Penyedia e-Meterai terpercaya dan resmi dari PERURI

Beli e-Meterai sah dan asli dalam hitungan detik

Anda bisa membeli e-Meterai di Mekari Sign dengan cepat dan mudah. Cukup dengan beberapa klik, Anda akan mendapatkan e-Meterai resmi PERURI untuk dokumen Anda.

  • e-Meterai dijamin asli dan lolos pengecekan PERURI
  • Dapat menggantikan meterai fisik karena memiliki kekuatan hukum yang sama
  • Bisa dibeli kapanpun dan dari manapun, sesuai kebutuhan
  • Teknologi keamanan canggih e-Meterai untuk mencegah pemalsuan dokumen
  • Hemat biaya, karena tak perlu membeli kertas, tinta, dan printer
eMeterai
img-meterai
Rp. 10.000
  • JenisMeterai Elektronik (e-Meterai)
  • SatuanKeping
  • PenerbitPERURI
  • TotalRp. 10.000

e-Meterai dari Mekari Sign terjamin resmi dan aman

Images by Mekari e-sign

Peruri

Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi

Images by Mekari e-sign

DJP

Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP

Cara membeli e-Meterai Peruri

Cara membeli e-meterai menggunakan Mekari Sign sangat mudah. Anda dapat melakukannya dengan cara berikut atau simak videonya:

1. Tentukan jumlah e-Meterai yg ingin dibeli

2. Klik tombol + & – untuk menambah atau mengurangi jumlahnya

3. Klik tombol “Beli Sekarang” yang tertera

4. Isi form yang tersedia, pastikan seluruh informasinya akurat

5. Jangan lupa klik centang untuk menyetujui Kebijakan Privasi kami

6. Klik di sini untuk membaca Kebijakan Privasi Mekari lebih lanjut

7. Setelah itu klik “submit”

infografis cara menggunakan e-meterai di Mekari Sign

Cara menggunakan e-Meterai

Berikut cara mudah menggunakan e-Meterai di Mekari Sign:

1. Login akun Mekari Sign dan unggah dokumen

2. Masukkan para pihak yang akan tanda tangan dokumen

3. Bubuhkan e-Meterai

4. Kirim dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Bea Meterai

Harga e-Meterai

Harga meterai atau bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.

Official and legitimate digital meterai

Legalitas meterai elektronik

Meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.

ciri-ciri e-Meterai asli PERURI

Meterai elektronik Mekari dijamin asli dan sah

Tak perlu khawatir, pembelian e-Meterai Mekari Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI di bawah ini:

1. Adanya Gambar Garuda Pancasila

2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai

4. Memiliki Kode Unik

Cara Cek Keaslian e-Meterai

Cek keaslian e-Meterai

e-Meterai Mekari terjamin asli dan sah. Anda bisa cek keaslian dan validasi e-Meterai secara online melalui website Peruri dengan cara berikut:

• Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index

• Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan

• Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul

• Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Di mana bisa membeli e-meterai?

Meterai elektronik dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.

Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.

Apakah e-Meterai boleh di print?

Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda print e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya

Anda bisa mencoba 3 cara cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah di bawah ini:

1. Cara Cek Keaslian e-Meterai Melalui Website Peruri

  • Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
  • Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-meterai di kotak yang sudah disediakan.
  • Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
  • Tunggu proses pengecekan berjalan

 

2. Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik Menggunakan Aplikasi PERURI Code Scanner

  • Download dan install PERURI Code Scanner di Play Store (Android) atau di App Store (iOS) Anda.
  • Setelah terinstall, buka aplikasi tersebut
  • Lakukan scan dokumen e-meterai melalui aplikasi. Pastikan QR Code sudah terfokus.

 

3. Cara Cek Keaslian e-Meterai Menggunakan Adobe Acrobat Reader

  • Download dan install Adobe Acrobat Reader melalui situs resminya.
  • Lalu, buka dokumen yang sudah Anda bubuhkan e-meterai dengan Adobe Acrobat Reader tersebut

Penandatanganan tetap perlu dilakukan pada e-Meterai. Namun, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena e-Meterai.

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kedaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales