8 min read

Apa Itu Pailit? Ini Proses, Syarat, dan Contoh Kasus Nyata

Ditulis oleh:
Tayang 23 Juni 2025
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Pailit merupakan status hukum yang ditetapkan pengadilan bagi debitur yang tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada minimal dua kreditur.
  • Meskipun sering disamakan, pailit adalah penetapan hukum sementara bangkrut adalah kondisi faktual kerugian besar hingga operasional berhenti.
  • Landasan utama pengaturan pailit di Indonesia adalah Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
  • Terdapat alur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

Pailit bukan hanya akhir dari sebuah usaha, tapi juga awal dari serangkaian proses hukum yang kompleks. Jika tidak dipahami sejak awal, pemilik bisnis bisa kehilangan aset, reputasi, bahkan hak untuk mengelola perusahaan.

Lalu bagaimana sebenarnya prosedur pailit berjalan dan apa saja contoh kasus yang pernah terjadi? Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.

Apa Itu Pailit?

Pailit adalah status hukum yang ditetapkan Pengadilan Niaga kepada debitur perorangan atau badan usaha yang gagal melunasi sedikitnya satu utang jatuh tempo kepada dua atau lebih kreditur.

Akibatnya, seluruh aset debitur disita dan dikelola oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Meskipun dalam percakapan sehari-hari istilah “pailit” dan “bangkrut” sering digunakan secara bergantian, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum dan bisnis di Indonesia.

  • Pailit: Merujuk pada status hukum yang ditetapkan pengadilan ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo kepada para krediturnya. Perusahaan yang dinyatakan pailit bisa saja secara operasional masih memiliki aset, namun terkendala likuiditas.
  • Bangkrut: Lebih menggambarkan kondisi faktual di mana sebuah perusahaan mengalami kerugian finansial yang sangat besar hingga menyebabkan operasionalnya terhenti total, atau sering disebut “gulung tikar”. Kebangkrutan umumnya disebabkan oleh ketidaksehatan finansial internal perusahaan.

Berikut tabel perbandingan untuk memperjelas:

Aspek Pailit Bangkrut
Legalitas Status hukum berdasarkan putusan Pengadilan Niaga (UU KPKPU No. 37/2004) Kondisi faktual kegagalan bisnis, tidak selalu melalui putusan pengadilan
Dampak Utama Sita umum aset oleh kurator untuk pemberesan utang, bisa berujung likuidasi atau restrukturisasi Penghentian total operasional, likuidasi aset (jika ada), penutupan perusahaan
Subjek/Penyebab Debitur (perorangan/badan usaha) tidak mampu bayar minimal 1 utang jatuh tempo kepada 2 atau lebih kreditur Perusahaan rugi besar, kondisi keuangan internal tidak sehat, gagal hasilkan profit
Kondisi Keuangan Bisa jadi masih solvent (punya aset) tapi tidak likuid Umumnya insolvent (aset tidak cukup tutupi kewajiban)

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Sah Secara Hukum

Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia

Dasar hukum utama kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menggantikan aturan lama warisan kolonial. Undang-undang ini bertujuan menciptakan proses penyelesaian utang yang adil, efisien, dan terukur. Berikut poin pentingnya:

  • Landasan hukum utama:
    • UU No. 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan PKPU)
    • Berasaskan keadilan, kelangsungan usaha, dan integritas sistem hukum
  • Ruang lingkup pengaturan:
    • Syarat dan proses permohonan pailit di Pengadilan Niaga
    • Peran Kurator dan Hakim Pengawas
    • Akibat hukum pailit
    • Mekanisme PKPU sebagai alternatif penyelesaian sengketa
  • Pembaruan regulasi:
    • Beberapa ketentuan untuk lembaga jasa keuangan diperbarui lewat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
  • Subjek hukum yang dapat dipailitkan:
    • Individu (perorangan)
    • Badan usaha: PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dll.
  • Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit:
    • Debitor (secara sukarela)
    • Satu atau lebih kreditor
    • Kejaksaan (demi kepentingan umum)
    • Bank Indonesia (khusus untuk bank)
    • OJK (untuk perusahaan efek, dll.)
    • Menteri Keuangan (untuk asuransi, BUMN, dll.)

Memahami seluk-beluk hukum kepailitan, termasuk syarat dan prosesnya, adalah langkah krusial bagi setiap entitas bisnis untuk mitigasi risiko dan pengambilan keputusan yang tepat saat menghadapi kesulitan finansial.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Baca juga: Contoh & Format Resmi Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Proses Pengajuan dan Penetapan Pailit

Permohonan pailit di Indonesia harus diajukan melalui Pengadilan Niaga dengan mengikuti alur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU). Proses ini terdiri dari tujuh tahap utama berikut:

1. Memenuhi Syarat Permohonan Pailit

Sebelum mengajukan permohonan, pihak pemohon baik kreditor, debitor, atau pihak lain yang sah wajib memenuhi tiga syarat utama:

  • Debitor memiliki utang kepada kreditor.
  • Terdapat dua atau lebih kreditor.
  • Debitor tidak membayar lunas minimal satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Proses pembuktian atas syarat-syarat ini menggunakan pendekatan pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU. Artinya, pemohon tidak perlu membuktikan adanya sengketa atau pelanggaran perjanjian secara mendalam cukup menunjukkan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi.

2. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Niaga

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Niaga yang berwenang berdasarkan domisili hukum debitor. Surat permohonan wajib memuat:

  • Identitas lengkap pemohon dan termohon
  • Uraian singkat mengenai pokok permohonan (utang dan kreditor)
  • Bukti-bukti dokumen yang mendukung klaim

Langkah ini menjadi pintu masuk formal untuk memulai proses pemeriksaan perkara kepailitan.

3. Pendaftaran Permohonan dan Penunjukan Majelis Hakim

Setelah permohonan masuk, pengadilan akan melakukan pendaftaran resmi. Selanjutnya, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani dan memeriksa perkara. Penunjukan ini bersifat administratif tetapi krusial untuk menentukan jadwal dan proses sidang berikutnya.

4. Penetapan Jadwal Sidang dan Pemanggilan Para Pihak

Pengadilan menetapkan jadwal sidang pertama dalam waktu paling lama 20 hari sejak permohonan didaftarkan. Jika ada alasan khusus, jadwal dapat ditunda hingga maksimal 25 hari.

Pada tahap ini, pengadilan juga akan memanggil para pihak pemohon dan termohon secara sah dan patut. Pemanggilan harus memenuhi ketentuan hukum acara agar proses sidang tetap sah dan tidak cacat hukum.

5. Pemeriksaan dalam Sidang

Dalam sidang, Majelis Hakim memeriksa:

  • Kelengkapan dan kebenaran syarat formil (misalnya kelengkapan dokumen)
  • Kebenaran substansi atau syarat materiil (terkait utang dan ketidakmampuan membayar)

Pemohon dan termohon diberi kesempatan menyampaikan argumen, sanggahan, dan bukti. Jika syarat pembuktian terpenuhi secara sederhana, hakim dapat langsung melanjutkan ke tahap putusan.

6. Putusan Pengadilan Niaga

Pengadilan wajib mengucapkan putusan paling lambat 60 hari kalender sejak permohonan didaftarkan. Putusan terdiri dari dua kemungkinan:

  • Mengabulkan permohonan pailit
  • Menolak permohonan pailit

Jika permohonan dikabulkan, maka putusan bersifat serta-merta dapat dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun masih ada upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali.

7. Penunjukan Kurator dan Hakim Pengawas

Setelah putusan pailit dijatuhkan, pengadilan akan menunjuk:

  • Kurator, yaitu pihak yang akan mengurus, mengelola, dan membereskan harta pailit.
  • Hakim Pengawas, yang berperan untuk mengawasi jalannya proses kepailitan agar sesuai dengan peraturan hukum.

Penunjukan ini menandai dimulainya tahap eksekusi harta pailit sesuai perintah pengadilan.

Akibat Hukum Pailit bagi Perusahaan dan Individu

Putusan pailit tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga membawa implikasi hukum yang serius terhadap aset, kewenangan, hubungan kerja, dan hak kreditur. Berikut penjelasan dampak hukum pailit yang perlu dipahami baik oleh pelaku usaha maupun individu:

Pembekuan Aset (Sita Umum):

  • Sejak putusan pailit, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus seluruh kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU).
  • Seluruh aset debitur (harta pailit atau boedel pailit) berada di bawah sita umum dan dikelola oleh Kurator untuk kepentingan semua kreditur.

Perlindungan terhadap Kreditor:

  • Kurator akan melakukan verifikasi tagihan dan menjual aset pailit untuk dibagikan kepada kreditur secara adil dan proporsional sesuai urutan prioritas (kreditur preferen, separatis, konkuren).
  • Tujuan utama adalah memastikan pembayaran utang kepada kreditur semaksimal mungkin dari harta pailit yang ada.

Pengaruh terhadap Tenaga Kerja:

  • Kepailitan dapat menjadi alasan sah untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun prosesnya harus sesuai UU Ketenagakerjaan.
  • Hak-hak karyawan seperti upah yang belum dibayar dan pesangon menjadi utang harta pailit yang pembayarannya didahulukan (kreditur preferen).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 memperkuat posisi hak buruh ini.
Navigasi Proses Pailit

  • Konsultasi Dini: Segera konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda menghadapi potensi masalah utang piutang yang serius.
  • Pahami Hak & Kewajiban: Baik sebagai debitur maupun kreditur, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda dalam proses kepailitan.
  • Dokumentasi Lengkap: Siapkan dan rapikan semua dokumen keuangan dan perjanjian legal. Pengelolaan dokumen digital seperti yang difasilitasi Mekari Sign dapat sangat membantu.

Contoh Kasus Pailit di Indonesia

Beberapa perusahaan ternama di Indonesia pernah menghadapi proses kepailitan atau restrukturisasi utang yang serupa, memberikan pelajaran penting bagi dunia usaha:

  • Garuda Indonesia (Persero) Tbk: Maskapai penerbangan nasional ini menghadapi kesulitan keuangan hebat akibat akumulasi utang sewa pesawat, mismanajemen di masa lalu, dan dampak pandemi COVID-19. Garuda menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi hutangnya secara masif dan berhasil mencapai kesepakatan damai (homologasi) dengan para krediturnya, sehingga terhindar dari pailit.
  • Duniatex Group: Salah satu grup tekstil besar ini juga pernah mengalami gagal bayar utang obligasi global dan pinjaman sindikasi. Melalui proses PKPU, Duniatex berhasil mencapai kesepakatan damai dengan kreditur untuk restrukturisasi utang jangka panjang. Kasus ini menunjukkan bahwa PKPU bisa menjadi alternatif untuk menghindari pailit jika ada kesepakatan.
  • Waskita Karya (Persero) Tbk: BUMN karya ini juga menghadapi tantangan utang yang besar dan telah melakukan berbagai upaya restrukturisasi keuangan untuk memperbaiki fundamental perusahaan dan melanjutkan kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur.

Kasus-kasus ini menjadi populer di masyarakat karena melibatkan perusahaan besar dengan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Mereka menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko utang yang cermat, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan kondisi pasar.


Memahami bahwa pailit adalah status hukum dengan dampak besar terhadap bisnis menjadi langkah awal untuk mitigasi risiko. Dengan mengetahui dasar hukum, proses, hingga perbedaannya dengan bangkrut, perusahaan dapat bersikap lebih strategis. Pengelolaan dokumen hukum seperti surat perjanjian hutang secara tertib menjadi bagian penting dari pencegahan.

Gunakan Mekari Sign untuk mempermudah legalisasi dan pengelolaan dokumen bisnis Anda secara aman dan sah. Temukan juga insight lainnya seputar dokumen legal dan digitalisasi bisnis di Blog Mekari Sign.

Legalitas dokumen terjamin dengan e-Meterai dari Mekari Sign. Cek fiturnya!

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • Bisnis.com. Gagal Bayar Utang, Duniatex Digugat di PN Semarang.
  • id. Restrukturisasi Garuda agar Bangkit Kembali.
  • Peraturan BPK RI. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
WhatsApp WhatsApp Sales