Dalam dunia bisnis, istilah pailit sudah tidak asing lagi bagi para pebisnis dan pemilik aset perusahaan. Pailit adalah satu hal yang dihindari bagi para pemilik bisnis karena perusahaan artinya mengalami kelebihan hutang di luar kemampuan mereka.
Ingin tahu lebih lanjut? Melalui artikel ini, ada penjelasan lengkap mulai dari pengertian, penyebab, syarat permohonan, hingga cara mencegah pailit itu terjadi kembali. Karena itu, segera pelajari tentang pailit.
Baca Juga: 8 Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang, Terlengkap!
Apa itu Pailit?
Pailit adalah kondisi pada pihak debitur (meminjam uang) tidak bisa atau sulit untuk membayar uang pinjaman (hutang) kepada kreditur (pemberi pinjaman uang). Dengan status tersebut, pengadilan akan menyatakan bahwa usaha tersebut pailit.
Bila terjadi kasus demikian, perusahaan sebagai kreditur akan melaporkan hal tersebut ke pengadilan. Pengadilan akan mengutus seorang kurator untuk menjual berbagai aset milik perusahaan sebagai debitur untuk membayar hutangnya kepada kreditur.
Dasar hukum kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU Kepailitan tersebut menerangkan bahwa semua urusan dan pemberesan pada kekayaan debitur akan diawasi oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas dalam UU ini.
Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut?
Pailit dan bangkrut memiliki istilah yang mirip namun berbeda arti. Pailit artinya perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar hutang akan tetapi masih bisa meneruskan operasionalnya. Artinya, secara finansial, kondisi keuangan masih tergolong sehat.
Sementara, bangkrut adalah status perusahaan sama sekali tidak bisa menghasilkan uang dan timbul kerugian. Perusahaan yang bangkrut tidak bisa lagi menjual aset mereka karena dinyatakan tidak dapat beroperasi kembali.
Penyebab Pailit
- Beban Hutang yang Berlebihan
Hutang yang berlebihan menyebabkan perusahaan debitur tidak bisa membayar lunas uang kepada kreditur dalam waktu yang dijanjikan. Terkadang, perusahaan yang meminjam uang secara tidak sadar sudah melebihi kapabilitasnya dalam meminjam uang.
- Kurang Inovasi dan Mendengarkan Konsumen
Setiap tahunnya, perusahaan harus memiliki inovasi terbaru pada produknya sehingga konsumen dapat terus membeli produk perusahaan. Konsumen akan meninggalkan produk perusahaan yang dirasa sudah tidak relevan dan memenuhi kebutuhan masa kini.
- Mengabaikan Perkembangan Kompetitor
Kompetitor adalah salah satu kunci penting dalam perkembangan perusahaan. Kompetitor yang melaju cepat dalam memenuhi kebutuhan konsumen bisa menjadi inspirasi dalam menjalankan bisnis yang dirasa masih stuck. Karena itu, banyak perusahaan yang tidak mampu bersaing di pasar kompetitor.
- Harga Produk yang Terlampau Mahal
Konsumen menyukai produk yang menguntungkan mereka dan harga yang terjangkau. Apabila konsumen menemukan produk yang lebih murah dengan jenis yang sama, maka pasti mereka akan selalu memilih produk yang lebih murah.
Baca Juga: 6 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Singkat dan Lengkap
Syarat Permohonan Pailit
Pihak yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan pailit adalah Pengadilan Niaga. Di dalam UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pasal 2, dijelaskan bahwa ada sejumlah syarat terhadap permohonan pailit yang dilimpahkan kepada Pengadilan Niaga, sebagai berikut:
- Perusahaan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak dapat membayar lunas hutang yang sudah lewat jatuh tempo dan telah ditagih. Perusahaan dapat dinyatakan pailit atas dasar permintaan sendiri atau kreditur.
- Kreditur memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa suatu organisasi atau individu.
- Ada hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hutang itu bisa karena sudah diperjanjikan di awal mengenai tenggat waktu, adanya percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.
- Permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.
Dalam Pasal 10 diterangkan bahwa selama putusan kepailitan belum diumumkan, setiap dari pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita jaminan kekayaan seluruh atau sebagian milik debitur dan menunjuk kurator untuk mengawasi usaha debitur serta pembayarannya.
Baca Juga: 8 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!
Prosedur Pengajuan Pailit
Ketika suatu perusahaan dirasa sudah dalam tahap pailit, maka bisa mengajukan permohonan pailit. Berikut adalah langkah cara mengajukan pailit perusahaan kepada Pengadilan Niaga, antara lain:
- Pengajuan ke Pengadilan
- Penyampaian Permohonan Pailit
- Pemeriksaan Permohonan Pailit
- Pemanggilan Debitur di Pengadilan
- Pemanggilan Kreditur di Pengadilan
- Pemanggilan Kedua Pihak dengan Surat Kilat
- Putusan dan Pembacaan terkait Kepailitan
Cara Mencegah Pailit
Ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak debitur agar tidak lagi dicap sebagai usaha yang pailit. Berikut ini adalah cara mencegah usaha dari kepailitan, antara lain:
- Menerapkan strategi bisnis yang efisien untuk bisa mempertahankan bisnis lebih lama.
- Mengelola keuangan dengan dengan baik agar tidak dipakai terus-menerus untuk berhutang.
- Lebih meningkatkan inovasi demi kepentingan utama konsumen.
- Lakukan evaluasi rutin setiap hari atau minggu untuk identifikasi masalah dan peningkatan kinerja.
- Mengikuti pelatihan profesional yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan dan sumber daya manusianya.
Itulah gambaran besar mengenai pailit yang dapat dialami oleh beberapa perusahaan. Hutang yang berlebih dapat menjadi senjata tajam kepada suatu usaha. Walaupun pailit belum sampai bangkrut, akan tetapi itu dapat mencoreng nama baik perusahaan di mata konsumen.
Setiap perkara dalam persidangan pasti memiliki proses yang cukup panjang. Ada beberapa surat dan dokumen yang harus diurus sebagai bukti pernyataan dan persetujuan, salah satunya adalah perkara pailit ini. Bukti pernyataan itu harus ditandatangani oleh pihak berwenang secara jelas.
Karena itu, untuk mempermudah proses ini, Mekari Sign hadir untuk membantu bisnis Anda melewati proses yang sulit dan panjang menjadi aman dan mudah dengan fitur tanda tangan digital tersertifikasi PSrE. Dengan begitu, dapat dipastikan segala urusan dokumen yang melibatkan hukum segera terselesaikan dengan baik.
Yuk, manfaatkan fitur layanan Mekari Sign segera!