Perjanjian Kerjasama: Definisi, Contoh & Bedanya dengan MoU

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Nishabella Mosisa Nishabella Mosisa Reviewer Badge Nishabella Mosisa
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan
  • Perjanjian kerjasama adalah kontrak bisnis yang mengikat secara hukum, sehingga menjadi dasar tuntutan saat terjadi pelanggaran.
  • Mengandalkan MoU atau kesepakatan lisan berisiko tinggi, karena tidak cukup kuat sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Kontrak yang aman wajib memuat komponen penting seperti hak, kewajiban, dan penyelesaian sengketa agar tidak mudah diperdebatkan.
  • Regulasi seperti Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata serta UU ITE memastikan keabsahan kontrak, termasuk dalam bentuk digital.

Menyusun kesepakatan bisnis tanpa kontrak yang valid sering berujung pada sengketa yang sulit dimenangkan. Banyak perusahaan masih mengandalkan kesepakatan lisan atau template gratis, padahal pendekatan ini membuka celah besar saat terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, pahami apa itu perjanjian kerja sama, komponen wajibnya, dan bedanya dengan MoU. Tujuannya untuk memitigasi risiko sengketa sejak sebelum tanda tangan dibubuhkan

Apa itu Perjanjian Kerjasama?

Perjanjian kerjasama adalah kesepakatan tertulis berbentuk kontrak bisnis yang mengikat para pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban tertentu. Isi dokumen ini mencakup ruang lingkup kerja, pembagian hasil, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

KUHPerdata mengatur kekuatan hukumnya secara tegas. Pasal 1338 memastikan kontrak yang sah mengikat seperti undang-undang, sehingga kelalaian dalam penyusunan dapat memicu kerugian finansial dan lemahnya posisi hukum.

Dalam bisnis, dokumen kontrak ini digunakan untuk mengontrol kerja sama, menjaga kerahasiaan, dan memastikan setiap pihak menjalankan perannya sesuai kesepakatan.

Perbedaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), MoU, dan SPK

Banyak pebisnis sering tertukar saat menggunakan ketiga istilah hukum ini. Tabel berikut menjelaskan fungsi dan batasannya agar Anda mengambil langkah yang tepat.

Aspek MoU (Memorandum of Understanding) PKS (Perjanjian Kerja Sama) SPK (Surat Perintah Kerja)
Status hukum Tidak mengikat penuh, hanya kesepahaman awal Mengikat secara hukum perdata Mengikat secara hukum perdata setelah disetujui
Fungsi utama Menetapkan niat kerja sama Mengatur pelaksanaan kerja sama bisnis Menginstruksikan pelaksanaan pekerjaan spesifik
Pihak terlibat Calon mitra bisnis atau instansi Perusahaan dan partner bisnis Pemberi kerja dan vendor/kontraktor
Isi dokumen Gambaran awal kerja sama Hak, kewajiban, nilai transaksi, sanksi Detail pekerjaan, tenggat waktu, dan biaya
Risiko jika salah pakai Tidak cukup kuat untuk dasar tuntutan Relatif aman jika klausul lengkap Rawan sengketa jika ruang lingkup tidak detail

Baca Juga: Mengenal lebih MoU: Ini Pengertian, Tujuan, dan Kapan Harus Digunakan

Dasar Hukum dan Syarat Sah Perjanjian di Indonesia

Penyusunan kontrak wajib berpegang pada regulasi yang berlaku. Berikut adalah payung hukum yang mengatur keabsahan dokumen bisnis Anda di Indonesia:

  • Pasal 1320 KUHPerdata: Menetapkan empat syarat mutlak keabsahan, yakni kesepakatan tanpa paksaan, kecakapan subjek hukum, objek prestasi yang spesifik, dan sebab yang halal.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE): Menjamin bahwa keabsahan hukum dokumen digital setara akta otentik fisik, sehingga memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan perdata.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Mempertegas legalitas transaksi dan kontrak elektronik agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum perdata.

Baca Juga: Apa Itu Kontrak? Pengertian, Syarat Sah & Bedanya

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Anda perlu menyesuaikan jenis surat dengan profil risiko transaksi yang akan dijalankan. Berikut adalah jenis-jenis surat perjanjian kerja sama bisnis yang umum digunakan:

  • Perjanjian Investasi (Modal): Mengatur skema permodalan; satu pihak bertindak sebagai penyedia dana, sedangkan pihak lainnya menjalankan operasional bisnis.
  • Perjanjian Bagi Hasil (Profit Sharing): Menetapkan pembagian keuntungan serta beban risiko antara pihak-pihak yang bekerja sama.
  • Perjanjian Proyek/Pekerjaan: Mengunci kontrak khusus untuk jangka waktu tertentu terkait pengadaan barang, jasa, atau proyek spesifik.
  • Perjanjian Waralaba (Franchise): Memberikan lisensi penggunaan merek dan sistem operasional bisnis kepada mitra.
  • Perjanjian Jual Beli/Distribusi: Mengatur ketentuan kerja sama alur jual beli atau distribusi produk komersial.
  • Perjanjian Kolaborasi/Kemitraan: Menyatukan kerja sama antarperusahaan (misalnya Joint Venture atau Strategic Alliance) untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Perjanjian Penyediaan Jasa atau Master Service Agreement (MSA): Mengatur syarat dan ketentuan umum atas penyediaan jasa antara perusahaan dan vendor yang akan berlaku dalam jangka panjang.
  • Perjanjian Alih Daya (Outsourcing): Mengalihkan kewajiban penggunaan jasa kepada pihak ketiga untuk mendukung operasional bisnis.
  • Perjanjian Sewa Komersial: Menyewakan penggunaan tempat atau properti fisik untuk memenuhi kebutuhan bisnis.

Komponen Wajib dalam Surat Perjanjian Kerjasama

Pastikan dokumen Anda memuat elemen berikut agar sah secara hukum dan tidak mudah diperdebatkan saat sengketa:

  • Identitas para pihak: Cantumkan nama, jabatan, dan dasar legalitas untuk memastikan kewenangan hukum.
  • Latar belakang dan tujuan: Jelaskan alasan kerja sama secara singkat agar konteks kesepakatan jelas.
  • Ruang lingkup kerja: Tentukan pekerjaan, deliverables, dan batas tanggung jawab untuk mencegah multitafsir.
  • Hak dan kewajiban: Atur pembagian tugas dan hak sebagai dasar evaluasi jika terjadi pelanggaran.
  • Jangka waktu dan terminasi: Tetapkan durasi kerja sama sekaligus syarat perpanjangan atau penghentian.
  • Ketentuan pembayaran: Rinci nilai transaksi, metode, dan jadwal pembayaran agar transparan.
  • Penyelesaian sengketa dan keadaan kahar (force majeure): Tentukan jalur penyelesaian konflik serta kondisi di luar kendali yang dikecualikan.
  • Tanda tangan dan legalisasi: Gunakan tanda tangan sah, termasuk elektronik tersertifikasi, untuk kekuatan bukti.

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru [PKWT/PKWTT]

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana

Menyusun teks kontrak membutuhkan ketelitian ekstra. Ikuti langkah-langkah sistematis berikut untuk merangkai dokumen anti-sengketa:

  1. Tentukan tujuan kemitraan secara rinci untuk menyelaraskan ekspektasi dari kedua belah pihak.
  2. Pastikan pihak yang bertanda tangan memiliki wewenang hukum yang sah (misalnya direksi atau penerima kuasa) agar kontrak tidak cacat hukum.
  3. Susun kewajiban operasional secara seimbang guna mencegah potensi eksploitasi klausul secara sepihak.
  4. Atur jadwal pembayaran beserta sanksi denda keterlambatan demi menjaga kelancaran arus kas perusahaan.
  5. Tetapkan jalur penyelesaian sengketa sebagai prosedur antisipasi apabila terjadi perselisihan di masa depan.

Mekari Sign telah menyiapkan draf standar yang bisa Anda gunakan langsung. Anda hanya perlu mengubah detail identitas dan nominal sesuai kesepakatan.

Template Surat Perjanjian Kerjasama

Dok. Mekari Sign

Download Template Surat Perjanjian Kerja Sama | PDF

Amankan Perjanjian dengan TTE dan e-Meterai

Pengesahan dokumen komersial kini tidak lagi membutuhkan proses cetak fisik dan pengiriman kurir yang lambat. Sebagai penyedia e-Meterai resmi yang bermitra dengan PDS, Mekari Sign memfasilitasi kelancaran operasional perusahaan Anda melalui pembubuhan e-meterai yang sah sebagai bukti pelunasan pajak dokumen perdata.

Perusahaan juga harus memitigasi risiko sengketa dengan menyusun perikatan tertulis yang mengikat secara mutlak. Setelah bea pajak terpenuhi, pastikan Anda mengaplikasikan tanda tangan digital pada draf kontrak untuk mengamankan aset dan mencegah penyangkalan validitas dari pihak lawan.

Mekari Sign merupakan Intelligent Document Ecosystem Assistant (IDEA) yang membantu mengelola seluruh siklus dokumen hukum perusahaan secara efisien. Temukan panduan kepatuhan operasional lainnya di blog Mekari Sign.

Cegah sengketa kontrak bisnis Anda hari ini dengan Mekari Sign!

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
WhatsApp WhatsApp Sales