
Anda sedang merintis bisnis dan sedang mengurus legalitas dari usaha Anda? Ada baiknya untuk segera mengurus perizinan dari tempat usaha Anda, apabila telah menerima surat keterangan usaha maupun nomor induknya.
Perizinan tempat usaha Anda ditandai melalui dikeluarkannya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh Pemerintah. SITU memiliki peran penting untuk memastikan lokasi usaha Anda sesuai pada tempatnya serta tidak melanggar tata ruang. Melalui artikel ini, kami akan menjabarkan cara mengurus SITU serta contohnya. Simak selengkapnya di bawah ini!
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?
Surat Izin Tempat Usaha adalah surat izin pendirian tempat usaha di suatu wilayah. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berdiri. SITU bisa Anda buat sebagai perseorangan ataupun badan usaha.
Fungsi Surat Izin Tempat Usaha
Pada dasarnya, berikut beberapa fungsi atau manfaat SITU:
- Izin resmi berkekuatan hukum mengenai pendirian usaha di suatu tempat, sehingga Anda terbebas dari sanksi
- Bukti bahwa masyarakat sekitar sudah membekan izin, sehingga bisa mencegah konflik atau hal-hal tak diinginkan ke depannya
- Menjadi dokumen pelengkap untuk agar investor mau menanam modal di bisnis Anda
Baca juga: 50+ Istilah Umum dalam Dunia Bisnis, Terlengkap! [Edisi 2024]
Apa Perbedaan SITU dengan SIUP?
Singkatan SITU dan SIUP memang terdengar mirip satu sama lain. Padahal, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang bisa Anda lihat di tabel bawah ini:
Baca juga: Cara Membuat SIUP di 2024 [Offline dan Online]
Syarat Membuat SITU
Seperti yang sudah disebutkan pada tabel di atas, syarat membuat SITU tak sulit, yaitu:
- Formulir pembuatan SITU
- Surat permohonan dengan meterai tempel. Jika diketik, Anda bisa menggunakan meterai elektronik serta menandatanganinya secara digital.
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir oleh kecamatan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha atau penanggung jawabnya sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta salinan pembayaran retribusinya
- Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat di darah tempat usaha Anda
- Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah. Bila tak ada, surat sewa bangunan bila Anda menyawannya
- Akta Pendirian Usaha
- Berita acara pemeriksaaan lokasi usaha Anda
- Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi pajak reklame
- Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Cara Membuat SITU dengan Mudah
Setelah semua syarat di atas Anda lengkapi, berikut cara membuat Surat Izin Tempat Usaha yang bisa Anda ikuti:
- Siapkan semua syarat dokumen dengan lengkap
- Isi formulir pendaftaran SITU dengan jujur sesuai dengan usaha Anda
- Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota atau kabupaten setempat
- Lakukan registrasi ulang pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
- Bila semuanya benar, pengajuan Anda akan diproses oleh petugas. Bila lolos, formulir yang Anda isi tadi akan diterbitkan menjadi SITU
Cara Cek SITU Online
Biasanya, butuh waktu 5 hari untuk penerbitan SITU. Tenang, Anda bisa mengecek status pembuatannya secara online dengan cara berikut:
- Kunjungi website pemerintah kota atau daerah setempat Anda. Misalnya, untuk Jakarta adalah https://ppid.jakarta.go.id/cek-status-permohonan-informasi
- Buat akun dan lengkapi form data diri Ada
- Bila sudah, pilih Permohonan Baru
- Isi Formulir Pendaftaran dan unggah berkas Anda mengajukan SITU
- Terakhir, klik Izin Saya untuk megecek status pembuatan SITU Anda
Berapa Biaya Membuat SITU?
Jawabannya: gratis!
Anda tak perlu mengeluarkan biaya seperspun untuk membuat SITU. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan.
Namun, biaya yang harus Anda keluarkan adalah untuk membuat Surat Izin Gangguan. Berapa? Biayanya tergantung dari luas tempat usaha, letak lokasi, dan beberapa indikator lainnya. Jadi, untuk pastinya Anda tanyakan saja ke badan hukum terkait.
Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya
Berapa Lama Masa Berlaku SITU?
Maksimal masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha adalah 3 tahun.
Setelah lewat dari 3 tahun, Anda wajib memperpanjangnya lagi. Nantinya, Anda akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha Anda tak berubah. Biasanya, mengurus perpanjangan ini membutuhkan waku sekitar 5 hari.
Cara Memperpanjang SITU
Cara memperpanjang SITU tak kalah mudahnya. Anda tinggal kumpulkan saja syarat dokumen di bawah ini, lalu kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha Anda yang sudah habis masa berlakunya
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokpi Akta Pendirian Usaha
- Surat domisili tempat usaha Anda
- Fotokopi Surat Tanda Terima Sementera (STTS) atas pembayaran PBB terakhir
3 Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Sebagai penutup artikel ini, berikut kami berikan beberapa contoh SITU agar Anda mendapatkan gambaran lebih jelas:
1. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 1
2. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 2
3. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 3
Itulah penjelasan lengkap mengenai SITU dan cara membuatnya. Melalui artikel ini, Anda sudah paham apa itu Surat Izin Tempat Usaha, syarat membuatnya, biaya, cara perpanjang, dan sebagainya. Ternyata, cara membuat SITU tak sulit, kan?
Setelah dokumen perizinan mulai dari nomor induk, surat keterangan, lalu izin tempat telah didapatkan, selanjutnya jangan lupa agar usaha Anda bisa mendapatkan izin usaha perdagangan melalui SIUP. Agar bisnis Anda semakin aman dan resmi!