6 min read

Cara Mudah Membuat SIUP dan Persyaratannya

Ditulis oleh:
Tayang 30 April 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Lasita Khaerani Mekari Sign Lasita Khaerani Reviewer
Pada 30 April 2025
Featured Image Artikel Cara Membuat SIUP
Cara Mudah Membuat SIUP dan Persyaratannya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih sering muncul dalam pembahasan mengenai legalitas bisnis dagang. Dokumen ini secara historis berfungsi sebagai izin operasional dari pemerintah daerah.

Namun, bagaimana status dan cara pengurusannya saat ini, terutama setelah adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang mengubah lanskap perizinan?

Artikel ini akan memberikan gambaran mengenai SIUP dalam konteks peraturan terbaru, serta menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan sekarang untuk memastikan usaha perdagangan Anda memiliki izin yang sah dan sesuai aturan.

Daftar isi

Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin operasional yang dahulu wajib dimiliki oleh hampir semua badan usaha atau perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan (jual beli barang/jasa).

SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait (biasanya Dinas Perdagangan atau DPMPTSP) dan berfungsi sebagai bukti bahwa usaha dagang tersebut legal dan diizinkan untuk beroperasi di wilayah hukum penerbit izin.

Secara historis, memiliki SIUP merupakan bukti bahwa usaha dagang tersebut legal, diizinkan beroperasi di wilayah tersebut, dan menjadi syarat untuk berbagai keperluan bisnis lainnya, seperti mengikuti tender atau mengajukan pinjaman bank.

Penting! Status SIUP Terkini

Perlu Anda ketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksananya (terutama PP No. 5 Tahun 2021) telah mengubah secara fundamental sistem perizinan usaha di Indonesia. Kini berlaku Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diakses melalui Online Single Submission (OSS). Konsekuensinya, SIUP (beserta TDP dan API) tidak lagi menjadi izin dasar yang diurus terpisah untuk sebagian besar kegiatan usaha perdagangan. Peranannya telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis-Jenis SIUP

Meskipun NIB kini menjadi izin dasar utama, sebagai pengetahuan, tidak ada salahnya mengetahui klasifikasi SIUP yang dulu digunakan berdasarkan skala usaha (mengacu pada Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009). Berikut perbedaan jenis-jenis SIUP dalam bentuk tabel:

Jenis SIUP Kriteria Kekayaan Bersih (di luar tanah & bangunan tempat usaha)
SIUP Mikro Maksimal Rp 50 juta
SIUP Kecil Lebih dari Rp 50 juta s.d. Rp 500 juta
SIUP Menengah Lebih dari Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar
SIUP Besar Lebih dari Rp 10 miliar
Penting!

Saat ini, klasifikasi usaha dalam sistem OSS lebih didasarkan pada tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi) yang ditentukan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), bukan lagi murni berdasarkan modal seperti klasifikasi SIUP lama.

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!

Syarat Membuat SIUP

Sebelum adanya OSS Berbasis Risiko, pengurusan SIUP secara offline biasanya memerlukan banyak dokumen, antara lain:

  • Formulir Permohonan SIUP (diisi lengkap).
  • Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP perusahaan (jika badan usaha) atau pribadi (jika perorangan).
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan Kemenkumham (untuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan.
  • Izin Gangguan (HO) – (saat ini juga sudah dihapus).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
  • Pas foto berwarna penanggung jawab.
  • Neraca perusahaan (terutama untuk SIUP Menengah dan Besar).

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

Cara Membuat SIUP

Jika Anda mencari informasi tentang cara membuat SIUP, penting untuk memahami bagaimana prosesnya dulu berjalan, sebelum adanya sistem perizinan online terpadu seperti OSS. Secara tradisional, pengurusan SIUP dilakukan secara manual atau offline di kantor pemerintah daerah.

Berikut adalah gambaran umum langkah-langkah yang biasanya perlu dilakukan pada waktu itu:

  1. Persiapan Dokumen: Langkah pertama adalah mengumpulkan dan menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Mengajukan Permohonan ke Dinas Terkait: Setelah dokumen lengkap, Anda perlu datang langsung ke kantor dinas yang berwenang mengeluarkan SIUP. Biasanya ini adalah Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berlokasi.
  3. Mengisi Formulir Permohonan: Di kantor dinas, Anda akan diminta untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan SIUP dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Penyerahan Berkas: Formulir yang sudah diisi beserta seluruh lampiran dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan.
  5. Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang Anda serahkan. Jika ditemukan ada kekurangan atau ketidaksesuaian, Anda akan diminta untuk segera melengkapinya.
  6. Proses Pemeriksaan dan Penerbitan: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, permohonan SIUP Anda akan diproses lebih lanjut oleh dinas terkait. Proses ini mungkin melibatkan verifikasi internal atau bahkan tinjauan lapangan (tergantung kebijakan daerah).
  7. Pengambilan SIUP: Jika permohonan disetujui, dokumen SIUP akan diterbitkan. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil SIUP asli di kantor dinas tersebut. Proses ini seringkali membutuhkan waktu beberapa hari kerja hingga beberapa minggu.
Penting! SIUP Kini Terintegrasi dalam NIB via OSS

Perlu Anda ketahui, prosedur pembuatan SIUP secara terpisah seperti dijelaskan di atas secara umum sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021. Sistem perizinan kini berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Untuk sebagian besar usaha perdagangan (terutama risiko rendah), Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Anda dapatkan dari OSS sudah berfungsi sebagai pengganti SIUP. Prosesnya sepenuhnya online melalui website OSS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar SIUP dan NIB

Berikut jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul:

  • Berapa biaya bikin SIUP? Pengurusan SIUP dulu biayanya bervariasi. Namun, kini pembuatan NIB melalui OSS GRATIS.
  • Apakah NIB dan SIUP sama? Tidak sama, tapi NIB menggantikan fungsi SIUP sebagai izin dasar untuk usaha perdagangan.
  • Apakah saya masih butuh SIUP jika sudah punya NIB? Untuk usaha risiko rendah, NIB sudah cukup. Untuk risiko menengah/tinggi, Anda perlu NIB ditambah izin lanjutan (Sertifikat Standar/Izin) via OSS, bukan SIUP terpisah.
  • Bagaimana jika ada pihak yang masih meminta SIUP? Tunjukkan NIB beserta lampiran KBLI dan status perizinan dari OSS. Jelaskan bahwa NIB kini berfungsi sebagai pengganti SIUP sesuai PP No. 5 Tahun 2021.
  • Bagaimana jika SIUP lama saya masih berlaku? Sangat disarankan untuk segera mendaftar NIB via OSS agar terdata di sistem terbaru. SIUP lama mungkin tidak berlaku untuk perizinan baru. Tidak ada denda jika belum beralih.

Jadi, meskipun Anda mungkin masih familiar dengan istilah SIUP, penting untuk diingat bahwa sistem perizinan usaha perdagangan di Indonesia telah disederhanakan. Kini, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui OSS adalah kunci utama untuk legalitas usaha Anda. Prosesnya lebih cepat, lebih mudah, dan gratis.

Setelah NIB Anda terbit, pastikan Anda juga mengelola dokumen-dokumen bisnis penting lainnya, seperti kontrak dan perjanjian, secara profesional dan sah. Mekari Sign menawarkan solusi lengkap sebagai platform digital yang menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi dan e-meterai resmi.

Dengan Mekari Sign, Anda dapat membuat, menandatangani, dan membubuhkan e-meterai pada dokumen-dokumen tersebut dengan mudah dan aman. Jadikan semua proses administrasi bisnis Anda lebih modern dan aman bersama Mekari Sign!

Urusan dokumen jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales