4 min read

Penting! 7 Dokumen Usaha yang Wajib bagi Perusahaan di 2024

Diperbarui 20 Maret 2024
featured image Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan
Penting! 7 Dokumen Usaha yang Wajib bagi Perusahaan di 2024

Saat Anda hendak mendirikan suatu perusahaan, salah satu yang harus Anda urus dan persiapkan adalah dokumen usaha. Dengan dokumen ini, maka perusahaan Anda akan diakui keberadaannya di mata hukum, sehingga bisa beroperasi secara legal.

Lalu, apa itu dokumen usaha sebenarnya? Ada berapa jenis dokumen yang harus dimiliki setiap perusahaan? Tenang, kami akan membahasnya satu per satu di artikel ini. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

Daftar isi

Apa itu Dokumen Usaha?

ilustrasi apa itu dokumen usaha

Sumber gambar: Pixabay

 

Seperti namanya, dokumen usaha adalah berbagai jenis dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagai syarat administratif agar terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Dengan kata lain, tanpa keberadaan dokumen ini, maka perusahaan Anda tidak akan diakui oleh hukum di Indonesia alias ilegal.

Baca juga: 4 Contoh Proposal Usaha Berbagai Jenis [Download Gratis]

Fungsi Dokumen Usaha

Pada dasarnya, ada beberapa fungsi dokumen ini, yaitu:

  • Syarat administratif saat mendirikan perusahaan
  • Sebagai bukti legalitas di mata hukum
  • Bila bisnis legal, maka Anda akan dilindungi oleh hukum Indonesia
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis
  • Mempermudah Anda mendapatkan pinjaman untuk modal usaha

Jenis Dokumen Usaha

Sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia, berikut daftar beberapa dokumen yang wajib dimiliki setiap perusahaan sebagai bukti legalitasnya:

1.    Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen utama yang merupakan bukti bahwa ada perusahaan atau usaha baru yang berdiri. Biasanya, akta ini berisi informasi krusial terkait perusahaan Anda, seperti nama, tempat kedudukan, susunan organisasi, jenis bidang usaha, hingga modal awalnya. Akta ini dibuat dan disahkan oleh notaris.

Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha [Peraturan Terbaru!]

2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Perusahaan mempunyai NPWP berarti Anda sudah resmi terdaftar di dalam sistem perpajakan Indonesia, sehingga bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan utuh. Cara mendapatkan NPWP juga tak sulit, kok. Anda hanya perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan Anda dan berlaku di seluruh Indonesia. Ada tiga jenis SIUP berdasarkan modal perusahaan Anda, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, dan SIUP Menengah. Anda bisa mempelajari dokumen ini lebih lanjut di → Cara Membuat SIUP [Offline dan Online]

4.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah dokumen wajib bagi pemilik usaha perseorangan, badan usaha, maupun perusahaan yang didirikan secara berkelompok. Dokumen ini berfungsi sebagai pembuktian keabsahan tempat usaha sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah Anda. Selain itu, SITU juga memudahkan Anda untuk mengurus penanaman modal agar usaha lebih lancar. Anda bisa mempelajari dokumen ini lebih lanjut di → Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2024

5.    Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI wajib bagi pengusaha atau perusahaan yang mempunyai modal sekitar 5 hingga 200 juta. Bagi UMKM, Anda bisa mengajukan permohonan SIUI ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan untuk pengusaha skala lebih besar, Anda bisa langsung mengurusnya ke Kantor Tingkat I yang ada di provinsi atau BKPM.

6.    Surat Keterangan Domisili Perusahan (SKDP)

Seperti namanya, dokumen ini Anda perlukan sebagai keterangan tempat kediaman badan usaha yang Anda jalankan. Anda bisa mengurus dan mengajukannya saat perusahaan telah mendapatkan akta pendirian. Oh ya, SKDP ini memiliki masa berlaku, di mana perusahaan di bangunan kantor bersama harus memperbaruinya setiap lima tahun sekali dan untuk virtual office setiap setahun sekali.

7.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah. Dokumen ini hanya wajib untuk usaha berbadan hukum, seperti PT, Firma, atau CV. Nantinya, Anda perlu mengajukan permohonan dan menerima pengesahan akta perusahaan dari Kemenkumham.

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!

Kelola Keperluan Dokumen Perusahaan dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai dokumen usaha yang perlu Anda ketahui. Ternyata, ada banyak juga ya dokumen yang harus perusahaan miliki agar sah di mata hukum. Maka dari itu, pastikan saat Anda hendak mendirikan perusahaan, Anda sudah siap untuk mengurus dan melengkapi dokumen tersebut.

Dalam mengurus dokumen usaha erbagai keperluan administrasi atau dokumen bisa Anda permudah melalui Mekari Sign, lho! Mekari Sign menyediakan berbagai fitur yang siap menunjang dan mengelola berbagai keperluan surat dan dokumen Anda. Mulai dari bayar e-Meterai 10000 hingga pengesahan dokumen dengan tanda tangan digital yang tersertifikasi PSrE. Tidak perlu khawatir, karena Mekari Sign merupakan Distributor e-Meterai PERURI serta Penyedia Resmi TTD Elektronik PSrE.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales