- Surat perjanjian hutang membantu mencatat jumlah pinjaman, jangka waktu, cara pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak.
- Surat perjanjian dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pinjaman pribadi, modal usaha, hingga transaksi dengan jaminan atau skema cicilan.
- Pastikan perjanjian memuat identitas para pihak, nominal pinjaman, jangka waktu, metode pembayaran, bunga, jaminan, serta ketentuan jika terjadi wanprestasi.
- Tersedia contoh surat perjanjian hutang yang bisa disalin dan disesuaikan dengan kebutuhan sebelum ditandatangani.
- Setelah dokumen siap, gunakan tanda tangan digital dan e-Meterai untuk membantu proses penandatanganan serta pembubuhan meterai secara online.
Urusan utang-piutang sering kali berujung drama jika hanya bermodal saling percaya. Apalagi jika menyangkut nominal besar atau modal usaha. Agar Anda tidak gigit jari di kemudian hari, surat perjanjian hutang adalah tameng hukum yang wajib Anda miliki. Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, merinci nominal pinjaman, skema pelunasan, dan ketentuan lain yang disepakati.
Temukan panduan, format, dan beragam contoh surat perjanjian utang yang tepat untuk kebutuhan Anda dalam ulasan lengkap berikut ini.
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?
Surat perjanjian hutang adalah dokumen formal yang mencatat kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman (kreditor) dan pihak yang menerima pinjaman (debitor) mengenai suatu transaksi hutang piutang. Dokumen ini memuat detail-detail penting seperti jumlah uang yang dipinjamkan, jangka waktu pengembalian, besaran bunga jika ada, cara pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Surat Perjanjian Utang: Dibuat di awal transaksi, berisi kesepakatan pinjaman (jumlah, tenor, bunga, dan lain-lain).
- Kuitansi: Bukti bahwa sejumlah uang telah diterima sebagai pembayaran (bisa untuk cicilan atau pelunasan).
- Surat Pernyataan Pelunasan Utang: Dibuat setelah utang lunas, menyatakan bahwa debitor sudah tidak memiliki kewajiban utang kepada kreditor.
Kapan Surat Perjanjian Hutang Dibutuhkan?
Meskipun pinjaman kecil antar teman dekat terkadang dilakukan secara informal, surat perjanjian utang menjadi sangat penting dan dianjurkan dalam berbagai situasi, seperti:
- Transaksi Antar Individu (Teman atau Keluarga): Terutama jika jumlahnya cukup signifikan, untuk menjaga hubungan baik dan menghindari kesalahpahaman.
- Pinjaman untuk Modal Usaha: Baik antar perorangan maupun dengan calon investor atau mitra bisnis.
- Transaksi dengan Lembaga Keuangan Non-Formal: Jika meminjam dari koperasi atau pihak lain yang bukan bank.
- Setiap Transaksi Utang Piutang dengan Jumlah Besar: Semakin besar nominalnya, semakin penting adanya perjanjian tertulis untuk legalitas dan keamanan.
- Pinjaman dengan Jaminan: Jika pinjaman melibatkan agunan atau jaminan (seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan), surat perjanjian menjadi dasar untuk mengikatkan jaminan tersebut.
- Pinjaman dengan Skema Cicilan: Untuk memperjelas jadwal dan jumlah angsuran.
Baca juga:Â Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum Surat Perjanjian Hutang
Keabsahan dan kekuatan mengikat surat perjanjian hutang didasarkan pada beberapa ketentuan hukum di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1320 KUHPerdata: Surat perjanjian Anda baru dianggap sah di mata hukum jika memenuhi empat syarat pokok: dibuat tanpa paksaan (kesepakatan), dilakukan oleh orang dewasa yang sadar hukum (cakap), nominal dan tujuannya tertulis jelas (suatu hal tertentu), serta uangnya tidak digunakan untuk kejahatan (sebab yang halal).
- Pasal 1338 KUHPerdata: Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Pasal 1754 KUHPerdata: Secara spesifik mendefinisikan perjanjian pinjam-meminjam uang sebagai suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten):
- Pasal 165 HIR / Pasal 284 RBg (untuk bukti tulisan): Mengatur bahwa akta di bawah tangan (seperti surat perjanjian hutang yang dibuat para pihak sendiri) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak jika tanda tangannya diakui atau dianggap diakui.
Baca Juga: Pengertian Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dan Contohnya
Isi Penting dalam Perjanjian Hutang
Agar surat perjanjian utang Anda kuat secara hukum dan jelas, pastikan mencakup poin-poin berikut:
- Judul Perjanjian: Misalnya “SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG”.
- Tanggal dan Tempat Perjanjian Dibuat.
- Identitas Lengkap Para Pihak:
- Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman/Kreditor): Nama lengkap, No. KTP, pekerjaan, alamat.
- Pihak Kedua (Penerima Pinjaman/Debitor): Nama lengkap, No. KTP, pekerjaan, alamat.
- Nominal Pinjaman: Jumlah uang yang dipinjamkan, ditulis dalam angka dan huruf.
- Tujuan Pinjaman (Opsional tapi Dianjurkan): Untuk keperluan apa dana tersebut dipinjam.
- Jangka Waktu Pelunasan: Tanggal atau periode waktu kapan pinjaman harus dikembalikan.
- Metode Pembayaran/Cara Pelunasan: Apakah sekaligus atau dicicil, melalui transfer bank (sebutkan nomor rekening) atau tunai.
- Bunga Pinjaman (Jika Ada): Besaran persentase bunga dan bagaimana perhitungannya.
- Jaminan/Agunan (Jika Ada): Deskripsi lengkap mengenai barang yang dijadikan jaminan (misalnya detail sertifikat tanah, BPKB kendaraan).
- Sanksi atau Denda Keterlambatan: Konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa (musyawarah, pengadilan).
- Saksi-Saksi (Jika Ada): Identitas lengkap saksi yang mengetahui perjanjian tersebut.
- Tanda Tangan Para Pihak dan Saksi di Atas Meterai: Meterai Rp 10.000 wajib untuk dokumen perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Baca juga:Â Apa itu Bukti Transaksi? Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang yang bisa Anda salin dan sesuaikan dengan kebutuhan. Pilih format yang paling sesuai dengan jenis transaksi, kemudian lengkapi data para pihak dan ketentuan yang diperlukan sebelum dokumen ditandatangani.
1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana
Contoh ini cocok untuk transaksi pinjam meminjam antar teman atau keluarga dengan kesepakatan sederhana. Salin template berikut, lalu lengkapi data para pihak dan ketentuan pinjaman sesuai kesepakatan.
SURAT PERNYATAAN UTANG SEDERHANA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Penerima Pinjaman (Yang Berutang):
- Nama Lengkap : _________________________
- No. KTPÂ Â Â Â Â Â Â : _________________________
- Alamat        : _________________________
Pemberi Pinjaman (Yang Memberi Utang):
- Nama Lengkap : _________________________
- No. KTPÂ Â Â Â Â Â Â : _________________________
- Alamat        : _________________________
Dengan surat ini, saya sebagai Penerima Pinjaman mengakui secara sah telah menerima uang sebagai pinjaman dari Pemberi Pinjaman sebesar:
Rp _______________ ( _______________ Rupiah )
Saya berjanji dengan sebenarnya akan mengembalikan seluruh uang pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal:
____ / _______________ / ________
Pembayaran akan saya lakukan secara tunai/transfer*) kepada Pemberi Pinjaman.
Demikian surat pernyataan utang ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun sebagai bukti yang sah.
Dibuat di: _______________ Tanggal: _______________
Download Surat Perjanjian Utang Sederhana (PDF)
2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan
Template ini digunakan untuk transaksi utang piutang yang melibatkan jaminan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan. Salin format berikut dan lengkapi detail jaminan serta ketentuan perjanjian sesuai kebutuhan.

Contoh Surat Perjanjian Utang dengan Jaminan (Dok. Mekari Sign)
Download Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan (PDF)
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN
Pada hari ini, [Nama Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD/MM/YYYY]), bertempat di [Lokasi Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA (Kreditur / Pemberi Pinjaman)
– Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pemberi Pinjaman]
– No. KTP/NIK: [Nomor KTP Pemberi Pinjaman]
– Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Pinjaman]
– Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Pemberi Pinjaman]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA (Debitur / Penerima Pinjaman)
– Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penerima Pinjaman]
– No. KTP/NIK: [Nomor KTP Penerima Pinjaman]
– Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Pinjaman]
– Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Penerima Pinjaman]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini mengakui telah menerima secara penuh dan tunai uang pinjaman dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp [Jumlah Pinjaman dalam Angka],- ([Jumlah Pinjaman dalam Huruf] Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2 JAMINAN (AGUNAN)
1. Untuk menjamin kepastian pelunasan hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa:
– Jenis Jaminan: [Contoh: BPKB Kendaraan Bermotor / Sertifikat Hak Milik Tanah]
– Data Jaminan:
– Jika Kendaraan:
– Merek / Tipe: [Contoh: Toyota Avanza / Honda Vario]
– Tahun Pembuatan: [Contoh: 2022]
– Nomor Polisi: [Contoh: B 1234 ABC]
– Nomor Rangka: [Isi sesuai BPKB]
– Nomor Mesin: [Isi sesuai BPKB]
– Atas Nama: [Nama Pemilik di BPKB]
– Jika Properti:
– Jenis Sertifikat: [Contoh: Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGB]
– Nomor Sertifikat: [Isi sesuai Sertifikat]
– Luas Tanah/Bangunan: [Contoh: 150 m² / 90 m²]
– Lokasi Properti: [Alamat lengkap properti]
– Atas Nama: [Nama Pemilik di Sertifikat]
2. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa jaminan yang disebutkan pada ayat (1) adalah milik sah PIHAK KEDUA, tidak dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan bebas dari sitaan.
3. Dokumen asli jaminan tersebut dipegang oleh PIHAK PERTAMA selama jangka waktu pinjaman belum lunas dan akan dikembalikan seluruhnya kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh kewajiban hutang dilunasi.
Pasal 3 JANGKA WAKTU DAN CARA PENGEMBALIAN
1. Perjanjian hutang piutang ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah Waktu] ([Terbilang]) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh hutangnya kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo, DD/MM/YYYY].
3. Pengembalian pinjaman akan dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA di Bank [Nama Bank], Nomor Rekening [Nomor Rekening], atas nama [Nama Pemilik Rekening].
Pasal 4 WANPRESTASI (CIDERA JANJI)
1. PIHAK KEDUA dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji) apabila tidak mampu melakukan pelunasan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.
2. Dalam hal terjadi wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk mengambil alih kepemilikan dan/atau menjual jaminan yang disebutkan dalam Pasal 2, baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum.
3. Hasil penjualan jaminan akan digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang, bunga (jika ada), dan biaya-biaya lainnya. Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, maka akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak mencukupi, PIHAK KEDUA tetap wajib melunasi sisa kekurangannya.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan di kemudian hari terkait pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota/Kabupaten].
Pasal 6 PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipegang oleh masing-masing pihak. Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
(Pemberi Pinjaman)
[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA]
PIHAK KEDUA
(Penerima Pinjaman)
(Materai Rp 10.000)
[Nama Lengkap PIHAK KEDUA]
Disaksikan oleh:
SAKSI 1
[Nama Lengkap Saksi 1]
SAKSI 2
[Nama Lengkap Saksi 2]
3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang untuk Usaha (dengan Skema Cicilan)
Template ini cocok untuk pinjaman yang digunakan sebagai modal usaha dengan skema pengembalian secara mencicil. Anda dapat menyalin format berikut, kemudian menyesuaikan nominal, bunga, jadwal angsuran, dan jaminan sesuai kesepakatan para pihak.

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha (Dok. Mekari Sign)
Download Surat Perjanjian Utang Piutang untuk Modal Usaha (PDF)
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG MODAL USAHA
(Dengan Skema Pembayaran Angsuran/Cicilan)
Pada hari ini, [Nama Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD/MM/YYYY]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA (Kreditur / Pemberi Pinjaman)
– Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pemberi Pinjaman]
– No. KTP/NIK: [Nomor KTP Pemberi Pinjaman]
– Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Pinjaman]
– Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Pemberi Pinjaman]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA (Debitur / Penerima Pinjaman)
– Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penerima Pinjaman]
– No. KTP/NIK: [Nomor KTP Penerima Pinjaman]
– Nama Usaha: [Nama Usaha Milik Peminjam]
– Alamat Usaha: [Alamat Lengkap Usaha]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang untuk modal usaha yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN DAN JUMLAH PINJAMAN
1. PIHAK PERTAMA setuju memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mengakui telah menerima dana pinjaman sebesar Rp [Jumlah Pinjaman dalam Angka],- ([Jumlah Pinjaman dalam Huruf] Rupiah).
2. Dana pinjaman tersebut akan digunakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan modal kerja dan pengembangan usaha [Jenis Usaha], yang berlokasi di [Alamat Usaha].
Pasal 2 BUNGA PINJAMAN
Atas pinjaman tersebut, PIHAK KEDUA dikenakan bunga oleh PIHAK PERTAMA sebesar [Besar Bunga]% ([Terbilang] persen) per bulan, yang dihitung secara flat dari total pinjaman awal.
Pasal 3 SKEMA DAN JADWAL ANGSURAN
1. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan pinjaman pokok beserta bunga secara mengangsur (cicilan) kepada PIHAK PERTAMA.
2. Total pinjaman akan diangsur sebanyak [Jumlah Cicilan] ([Terbilang]) kali selama [Jumlah Bulan/Tahun] ([Terbilang]) bulan/tahun.
3. Besar angsuran setiap bulan adalah Rp [Jumlah Angsuran per Bulan],- ([Jumlah Angsuran dalam Huruf] Rupiah), yang sudah termasuk pokok dan bunga.
4. Pembayaran angsuran wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
5. Angsuran pertama dimulai pada tanggal [Tanggal Angsuran Pertama] dan angsuran terakhir akan jatuh tempo pada tanggal [Tanggal Angsuran Terakhir].
6. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA di Bank [Nama Bank], No. Rekening [Nomor Rekening], a.n. [Nama Pemilik Rekening].
Pasal 4 JAMINAN (AGUNAN)
1. Untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa [Dokumen/Aset yang Dijaminkan, misal: BPKB Mobil atau Sertifikat Rumah].
2. Data Jaminan:
– Jenis: [Contoh: BPKB Mobil]
– Merek/Tipe: [Contoh: Daihatsu Gran Max Pick Up]
– Tahun: [Contoh: 2021]
– No. Polisi: [Contoh: B 9876 XYZ]
– Atas Nama: [Nama di BPKB]
3. Dokumen asli jaminan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban pinjaman lunas.
Pasal 5 DENDA KETERLAMBATAN DAN KLAUSUL PERCEPATAN
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat membayar angsuran dari tanggal yang ditentukan pada Pasal 3, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp [Jumlah Denda],- ([Terbilang] Rupiah) per hari.
2. Apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran angsuran selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka perjanjian ini batal demi hukum. Seluruh sisa pinjaman (pokok, bunga, dan denda) dinyatakan jatuh tempo dan wajib dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh PIHAK KEDUA. Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk mengeksekusi (menjual) jaminan yang disebutkan dalam Pasal 4.
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota/Kabupaten].
Pasal 7 PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA
(Kreditur)
PIHAK KEDUA
(Debitur)
(Materai Rp 10.000)
[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA]
[Nama Lengkap PIHAK KEDUA]
Disaksikan oleh:
SAKSI 1
[Nama Lengkap Saksi 1]
SAKSI 2
[Nama Lengkap Saksi 2]
Baca Juga: Mengenal Akta Pendirian Usaha, Syarat, dan Cara Membuatnya
Tips Praktis Menyusun Surat Perjanjian Hutang
- Gunakan Bahasa yang Jelas dan Tegas: Hindari penggunaan kata-kata yang ambigu atau bisa menimbulkan multitafsir.
- Rinci Semua Kesepakatan: Semakin detail, semakin baik untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Disaksikan Pihak Ketiga (Saksi): Meskipun tidak selalu wajib untuk semua jenis surat di bawah tangan, keberadaan saksi dapat memperkuat posisi perjanjian Anda.
- Gunakan meterai sesuai ketentuan: Perhatikan kewajiban bea meterai untuk dokumen yang dikenai bea meterai dan gunakan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika Jumlah Besar atau Melibatkan Jaminan Bernilai Tinggi: Pertimbangkan untuk membuat perjanjian di hadapan Notaris (akta notariil) atau setidaknya melegalisasi tanda tangan (waarmerking) di Notaris untuk kekuatan pembuktian yang lebih tinggi.
Baca juga: Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!
Itu dia panduan lengkap mengenai surat perjanjian hutang beserta contoh-contohnya. Pastikan isi perjanjian sudah sesuai dengan kesepakatan para pihak sebelum dokumen ditandatangani.
Untuk memproses dokumen secara online, Anda dapat menggunakan tanda tangan digital untuk proses penandatanganan dan e-Meterai untuk pembubuhan meterai pada dokumen yang dikenai bea meterai.
Tanda tangan surat perjanjian jadi aman dan cepat dengan Mekari Sign!

