FITUR UTAMA
FITUR PENDUKUNG
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Unggah dan bubuhkan e-Meterai pada dokumen Anda, di mana pun dan kapan pun. Selesaikan pekerjaan lebih cepat dan praktis dengan aplikasi e-Meterai Mekari Sign.
Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi
Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP
Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, e-Meterai atau meterai elektronik adalah materai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama.
Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan e-Meterai dari Mekari Sign.
1. Klik atau drag & drop file Anda ke kotak yang disediakan untuk mengunggah dokumen
2. Pilih eMeterai di menu
3. Atur letak eMeterai
4. Klik Download dan isi form
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.
e-Meterai dari Mekari e-Sign terjamin asli dari Peruri. Pastikan bahwa metarai yang Anda beli memiliki ciri-ciri di bawah ini:
1. Adanya Gambar Garuda Pancasila
2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai
4. Memiliki Kode Unik
e-Meterai dari Mekari Sign terjamin sah. Anda bisa mencoba cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah melalui website Peruri dengan cara berikut:
1. Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
2. Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-Meterai di kotak yang sudah disediakan
3. Klik centang I’m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul
4. Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri
Upload dokumen dan buat tanda tangan Anda secara online
Lacak semua perubahan dan aktivitas untuk akuntabilitas yang lebih baik
Verifikasi identitas penandatangan melalui proses electronik know your customer
Sertakan stempel online yang dapat disesuaikan untuk semua perjanjian Anda
Anda dapat membeli meterai elektronik resmi dengan cara klik di sini, Mekari Sign adalah distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.
Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.
Berikut cara membubuhkan e-Meterai di Mekari Sign:
e-Meterai aman Anda gunakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang isinya membahas pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
eMeterai dan meterai fisik mempunyai kekuatan hukum yang sama. Hanya berbeda pada bentuknya saja, yakni eMeterai berbentuk digital dan ditujukan untuk dokumen elektronik. Sedangkan, meterai fisik berbentuk secuil kertas yang Anda tempelkan di dokumen fisik.
Tidak semua dokumen perlu dibubuhkan dengan meterai elektronik, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai elektronik:
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.