Apa itu eMeterai?
Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, eMeterai adalah jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dilindungi dengan kode unik untuk keamanan dokumen elektronik. Artinya, eMeterai ini tak memiliki wujud fisik, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, eMeterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik.
Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan eMeterai dari Mekari Sign.