Pemalsuan tanda tangan kerap terjadi di sekitar kita. Padahal, perbuatan sederhana tersebut bisa dijerat hukuman penjara bertahun-tahun, lho! Seram juga, ya?
Nah, di artikel ini kami akan menjelaskan dengan lengkap mengenai pemalsuan tanda tangan. Mulai dari dasar hukumnya, cara melaporkan, hingga contoh kasus nyata. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu Tanda Tangan?
Sumber gambar: Unsplash
Sebelum masuk ke inti pembahasan artikel, perlu Anda ketahui dulu pengertian tanda tangan. Menurut KBBI sendiri, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi.
Sedangkan menurut UU No. 10 Tahun 2020, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik
Bisa Anda lihat dari penjelasan UU No. 10 Tahun 2020 di atas, bahwa bentuk tanda tangan tak hanya sebatas tulisan atau goresan tangan di atas kertas. Jadi, bisa berbentuk apapun selama itu memang โtandaโ yang dibuat oleh orang itu sendiri.
Bagaimana Hukum Tanda Tangan Palsu?
Hukumannya maksimal penjara enam tahun! Lengkapnya, sudah diatur pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
โBarangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.โ
Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Sesuai Nama dan Contohnya [A sampai Z]
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara ya! Sebab, surat palsu tersebut harus memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
- Surat yang dapat menerbitkan hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lainnya.
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian piutang, perjanjian sewa, dan lainnya.
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Contohnya, kwitansi, cek, dan semacamnya.
- Surat yang boleh digunakan sebagai keterangan terhadap suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, dan sebagainya.
Dengan kata lain, pemalsuan tersebut memberikan suatu kerugian yang besar pada pihak lainnya. Seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, surat kuasa, dan semacamnya.
Sedangkan, bila anak memalsukan tanda tangan orang tua untuk sekolah karena tidak diizinkan atau takut, sepertinya tidak perlu sampai dipidana. Tapi, cukup dihukum di rumah atau sesuai aturan sekolah anak tersebut.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Tanda Tangan Digital, Terlengkap!
Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan
Sumber gambar: Pixabay
Sebelum melaporkan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup agar laporan diproses dan kasus Anda berjalan dengan lancar. Bila bukti sudah lengkap, ada beberapa cara untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan, yaitu:
- Kantor Polisi Terdekat:ย Anda bisa mendatangi kantor polisi tempat pemalsuan ttd terjadi. Baik itu Polres, Polda, atau Mabes Polri.
- Melalui Call Center Polri:ย Anda bisa membuat laporan dengan mengubungi 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa Anda akses tanpa biaya.
- SMS ke 1717:ย Cara ini khusus untuk warga DKI Jakarta
- Secara Online:ย Ada beberapa unit kepolisian yang memiliki media sosial. Mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram. Jadi, Anda juga bisa melaporkannya ke sana.
Sekali lagi, sebelum Anda memutuskan untuk melaporkan, pastikan bahwa Anda memang dirugikan dan pemalsuan tersebut termasuk ke salah satu ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas. Bila Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa pengacara atau platform konsultasi hukum online.
Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Contoh Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Supaya Anda mendapat gambaran lebih jelas, berikut kami berikan beberapa contoh kasus yang sempat heboh di Indonesia:
1.ย ย ย Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla
Arief Rosyid selaku Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan pemalsuan tanda tangan dari Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Umum DMI dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden Maโruf Amin.
Pemalsuan ini terungkap saat JK ditanya tentang isi surat tersebut. Beliau merasa tak pernah menandatangani surat tersebut dan mengirimkannya ke Wapres. JK menganggap bahwa ini adalah pelanggaran serius. Walaupun begitu, beliau belum memutuskan untuk melaporkan Arief Rosyid ke polisi.
Tak lama kemudian, DMI resmi memecat Arief Royid dari kepengurusan dan keanggotaan. SK pemecatannya diteken sendiri oleh JK pada tanggal 3 April 2022.
2.ย ย ย Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masyuri Hasan
Pada bulan Juli tahun 2011 silam, terjadi pula kasus pemalsuan tanda tangan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Masyuri Hasan. Beliau merupakan mantan staf MK yang mengundurkan diri setelah kasus ini muncul ke permukaan.
Masyuri Hasan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun. Beliau terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi Pasal 263 KUHP dan merugikan reputasi MK. Walaupun Masyuri hasan menghormati keputusan tersebut, ia tetap menyatakan banding.
Baca juga: Ini 9 Arti Tanda Tangan menurut Ilmu Grafologi [Terbaru!]
Hindari Pemalsuan Tanda Tangan dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan mengenai hukuman pemalsuan tanda tangan di Indonesia. Ternyata, hukumannya cukup seram, yakni hingga maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, bila Anda merasa dirugikan dengan tanda tangan palsu, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
Oh ya, Anda juga bisa mencegah dan terhindar dari pemalsuan tanda tangan dengan menggunakan pembuat tanda tangan online terpercaya Mekari Sign, lho! Kenapa demikian? Sebab, tanda tangan elektronik di Mekari Sign sudah berinduk KOMINFO dan memiliki sertifikasi PSrE. Sehingga, tanda tangan Anda dijamin aman dan bebas dari manipulasi sekecil apapun. Masih kurang familiar dengan tanda tangan elektronik? Tenang, Anda bisa membaca pembahasan lengkapnya di โย Tanda Tangan Elektronik: Definisi, Cara Membuat, dan Manfaatnya