Cara Mengambil Paspor dengan Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Diperbarui 16 Januari 2025
surat kuasa pengambilan paspor
Cara Mengambil Paspor dengan Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Apabila Anda ingin berkunjung ke suatu negara, Anda membutuhkan paspor. Pembuatan paspor tidak memakan waktu yang lama, tetapi mungkin saja Anda tidak dapat mengambilnya di hari paspor selesai dibuat.

Apakah Anda salah satu yang berhalangan hadir untuk mengambil paspor Anda? Anda tidak perlu khawatir karena artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif mengenai ketentuan, format, dan contoh dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor agar Anda bisa diwakilkan. Yuk, kita masuk ke pembahasan!

Baca Juga: 15 Contoh Surat Kuasa: Definisi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Daftar isi

Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Ya, pengambilan paspor bisa diwakilkan.

Jika Anda berhalangan hadir untuk mengambil paspor yang sudah jadi karena satu dan lain hal, Anda dapat membuat surat kuasa untuk pengambilan paspor tersebut.

Surat Kuasa Pengambilan Paspor adalah salah satu jenis surat kuasa khusus yang dibuat ketika Anda tidak dapat mengambil paspor yang telah dibuat pada hari itu.

Surat kuasa ini juga merupakan syarat penting untuk pengambilan paspor yang diwakilkan. Artinya, Anda memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggantikan Anda pada saat hari pengambilan paspor secara sah.

Ketentuan Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Pengambilan paspor ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Adapun beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penerbitan paspor, antara lain:

  1. Pendaftaran imigrasi: Mengambil nomor antrian di kantor imigrasi dan tunggu dipanggil oleh petugas.
  2. Pemeriksaan berkas: Memeriksa segala berkas untuk memastikan apakah sudah benar dan lengkap. Beberapa berkas untuk pembuatan paspor, termasuk: KTP, KK, akta kelahiran, surat pewarganegaraan bagi orang asing, surat penetapan ganti nama bagi yang mengganti nama, dan paspor lama bagi yang punya. (Pasal 4)
  3. Pengambilan foto dan biometrik: Foto wajah untuk ditampilkan pada halaman identitas dan data biometrik wajah, sidik jari, dan lainnya berupa chip yang tertanam dalam paspor.
  4. Wawancara: Wawancara dilakukan untuk verifikasi segala data diri atau identitas agar tidak terjadi kesalahan pada saat pencetakan paspor.
  5. Pencetakan paspor: Setelah semua data terverifikasi dengan benar, paspor dicetak.
  6. Pengambilan paspor: Paspor yang telah selesai dicetak akan mengabari pemilik paspor untuk jadwal pengambilan.

Menurut Pasal 22, penerbitan paspor paling lama dikeluarkan 4 hari setelah dilakukan wawancara dengan pemohon.

Pada Pasal 23, ada beberapa ketentuan bagi setiap perwakilan yang akan mengambil paspor di kantor imigrasi, antara lain:

  • Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah.
  • Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Format Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Sudah jelas bahwa surat kuasa harus dibuat dengan detail dan lengkap agar pengajuan surat kuasa ini dapat disetujui dan perwakilan Anda dapat mengambil paspor tanpa adanya kesulitan.

Berikut adalah format atau komponen surat kuasa yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Identitas Lengkap Pemberi Kuasa: Cantumkan identitas pemberi kuasa secara lengkap, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat.
  • Identitas Lengkap Penerima Kuasa: Cantumkan identitas penerima kuasa secara lengkap, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat.
  • Alamat Pengambilan Paspor: Terangkan alamat lengkap terkait tempat pengambilan paspor beserta tipe visanya (kalau ada).
  • Jangka Waktu Kuasa: Jelaskan jangka waktu atau masa berlaku hak kuasa yang diberikan ke penerima kuasa.
  • Penutup dan Tanda Tangan: Sampaikan ucapan terima kasih dan cantumkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di bagian bawah surat.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Untuk melengkapi penjelasan format di atas, berikut ini adalah contoh surat kuasa yang dapat Anda pelajari dan ikuti, di antaranya:

1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

Dapatkan Template Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi GRATIS!

2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor dengan Visa

 

Dapatkan Template Surat Kuasa Pengambilan Paspor dengan Visa GRATIS!

Baca Juga: 7 Contoh Surat Perjalanan Dinas, Terlengkap!

Itulah penjelasan lengkap yang dapat Anda pelajari dan aplikasikan secara langsung. Pada intinya, pengambilan paspor dapat diwakili oleh orang lain apabila pemilik paspor berhalangan hadir.

Pembuatan surat kuasa ini dapat sulit dilakukan apabila pemberi dan penerima kuasa tidak dapat bertemu secara offline. Karena itu, perkembangan digitalisasi memunculkan tanda tangan digital dan e-meterai pada proses pengesahan dokumen.

Mekari Sign, sebagai salah satu provider resmi, menghadirkan fitur e-meterai resmi dari Peruri dan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi untuk membantu mempercepat penyelesaian pembuatan dokumen. Yuk, segera percayakan dokumen Anda pada di Mekari Sign!

Segera Dapatkan Paspor Anda dengan Tanda Tangan Digital!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales