FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Anda bisa membeli e-Meterai di Mekari Sign dengan cepat dan mudah. Cukup dengan beberapa klik, Anda akan mendapatkan e-Meterai resmi PERURI untuk dokumen Anda.
Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi
Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP
Manajemen keamanan informasi yang diaudit setiap tahun
Perjanjian kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil
Berikut cara membeli e-meterai menggunakan Mekari Sign:
Berikut cara mudah menggunakan e-Meterai di Mekari Sign:
Harga e-Meterai atau bea e-Meterai adalah pajak dokumen saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai dibuat. Menurut Pasal 5 UU Bea Meterai, harga e-Meterai adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.
e-Meterai atau meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Jadi, Anda tak perlu takut atau ragu lagi saat hendak menggunakan e-Meterai.
Tak perlu khawatir, pembelian e-Meterai Mekari Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI:
e-Meterai dari Mekari Sign terjamin asli dan sah. Anda bisa cek keaslian dan validasi e-Meterai secara online melalui website Peruri dengan cara berikut:
Upload dokumen dan buat tanda tangan Anda secara online
Verifikasi identitas penandatangan melalui proses electronik know your customer
Sertakan stempel online yang dapat disesuaikan untuk semua perjanjian Anda
Lacak semua perubahan dan aktivitas untuk akuntabilitas yang lebih baik
Meterai elektronik dapat dibeli dengan mudah di Mekari Sign sebagai distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.
Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.
Bisa, tapi tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda print e-Meterai, nilainya tidak sama dengan e-Meterai aslinya
Anda bisa mencoba 3 cara cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah di bawah ini:
Penandatanganan tetap perlu dilakukan pada e-Meterai. Namun, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena e-Meterai.
Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kedaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.
Sesuai Pasal 3 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021, berikut dokumen yang membutuhkan meterai elektronik:
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2020, terdapat dokumen yang dibebaskan dari bea meterai, yaitu:
Anda bisa membeli meterai secara online di Mekari Sign dengan harga Rp10.000 atau melalui meterai.posindonesia.co.id/ dengan harga yang sama.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.