FITUR UTAMA
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan membubuhkan emeterai atau meterai elektronik resmi secara instan dan aman. Monitor pemeriksaan dokumen dimanapun, kapanpun.
Buat akun di website Mekari e-Sign
Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan
Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan e-Meterai di sebelahnya
Kirim dokumen dengan e-Meterai ke penerima
Rawan pemalsuan, tidak ada proses verifikasi melalui PERURI sehingga rawan dipalsukan
Dibandingkan dengan e-meterai, penggunaan meterai fisik rawan rusak dan hilang
Membeli meterai konvensional membutuhkan waktu dan biaya lebih daripada meterai elektronik
Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.
Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan e-meterai dari Mekari Sign.
e-Meterai diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel.
Mekari e-Sign merupakan distributor e-Meterai resmi di Indonesia yang bermitra dengan Peruri, sehingga meterai elektronik di Mekari e-Sign dijamin sah dan berlaku sesuai hukum. Jadi, Anda tak perlu khawatir menggunakan e-Meterai untuk berbagai jenis dokumen.
Berikut cara mendapatkan e-Meterai melalui Mekari Sign hanya dalam empat langkah mudah:
Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini.
Kemudian, klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.
Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda.
e-Meterai dari Mekari terjamin sah. Anda bisa mencoba cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah melalui website Peruri dengan cara berikut:
• Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
• Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan
• Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
• Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.
e-Meterai dari Mekari e-Sign terjamin asli dari Peruri. Pastikan bahwa metarai yang Anda beli memiliki ciri-ciri di bawah ini:
1. Adanya Gambar Garuda Pancasila
2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai
4. Memiliki Kode Unik
Anda dapat membeli meterai elektronik resmi dengan cara klik di sini, Mekari Sign adalah distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.
Selain menyediakan fitur meterai digital, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.
Berikut cara menggunakan meterai elektronik (e-Meterai):
Tidak semua dokumen perlu dibubuhkan dengan meterai elektronik, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai elektronik:
E-meterai dapat dicetak, tetapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena meterai elektronik hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya.
Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi.
Ya, meterai elektronik sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang sah seperti Mekari eSign.
Ya, e-meterai sudah berlaku. Hal tersebut tertera pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai sudah berlaku sejak 6 Oktober 2021.
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Harga e-meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel, yaitu seharga Rp 10.000. Hal tersebut berdasarkan pada PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.