Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Cara menggunakan aplikasi e-Meterai

  1. Upload dokumen

    Klik atau drag & drop file Anda ke kotak yang disediakan

  2. Pilih eMeterai

    Pilih eMeterai di menu yang ada di sisi kiri

  3. Atur eMeterai

    Tempatkan atau atur posisi eMeterai di atas dokumen Anda

  4. Download

    Klik Download dan isi form yang tersedia

Aplikasi e-Meterai yang sah dan berkekuatan hukum tinggi

Images by Mekari e-sign

Peruri

Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi

Images by Mekari e-sign

DJP

Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP

iso/iec 27001

ISO IEC 27001

Manajemen keamanan informasi yang diaudit setiap tahun

Meterai Digital Mekari Sign

Apa itu eMeterai?

Berdasarkan PP no.86 tahun 2021, eMeterai adalah jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dilindungi dengan kode unik untuk keamanan dokumen elektronik. Artinya, eMeterai ini tak memiliki wujud fisik, melainkan berbentuk digital. Walaupun begitu, eMeterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik.

Pemerintah mengeluarkan meterai elektronik ini sebagai solusi untuk bea meterai dokumen elektronik. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan eMeterai dari Mekari Sign.

harga emeterai

Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang saat Anda menandatanganinya, atau saat dokumen tersebut selesai Anda buat dan diserahkan ke pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarifnya adalah sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000) per lembar meterai. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan kata lain, meterai nominal 6000 ataupun 3000 sudah tidak berlaku lagi.

ciri-ciri e-meterai asli

Ciri-Ciri eMeterai Asli

e-Meterai dari Mekari e-Sign terjamin asli dari Peruri. Pastikan bahwa metarai yang Anda beli memiliki ciri-ciri di bawah ini:

1. Adanya Gambar Garuda Pancasila

2. Terdapat tulisan โ€œMETERAI ELEKTRONIKโ€

3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai

4. Memiliki Kode Unik

Cara Cek Keaslian e-Meterai

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik

e-Meterai dari Mekari Sign terjamin sah. Anda bisa mencoba cek keaslian dan validasi meterai elektronik secara online dengan mudah melalui website Peruri dengan cara berikut:

1. Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index

2. Lalu, upload dokumen yang sudah Anda bubuhi e-Meterai di kotak yang sudah disediakan

3. Klik centang Iโ€™m not a robot, lalu selesaikan CAPTCHA yang muncul

4. Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri

Pelajari juga fitur Mekari Sign lainnya

mekarisign Aplikasi tanda tangan online

Upload dokumen dan buat tanda tangan Anda secara online

mekarisign Audit trail

Lacak semua perubahan dan aktivitas untuk akuntabilitas yang lebih baik

mekarisign eKYC

Verifikasi identitas penandatangan melalui proses electronik know your customer

mekarisign Stempel online

Sertakan stempel online yang dapat disesuaikan untuk semua perjanjian Anda

Frequently Asked Questions (FAQ)

Bagaimana cara membeli e-Meterai?

Anda dapat membeli meterai elektronik resmi dengan cara klik di sini, Mekari Sign adalah distributor e-meterai resmi dari PERURI yang terpercaya.

Selain menyediakan fitur e-meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik, stempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.

Bagaimana panduan cara menggunakan e-Meterai?

Berikut panduan cara menggunaan e-Meterai agar lebih efektif:

1. Dokumen e-Meterai Tidak Perlu Dicetak

Anda tidak perlu mencetak dokumen yang sudah memiliki e-meterai; Anda bisa langsung menggunakan versi elektroniknya. Jika Anda memang ingin mencetak dokumen yang sudah memiliki e-Meterai, perlu diingat bahwa Anda tidak dapat menambahkan tanda tangan konvensional di atasnya.

2. Pastikan Tanda Tangan Tidak Tumpang Tindih

Meskipun tidak ada aturan pasti mengenai letak tanda tangan pada dokumen dengan e-Meterai, sebaiknya Anda menghindari tumpang tindih antara tanda tangan dan area e-Meterai.

3. Perhatikan Format Dokumen yang Diminta

E-meterai memang mendukung semua format dokumen elektronik. Namun, Anda tetap harus memperhatikan format apa yang diminta atau dibutuhkan. Meskipun terlihat sepele, hal ini sering kali diabaikan.

4. Perhatikan Kadaluarsa Tanda Tangan Digital

Anda bisa membubuhkan Tanda Tangan Digital di samping e-Meterai. Hal ini akan membuat dokumen Anda memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi, sehingga cocok untuk dokumen penting. Tanda tangan digital hanya berlaku satu tahun. Setelah setahun, Anda harus memperbarui sertifikasinya di penyedia yang Anda gunakan sebelumnya agar tetap sah.

e-Meterai aman Anda gunakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang isinya membahas pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

eMeterai dan meterai fisik mempunyai kekuatan hukum yang sama. Hanya berbeda pada bentuknya saja, yakni eMeterai berbentuk digital dan ditujukan untuk dokumen elektronik. Sedangkan, meterai fisik berbentuk secuil kertas yang Anda tempelkan di dokumen fisik.

Tidak semua dokumen perlu dibubuhkan dengan meterai elektronik, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai elektronik:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales