Salah satu bukti izin usaha Anda legal adalah dengan memiliki nomor induk, surat keterangan resmi, serta izin tempat untuk usaha. Namun selain ketiga hal tersebut, ada perizinan yang sifatnya fundamental dan perlu untuk didapat oleh pelaku usaha, yakni izin usaha perdagangan atau SIUP.
SIUP adalah salah satu dokumen yang wajib pengusaha miliki. Tanpa SIUP, maka bisnis Anda akan dianggap ilegal di mata hukum dan tak boleh beroperasi. Waduh!
Untungnya, cara membuat SIUP itu tak sulit, lho! Anda bisa melakukannya secara offline maupun online. Penasaran, kan? Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa Itu SIUP dan Kenapa Wajib?
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang diberikan pada suatu badan usaha agar bisa melakukan kegiatan usaha perdagangannya. Jadi, semua jenis badan usaha wajib memiliki SIUP ini. Artinya, bisnis Anda bisa dianggap ilegal tanpa kehadiran SIUP.
Oh ya, walaupun SIUP ini wajib untuk semua jenis usaha, tapi ada beberapa pelaku usaha yang tidak harus mengurus surat ini, lho! Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tak perlu dimiliki oleh:
- Kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan
- Perusahaan kecil perorangan yang tak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan. Tepatnya, yang dijalankan, diurus, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya, anggota keluarga, atau kerabat terdekat
- Pedangan asongan, pedangan keliling, pedangan pinggir jalan, serta pedangang kaki lima.
Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!
Apa Saja Jenis SIUP?
Ada empat jenis SIUP yang bisa Anda ajukan sesuai dengan modal atau kekayaan badan usaha, yakni:
- SIUP Mikro: perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah
- Kecil: perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
- Menengah: perusahaan dengan kekayaan lebih dari 500 juta rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah.
- SIUP Besar: perusahaan yang kekayaan bersihnya di atas 10 miliar.
Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Berapa Biaya Pembuatan SIUP?
Sebenarnya, biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Umumnya, berikut biaya yang harus Anda keluarkan:
1. SIUP Kecil dan Menengah
- Proses Normal: 8 – 10 hari kerja, biaya Rp 1.500.000
- Proses Kilat: 3 – 5 hari kerja, biaya 2.500.000
2. SIUP Besar
- Proses Normal: 8 – 10 hari kerja, biaya Rp 2.500.000
- Proses Kilat: 3 – 5 hari kerja, biaya Rp 4.000.000
Syarat Administrasi Membuat SIUP
Sebelum masuk ke cara membuat SIUP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Syarat ini dibedakan tergantung dengan jenis badan usaha Anda. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Syarat SIUP untuk Membuat PT (Perseroan Terbatas)
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab PT atau pemegang sahamnya
- Fotokopi KK bila bila penanggung jawab merupakan seorang perempuan
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang sudah sah dari Kemenkumham
- Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Dua lembar pasfoto ukuran 4×6 dari Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan
- Meterai
- Surat Izin Teknis dari instansi terkait (bila memang diminta)
2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik Perusahaan Tbk
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perusahaan Terbuka
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menerangkan bahwa perusahaan Anda telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan dari notaris. Begitu juga dengan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kemenkumham
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) buku terakhir
- Dua lembar pas foto ukuran 4×6 dari Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan
3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan Anda
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Meterai
- Dua lembar foto berukuran 4×6 dari Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Izin lain yang terkait usaha yang Anda jalankan
4. Syarat SIUP untuk Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Anda
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Meterai
- Pasfoto dua lembar berukuran 4×6 dari Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Izin lain yang terkait. Contohnya, bila usaha Anda menghasilkan limbah, maka Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDAL) setempat.
CATATAN:
Bila tempat Anda menjalankan kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus membuat Surat izin Pemilik. Surat ini menjadi bukti bahwa pemilik tidak keberatan kalau Anda menggunakan tanah atau bangunan sebagai tempat usaha. Surat ini harus ditandatangani di atas materai agar menjadi bukti kuat bahwa perjanjian sewa-menyewa memang terjadi antara Anda dengan pemilik tempat.
Selain itu, bila Anda surat permohonan atau pengajuan Anda diketik di komputer atau ponsel, Anda bisa menandatanganinya secara online serta dibubuhi meterai digital. Namun untuk penggunaan dokumen elektronik ini, pastikan Anda untuk cek kembali regulasi setempat.
Cara Membuat SIUP Secara Online di 2024
Tenang, cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara online cukup mudah, berikut langkahnya:
1. Buat dan Aktivasi Akun OSS
Kunjungi https://oss.go.id, lalu pilih menu Daftar dan isi form yang tersedia. Bila sudah, Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil. Di sini, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
2. Isi Data dengan Lengkap
Kunjungi kembali https://oss.go.id untuk login. Lalu, lengkapi semua data Anda untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih Perizinan Usaha. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
3. Validasi KSWP dan NPWP
Jika Anda sudah mengisi semua data dengan lengkap, pilih menu Permohonan Berusaha. Lalu, klik Pilih Akta dan akan muncul pemberitahuan Informasi Validasi KSWP dan NPWP. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik Proses.
4. Isi Form Permohonan
Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada. Bila Anda yakin semua sudah benar, Anda bisa menyelesaikan tahap cara membuat SIUP online ini dengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian.
5. Tunggu Pemberitahuan
Terakhir, Anda centang saja semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. Selesai! NIB Anda akan diproses dan tinggal menunggu sampai ada pemberitahuan melalui email.
Baca juga: Panduan Cara Membuat NIB [Update 2024]
Cara Membuat SIUP Offline di 2024
Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara offline dengan mudah:
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Pertama, Anda ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Anda juga bisa meminta tolong orang lain dengan menggunakan Surat Kuasa.
2. Isi Formulir
Anda bisa langsung mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan benar sesuai keadaan. Bila sudah, pemilik/Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatanganinya di atas materai.
3. Fotokopi Formulir
Bila sudah Anda isi dan tandatangani, Anda harus fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Lalu, gabungkan bersama syarat administrasi yang sudah Anda siapkan.
4. Lakukan Pembayaran
Kemudian, Anda harus membayar biaya pembuatan SIUP. Jumlah biayanya sendiri tergantung wilayah domisili PT Anda dan sudah diatur oleh Peraturan Daerah wilayah tersebut.
5. Tunggu Pendaftaran Diproses
Tunggu sekitar dua minggu hingga SIUP Anda selesai. Tak perlu khawatir, bila SIUP sudah selesai, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahukannya ke Anda.
6. Ambil SIUP
Bila sudah mendapatkan pemberitahuan selesai, maka Anda tinggal mengambil SIUP tersebut di tempat Anda mengurusnya. Selamat!
Itulah penjelasan lengkap tentang cara membuat SIUP online dan offline. Bagaimana, ternyata langkah-langkahnya cukup mudah, kan? Bila ribet harus mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan, maka Anda bisa melakukannya secara online sambil rebahan di rumah. Praktis!