8 min read

Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]

Ditulis oleh:
Tayang 30 April 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Lasita Khaerani Mekari Sign Lasita Khaerani Reviewer
Pada 30 April 2025
featured image cara membuat NIB
Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]

Ingin memulai bisnis atau mengembangkan usaha Anda? Salah satu langkah krusial yang perlu Anda lakukan adalah mengurus izin usaha. Dulu, proses ini mungkin terdengar rumit dan memakan waktu. Tapi sekarang, pemerintah telah menyederhanakannya dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mau tahu bagaimana cara membuatnya secara online? Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan!

Daftar isi

Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB adalah identitas wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan (termasuk UMKM) maupun badan usaha (PT, CV, dll.). NIB ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran usaha Anda dan sekaligus menjadi izin dasar untuk memulai kegiatan usaha.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS (yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM) melalui sistem OSS erbasis risiko.

Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Fungsi NIB

Nah, yang menarik, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), fungsi NIB ini lebih dari sekadar nomor identitas:

  • Untuk Usaha Risiko Rendah: NIB berlaku sebagai izin tunggal. Artinya, setelah NIB terbit, Anda bisa langsung menjalankan kegiatan usaha tanpa perlu izin tambahan.
  • Untuk Usaha Risiko Menengah & Tinggi: NIB menjadi langkah pertama dan syarat untuk mengurus perizinan berusaha lanjutan yang diperlukan (seperti Sertifikat Standar atau Izin).

Selain fungsi utamanya terkait perizinan tersebut, memiliki NIB juga memberikan berbagai manfaat penting lainnya bagi bisnis Anda, antara lain:

  • Legalitas dan Perlindungan Hukum: Usaha Anda diakui secara resmi oleh pemerintah.
  • Kemudahan Perizinan Lanjutan: Proses mengurus izin lain menjadi lebih simpel melalui sistem OSS.
  • Akses Fasilitas Pemerintah: Menjadi syarat untuk mendapatkan akses ke pembiayaan, bantuan, program, atau tender pemerintah.
  • Kemudahan Impor/Ekspor (API): NIB juga otomatis berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor.
  • Peningkatan Kredibilitas: Bisnis Anda terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata mitra, bank, dan pelanggan.
  • Kelancaran Hubungan Bisnis: Mempermudah berbagai transaksi dan kerja sama dengan pihak lain.
Penting!

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2021, saat ini NIB juga menggantikan beberapa izin usaha sebelumnya, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Impor (API).

Baca juga: 11 Contoh Kontrak Bisnis, Terlengkap!

Dokumen Persyaratan Membuat NIB

Sebelum memulai pendaftaran di OSS, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan. Perlu diingat, persyaratan ini berbeda antara pelaku usaha perorangan (UMKM) dan badan usaha (non-perorangan):

Untuk Pelaku Usaha Perorangan (UMKM)

Persyaratan untuk UMKM Perorangan umumnya lebih sederhana:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Yang tercantum di KTP Anda. Pastikan NIK Anda valid dan data Anda di Dukcapil sudah update.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi: Jika Anda sudah wajib memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan. Jika belum, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu. Namun, kepemilikan NPWP bukan syarat mutlak untuk mendapatkan NIB jika Anda belum wajib pajak.
  • Alamat Email dan Nomor Telepon: Pastikan aktif dan bisa dihubungi untuk keperluan verifikasi.
  • Informasi Usaha: Siapkan detail tentang usaha Anda (nama usaha, alamat, perkiraan modal, jumlah tenaga kerja, dan yang terpenting bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI terbaru).

Untuk Pelaku Usaha Non-Perorangan (Badan Usaha/Hukum)

Persyaratan untuk badan usaha (seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan) lebih kompleks:

  • NIK Penanggung Jawab: NIK KTP salah satu direktur atau pengurus yang akan mendaftar.
  • NPWP Badan Usaha: NPWP atas nama perusahaan/badan usaha Anda.
  • Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham: Dokumen legalitas pendirian badan usaha Anda yang sah.
  • Data Badan Usaha: Nama, alamat lengkap, nomor telepon, email, status penanaman modal (PMDN/PMA).
  • Data Pengurus dan Pemegang Saham: NIK, NPWP (jika ada), alamat, persentase kepemilikan saham (sesuai Akta).
  • Informasi Lokasi Usaha: Detail alamat lokasi usaha. Tergantung tingkat risiko dan peraturan daerah, mungkin diperlukan bukti kepemilikan/sewa tempat atau izin lokasi.
  • Informasi Kegiatan Usaha: KBLI yang sesuai, luas lahan, informasi bangunan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja.
  • Bukti Pendaftaran BPJS: Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (biasanya diperlukan jika sudah ada karyawan).
  • RPTKA (Jika Ada Tenaga Kerja Asing): Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: 16 Contoh Surat Bisnis Berbagai Keperluan, Terlengkap!

Cara Membuat NIB Melalui OSS

Membuat NIB kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem OSS. Berikut panduan langkah demi langkahnya:

Cara Membuat NIB Melalui OSS

  1. Akses Situs OSS: Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS melalui peramban (browser) Anda di alamat www.oss.go.id. Pastikan Anda membuka situs yang benar untuk menghindari penipuan.
  2. Daftar Akun: Selanjutnya, jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” atau “Sign Up”. Anda akan diminta memilih skala usaha (UMK atau Non-UMK) dan jenis pelaku usaha (Perorangan atau Badan Usaha), kemudian mengisi data yang diminta seperti NIK penanggung jawab, nomor telepon, dan alamat email. Setelah itu, lakukan verifikasi sesuai petunjuk (biasanya melalui email atau SMS), dan buatlah username serta password yang kuat untuk akun OSS Anda.
  3. Login: Setelah akun Anda aktif, masuk kembali ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah Anda buat pada langkah pendaftaran.
  4. Lengkapi Data Profil: Begitu berhasil login, Anda perlu melengkapi data profil pelaku usaha Anda selengkap dan sedetail mungkin. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung Anda.
  5. Ajukan Permohonan Baru: Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan izin berusaha. Carilah menu “Permohonan Berusaha” atau yang serupa, pilih “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru” untuk memulai proses pengajuan NIB.
  6. Isi Data Usaha: Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir data usaha. Masukkan semua informasi yang diminta secara detail, termasuk data pelaku usaha jika belum lengkap, detail bidang usaha (pilih KBLI yang paling sesuai karena ini akan menentukan tingkat risiko usaha Anda), informasi lokasi usaha, data investasi, dan jumlah tenaga kerja.
  7. Proses dan Validasi: Setelah semua data terisi lengkap, sistem OSS akan secara otomatis melakukan proses validasi. Data Anda akan dicocokkan dengan sistem di instansi terkait seperti Dukcapil (untuk NIK), AHU Online (untuk data badan usaha), dan sistem perpajakan untuk memastikan keakuratannya.
  8. Penerbitan NIB: Jika seluruh data Anda dinyatakan valid dan lengkap oleh sistem, NIB akan diterbitkan secara elektronik. Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB ini langsung berlaku sebagai izin usaha Anda. Namun, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi, NIB akan terbit bersamaan dengan daftar persyaratan perizinan berusaha lanjutan (seperti Sertifikat Standar atau Izin) yang perlu Anda penuhi.
  9. Download Dokumen: Terakhir, Anda dapat langsung mengunduh dokumen NIB yang telah diterbitkan oleh sistem OSS. Simpan dokumen ini dengan baik dalam format digital dan cetak jika diperlukan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha [Peraturan Terbaru!]

Pertanyaan Umum Seputar NIB (FAQ)

Berikut jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang NIB:

  • Berapa biaya untuk membuat NIB? Pembuatan NIB melalui sistem OSS itu GRATIS. Biaya mungkin timbul jika menggunakan jasa pihak ketiga atau untuk izin lanjutan (usaha risiko menengah/tinggi).
  • Apakah NPWP wajib dimiliki untuk membuat NIB? Untuk perorangan/UMKM, NPWP tidak selalu wajib jika belum memenuhi syarat Wajib Pajak, tapi sangat dianjurkan. Untuk badan usaha, NPWP perusahaan wajib.
  • Apakah NIB memiliki masa berlaku? NIB berlaku selama usaha berjalan. Tidak ada masa berlaku spesifik, kecuali dicabut karena pelanggaran atau usaha berhenti.
  • Apa perbedaan antara NIB dan SIUP? NIB menggantikan SIUP (dan TDP, API). Jika Anda sudah punya NIB (terutama untuk risiko rendah), Anda tidak perlu lagi SIUP sebagai izin dasar perdagangan.
  • Bisakah satu NIK KTP digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu NIB? Tidak bisa. Satu NIK hanya untuk satu akun OSS. Namun, satu akun OSS bisa mendaftarkan lebih dari satu kegiatan usaha (KBLI) di bawah satu NIB yang sama.
  • Instansi mana yang menerbitkan NIB? NIB diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM), bukan oleh dinas daerah.
  • Di mana NIB dapat didaftarkan? Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi OSS di www.oss.go.id.
  • Apakah kepemilikan NIB otomatis menimbulkan kewajiban pajak? Tidak otomatis. Kewajiban pajak timbul jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (penghasilan di atas PTKP, omzet tertentu, dll.). Namun, NIB memudahkan integrasi data perpajakan.
  • Izin usaha apa saja yang digantikan oleh NIB? NIB menggantikan SIUP, TDP, dan API.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan NIB? Jika semua data valid dan lengkap (terutama untuk risiko rendah), NIB bisa terbit sangat cepat, bahkan dalam hitungan menit.

Mengurus NIB ternyata tidak serumit yang dibayangkan, bukan? Dengan sistem OSS, semua jadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pastikan bisnis Anda memiliki legalitas yang jelas dengan NIB. Proses administrasi yang lancar adalah awal yang baik untuk perkembangan bisnis Anda.

Setelah NIB Anda terbit dan legalitas dasar bisnis terpenuhi, fokus selanjutnya adalah mengelola dokumen penting lainnya—seperti kontrak, perjanjian, atau invoice—secara efisien dan sah secara hukum. Mekari Sign hadir sebagai platform digital yang memudahkan Anda dalam seluruh proses ini, mulai dari pembuatan dokumen hingga penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi dan e-meterai. Jadikan administrasi bisnis Anda lebih modern dan aman bersama Mekari Sign. Pelajari lebih lanjut!

Urusan dokumen jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

 

Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales