6 min read

Pemalsuan Tanda Tangan: Hukum, Cara Melapor & Contoh Kasus

Diperbarui 01 Januari 2024
Featured Image Pemalsuan Tanda Tangan - Bagaimana Hukumnya di Indonesia
Pemalsuan Tanda Tangan: Hukum, Cara Melapor & Contoh Kasus

Pemalsuan tanda tangan kerap terjadi di sekitar kita. Padahal, perbuatan sederhana tersebut bisa dijerat hukuman penjara bertahun-tahun, lho! Seram juga, ya?

Nah, di artikel ini kami akan menjelaskan dengan lengkap mengenai pemalsuan tanda tangan. Mulai dari dasar hukumnya, cara melaporkan, hingga contoh kasus nyata. Yuk, simak sampai selesai!

Daftar isi

Apa Itu Tanda Tangan?

ilustrasi apa itu tanda tangan

Sumber gambar: Unsplash

 

Sebelum masuk ke inti pembahasan artikel, perlu Anda ketahui dulu pengertian tanda tangan. Menurut KBBI sendiri, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi.

Sedangkan menurut UU No. 10 Tahun 2020, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik

Bisa Anda lihat dari penjelasan UU No. 10 Tahun 2020 di atas, bahwa bentuk tanda tangan tak hanya sebatas tulisan atau goresan tangan di atas kertas. Jadi, bisa berbentuk apapun selama itu memang “tanda” yang dibuat oleh orang itu sendiri.

Bagaimana Hukum Membuat Tanda Tangan Palsu?

Hukumannya maksimal penjara enam tahun! Lengkapnya, sudah diatur pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara ya! Sebab, surat palsu tersebut harus memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:

  • Surat yang dapat menerbitkan hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian piutang, perjanjian sewa, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Contohnya, kwitansi, cek, dan semacamnya.
  • Surat yang boleh digunakan sebagai keterangan terhadap suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, dan sebagainya.

Dengan kata lain, pemalsuan tersebut memberikan suatu kerugian yang besar pada pihak lainnya. Seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, surat kuasa, dan semacamnya.

Sedangkan, bila anak memalsukan tanda tangan orang tua untuk sekolah karena tidak diizinkan atau takut, sepertinya tidak perlu sampai dipidana. Tapi, cukup dihukum di rumah atau sesuai aturan sekolah anak tersebut.

Bagaimana dengan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik?

Seiring berkembangnya digitalisasi diiringi dengan ancaman kejahatan siber seperti pemalsuan tanda tangan berbentuk elektronik. Tanda tangan elektronik tidak hanya berbentuk goresan tanda tangan pada dokumen elektronik, melainkan juga bisa berbentuk nama hingga barcode atau QR.

Sanksi Hukum terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, memuat unsur pidana dan hukuman bagi siapa pun yang melakukan pemalsuan tersebut.

  1. Unsur Pidana: Pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan untuk melakukan pemalsuan tanda tangan elektronik.
  2. Hukuman: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 12 miliar rupiah.

Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempertegas validitas tanda tangan elektronik dan menerapkan sanksi yang tegas.

Oleh karena itu, undang-undang ini menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk autentikasi dokumen elektronik, menjadikannya sebagai langkah preventif dan memberikan hukuman berat bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan

ilustrasi cara melaporkan pemalsuan tanda tangan

Sumber gambar: Pixabay

Sebelum melaporkan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup agar laporan diproses dan kasus Anda berjalan dengan lancar. Bila bukti sudah lengkap, ada beberapa cara untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan, yaitu:

  • Kantor Polisi Terdekat: Anda bisa mendatangi kantor polisi tempat pemalsuan ttd terjadi. Baik itu Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Melalui Call Center Polri: Anda bisa membuat laporan dengan mengubungi 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa Anda akses tanpa biaya.
  • SMS ke 1717: Cara ini khusus untuk warga DKI Jakarta
  • Secara Online: Ada beberapa unit kepolisian yang memiliki media sosial. Mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram. Jadi, Anda juga bisa melaporkannya ke sana.

Sekali lagi, sebelum Anda memutuskan untuk melaporkan, pastikan bahwa Anda memang dirugikan dan pemalsuan tersebut termasuk ke salah satu ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas. Bila Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa pengacara atau platform konsultasi hukum online.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Contoh Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Supaya Anda mendapat gambaran lebih jelas, berikut kami berikan beberapa contoh kasus yang sempat heboh di Indonesia:

1. Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Arief Rosyid selaku Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan pemalsuan tanda tangan dari Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Umum DMI dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Pemalsuan ini terungkap saat JK ditanya tentang isi surat tersebut. Beliau merasa tak pernah menandatangani surat tersebut dan mengirimkannya ke Wapres. JK menganggap bahwa ini adalah pelanggaran serius. Walaupun begitu, beliau belum memutuskan untuk melaporkan Arief Rosyid ke polisi.

Tak lama kemudian, DMI resmi memecat Arief Royid dari kepengurusan dan keanggotaan. SK pemecatannya diteken sendiri oleh JK pada tanggal 3 April 2022.

2. Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masyuri Hasan

Pada bulan Juli tahun 2011 silam, terjadi pula kasus pemalsuan tanda tangan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Masyuri Hasan. Beliau merupakan mantan staf MK yang mengundurkan diri setelah kasus ini muncul ke permukaan.

Masyuri Hasan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun. Beliau terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi Pasal 263 KUHP dan merugikan reputasi MK. Walaupun Masyuri hasan menghormati keputusan tersebut, ia tetap menyatakan banding.

Hindari Pemalsuan Tanda Tangan dengan Mekari Sign!

Itulah penjelasan mengenai hukuman pemalsuan tanda tangan di Indonesia. Tidak main main, sanksi yang dapat diterima yakni hingga maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, bila Anda merasa dirugikan dengan tanda tangan palsu, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti yang cukup.

Selain itu, Anda bisa mencegah dan terhindar dari pemalsuan tanda tangan dengan membuat ttd digital melalui penyedia resmi seperti Mekari Sign. Sebab, tanda tangan digital di Mekari Sign sudah berinduk ke KOMINFO dan memiliki sertifikasi PSrE. Tidak hanya itu, Mekari Sign juga dilengkapi fitur QR code pada ttd digital sehingga setiap perubahan pada dokumen yang ditandatangani dapat mudah diketahui oleh pemilik asli.

Dengan Mekari Sign, tanda tangan Anda dijamin aman, berkekuatan hukum, dan bebas dari manipulasi sekecil apapun.

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales