Apa itu e-Meterai?
E-meterai adalah meterai berbentuk elektronik yang diterbitkan Peruri dan berfungsi sebagai bukti pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, setiap e-meterai memuat kode unik 22 digit yang menjadikannya alat bukti sah di pengadilan, setara dengan meterai tempel fisik.
