Template Kontrak Kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Download template kontrak kerja PKWTT, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template PKWTT

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu PKWTT dan contohnya?

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki hubungan yang bersifat tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Dalam bahasa yang lebih sederhana, PKWTT adalah sebutan untuk karyawan tetap. Dasar hukum tentang PKWTT diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Contoh PKWTT adalah ketika seorang pekerja dipekerjakan tanpa disebutkan batasan waktu kerja yang jelas oleh pengusaha, maka statusnya akan dianggap sebagai PKWTT.

Bagaimana cara membuat PKWTT?

Pembuatan PKWTT harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam membuat PKWTT:

  1. Membuat Kesepakatan: Lakukan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja mengenai isi kontrak, termasuk jangka waktu, tugas, hak, dan kewajiban.
  2. Menyusun Kontrak Tertulis: Buatlah kontrak tertulis yang memuat semua poin yang telah disepakati.
  3. Memperhatikan Ketentuan: Pastikan kontrak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya.
  4. Mendaftarkan PKWTT: Lakukan pendaftaran PKWTT ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Perbedaan utama antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) terletak pada sifat waktu kontrak. PKWT memiliki batas waktu tertentu, sementara PKWTT tidak memiliki batasan waktu.

Secara umum, pekerja PKWT dan PKWTT memiliki hak yang sama, yaitu:

  • Upah
  • Jam kerja dan waktu istirahat
  • Cuti
  • Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
  • Hak atas jaminan sosial tenaga kerja
  • Hak atas perlindungan dari diskriminasi
  • Hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak

Namun, pekerja PKWTT memiliki hak yang lebih besar, yaitu:

  • Pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 tahun dan diberhentikan oleh pengusaha tanpa alasan yang sah. Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 5 tahun dan diberhentikan oleh pengusaha tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pekerja PKWTT juga memiliki kepastian kerja yang lebih lama karena tidak memiliki batas waktu kontrak kerja.

Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan PKWT menjadi PKWTT:

  • Masa kerja yang cukup: Karyawan yang telah bekerja dalam status PKWT selama waktu tertentu (biasanya minimal 2 tahun) dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
  • Evaluasi kinerja yang baik: Jika karyawan memiliki kinerja yang baik, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mengubah statusnya menjadi PKWTT.
  • Ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan: Perubahan dari PKWT menjadi PKWTT juga dapat didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan perusahaan.

Ya, PKWTT wajib didaftarkan oleh pengusaha ke instansi ketenagakerjaan setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ya, karyawan PKWTT dapat dipecat, namun dengan alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasan pemecatan yang sah:

  • Karyawan melakukan pelanggaran berat
  • Karyawan memiliki kinerja yang buruk
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pensiun atau Resign

Tidak, PKWTT bukan merupakan karyawan tetap. Karyawan PKWTT memiliki status kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Sementara karyawan tetap adalah karyawan yang memiliki hubungan kerja yang tidak terikat dengan waktu tertentu.

Perbedaan utama antara PKWTT dan karyawan tetap terletak pada jangka waktu kontrak.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales