FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Aplikasi tanda tangan elektronik berinduk Kominfo dan PSrE yang sah bagi segala dokumen legal Anda, baik untuk bisnis maupun personal
Dokumen Anda dijamin sah karena tanda tangan elektronik Mekari Sign berinduk ke Kominfo dan e-Meterai yang bekerja sama dengan Peruri.
Kirim dokumen dan minta pengesahan dari pihak lain di mana pun. Dapatkan pemberitahuan langsung ketika dokumen selesai ditandatangani.
Atur folder dokumen tim Anda sesuai kebutuhan. Anda juga bisa mengaksesnya dengan mudah, karena tersedia 24/7 untuk kebutuhan kapan pun dan di mana pun.
Minta tanda tangan elektronik dengan kirim dokumen secara digital. Lebih hemat waktu dan Anda juga bisa memantau status dokumen dari mana pun.
Dashboard dengan fitur lengkap yang memungkinkan Anda untuk memonitor alur pengesahan dokumen. Sehingga, memudahkan Anda untuk mengontrol dokumen yang ditandatangani.
Hindari keterlambatan pembaharuan kontrak atau perjanjian dengan berbagai pihak. Anda bisa mengirim pengingat otomatis ke para pihak dengan mudah.
Kekuatan hukum untuk tanda tangan elektronik dan akibat hukumnya adalah sah, seperti yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Legalitas tanda tangan digital juga berlandaskan pada dasar hukum yang diatur di PP No. 71 Tahun 2019.
Tanda tangan elektronik yang tersedia pada Mekari Sign telah tersertifikasi elektronik dengan bermitra pada PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Selain ttd elektronik, Mekari Sign juga didukung dengan fitur lainnya, yaitu e-Meterai, stempel elektronik, jejak audit, dan kontrak elektronik.
Pada pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud pada UU tersebut dan berdasarkan UU lainnya.
Notaris berdasarkan tugas dan wewnang terkait pembuatan akta autentik harus merupakan lulusan pendidikam hukum yang telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hukum pada profesi ini.
Beberapa tugas notaris, yaitu:
Di samping itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 pada pasal 15, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:
“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”
PPAT berdasarkan yang tertera pada PP Nomor 24 Tahun 2016 adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Spesialisasi dari profesi PPAT adalah hal yang berkaitan dengan akta legalitas tanah dan tidak lebih. Hal itu berkaitan dengan pelantikan PPAT yang dilakukan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional sebelum PPAT resmi menjabat.
PPAT bertugas dalam melaksanakan berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dilakukan melalui pembuatan akta sebagai bukti telah berjalannya perbuatan hukum tertentu sesuai yang tercantum di Pasal 2 angka (2) PP No. 37 Tahun 1998, yaitu:
Selai perbedaan definisi dan dasar hukum yang diacu, perbedaan keduanya terletak pada tugas dan wewenang, kewenangan wilayah, dan cara kerja. Tugas dari Notaris adalah membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas dari PPAT adalah terbatas pada melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah yang akan digunakan seabgai dasar perubahan data pendaftaran tanah.
Kewenangan wilayah dari Notaris mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi tempat kedudukannya. Sedangkan PPAT mencakup domisili yang sudah ditentukan sebelumnya serta tidak memiliki kuasa untuk menjalankan tugas di daerah lain.
Cara kerja Notaris ialah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, dan saliranan serta kutipan akta. Cara kerja PPAT fokus pada kegiatan pendaftaran tanah yang mencakup pembuatan akta.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di Indonesia sendiri, PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Tanda tangan yang memiliki sertifikat ini disebut dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
PSrE dibagi menjadi dua, yaitu:
UU ITE mengatur mengenai kekuatan hukum dan keabsahan tanda tangan elektronik. Tepatnya, tanda tangan elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 1 Angka 12. Tercantum dapam pasal tersebut bahwa tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia.
Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik tentu memiliki beberapa manfaat. Berikut manfaat yang akan Anda rasakan:
Hukumannya maksimal penjara dari pemalsuan tanda tangan adalah sebesat enam tahun. Hal tersebut telah diatur secara lengkap pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara karena surat palsu tersebut harus memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut:
Hukuman penjara dikenakan pada pemalsuan yang memberikan suatu kerugian besar pada pihak lain, contohnya seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, ataupun surat kuasa.
Dasar hukum bea meterai bisa Anda temukan di:
Tidak, meterai bukan termasuk ke syarat sah perjanjian. Di Pasal 1320 KUHPerdata sudah tercantum syarat sah perjanjian, yaitu:
Jadi, bila perjanjian menggunakan meterai, tapi tidak memenuhi empat syarat di atas, maka statusnya tetap tidak sah di mata hukum.
Selesaikan lebih banyak tanpa menurunkan kualitas dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari Sign
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.