Distributor e-Meterai resmi PERURI

Beli e-Meterai sah dan asli dalam hitungan detik

Anda bisa membeli e-Meterai di Mekari Sign dengan cepat dan mudah. Cukup dengan beberapa klik, Anda akan mendapatkan e-Meterai resmi PERURI untuk dokumen Anda.

  • e-Meterai asli dan lolos pengecekan PERURI
  • Legal dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik
  • Bisa dibeli kapanpun dan dari manapun
  • Keamanan canggih e-Meterai untuk mencegah pemalsuan dokumen
  • Hemat biaya, karena tak perlu membeli kertas, tinta, dan printer
eMeterai
img-meterai
img-meterai
Rp. 10.000
icon
icon
  • Penggunaan
  • JenisMeterai Elektronik (e-Meterai)
  • SatuanKeping
  • PenerbitPERURI
  • TotalRp. 10.000
icon icon icon icon icon icon icon

e-Meterai sah dan terjamin resmi dari Mekari Sign

Images by Mekari e-sign

Peruri

Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi

Images by Mekari e-sign

DJP

Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP

iso/iec 27001

ISO IEC 27001

Manajemen keamanan informasi yang diaudit setiap tahun

Images by Mekari e-sign

Kementerian Dalam Negeri

Perjanjian kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil

Cara membeli e-Meterai Peruri

Berikut cara membeli e-meterai menggunakan Mekari Sign:

  1. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli
  2. Klik tombol + atau – untuk menambah atau mengurangi jumlahnya
  3. Pilih “Bisnis” atau “Individu” untuk keperluan penggunaan e-meterai Anda
  4. Klik tombol “Beli e-Meterai
infografis cara menggunakan e-meterai di Mekari Sign

Cara menggunakan e-Meterai

Berikut cara mudah menggunakan e-Meterai di Mekari Sign:

  1. Login akun Mekari Sign dan unggah dokumen
  2. Masukkan para pihak yang akan tanda tangan dokumen
  3. Bubuhkan e-Meterai
  4. Kirim dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Bea Meterai

Harga e-Meterai

Harga e-Meterai atau bea e-Meterai adalah pajak dokumen saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai dibuat. Menurut Pasal 5 UU Bea Meterai, harga e-Meterai adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Keabsahan e-Meterai di Indonesia

Legalitas e-Meterai

e-Meterai atau meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.

ciri-ciri e-Meterai asli PERURI

e-Meterai dijamin asli dan sah

Tak perlu khawatir, pembelian e-Meterai Mekari Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI:

  1. Adanya Gambar Garuda Pancasila
  2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai
  4. Memiliki Kode Unik
Cara Cek Keaslian e-Meterai

Cek keaslian e-Meterai

e-Meterai dari Mekari Sign terjamin asli dan sah. Anda bisa cek keaslian dan validasi e-Meterai secara online melalui website Peruri dengan cara berikut:

  • Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
  • Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan
  • Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
  • Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri

Pelajari juga fitur Mekari Sign lainnya

mekarisign Aplikasi Tanda Tangan Online

Upload dokumen dan buat tanda tangan Anda secara online

mekarisign eKYC

Verifikasi identitas penandatangan melalui proses electronik know your customer

mekarisign Stampel Online

Sertakan stempel online yang dapat disesuaikan untuk semua perjanjian Anda

mekarisign Jejak Audit

Lacak semua perubahan dan aktivitas untuk akuntabilitas yang lebih baik

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Di mana bisa membeli e-meterai?

Meterai elektronik dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.

Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.

Apakah e-Meterai boleh di print?

Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda print e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya

Anda bisa mencoba 3 cara cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah di bawah ini:

1. Cara Cek Keaslian e-Meterai Melalui Website Peruri

  • Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
  • Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan.
  • Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
  • Tunggu proses pengecekan berjalan

 

2. Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik Menggunakan Aplikasi PERURI Code Scanner

  • Download dan install PERURI Code Scanner di Play Store (Android) atau di App Store (iOS) Anda.
  • Setelah terinstall, buka aplikasi tersebut
  • Lakukan scan dokumen e-meterai melalui aplikasi. Pastikan QR Code sudah terfokus.

 

3. Cara Cek Keaslian e-Meterai Menggunakan Adobe Acrobat Reader

  • Download dan install Adobe Acrobat Reader melalui situs resminya.
  • Lalu, buka dokumen yang sudah Anda bubuhkan e-meterai dengan Adobe Acrobat Reader tersebut

Penandatanganan tetap perlu dilakukan pada e-Meterai. Namun, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena e-Meterai.

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kedaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Sesuai Pasal 3 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021, berikut dokumen yang membutuhkan meterai elektronik:

  • Memorandum of Understanding (MoU) , surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
    Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian. Misalnya, invoice dengan transaksi lebih dari 5 juta rupiah
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2020, terdapat dokumen yang dibebaskan dari bea meterai, yaitu:

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang.
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga.
  • Surat gadai.
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga.
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia.

Anda bisa membeli meterai secara online di Mekari Sign dengan harga Rp10.000 atau melalui meterai.posindonesia.co.id/ dengan harga yang sama.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales