Salah satu upaya pengesahan dokumen paling umum adalah dengan menggunakan tanda tangan. Meski demikian, karena faktor lokasi, waktu, atau lain hal, terkadang masih banyak orang-orang yang mengakalinya dengan menjiplak ttd atau membuat tanda tangan orang lain.
Hati hati! Perbuatan yang terlihat sepele tersebut bisa merupakan bagian dari upaya fraud atau penipuan, yang mana ancamannya bisa hukuman penjara bertahun-tahun. Melalui artikel ini, kami akan memberikan gambaran hukum mengenai pemalsuan tanda tangan dan bagaimana cara melaporkannya. Simak selengkapnya di bawah ini.
Bagaimana Hukum Membuat Tanda Tangan Palsu?
Hukumannya maksimal penjara enam tahun! Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan kepada salah satu media menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan untuk dokumen resmi termasuk tindak pidana. Pelaku pemalsuan akan dijerat sanksi sesuai Pasal 263 (1) KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun (Pasal 263 Ayat 1 KUHP)
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara ya! Dilansir dari Hukum Online, surat yang dipalsukan merupakan jenis surat yang:
- Menerbitkan hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lainnya.
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian hutang-piutang, perjanjian sewa, dan lainnya.
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Contohnya, kwitansi, cek, dan semacamnya.
- Surat yang boleh digunakan sebagai keterangan terhadap suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, dan sebagainya.
Dengan kata lain, pemalsuan tersebut memberikan suatu kerugian yang besar pada pihak lainnya. Seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, surat kuasa, dan semacamnya.
Sedangkan, bila anak memalsukan tanda tangan orang tua untuk sekolah karena tidak diizinkan atau takut, sepertinya tidak perlu sampai dipidana. Tapi, cukup dihukum di rumah atau sesuai aturan sekolah anak tersebut.
Bagaimana dengan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik?
Seiring berkembangnya digitalisasi diiringi dengan ancaman kejahatan siber seperti pemalsuan tanda tangan berbentuk elektronik. Tanda tangan elektronik tidak hanya berbentuk goresan tanda tangan pada dokumen elektronik, melainkan juga bisa berbentuk nama hingga barcode atau QR.
Sanksi Hukum terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, memuat unsur pidana dan hukuman bagi siapa pun yang melakukan pemalsuan tersebut.
- Unsur Pidana: Pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan untuk melakukan pemalsuan tanda tangan elektronik.
- Hukuman: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 12 miliar rupiah.
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempertegas validitas tanda tangan elektronik dan menerapkan sanksi yang tegas.
Oleh karena itu, undang-undang ini menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk autentikasi dokumen elektronik, menjadikannya sebagai langkah preventif dan memberikan hukuman berat bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan
Sebelum melaporkan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup agar laporan diproses dan kasus Anda berjalan dengan lancar. Bila bukti sudah lengkap, ada beberapa cara untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan, yaitu:
- Kantor Polisi Terdekat:Â Anda bisa mendatangi kantor polisi tempat pemalsuan ttd terjadi. Baik itu Polres, Polda, atau Mabes Polri.
- Melalui Call Center Polri:Â Anda bisa membuat laporan dengan mengubungi 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa Anda akses tanpa biaya.
- SMS ke 1717:Â Cara ini khusus untuk warga DKI Jakarta
- Secara Online:Â Ada beberapa unit kepolisian yang memiliki media sosial. Mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram. Jadi, Anda juga bisa melaporkannya ke sana.
Sekali lagi, sebelum Anda memutuskan untuk melaporkan, pastikan bahwa Anda memang dirugikan dan pemalsuan tersebut termasuk ke salah satu ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas. Bila Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa pengacara atau platform konsultasi hukum online.
Baca juga: Pemalsuan Dokumen: Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Contoh Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Supaya Anda mendapat gambaran lebih jelas, berikut kami berikan beberapa contoh kasus yang sempat heboh di Indonesia:
1. Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla
Arief Rosyid selaku Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan pemalsuan tanda tangan dari Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Umum DMI dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Pemalsuan ini terungkap saat JK ditanya tentang isi surat tersebut. Beliau merasa tak pernah menandatangani surat tersebut dan mengirimkannya ke Wapres. JK menganggap bahwa ini adalah pelanggaran serius. Walaupun begitu, beliau belum memutuskan untuk melaporkan Arief Rosyid ke polisi.
Tak lama kemudian, DMI resmi memecat Arief Royid dari kepengurusan dan keanggotaan. SK pemecatannya diteken sendiri oleh JK pada tanggal 3 April 2022.
2. Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Masyuri Hasan
Pada bulan Juli tahun 2011 silam, terjadi pula kasus pemalsuan tanda tangan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Masyuri Hasan. Beliau merupakan mantan staf MK yang mengundurkan diri setelah kasus ini muncul ke permukaan.
Masyuri Hasan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun. Beliau terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi Pasal 263 KUHP dan merugikan reputasi MK. Walaupun Masyuri hasan menghormati keputusan tersebut, ia tetap menyatakan banding.
Itulah penjelasan mengenai hukuman pemalsuan tanda tangan di Indonesia. Tidak main main, sanksi yang dapat diterima yakni hingga maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, bila Anda merasa dirugikan dengan tanda tangan palsu, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti yang cukup.