FITUR UTAMA
Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi
Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP
Cara membeli e-meterai menggunakan Mekari Sign sangat mudah. Anda dapat melakukannya dengan cara berikut atau simak videonya:
1. Tentukan jumlah e-Meterai yg ingin dibeli
2. Klik tombol + & – untuk menambah atau mengurangi jumlahnya
3. Klik tombol “Beli Sekarang” yang tertera
4. Isi form yang tersedia, pastikan seluruh informasinya akurat
5. Jangan lupa klik centang untuk menyetujui Kebijakan Privasi kami
6. Klik di sini untuk membaca Kebijakan Privasi Mekari lebih lanjut
7. Setelah itu klik “submit”
Berikut cara mudah menggunakan e-Meterai di Mekari Sign:
1. Login akun Mekari Sign dan unggah dokumen
2. Masukkan para pihak yang akan tanda tangan dokumen
3. Bubuhkan e-Meterai
4. Kirim dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Harga meterai atau bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.
Meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.
Tak perlu khawatir, pembelian e-Meterai Mekari Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI di bawah ini:
1. Adanya Gambar Garuda Pancasila
2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai
4. Memiliki Kode Unik
e-Meterai Mekari terjamin asli dan sah. Anda bisa cek keaslian dan validasi e-Meterai secara online melalui website Peruri dengan cara berikut:
• Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
• Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan
• Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
• Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri
Meterai elektronik dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.
Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.
Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda print e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya
Anda bisa mencoba 3 cara cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah di bawah ini:
Penandatanganan tetap perlu dilakukan pada e-Meterai. Namun, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena e-Meterai.
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kedaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.