5 min read

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2024

Diperbarui 22 Maret 2024
featured image cara membuat surat izin tempat usaha
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2024

Apakah Anda sedang mencari cara membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!

Seperti namanya, SITU adalah dokumen yang harus Anda miliki agar usaha bisa beridiri di suatu tempat. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Tenang, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

banner e-meterai blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

ilustrasi apa itu surat izin tempat usaha

Sumber gambar: Pixabay

 

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat izin pendirian tempat usaha di suatu wilayah. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berdiri. SITU bisa Anda buat sebagai perseorangan ataupun badan usaha.

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Pada dasarnya, berikut beberapa fungsi atau manfaat SITU:

  • Izin resmi berkekuatan hukum mengenai pendirian usaha di suatu tempat, sehingga Anda terbebas dari sanksi
  • Bukti bahwa masyarakat sekitar sudah membekan izin, sehingga bisa mencegah konflik atau hal-hal tak diinginkan ke depannya
  • Menjadi dokumen pelengkap untuk agar investor mau menanam modal di bisnis Anda

Baca juga: 50+ Istilah Umum dalam Dunia Bisnis, Terlengkap! [Edisi 2024]

Apa Perbedaan SITU dengan SIUP?

Singkatan SITU dan SIUP memang terdengar mirip satu sama lain. Padahal, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang bisa Anda lihat di tabel bawah ini:

tabel perbedaan SITU dengan SIUP

Baca juga: Cara Membuat SIUP di 2024 [Offline dan Online]

Syarat Membuat SITU

Seperti yang sudah disebutkan pada tabel di atas, syarat membuat SITU tak sulit, yaitu:

  • Formulir pembuatan SITU
  • Surat permohonan dengan meterai tempel
  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir oleh kecamatan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha atau penanggung jawabnya sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta salinan pembayaran retribusinya
  • Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat di darah tempat usaha Anda
  • Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah. Bila tak ada, surat sewa bangunan bila Anda menyawannya
  • Akta Pendirian Usaha
  • Berita acara pemeriksaaan lokasi usaha Anda
  • Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi pajak reklame
  • Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Cara Membuat SITU dengan Mudah

Setelah semua syarat di atas Anda lengkapi, berikut cara membuat Surat Izin Tempat Usaha yang bisa Anda ikuti:

  • Siapkan semua syarat dokumen dengan lengkap
  • Isi formulir pendaftaran SITU dengan jujur sesuai dengan usaha Anda
  • Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota atau kabupaten setempat
  • Lakukan registrasi ulang pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
  • Bila semuanya benar, pengajuan Anda akan diproses oleh petugas. Bila lolos, formulir yang Anda isi tadi akan diterbitkan menjadi SITU

Baca juga: Panduan Cara Membuat NIB [Update 2024]

Cara Cek SITU Online

Biasanya, butuh waktu 5 hari untuk penerbitan SITU. Tenang, Anda bisa mengecek status pembuatannya secara online dengan cara berikut:

  • Kunjungi website pemerintah kota atau daerah setempat Anda. Misalnya, untuk Jakarta adalah https://ppid.jakarta.go.id/cek-status-permohonan-informasi
  • Buat akun dan lengkapi form data diri Ada
  • Bila sudah, pilih Permohonan Baru
  • Isi Formulir Pendaftaran dan unggah berkas Anda mengajukan SITU
  • Terakhir, klik Izin Saya untuk megecek status pembuatan SITU Anda

Berapa Biaya Membuat SITU?

Jawabannya: gratis!

Anda tak perlu mengeluarkan biaya seperspun untuk membuat SITU. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan.

Namun, biaya yang harus Anda keluarkan adalah untuk membuat Surat Izin Gangguan. Berapa? Biayanya tergantung dari luas tempat usaha, letak lokasi, dan beberapa indikator lainnya. Jadi, untuk pastinya Anda tanyakan saja ke badan hukum terkait.

Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Berapa Lama Masa Berlaku SITU?

Maksimal masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha adalah 3 tahun.

Setelah lewat dari 3 tahun, Anda wajib memperpanjangnya lagi. Nantinya, Anda akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha Anda tak berubah. Biasanya, mengurus perpanjangan ini membutuhkan waku sekitar 5 hari.

Cara Memperpanjang SITU

Cara memperpanjang SITU tak kalah mudahnya. Anda tinggal kumpulkan saja syarat dokumen di bawah ini, lalu kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):

  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha Anda yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokpi Akta Pendirian Usaha
  • Surat domisili tempat usaha Anda
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Sementera (STTS) atas pembayaran PBB terakhir

3 Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Sebagai penutup artikel ini, berikut kami berikan beberapa contoh SITU agar Anda mendapatkan gambaran lebih jelas:

1. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 1

Contoh Surat Izin Tempat Usaha 1

Sumber gambar: Kumparan

2. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 2

Contoh Surat Izin Tempat Usaha 2

Sumber gambar: Bukuwarung

3. Contoh Surat Izin Tempat Usaha 3

Contoh Surat Izin Tempat Usaha 3

Sumber gambar: Scribd

Kelola Dokumen Usaha dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai SITU dan cara membuatnya. Melalui artikel ini, Anda sudah paham apa itu Surat Izin Tempat Usaha, syarat membuatnya, biaya, cara perpanjang, dan sebagainya. Ternyata, cara membuat SITU tak sulit, kan?

Aktivitas bisnis tentunya membutuhkan banyak dokumen yang harus ditandatangani, diberikan stempel, dibubuhkan meterai, bukan? Melakukan hal-hal ini secara manual tentu melelahkan dan membutuhkan waktu lama.

Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan otomasi dokumen seperti Mekari Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka kebutuhan dokumen bisnis Anda bisa dilakukan secara digital dan lebih praktis. Mulai dari ttd digital secara online hingga membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales