Distributor Resmi e-Meterai Peruri

Hemat biaya dan waktu dengan eMeterai: Solusi legal untuk dokumen digital

Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan emeterai atau meterai elektronik resmi secara instan dan aman. Monitor pemeriksaan dokumen dimanapun, kapanpun

  • e-Meterai resmi untuk autentifikasi dokumen lebih valid
  • Praktis dan selalu tersedia kapan saja
  • Meterai elektronik mudah dibeli secara online
  • Menghemat waktu dan uang untuk operasional bisnis

Cara menggunakan e-Meterai untuk dokumen Anda

step 1: upload dokumen

Step 1: upload dokumen Anda

tempatkan e-meterai

Step 2: tempatkan e-meterai

step 3: pilih para pihak terkait

Step 3: pilih para pihak terkait

step 4: kirim dokumen

Step 4: kirim dokumen Anda

Sertifikasi & penghargaan

Dukungan yang handal adalah bagian penting dalam proses pengembangan Mekari Sign
mekarisign-icon-certificate
ISO IEC 27001:2013 Information Security Management System
Manajemen keamanan informasi yang diaudit setiap tahun
mekarisign-icon-certificate
Kementerian Dalam Negeri
Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
mekarisign-icon-certificate
Percetakan Uang Republik Indonesia
Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi
mekarisign-icon-certificate
Direktorat Jenderal Pajak
Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP
mekarisign-icon-certificate
Kominfo
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik
mekarisign-icon-certificate
PSrE
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Keuntungan menggunakan e-Meterai

Dibandingkan dengan meterai tempel, e-Meterai Mekari Sign memiliki banyak keuntungan bagi Anda
mekarisign-icon-block
1. e-Meterai lebih hemat di kantong
mekarisign-block-image
e-Meterai lebih hemat di kantong
Proses pembubuhan e-Meterai ke dokumen dilakukan secara digital, sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, printer, dan sebagainya. Dengan begitu, Anda akan menghemat pengeluaran.
mekarisign-icon-block
2. Mudahnya kolaborasi jarak jauh
mekarisign-block-image
Mudahnya kolaborasi jarak jauh
Pihak-pihak di dokumen Anda berada di luar kota? Tak masalah, karena e-Meterai bisa digunakan secara online. Ini tentu saja menguntungkan karena Anda tak perlu mengirim dokumen melalui pos yang memakan waktu berhari-hari.
mekarisign-icon-block
3. e-Meterai sulit dipalsukan
mekarisign-block-image
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Tak hanya itu, bila Anda ragu dengan keaslian e-Meterai, Anda bisa langsung mengeceknya di website Peruri dengan cepat.
mekarisign-icon-block
4. Teknologi ramah lingkungan
mekarisign-block-image
Teknologi ramah lingkungan
Seperti yang sudah dijelaskan, seluruh proses e-Meterai dilakukan secara digital. Efeknya, Anda bisa mengurangi penggunaan kertas, tinta, hingga bahan bakar dan berkontribusi positif untuk kelestarian lingkungan.
mekarisign-icon-block
5. Pembelian e-Meterai yang mudah & praktis
mekarisign-block-image
Pembelian e-Meterai yang mudah & praktis
Di Mekari Sign, pembelian e-Meterai bisa Anda lakukan kurang dari 2 menit, baik itu melalui smartphone ataupun laptop. Sehingga, Anda bisa beli e-Meterai kapanpun dan di manapun saat tiba-tiba membutuhkannya.
mekarisign
e-Meterai lebih hemat di kantong
Proses pembubuhan e-Meterai ke dokumen dilakukan secara digital, sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, printer, dan sebagainya. Dengan begitu, Anda akan menghemat pengeluaran.
mekarisign
Mudahnya kolaborasi jarak jauh
Pihak-pihak di dokumen Anda berada di luar kota? Tak masalah, karena e-Meterai bisa digunakan secara online. Ini tentu saja menguntungkan karena Anda tak perlu mengirim dokumen melalui pos yang memakan waktu berhari-hari.
mekarisign
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Tak hanya itu, bila Anda ragu dengan keaslian e-Meterai, Anda bisa langsung mengeceknya di website Peruri dengan cepat.
mekarisign
Teknologi ramah lingkungan
Seperti yang sudah dijelaskan, seluruh proses e-Meterai dilakukan secara digital. Efeknya, Anda bisa mengurangi penggunaan kertas, tinta, hingga bahan bakar dan berkontribusi positif untuk kelestarian lingkungan.
mekarisign
Pembelian e-Meterai yang mudah & praktis
Di Mekari Sign, pembelian e-Meterai bisa Anda lakukan kurang dari 2 menit, baik itu melalui smartphone ataupun laptop. Sehingga, Anda bisa beli e-Meterai kapanpun dan di manapun saat tiba-tiba membutuhkannya.
Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Dasar hukum e-Meterai

Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel. Walaupun begitu, legalitas e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.

e-Meterai diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Dengan kata lain, dokumen yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.

Cara beli emeterai

Cara membeli E-Meterai

  • Buat akun dengan melakukan register di sini. Atau, atau bisa langsung login di sini.
  • Klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.
  • Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.
  • Pilih metode pembayaran Anda dan lakukan pembayaran.
Ciri-ciri e-meterai asli

Ciri-ciri e-Meterai asli

Berikut ciri-ciri e-Meterai asli menurut Peruri:

  1. Adanya gambar garuda Pancasila
  2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  3. Menunjukkan tarif bea meterai yang mempunyai nominal 10000
  4. Memiliki kode unik
Cara Cek Keaslian e-Meterai

Cara cek keaslian e-Meterai

Berikut cara cek keaslian meterai elektronik melalui website Peruri:

  • Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
  • Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan
  • Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
  • Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu e-Meterai?

Berdasarkan PP No. 86 tahun 2021, e-meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 3 tarif bea meterai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan e-meterai.

Di mana bisa membeli e-Meterai?

Anda bisa mendapatkan meterai elektronik PERURI dengan cara beli di sini, Mekari Sign adalah distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.

Selain menyediakan fitur meterai digital, Mekari Sign juga menyediakan fitur digital signaturestempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.

Pembubuhkan e-Meterai dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Upload dokumen Anda
  2. Tempatkan e-Meterai di posisi yang Anda inginkan
  3. Tentukan pihak-pihak terkait
  4. Kirim dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai

Berikut daftar dokumen yang bisa menggunakan meterai elektronik:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

E-meterai dapat dicetak, tetapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena meterai elektronik hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya.

Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi.

Ya, meterai elektronik sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang sah seperti Mekari eSign.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai sudah berlaku sejak 6 Oktober 2021.

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Harga meterai elektronik di Indonesia adalah Rp 10.000. Hal tersebut sesuai dengan PP 86/2021. Harga ini berlaku untuk semua distributor e-meterai resmi Peruri

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales