah dokumen dengan format Word, PDF, JPG, atau PNG yang ingin Anda bubuhi e-Meterai
  • Bila selesai diunggah, dokumen Anda akan muncul di layar, lalu pilih Lanjut
  • Cara penggunaan e-Meterai selanjutnya adalah dengan menuliskan nama dan email pihak yang akan melakukan digital signature. Jangan lupa pilih Tambahkan Saya bila Anda ingin tanda tangan sendiri.
  • Tempatkan tanda tangan di halaman dokumen sesuai kebutuhan. Lalu, bubuhkan e-Meterai di sebelah tanda tangan Anda atau pihak lain. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pembubuhan meterai elektronik dalam jumlah tak terbatas di dokumen Anda.
  • Cara pakai e-Meterai selanjutnya adalah dengan klik Lanjut, kemudian atur pengingat dan folder tanda tangan dokumen. Bila sudah, kirim dokumen Anda.
  • Jika dokumen sudah ditandatangani oleh semua pihak, dokumen akan otomatis tersimpan di folder penyimpanan akun Mekari eSign Anda dalam format PDF.

Harga e-meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel, yaitu seharga Rp 10.000. Hal tersebut berdasarkan pada PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales