Contoh Surat Hibah Tanah, Download Gratis!

Ditulis oleh:
Tayang 29 April 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Alifa Dewi Djoyosugito Mekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Pada 29 April 2025
featured image contoh surat hibah tanah
Contoh Surat Hibah Tanah, Download Gratis!

Hibah tanah harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar sah dan berkekuatan hukum. Surat pernyataan hibah tanah adalah salah satu dokumen awal yang penting dalam proses ini, sebelum dibuat Akta Hibah oleh PPAT. Surat ini menjadi bukti adanya kehendak untuk menghibahkan tanah.

Artikel ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan hibah tanah yang benar, plus contoh-contoh untuk berbagai keperluan (misalnya, dari orang tua ke anak).

Daftar isi

Apa Itu Surat Hibah Tanah?

Surat Hibah Tanah, dalam konteks awal proses, seringkali merujuk pada Surat Pernyataan Hibah Tanah. Ini adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh Pemberi Hibah (pemilik tanah) yang menyatakan kehendaknya secara sukarela untuk memberikan sebagian atau seluruh hak atas tanahnya kepada Penerima Hibah, tanpa mengharapkan imbalan. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai bukti awal niat baik dan kesepakatan dasar antara para pihak.

Penting!

Surat Pernyataan Hibah Tanah yang dibuat sendiri (di bawah tangan) belum mengalihkan hak kepemilikan tanah secara hukum. Peralihan hak atas tanah akibat hibah hanya sah jika dibuat dengan Akta Hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: 5 Contoh Surat Kuasa Tanah Berbagai Keperluan [Download Gratis]

Dasar Hukum Surat Hibah Tanah

Proses hibah tanah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
    • Hibah Secara Umum: KUHPerdata (Pasal 1666 s.d. 1693) mendefinisikan hibah sebagai suatu perjanjian di mana Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu barang guna keperluan Penerima Hibah.
    • Syarat Sah Perjanjian: Meskipun berupa pemberian, hibah tetaplah perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab yang halal).
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA – UU No. 5 Tahun 1960):
    • Peralihan Hak: Pasal 26 UUPA menegaskan bahwa jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ini mengarah pada kewajiban pendaftaran.
    • Kepemilikan WNI: Pasal 21 UUPA juga relevan, menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (dengan pengecualian tertentu).
  • Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997):
    • Kewajiban Akta PPAT: Pasal 37 PP ini menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah (termasuk hibah) hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Inilah mengapa Akta Hibah PPAT wajib dibuat.
    • Warisan: Pasal 39 PP ini relevan untuk hibah tanah warisan, yang mengatur perlunya bukti sebagai ahli waris yang sah.
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN: Peraturan-peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (misalnya, Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2021) mengatur lebih detail tentang prosedur pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran peralihan hak karena hibah.

Baca juga: 8 Contoh Surat Jual Beli Tanah, Terlengkap!

Contoh Surat Hibah Tanah

Berikut adalah beberapa contoh situasi yang memerlukan surat (pernyataan) hibah tanah, beserta konteksnya. Contoh template surat akan disajikan di bagian terpisah.

1. Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak

Ini adalah salah satu bentuk hibah yang paling umum, di mana orang tua memberikan tanah kepada anaknya selama masih hidup.

Surat pernyataan awal bisa dibuat untuk menegaskan niat tersebut, namun peralihan haknya wajib melalui Akta Hibah PPAT agar sah dan bisa dibalik nama.

Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak

Download Template Surat Keterangan Hibah Tanah GRATIS

2. Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid (atau Rumah Ibadah Lain)

Hibah ini dilakukan untuk kepentingan keagamaan atau sosial, misalnya memberikan tanah untuk pembangunan masjid, gereja, pura, vihara, atau rumah ibadah lainnya.

Prosesnya juga wajib melalui PPAT, dan terkadang perlu memperhatikan aturan khusus terkait peruntukan tanah untuk fasilitas umum/sosial atau aturan wakaf jika niatnya adalah wakaf.

Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid

Sumber: Scribd

3. Contoh Surat Hibah Tanah Warisan

Situasi ini terjadi ketika para ahli waris sepakat untuk menghibahkan bagian warisan tanahnya kepada salah satu ahli waris lain atau pihak ketiga.

Surat pernyataan hibah dalam konteks ini harus dibuat setelah ada kepastian mengenai siapa saja ahli waris yang sah (dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris) dan disetujui oleh semua ahli waris. Peralihan hak tetap melalui Akta Hibah PPAT.

Contoh Surat Hibah Tanah Warisan

Sumber: Scribd

Baca Juga: 

4. Contoh Surat Hibah Tanah Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Proses wakaf tanah berbeda dengan hibah biasa dan diatur secara khusus dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peralihannya dilakukan dengan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bukan Akta Hibah PPAT biasa.

Contoh Surat Hibah Tanah Wakaf

Sumber: Scribd

FAQ Seputar Surat Hibah Tanah

Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait surat hibah tanah:

1. Bisakah Surat Hibah Tanah Dibuat Sendiri?

Anda bisa membuat Surat Pernyataan Hibah Tanah (sebagai bukti niat awal) sendiri secara di bawah tangan, yang ditandatangani para pihak di atas meterai dan sebaiknya disaksikan.

Namun, surat pernyataan ini belum sah untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah secara hukum pertanahan. Agar peralihan hak atas tanah karena hibah menjadi sah, Anda wajib membuat Akta Hibah di hadapan dan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Berapa Estimasi Biaya Pembuatan Surat Hibah Tanah?

Biaya pembuatan Akta Hibah di PPAT sangat bervariasi. Komponen biayanya meliputi jasa (honorarium) PPAT, potensi Pajak Penghasilan (PPh) bagi Pemberi Hibah (meskipun sering ada pengecualian untuk hubungan keluarga sedarah garis lurus), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerima Hibah (juga sering ada pengurangan/pembebasan untuk hubungan keluarga tertentu), serta biaya pengecekan sertifikat, validasi pajak, dan pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan (BPN).

Besaran totalnya sangat tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, lokasi, dan tarif PPAT setempat, sehingga sebaiknya tanyakan langsung ke kantor PPAT terdekat untuk estimasi yang akurat.

3. Bagaimana Prosedur Menghibahkan Tanah ke Anak?

Untuk menghibahkan tanah ke anak, pertama, pastikan Anda dan anak memenuhi syarat (WNI, cakap hukum) dan siapkan dokumen seperti KTP, KK, Sertifikat Tanah asli, serta bukti PBB terakhir.

Kedua, datanglah bersama anak ke kantor PPAT yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan sampaikan maksud Anda untuk membuat Akta Hibah. PPAT akan memeriksa dokumen, membuat draf Akta Hibah, menjelaskannya, dan jika disetujui, Akta Hibah ditandatangani di hadapan PPAT dan saksi.

Terakhir, PPAT akan mendaftarkan Akta Hibah tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk proses balik nama sertifikat atas nama anak Anda.

4. Adakah Batasan Jumlah Tanah yang Boleh Dihibahkan?

Secara hukum perdata, Anda pada prinsipnya bebas menghibahkan harta Anda selagi masih hidup. Namun, perlu diperhatikan adanya hak waris mutlak (legitime portie) yang dilindungi oleh KUHPerdata untuk ahli waris dalam garis lurus (anak, orang tua).

Hibah yang berlebihan hingga mengurangi bagian mutlak ini, berpotensi untuk digugat atau diminta pengurangannya oleh ahli waris yang dirugikan setelah Anda meninggal dunia.

5. Apakah Tanah Hasil Hibah Menjadi Hak Milik Penuh?

Ya, tanah hasil hibah dapat menjadi hak milik penuh bagi Penerima Hibah. Status kepemilikan ini resmi dan sah secara hukum setelah proses hibah diselesaikan dengan benar melalui pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, dan yang terpenting, sertifikat tanah tersebut telah didaftarkan serta dibalik nama atas nama Penerima Hibah di Kantor Pertanahan (BPN).


Itu dia berbagai contoh surat pernyataan hibah tanah dan penjelasan lengkapnya. Memahami pentingnya Akta Hibah PPAT adalah kunci utama dalam proses hibah tanah agar memiliki kepastian hukum. Surat pernyataan awal hanyalah pelengkap, bukan pengganti dokumen resmi dari PPAT.

Untuk memastikan semua dokumen pendukung dan perjanjian awal Anda memiliki kekuatan hukum dan tersimpan dengan aman, pertimbangkan untuk menggunakan Mekari Sign. Mekari Sign menawarkan solusi tanda tangan digital tersertifikasi yang diakui hukum Indonesia dan platform penyimpanan dokumen berbasis cloud yang aman.

Dengan Mekari Sign, Anda bisa lebih tenang dalam mengelola dokumen-dokumen penting Anda, termasuk yang berkaitan dengan proses hibah tanah. Hubungi tim Mekari Sign untuk coba demo gratis!

Urusan surat-menyurat jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales