Penyedia eMeterai Resmi Peruri

Tempel e-Meterai: Tekan biaya dan solusi legal untuk dokumen digital

  • Legal dan sah menurut hukum Indonesia
  • Mitra resmi e-Meterai Peruri
  • Meterai elektronik mudah dibeli secara online
  • Hemat waktu dan uang untuk operasional bisnis

e-Meterai berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan dan peraturan hukum untuk eMeterai yang aman

e-Meterai lebih hemat di kantong

Keunggulan e-Meterai dari Mekari Sign

Berikut keuntungan menggunakan eMeterai Mekari Sign, dibandingkan dengan meterai tempel atau konvensional
mekarisign-icon-block
Banyak pilihan template
mekarisign-block-image
Banyak pilihan template
Mekari Sign menyediakan berbagai template dokumen yang siap digunakan.
mekarisign-icon-block
e-Meterai Satuan dan Bulk
mekarisign-block-image
e-Meterai Satuan dan Bulk
Anda dapat membeli e-Meterai satuan untuk kebutuhan individu atau dalam jumlah banyak (bulk) untuk kebutuhan perusahaan.
mekarisign-icon-block
e-Meterai sulit dipalsukan
mekarisign-block-image
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Mekari Sign hanya menyediakan eMeterai resmi Peruri yang bisa diuji keasliannnya melalui website Peruri.
mekarisign-icon-block
e-Meterai API
mekarisign-block-image
e-Meterai API
Mekari Sign menawarkan solusi API e-Meterai untuk integrasi dengan sistem bisnis Anda.
mekarisign-icon-block
Mudah digunakan
mekarisign-block-image
Mudah digunakan
Proses pembubuhan e-Meterai di Mekari Sign sangat mudah dan praktis.
mekarisign
Banyak pilihan template
Mekari Sign menyediakan berbagai template dokumen yang siap digunakan.
mekarisign
e-Meterai Satuan dan Bulk
Anda dapat membeli e-Meterai satuan untuk kebutuhan individu atau dalam jumlah banyak (bulk) untuk kebutuhan perusahaan.
mekarisign
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Mekari Sign hanya menyediakan eMeterai resmi Peruri yang bisa diuji keasliannnya melalui website Peruri.
mekarisign
e-Meterai API
Mekari Sign menawarkan solusi API e-Meterai untuk integrasi dengan sistem bisnis Anda.
mekarisign
Mudah digunakan
Proses pembubuhan e-Meterai di Mekari Sign sangat mudah dan praktis.

Fitur-fitur e-Meterai Mekari Sign

e-Meterai Satuan
Beli dan bubuhkan e-Meterai untuk satu dokumen, secara satu persatu sesuai kebutuhan
e-Meterai Bulk
Beli dan bubuhkan e-Meterai secara masal untuk banyak dokumen sekaligus, dalam satu alur kerja
e-Meterai API
Integrasikan sistem pembubuhan e-Meterai Mekari Sign ke sistem perusahaan Anda

Apa itu e-Meterai?

e-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Fungsi dari e-Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu untuk menunjukkan telah dibayarnya pajak dokumen. Adapun tarif atau bea e-Meterai adalah Rp 10.000. Sebagai distributor resmi Peruri, e-Meterai dari Mekari Sign dijamin asli dan aman digunakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 yang berlaku.

Cara beli emeterai

Cara membeli E-Meterai

  • Buat akun dengan melakukan register atau login.
  • Klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.
  • Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.
  • Pilih metode pembayaran Anda dan lakukan pembayaran.
cara menggunakan upload dokumen emeterai mekari sign

Cara pembubuhan e-Meterai single stamp

Fitur single stamp memudahkan Anda membubuhkan e-Meterai dengan drag & drop ke posisi yang diinginkan. Hanya dengan 3 langkah:

  1. Unggah dokumen (PDF, Word, JPG, atau pilih template).
  2. Drag & drop e-Meterai ke posisi yang diinginkan.
  3. Masukkan informasi penerima atau penandatangan, lalu kirim dokumen.

Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dapat langsung dilihat dan diunduh pada riwayat pembubuhan.

Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Dasar Hukum e-Meterai

Penggunaan e-Meterai di Indonesia dilindungi oleh undang-undang, sehingga sah di mata hukum. Beberapa peraturan yang mendasari penggunaan e-Meterai adalah:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Bea Meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Meterai Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Perjanjian dan Surat Pernyataan

Surat perjanjian dan surat pernyataan yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Surat Perjanjian, termasuk surat perjanjian sewa, perjanjian kerja, perjanjian jual beli, dan surat perjanjian lainnya.
  • Surat keterangan/pernyataan, seperti surat pernyataan utang, surat keterangan ahli waris, surat keterangan penghasilan, dan surat pernyataan lainnya.
  • Rangkap dari surat perjanjian dan surat pernyataan di atas.
Distributor e-Meterai resmi di Indonesia

Surat Berharga dan Transaksinya

Dokumen atau surat berharga yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, dan wesel.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka.
Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Akta

Dokumen atau akta yang termasuk objek bea meterai meliputi:

  • Akta notaris, termasuk salinan dan kutipannya.
  • Grosse, termasuk salinan dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk salinan dan kutipannya.
tanda tangan digital dan emeterai resmi Mekari Sign

Dokumen Lelang dan Lainnya

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang.
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
e-Meterai sulit dipalsukan

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah e-Meterai sah?

eMeterai telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang resmi seperti Mekari Sign.

Apa saja ciri-ciri e-Meterai asli?

Berikut ciri-ciri e-Meterai asli menurut Peruri:

  • Adanya gambar garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan โ€œMETERAI ELEKTRONIKโ€
  • Menunjukkan tarif bea meterai yang mempunyai nominal 10000
  • Memiliki kode unik

Anda dapat mengecek keaslian e-Meterai dengan cara:

  1. Memeriksa ciri-ciri keamanan pada e-Meterai, seperti QR Code, hologram, dan microtext.
  2. Memverifikasi e-Meterai melalui situs web Peruri: https://verification.peruri.co.id/index atau melalui aplikasi PERURI Code Scanner di Play Store dan App Store.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca artikel kami tentang cara cek keaslian e-Meterai.

Posisi e-Meterai pada dokumen tidak diatur secara khusus. Namun, umumnya e-Meterai ditempatkan di pojok kanan bawah dokumen, berdekatan dengan tanda tangan pihak yang berhak.

Masa berlaku e-Meterai adalah 5 tahun sejak saat dibubuhkan ke dokumen elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Tidak. e-Meterai hanya dapat digunakan sekali untuk satu dokumen. Setelah dibubuhkan pada dokumen, e-Meterai tidak dapat digunakan lagi untuk dokumen lain. Hal ini dikarenakan setiap e-Meterai memiliki kode unik khusus yang terhubung dengan sistem Peruri.

Kode unik ini berfungsi untuk verifikasi keaslian e-Meterai dan mencegah pemalsuan. Setelah digunakan pada satu dokumen, kode unik tersebut akan tercatat di sistem Peruri dan tidak dapat digunakan lagi.

E-Meterai bisa digunakan untuk sebagian besar dokumen elektronik yang memiliki nilai transaksi di atas Rp5.000.000.

Namun, ada beberapa dokumen yang tidak bisa menggunakan e-Meterai, seperti:

  • Dokumen yang sudah dibubuhi meterai tempel.
  • Dokumen yang tidak memenuhi syarat sebagai dokumen elektronik yang sah.

Tidak, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya.

Pada dokumen elektronik, posisi tanda tangan tidak boleh tumpang tindih dengan e-Meterai, terutama pada bagian QR Code. Hal ini untuk menghindari pembacaan QR Code yang terhambat. Sebaiknya, letakkan tanda tangan di sebelah kanan e-Meterai.

Ya, e-Meterai atau materai online bisa di-print. Namun, perlu diingat bahwa pencetakan e-Meterai tidak memiliki fungsi hukum dan bukan merupakan dokumen asli. Jadi dokumen yang dicetak tersebut statusnya hanya akan menjadi dokumen salinan (copy) saja.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales