Anda pasti tak asing lagi dengan istilah PKWT dan PKWTT. Nah, walaupun keduanya terdengar mirip dan sama-sama berdasar hukum di UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tapi ada beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT, lho!
Perbedaan ini penting untuk Anda ketahui agar mendapatkan perjanjian kerja yang adil. Sebab, keduanya menawarkan kelebihan dan kekurangannya sendiri. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak artikel ini sampai selesai!
Apa Itu PKWT?
Sumber gambar: Unsplash
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja pada waktu tertentu. Dengan kata lain, pekerjaan ini bersifat sementara dan mempunyai batas waktu sesuai kesepakatan. Pekerja yang terikat PKWT ini biasanya disebut sebagai karyawan kontrak atau pekerja lepas.
Hal yang perlu Anda ingat adalah tidak semua pekerjaan bisa perusahaan ikat dengan PKWT. Hanya pekerjaan yang bersifat musiman, sekali selesai, dan pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk/kegiatan baru saja.
Apa Itu PKWTT?
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Artinya, perjanjian kerja ini tidak terbatas waktu. Oleh karena itu, pekerja yang terikat PKWTT disebut dengan karyawan tetap atau kartap.
PKWTT ini cenderung lebih menguntungkan bagi pekerja dibanding PKWT. Sebab, karyawan tetap memiliki jenjang karir yang lebih jelas dan biasanya mendapat benefit lebih oleh perusahaannya.
Baca juga: Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Setelah Anda mengetahui pengertian PKWT dan PKWTT, berikut kami jelaskan perbedaan keduanya dengan lengkap pada tabel di bawah ini. Perbedaan di bawah ini masih mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Perbedaan | PKWT | PKWTT |
Lama Perjanjian | Maksimal 3 tahun | Lama Perjanjian Maksimal 3 tahun Sampai pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia. |
Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan Hanya untuk pekerjaan bersifat musiman, sekali selesai, dan pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk/kegiatan baru. | Semua jenis pekerjaan boleh. |
Masa Percobaan | Tidak boleh ada probasi atau masa percobaan. Bila tetap perusahaan jalankan, maka otomatis batal secara hukum. | Maksimal 3 bulan dan tak boleh perusahaan bayar di bawah upah minimum yang berlaku. |
Pelaporan Perjanjian Kerja | Wajib melaporkan ke instansi ketenagakerjaan secara paling lama tiga hari (online) atau tujuh hari sejak (offline) tandatangan. | Tidak harus perusahaan laporkan ke instansi ketenagakerjaan. |
Hak Saat PHK | Menerima kompensasi sesuai upah dan masa kerja yang dijalani. | Pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang tersisa, dan uang penggantian hak yang seharusnya pekerja terima. |
Bentuk Perjanjian Kerja | Tertulis dalam huruf latin dan harus menggunakan Bahasa Indonesia. | Bisa lisan maupun tertulis. |
Hak Lainnya | BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan, THR, cuti keperluan khusus, dan benefit lain tergantung pemberi kerja. | BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan, THR, cuti keperluan khusus, dan benefit lain tergantung pemberi kerja. |
Apakah PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Tentu saja bisa! Hal ini sudah teratur pada Pasal 15 Kepmenakertrans 100 Tahun 2004. Berikut beberapa ketentuannya:
- Bila PKWT tidak tersusun dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, maka perjanjian kerja tersebut akan berubah menjadi PKWTT sejak timbulnya hubungan kerja.
- Apabila PKWT perusahaan buat tidak mengikuti ketentuan yang dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT sejak timbulnya hubungan kerja.
- Jika PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT tersebut akan berubah menjadi PKWTT sejak terjadinya penyimpangan.
- Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak dipenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja PKWT seperti yang dimaksuk pada angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak pekerja dan prosedur penyelesainnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT.
Baca juga: 12 Contoh Surat Pengunduran Diri dan Cara Membuatnya
Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja
Sumber gambar: Unsplash
Seperti yang Anda tahu bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Pada salah satu aturannya, ada sedikit revisi mengenai PKWT di suatu perusahaan. Tepatnya, pemerintah menghapus beberapa komponen pada kontrak PKWT yang awalnya tercantum di Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Di UU Cipta Kerja, maksimal kontrak kerja yang awalnya tiga tahun menjadi tak ada batasan maksimal untuk karyawan kontrak. Hal ini pemerintah lakukan agar batasan kontrak maksimal menjadi lebih fleksibel dan tak terlalu memberatkan pengusaha.
Namun kedepannya, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, aturan baru PKWT akan pemerintah atur lagi dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah. Terutama setelah mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan para pengusaha.
Baca juga: Apa Itu Offering Letter? Isi, Contoh, dan Cara Membalasnya
Penutup
Itulah pembahasan lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Sekarang, Anda sudah tahu dengan jelas perbedaan keduanya, bukan? Intinya, PKWT adalah karyawan kontrak dan PKWTT adalah karyawan tetap.
Bila artikel ini membantu Anda, jangan lupa untuk mengisi kolom subscribe di halaman ini ya. Dengan begitu, Anda tak akan ketinggalan berbagai artikel terbaru dari Mekari e-Sign. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!