Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki peran penting untuk memastikan bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat dan berizin resmi. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah memiliki NIB agar proses pembuatan SKU semakin lancar dan tanpa kendala.
Melalui artikel ini, kami telah merangkum cara membuat beserta contoh SKU untuk referensi Anda. Pelajari selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?
SKU atau Surat Keterangan Usaha adalah dokumen formal yang menjadi salah satu syarat dalam mendirikan suatu usaha. Bisa dikatakan, SKU ini menjadi tanda bukti legalitas atau resminya usaha Anda di mata hukum.
Penerbitan SKU menjadi tanggung jawab aparat berwenang seperti Kelurahan atau Kepala Desa. Tujuan utama surat ini adalah sebagai keterangan bahwa nama yang tercantum di dalamnya memang penduduk di daerah tersebut dan mempunyai usaha yang dimaksud.
Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Fungsi atau Manfaat Surat Keterangan Usaha
Berikut ini merupakan manfaat atau fungsi SKU secara lengkap:
- Sebagai bukti kalau usaha Anda memang legal dan tidak melanggar aturan
- Memudahkan saat pengajuan pinjaman modal ke bank, terutama bagi UMKM atau usaha rumahan
- Salah satu syarat saat Anda mengajukan NPWP pemilik bisnis
- Bisa mendapatkan BLT UMKM
- Merupakan syarat wajib mengikuti tender atau program lelang
- Bila Anda ingin merubah tarif listrik dari golongan rumahan ke bisnis
- Keperluan terkait bisnis lainnya
Baca juga: 16 Contoh Surat Bisnis Berbagai Keperluan, Terlengkap!
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha
Sebelum Anda bisa membuat SKU, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:
- Menyiapkan surat permohonan di atas meterai yang di dalamnya menyebutkan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data diri. Jika permohonan tersebut diketik, jangan lupa untuk ditandatangani secara digital serta gunakan meterai elektronik.
- Formulir pendukung yang bisa Anda download di situs pemerintah wilayah, seperti pelayanan.jakarta.go.id
- Identitas lengkap Anda dengan rincian:
– Warga Indonesia: KTP, KK, dan NPWP
– Warga Asing: KITAS atau VISA dan paspor
– Badan Hukum: Akta pendirian usaha (bila ada), SK Pengesahan dari Kemenkumham, Kementerian (bila PT dan Yayasan), atau Pengadilan Negeri (bila Koperasi); Akta Perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham (bila CV);NPWP Badan Hukum (bila Akta Pendirian mengalami perubahan)
– Bila Dikuasakan: Surat Kuasa di atas materai dan KTP orang yang diberikan kuasa - Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Anda tidak akan berjualan di trotoar, di badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.
- Foto lokasi usaha Anda
- Dokumen tanah atau bangunan yang Anda sewa dan terdiri dari: perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan.
- Daftar centang persyaratan yang bisa Anda unduh di website pemerintah sesuai wilayah Anda.
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di 2023
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Jika semua persyaratan di atas sudah Anda lengkapi, maka Anda bisa mengajukannya dengan cara:
1. Online
Anda dapat membuat surat keterangan usaha secara online melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website oss.go.id
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa klik Daftar di pojok kanan atas
- Cek email untuk melakukan aktivasi.
- Selanjutnya, Anda akan menerima username dan password
- Saat mendaftar SKU, jangan lupa pilih kualifikasi usaha Anda di kolom perizinan usaha
- Isi data dengan benar
- Setelah itu, akan muncul data hasil akhir pendaftaran
- Selesai, Anda dapat mencetak SKU untuk berbagai keperluan usaha Anda.
2. Offline
Selain online, Anda juga masih bisa mengurus surat keterangan usaha secara offline yang dapat dilakukan melalui kepala desa atau kantor kelurahan di wilayah Anda. Berikut cara mengurusnya:
- Pertama, buat surat pengantar dari ketua RT/RW setempat dengan membawa KTP dan KK
- Bila sudah mendapatkannya, kunjungi Kepala Desa dengan membawa KTP, KK, dan surat pengantar yang telah dibuat.
- Silahkan Anda tunggu agar pihak desa/kelurahan membuatkan SKU sesuai prosedur
- Setelah SKU selesai, bawa ke kecamatan untuk ditandatangani serta diberikan stempel sebagai pengesahan oleh camat
- Selesai, surat keterangan usaha berhasil dibuat dan usaha Anda telah terdaftar resmi.
5 Contoh Surat Keterangan Usaha
Berikut beberapa contoh SKU yang sudah jadi:
1. Contoh SKU Sederhana
2. Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa
3. Contoh lain SKU yang dikeluarkan Kepala Desa
4. Contoh Template SKU Lainnya
5. Alternatif Template Surat Keterangan Usaha dari Desa
Itulah sekilas informasi mengenai cara membuat surat keterangan usaha beserta contohnya. Setelah mengurus SKU, jangan lupa untuk segera mengurus izin tempat usaha Anda.