Template Kontrak Kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Download template kontrak kerja PKWTT, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template PKWTT

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu PKWTT dan contohnya?

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki hubungan yang bersifat tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Dalam bahasa yang lebih sederhana, PKWTT adalah sebutan untuk karyawan tetap. Dasar hukum tentang PKWTT diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Contoh PKWTT adalah ketika seorang pekerja dipekerjakan tanpa disebutkan batasan waktu kerja yang jelas oleh pengusaha, maka statusnya akan dianggap sebagai PKWTT.

Bagaimana cara membuat PKWTT?

Untuk membuat PKWTT, langkah-langkahnya mirip dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  1. Siapkan dokumen kontrak kerja yang mencantumkan detail pekerjaan, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, upah, dan ketentuan lainnya.
  2. Pastikan dalam dokumen tersebut tidak tercantum batasan waktu kerja yang jelas.
  3. Setelah itu, dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha, sebagai kesepakatan resmi yang menetapkan status kerja sebagai PKWTT.

Perbedaan utama antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) terletak pada sifat waktu kontrak. PKWT memiliki batas waktu tertentu, sementara PKWTT tidak memiliki batasan waktu.

Secara umum, pekerja PKWT dan PKWTT memiliki hak yang sama, yaitu:

  • Upah
  • Jam kerja dan waktu istirahat
  • Cuti
  • Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
  • Hak atas jaminan sosial tenaga kerja
  • Hak atas perlindungan dari diskriminasi
  • Hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak

Namun, pekerja PKWTT memiliki hak yang lebih besar, yaitu:

  • Pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 tahun dan diberhentikan oleh pengusaha tanpa alasan yang sah. Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 5 tahun dan diberhentikan oleh pengusaha tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pekerja PKWTT juga memiliki kepastian kerja yang lebih lama karena tidak memiliki batas waktu kontrak kerja.

Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan PKWT menjadi PKWTT:

  • Masa kerja yang cukup: Karyawan yang telah bekerja dalam status PKWT selama waktu tertentu (biasanya minimal 2 tahun) dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
  • Evaluasi kinerja yang baik: Jika karyawan memiliki kinerja yang baik, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mengubah statusnya menjadi PKWTT.
  • Ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan: Perubahan dari PKWT menjadi PKWTT juga dapat didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan perusahaan.

Ya, PKWTT wajib didaftarkan oleh pengusaha ke instansi ketenagakerjaan setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ya, karyawan PKWTT dapat dipecat, namun dengan alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasan pemecatan yang sah:

  • Karyawan melakukan pelanggaran berat
  • Karyawan memiliki kinerja yang buruk
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pensiun atau Resign

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales