Apakah Anda sedang mencari contoh surat kuasa? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!
Surat kuasa merupakan jenis dokumen yang bisa digunakan untuk banyak urusan. Mulai hal sederhana seperti mengambil dokumen, hingga hal penting seperti surat keterangan ahli waris atau jual beli tanah.
Di artikel ini, kami akan menjelaskan seluk beluk tentang surat kuasa. Tentu saja beserta contoh surat kuasa dan cara membuatnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa Itu Surat Kuasa?
Surat kuasa adalah surat untuk menyerahkan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan disebut sebagai “wali kuasa” dan akan melakukan tindakan sesuai yang ditulis di surat kuasa tersebut.
Sebagai contoh, orang tua Anda meminta tolong untuk mencairkan deposito di bank. Nah, orang tua Anda harus membuat surat kuasa karena deposito tersebut atas nama mereka. Tanpa surat kuasa, bank tak akan bisa mencairkan deposito tersebut karena Anda tak punya wewenang.
Baca juga: 5 Contoh Surat Kuasa Tanah Berbagai Keperluan [Download Gratis]
Dasar Hukum Surat Kuasa
Dasar hukum surat kuasa diatur pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di pasal tersebut dijelaskan mengenai pengertian surat kuasa, yaitu:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Selanjutnya, pada Pasal 1793 KUHPer juga dijelaskan bahwa:
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
Apa Ciri-Ciri Surat Kuasa?
Berikut ciri-ciri surat kuasa yang biasanya akan Anda temukan:
- Surat kuasa disusun dengan Bahasa Indonesia yang baku serta mudah dipahami
- Berisi pernyataan pengalihan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke orang lain (wali kuasa)
- Tata bahasa harus dibuat singkat, padat, dan jelas
Unsur atau Komponen Pada Surat Kuasa
Setelah ciri-ciri, berikut unsur atau komponen surat kuasa yang perlu Anda perhatikan. Sebab, hal ini bisa menjamin keabsahan surat kuasa Anda. Apa saja?
- Kop atau kepala surat
- Nomor surat
- Judul surat kuasa
- Tanggal pemberian kuasa
- Nama dan identitas penerima kuasa
- Isi surat kuasa
- Tanda tangan dengan materai oleh pemberi kuasa
- Tanda tangan penerima kuasa (wali kuasa)
- Stempel atau cap dari lembaga maupun instansi yang terkait
Apa Saja Jenis Surat Kuasa?
Pada umumnya, ada beberapa jenis surat kuasa, yaitu:
1. Surat Kuasa Umum
Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa umum adalah yang meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan yang berhubungan dengan segala kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan kepemilikan.
Berikut contoh surat kuasa umum:
2. Surat Kuasa Resmi
Surat kuasa resmi adalah surat kuasa bersifat formal yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah, lembaga, atau perusahaan. Tujuan pembuatannya adalah sebagai bentuk penyerahan kuasa ke staf demi kepentingan instansi. Ciri utama surat kuasa resmi adalah kop dan nomor surat di bagian atas.
Contoh surat kuasa resmi adalah sebagai berikut:
3. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi adalah surat kuasa non-formal yang dibuat oleh perorangan. Maka dari itu, surat ini hanya bisa digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pengambilan uang di bank, pengambilan dokumen, pengambilan BPKB, dan semacamnya.
Berikut contoh surat kuasa pribadi:
4. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang pembuatannya tergantung situasi dan kondisi pemberi kuasa. Maka dari itu, surat kuasanya ini memiliki sifat limitatif yang artinya terbatas dalam tindakan tertentu yang sangat penting. Biasanya digunakan untuk pemberian kuasa istimewa oleh pihak yang terjerat masalah hukum kepada pengacara atau lembaga hukum.
Berikut merupakan contoh surat kuasa istimewa:
5. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil adalah surat yang Anda gunakan untuk keperluan berdasarkan suatu peristiwa atau insiden. Biasanya dibuat dan diberikan oleh para pihak yang masih memiliki hubungan darah.
Contoh surat kuasa insidentil adalah sebagai berikut:
6. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus berdasarkan Pasal 1795 KUHPer adalah surat yang hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, maka dari itu diperlukan suatu pemberian kuasa yang menyatakan dengan tegas perbuatan yang bisa dilakukan penerima kuasa.
Berikut contoh surat kuasa khusus:
7. Surat Kuasa Perantara
Terakhir adalah surat kuasa perantara. Surat kuasa perantara adalah surat yang dibuat dengan tujuan untuk memilih perwakilan agen perdagangan. Nah, nantinya agen ini bertindak sebagai wali kuasa yang akan menjalankan suatu kegiatan perdagangan dengan pihak ketiga.
Berikut contohnya:
15 Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan
Berikut beberapa contoh surat kuasa yang bisa Anda jadikan referensi:
1. Contoh Surat Kuasa Mengambil Uang di Bank
2. Contoh Surat Kuasa Mengambil Surat Ijin
3. Contoh Surat Kuasa Mengambil Sertifikat
4. Contoh Surat Kuasa Mediasi
5. Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak
6. Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah
Download GRATIS di Sini: Template Lengkap Surat Kuasa Tanah
7. Contoh Surat Kuasa Perantara Tanah
8. Contoh Surat Kuasa Sakit
9. Contoh Surat Kuasa Keperluan Kampus
10. Surat Kuasa Pengambilan Upah
11. Surat Kuasa Klaim Asuransi
12. Surat Kuasa Mengurus Persekutuan Komanditer (CV)
13. Surat Kuasa Wajib Pajak
14. Surat Kuasa Penagihan Pajak
Baca juga: 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!
15. Surat Kuasa Pendaftaraan Domain Website
16. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser
Cek referensi lainnya: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser
Tips Dalam Membuat Surat Kuasa
Berikut beberapa tips cara membuat surat kuasa yang bisa Anda coba:
1. Pilih Wali Kuasa yang Baik
Tips pertama dan paling penting adalah pastikan orang pilihan Anda merupakan orang dewasa yang sehat secara jasmani dan rohani. Jadi, dia bisa melakukan kuasa tersebut dengan baik dan benar sesuai keinginan Anda.
2. Jangan Lupa Judul Surat
Judul merupakan awal surat kuasa yang memberikan gambaran singkat isi dari kuasa tersebut. Biasanya, judul ini Anda cetak tebal dan posisinya ada tengah surat bagian atas.
3. Tuliskan Identitas Lengkap Para Pihak
Identitas lengkap untuk memastikan bahwa surat Anda tepat sasaran dan tidak dijalankan oleh orang yang keliru. Jadi, pastikan Anda memasukkan nama lengkap, nomor identitas, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga nomor telepon aktif.
4. Sebutkan Hal yang Dikuasakan
Inilah bagian inti dari surat ini. Maka dari itu, jelaskan dengan singkat, padat, dan tegas sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Hindari penjelasan yang ambigu atau bertele-tele, ya!
5. Cantumkan Tenggat Waktu Kuasa
Tenggat waktu ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kuasa yang telah diberikan saat waktu habis. Jadi, memang kuasa tersebut hanya berlaku sekali atau sesuai jangka waktu itu saja. Tak bisa disalahgunakan ke depannya.
6. Wajib Tanda Tangan
Tanda tangan ini untuk memastikan agar surat kuasa Anda sah dan mempunyai kedudukan hukum yang kuat bila terjadi sengketa ke depan. Terutama, bila surat Anda untuk keperluan penting atau legal.
7. Jangan Lupa Cap atau Meterai
Cap atau meterai memang tidak wajib untuk surat kuasa. Akan tetapi, jika untuk keperluan resmi atau kuasa yang penting, maka sebaiknya menempelkan materai atau cap.
Kelola Surat Kuasa Anda dengan Mekari Sign!
Itulah tadi penjelasan lengkap serta beberapa contoh surat kuasa. Sekarang, Anda tak perlu kebingungan lagi saat membuat surat kuasa. Sebab, Anda bisa mengambil referensi dari berbagai contoh lengkap di atas.
Jika surat kuasa Anda berbentuk dokumen digital, pastikan tanda tangan dan meterai Anda dibubuhkan secara resmi melalui penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE dan distributor e-Meterai Resmi Peruri. Hal ini penting untuk memastikan dokumen digital tersebut berkekuatan hukum.
Referensi:
- https://mypurohith.net/
- https://kledo.com/
- https://dosenmuda.id/
- https://id.scribd.com/
- https://madreview.net/
- https://www.slideshare.net/
- https://www.maxmanroe.com/
- https://www.pinhome.id/blog/
- https://jalantikus.com/