Template Kontrak Kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Download template kontrak kerja PKWTT, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template PKWTT

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu PKWTT?

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang membentuk hubungan kerja bersifat tetap tanpa batas waktu tertentu, artinya hubungan kerja dapat berlangsung hingga usia pensiun atau sampai pekerja meninggal dunia. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dan hanya jenis perjanjian ini yang diperbolehkan mensyaratkan adanya masa percobaan dengan durasi maksimal tiga bulan. PKWTT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksananya, serta memberikan kepastian status karyawan sebagai pegawai tetap di perusahaan.

Apa saja syarat sah PKWTT?

Syarat sah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) meliputi:

  • Kesepakatan kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha harus sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja.
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum dari kedua pihak agar perjanjian dapat dianggap sah secara hukum.
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan yang sifatnya tetap dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bentuk perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Jika secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat minimal nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.
  • Memuat data penting seperti nama dan alamat perusahaan, jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah, dan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
  • Masa percobaan diperbolehkan maksimal tiga bulan sesuai Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003.
  • Perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Syarat-syarat ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya.

Perbedaan antara PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sebagai berikut:

  • Durasi Kontrak: PKWT memiliki batas waktu tertentu, biasanya maksimal 3 tahun atau sampai pekerjaan selesai, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu dan dapat berlangsung hingga usia pensiun atau meninggal dunia.
  • Status Kepegawaian: Pekerja dengan PKWT berstatus karyawan kontrak atau pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah pekerja tetap dengan hubungan kerja jangka panjang.
  • Masa Percobaan: Masa percobaan hanya diperbolehkan pada PKWTT dengan durasi maksimal tiga bulan, sedangkan PKWT tidak menetapkan masa percobaan.
  • Bentuk Perjanjian: PKWT harus dibuat secara tertulis dan dicatat pada dinas ketenagakerjaan, sementara PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dengan pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pada PKWT, hubungan kerja berakhir sesuai kontrak tanpa kewajiban pesangon, sedangkan PKWTT mengharuskan prosedur PHK yang lebih ketat dan pembayaran pesangon.
  • Jenis Pekerjaan: PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan sementara, sedangkan PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Hak dan kewajiban pekerja PKWTT meliputi:

  1. Hak pekerja PKWTT:
    • Mendapatkan kepastian hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batas waktu tertentu.
    • Berhak atas upah sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Mendapatkan jaminan kerja dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dibanding pekerja kontrak.
    • Berhak atas cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas lain sesuai peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan.
    • Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
    • Hak-hak lain sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan perjanjian kerja yang disepakati.
  2. Kewajiban pekerja PKWTT:
    • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
    • Mematuhi peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Menjaga kerahasiaan perusahaan dan etika kerja.
    • Melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Cara membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 adalah dengan mencantumkan:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja (untuk PKWTT biasanya tanpa batas waktu)
  • Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bisa diakhiri meskipun sifatnya tidak terbatas waktu. Beberapa kondisi yang memungkinkan PKWTT diakhiri antara lain:

  • Pengunduran diri oleh karyawan secara sah
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. PHK harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan terlebih dahulu dan hak atas pesangon sesuai ketentuan
  • Kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja
  • Karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia

Template PKWTT dari Mekari Sign sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, tapi sebaiknya Anda melakukan konsultasi hukum sebelum menggunakan template PKWTT untuk memastikan bahwa kontrak kerja yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.

Konsultasi ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan kontrak yang bisa berakibat pada sengketa hukum di kemudian hari. Dengan dukungan profesional, Anda juga bisa mendapatkan panduan revisi dan penyesuaian kontrak agar lebih tepat dan aman secara hukum.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales