Indonesia memiliki kekayaan alam yang luas dan berlimpah. Tidak sedikit orang yang berkecimpung dalam dunia bisnis pertambangan untuk membuka pengusahaan mineral dan batubara, namun memiliki risiko yang tinggi. Karena itulah diperlukan surat izin usaha pertambangan.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui pengertian, jenis, syarat, dan contoh izin usaha pertambangan yang dapat Anda pelajari untuk memulai usaha ini. Simak artikel sebagai berikut!
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2024
Apa itu Surat Izin Usaha Pertambangan?
Surat Izin Usaha Pertambangan adalah surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin terhadap pihak tertentu untuk membuka usaha dalam rangka penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, pengolahan, dan penjualan terkait pertambangan.
Surat ini sangat penting dimiliki oleh setiap jasa pengusahaan pertambangan karena berhubungan erat dengan kepemilikan kekayaan alam oleh negara. Kekayaan alam yang dimaksud meliputi mineral dan batubara.
Pemerintah memfokuskan pada usaha pertambangan ini karena memiliki dampak besar pada masyarakat sekitar sehingga setiap aktivitas yang dilakukan harus berdampak positif terhadap masyarakat. Karena itu, harus ada pengawasan dan kontrol terkait pengelolaan dan pengaturan pada kegiatan pertambangan.
Dasar hukum usaha pertambangan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh pemilik usaha tambang terkait luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), serta beberapa jenis usaha pertambangan lainnya.
Jenis Izin Usaha Pertambangan
Pemerintah pusat berhak mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan dengan dua macam izin usaha pada aktivitas pertambangan, sebagai berikut:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP adalah izin permohonan untuk mengajukan kegiatan usaha pertambangan kepada pemerintah pusat. Izin ini berlaku hanya untuk satu jenis material saja, antara mineral atau batubara yang ada di daerah tertentu khusus pemegang IUP.
Penemuan mineral lain saat melakukan eksplorasi dalam WIUP akan menjadi prioritas baru, akan tetapi harus mengajukan izin baru dengan prosedur yang sama dengan sebelumnya.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK adalah izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diberikan kepada pengusaha untuk perpanjangan dan perjanjian kontrak karya pengusahaan dalam bidang pertambangan pada wilayah pertambangan khusus.
Umumnya, izin ini diberikan kepada pihak tertentu, seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Syarat Izin Usaha Pertambangan
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin usaha pertambangan. Berikut adalah beberapa syarat, antara lain:
1. Syarat IUP
- Surat permohonan ditandatangani dengan meterai oleh badan usaha
- Salinan Nomor Induk Berusaha
- Salinan Izin Usaha dan instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali
- Fotokopi Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen apabila melaksanakan proyek pemerintah/pemerintah daerah
- Fotokopi Surat Perintah Kerja dari pejabat yang berwenang apabila melaksanakan proyek BUMN/BUMD
- Izin lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon
- Surat persetujuan rencana kegiatan dari instansi penerbit izin sesuai bidang usaha terkait KBLI
- Rencana pengangkutan dan penjualan/pemanfaatannya serta jangka waktu kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali
- Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat mineral atau batubara tergali dalam format Ms. Excel
- Perjanjian jual-beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batuan yang tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial
- Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara
- Data digital dokumen permohonan secara lengkap
2. Syarat IUPK
- Surat Permohonan
- Salinan Nomor Induk Berusaha
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha
- Rencana Pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah
- Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B
- Neraca sumber daya dan cadangan
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam atau di luar WIUPK
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin lingkungan kegiatan Penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang sesuai dengan format berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Data digital dokumen permohonan secara lengkap
Baca Juga: 6 Contoh Surat Permohonan Izin Kegiatan [Download Gratis]
Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan
Untuk melengkapi penjelasan di atas, berikut adalah contoh surat izin usaha pertambangan, antara lain:
1. Contoh Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan
2. Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Source: Scribd
3. Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan
Source: Ratu Izin
Itulah penjelasan konkrit terkait Surat IUP. Jadi, apabila Anda sudah mulai berminat untuk terjun pada sektor pertambangan ini, jangan lupa untuk mengurus surat ini agar aktivitas ekstraksi Anda dapat berjalan mulus dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Surat IUP ini tidak akan diterbitkan apabila belum mendapat izin dari pemerintah dalam bentuk e-meterai dan tanda tangan. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengeluaran surat ini, maka hadirlah fitur-fitur yang sudah terdigitalisasi.
Mekari Sign hadir sebagai solusi untuk pembubuhan e-meterai resmi dari Peruri dan tanda tangan digital tersertifikasi. Dengan menggunakan fitur yang praktis dan cepat, Anda tidak lagi kesulitan dalam membubuhkan e-meterai dan tanda tangan digital pada setiap dokumen.