Template Kontrak Kerja PKWT

Download template perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template PKWT

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template PKWT

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Dapatkan template PKWT melalui berbagai perangkat, mulai dari smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Lengkapi template PKWT Anda dengan menambahkan tanda tangan digital untuk memiliki kekuatan hukum yang sah tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan tambahkan e-Meterai di template PKWT

Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dan eMeterai pada platform yang sama untuk menigkatkan produktivitas. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang mengikat hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan selesai dalam periode waktu yang telah disepakati. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu.

Bagaimana cara membuat PKWT?

Berikut cara membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah:

  1. Menyusun Draft PKWT dengan komponen sebagai berikut:
    • Identitas lengkap kedua pihak (pemberi kerja dan pekerja)
    • Jenis dan sifat pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu
    • Jangka waktu perjanjian yang jelas, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya kontrak
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    • Besaran gaji dan tunjangan
    • Ketentuan jam kerja dan hari libur
    • Klausul lain sesuai kebutuhan dan peraturan perusahaan
  2. Penandatanganan Perjanjian, pastikan perjanjian dibuat minimal dua rangkap, satu untuk karyawan dan satu untuk perusahaan.
  3. Pendaftaran ke Dinas Ketenagakerjaan, meski tidak wajib sebaiknya PKWT didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memberikan perlindungan hukum tambahan.
  4. Pastikan PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang memenuhi syarat (bersifat sementara), durasi tidak melebihi batas maksimal (maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan), dan klausul perjanjian jelas tanpa ambiguitas.

Perbedaan utama antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) meliputi:

  1. Durasi Kontrak: PKWT memiliki durasi kerja yang terbatas, biasanya maksimal 3 tahun sesuai peraturan, dan berakhir otomatis saat pekerjaan selesai atau kontrak habis. Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu, hubungan kerja bisa berlangsung terus sampai pensiun atau meninggal dunia.
  2. Status Kepegawaian: Pekerja dengan PKWT berstatus sebagai pekerja kontrak atau lepas, sedangkan pekerja PKWTT adalah karyawan tetap dengan jaminan kerja jangka panjang.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kompensasi: Pada PKWT, hubungan kerja berakhir sesuai kontrak tanpa kewajiban pesangon, kecuali jika kontrak diputus sebelum waktunya, maka perusahaan wajib membayar kompensasi. Pada PKWTT, PHK harus melalui prosedur dan perusahaan wajib memberikan pesangon serta kompensasi sesuai ketentuan.
  4. Bentuk Perjanjian: PKWT harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT bisa dibuat tertulis atau lisan, meski surat pengangkatan tetap diperlukan.

Durasi maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi adalah 5 tahun, termasuk masa perpanjangan kontrak.

Cara memperpanjang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan dilakukan sebelum kontrak awal berakhir, paling lambat 7 hari sebelum masa kontrak habis, dan harus diberitahukan secara tertulis kepada karyawan.
  • Perpanjangan hanya boleh dilakukan satu kali untuk jangka waktu yang disepakati bersama, dengan total durasi PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
  • Jika pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai saat kontrak berakhir, pengusaha dapat memperpanjang PKWT sesuai kesepakatan, dengan ketentuan total durasi maksimal 5 tahun.
  • Tidak ada jeda waktu antara kontrak awal dan perpanjangan, sehingga hubungan kerja tetap berlanjut tanpa putus.
  • Setelah perpanjangan berakhir, pembaruan PKWT (kontrak baru) hanya bisa dilakukan setelah masa tenggang 30 hari dan hubungan kerja harus putus terlebih dahulu; pembaruan ini hanya untuk pekerjaan sementara atau sekali selesai.

PKWT tidak dapat diperbarui terus menerus tanpa batas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh diperpanjang atau diperbarui dalam batas waktu tertentu dan untuk jenis pekerjaan tertentu.

Ya, karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi sesuai masa kerja jika kontrak diputus sebelum waktunya, serta ganti rugi selama sisa masa kontrak.

Ya, perusahaan wajib melakukan pencatatan PKWT ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales