Download template perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign
Cara menggunakan template PKWT
Pilih template
Pilih template yang Anda ingin gunakan
Isi formulir
Buat akun dengan mengisi formulir yang ada
Gunakan template
Template akan terunduh dan siap digunakan
Akses dari perangkat apapun
Dapatkan template PKWT melalui berbagai perangkat, mulai dari smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Lengkapi template PKWT Anda dengan menambahkan tanda tangan digital untuk memiliki kekuatan hukum yang sah tanpa terbatas jarak.
Tandatangani dan tambahkan e-Meterai di template PKWT
Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dan eMeterai pada platform yang sama untuk menigkatkan produktivitas. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.
Apa itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja pada waktu tertentu. Dengan kata lain, pekerjaan ini bersifat sementara dan mempunyai batas waktu sesuai kesepakatan. Pekerja yang terikat PKWT ini biasanya disebut sebagai karyawan kontrak atau pekerja lepas.
Hal yang perlu Anda ingat adalah tidak semua pekerjaan bisa perusahaan ikat dengan PKWT. Hanya pekerjaan yang bersifat musiman, sekali selesai, dan pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk/kegiatan baru saja.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
Berikut adalah perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
- Lama Perjanjian: PKWT maksimal 3 tahun , PKWTT maksimal 3 tahun sampai pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
- Jenis Pekerjaan: PKWT untuk pekerjaan bersifat musiman, sekali selesai, dan pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk/kegiatan baru. Sementara PKWTT boleh untuk semua jenis pekerjaan.
- Masa Percobaan: PKWT wajib melaporkan ke instansi ketenagakerjaan secara paling lama tiga hari (online) atau tujuh hari sejak (offline) tandatangan. Sementara PKWTT tidak harus melaporkan ke instansi ketenagakerjaan.
- Hak Saat PHK: PKWT menerima kompensasi sesuai upah dan masa kerja yang dijalani. Untuk PKWTT, pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang tersisa, dan uang penggantian hak yang seharusnya pekerja terima.
- Bentuk Perjanjian Kerja: PKWT tertulis dalam huruf latin dan harus menggunakan Bahasa Indonesia. Sementara PKWTT bisa lisan maupun tertulis.
Bagaimana cara membuat PKWT?
Cara membuat PKWT mencakup beberapa langkah, antara lain:
- Memersiapkan dokumen: KTP, KK, surat lamaran, CV.
- Membuat perjanjian tertulis: Pastikan memuat semua persyaratan PKWT.
- Menandatangani perjanjian: Oleh pekerja dan pengusaha.
- Melaporkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan: Dalam waktu 30 hari sejak tanggal perjanjian.
Apakah PKWT sama dengan kontrak?
Ya, karena PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Selain menyediakan template PKWT, Anda juga bisa mendapatkan template surat keterangan pengangkatan karyawan.
Apa saja persyaratan PKWT?
Secara umum, persyaratan PKWT mencakup:
- Perjanjian tertulis: Berisi jangka waktu pekerjaan, uraian pekerjaan, hak dan kewajiban pekerja/pengusaha.
- Jangka waktu tertentu: Jelas dan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
- Pekerjaan tertentu: Jelas dan spesifik.
- Penetapan upah: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berapa lama PKWT bisa diperpanjang?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika PKWT didasarkan pada jangka waktu tertentu, maka PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Namun, apabila PKWT didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Apakah PKWT bisa menjadi karyawan tetap?
Ya, PKWT bisa menjadi karyawan tetap. Setelah masa PKWT berakhir, perusahaan dapat mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan perusahaan.
Apa saja hak karyawan PKWT?
Hak Dasar yang Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
– Upah dan Tunjangan: Hak atas upah minimum sesuai wilayah kerja, tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan), tunjangan hari tua (BPJS Ketenagakerjaan), dan tunjangan lainnya yang disepakati dalam kontrak.
– Cuti: Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
– Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
– Waktu Kerja: Hak atas jam kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk waktu istirahat dan lembur.
– Pelatihan: Hak atas pelatihan dan pengembangan diri untuk meningkatkan kemampuan.
– Kompensasi: Hak atas kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Hak Spesifik Terkait PKWT yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021
– Pengecualian Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan untuk PKWT: PP No. 35 Tahun 2021 mengatur jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk PKWT, seperti pekerjaan proyek, pekerjaan musiman, dan pekerjaan yang bersifat sementara.
– Masa Kontrak PKWT: Menurut PP No.35 Tahun 2021, batas maksimal masa kontrak PKWT, yaitu 2 tahun untuk pekerjaan proyek dan 3 tahun untuk pekerjaan musiman dan sementara.
– Perpanjangan Masa Kontrak PKWT: PP ini mengatur ketentuan mengenai perpanjangan masa kontrak PKWT, termasuk maksimal perpanjangan dan alasan yang diperbolehkan.
– Pemutusan Hubungan Kerja PKWT: Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja PKWT, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
Lancarkan perkembangan bisnis Anda bersama Mekari Sign
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.