Penyedia Meterai Digital Resmi di Indonesia

Meterai Digital: Percepat proses administrasi bisnis

Tingkatkan efisiensi proses bisnis dengan membubuhkan meterai digital resmi PERURI secara instan dan aman. Monitor pengelolaan dokumen di mana pun, kapan pun.

  • Meningkatkan validasi dokumen yang mengikat secara hukum
  • Meterai digital mempercepat alur kerja
  • Keamanan terjaga sebagai mitra resmi Peruri
  • Autentifikasi dokumen lebih valid

Bubuhkan meterai digital dalam 4 langkah mudah

step 1 meterai digital

Step 1

Buat akun di website Mekari e-Sign

step 2 meterai digital

Step 2

Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan

step 3 meterai digital

Step 3

Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan meterai digital di sebelahnya

step 4 meterai digital

Step 4

Kirim dokumen dengan meterai digital ke penerima

Tantangan yang dihadapi tanpa meterai digital

Rawan pemalsuan, tidak ada proses verifikasi melalui PERURI sehingga rawan dipalsukan

Dibandingkan dengan meterai digital, penggunaan meterai fisik rawan rusak dan hilang

Membeli meterai konvensional membutuhkan waktu dan biaya lebih daripada meterai digital

Bea Meterai

Apa itu meterai digital?

Meterai digital adalah meterai yang berbentuk digital yang resmi dikeluarkan oleh Perum PERURI. Meterai digital sama dengan meterai fisik atau konvensional, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.

Pemerintah mengeluarkan meterai digital sebagai solusi untuk bea meterai dokumen digital. Sehingga, diharapkan dapat membantu transformasi ekonomi bisnis Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dapatkan kemudahan mengurus dokumen elektronik dengan meterai digital resmi di Mekari e-Sign.

e-Meterai resmi dan sah di Indonesia

Legalitas meterai digital di Indonesia

e-Meterai diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 14 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dengan kata lain, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai atau meterai digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas atau materai tempel. Tak perlu ragu untuk menggunakan meterai digital untuk berbagai jenis dokumen.

e-Meterai tersedia kapanpun

Cara beli meterai digital

Berikut cara mendapatkan e-Meterai melalui Mekari Sign hanya dalam empat langkah mudah:

Langkah Pertama: Buat Akun

Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini.

Langkah Kedua: Beli e-Meterai

Kemudian, klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.

Langkah Ketiga: Tentukan Jumlah

Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.

Langkah Keempat: Lakukan Pembayaran

Selanjutnya, pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda.

mekari esign penyedia emeterai indonesia terbaik

Cara menggunakan meterai digital

Berikut cara menggunakan meterai digital menggunakan Mekari Sign:

• Cara menggunakan meterai digital pertama adalah dengan login ke akun Mekari Sign Anda
• Selanjutnya, unggah dokumen dengan format Word, PDF, JPG, atau PNG yang ingin Anda bubuhi meterai
• Bila selesai diunggah, dokumen Anda akan muncul di layar, lalu pilih Lanjut
• Selanjutnya adalah dengan menuliskan nama dan email pihak yang akan melakukan digital signature. Jangan lupa pilih Tambahkan Saya bila Anda ingin tanda tangan sendiri.
• Tempatkan tanda tangan di halaman dokumen sesuai kebutuhan. Lalu, bubuhkan meterai di sebelah tanda tangan Anda atau pihak lain. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pembubuhan meterai digital dalam jumlah tak terbatas di dokumen Anda.
• Selanjutnya adalah dengan klik Lanjut, kemudian atur pengingat dan folder tanda tangan dokumen. Bila sudah, kirim dokumen Anda.
• Jika dokumen sudah ditandatangani oleh semua pihak, dokumen akan otomatis tersimpan di folder penyimpanan akun Mekari Sign Anda dalam format PDF.

Mengurangi pemalsuan dokumen

Mengurangi pemalsuan dokumen

Meterai digital dilindungi dengan berbagai teknologi canggih. Alhasil, tingkat keamanan meterai digital sangat tinggi yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Sangat berguna bila Anda menggunakan meterai digital untuk dokumen penting.

ciri-ciri e-meterai asli

Meterai dari Mekari terjamin asli dan sah

Pembelian meterai digital dari Mekari e-Sign memenuhi semua ciri-ciri keaslian dari PERURI, seperti:

1. Adanya Gambar Garuda Pancasila

2. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

3. Menunjukkan Tarif Bea Meterai

4. Memiliki Kode Unik

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Di mana bisa membeli meterai digital?

Anda dapat membeli meterai digital resmi dengan cara klik di sini, Mekari Sign adalah distributor meterai digital resmi dari PERURI yang terpercaya.

Selain menyediakan fitur meterai, Mekari Sign juga menyediakan fitur tanda tangan elektronikstempel online (coming soon), jejak audit, dan kontrak elektronik untuk memudahkan seluruh proses administrasi bisnis.

Bagaimana cara mendapatkan meterai digital?

Berikut langkah untuk membeli meterai digital:

  1. Buat akun Anda dengan melakukan register di sini. Atau, bila Anda sudah pernah registrasi sebelumnya, Anda bisa langsung login di sini
  2. Klik menu E-METERAI, lalu pilih Beli e-Materai
  3. Klik jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli, kemudian pilih Bayar Sekarang
  4. Pilih metode pembayaran Anda, lalu lakukan pembayaran
  5. Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di akun Anda

Dokumen yang ditandatangani tanpa meterai tetap merupakan dokumen yang sah. Namun, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bisa, e-meterai atau meterai digital tetap dapat dicetak. Akan tetapi, meterai digital tidak bisa Anda gabungkan dengan tanda tangan basah karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Bila Anda mencetak meterai digital, nilainya tidak sama dengan meterai ditial aslinya.

Tidak ada. Bila Anda sudah membubuhkan meterai digital ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa meterai digital hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Utamanya, meterai 10.000 digunakan untuk menarik pajak atas dokumen tertentu yang diatur sesuai undang-undang. Dokumen ini bisa untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun kegunaan meterai digital lainnya bisa adalah sebagai berikut:

  • Pengelolaan surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta rupiah;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Undang-Undang Bea Meterai, dijelaskan beberapa denda, yaitu:

  1. Memalsukan, meniru materai tempel atau materai elektronik akan dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000
  2. Pihak yang memanfaatkan dengan memakai, menjual, menyerahkan, bahkan menawarkan atau memiliki persediaan untuk dijual kembali dapat dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000.
  3. Bagi pihak yang menghilangkan tanda atau ciri-ciri pada materai, bahkan memperjualbelikan materai bekas akan dipenjara selama 3 tahun atau denda Rp 200.000.000

Ya, meterai digital sah. Di mata hukum Indonesia, meteri digital sah karena telah diatur dalam Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Kekuatan hukum dari dokumen elektronik yang dibubuhkan meterai digital sama dengan dokumen kertas atau meterai tempel. Selain mengefisiensikan alur kerja, penggunaan meterai digital juga meminimalisir adanya penyalinan dokumen sehingga tingkat keamanannya lebih terjaga. Akan tetapi, pastikan Anda membeli e-meterai dari penyedia meterai digital resmi seperi Mekari e-Sign.

Berdasarkan PP 86/2021, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Artinya, e-Meterai ini tak memiliki wujud fisik selayaknya meterai tempel yang biasa Anda temui, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama, yakni Rp 10.000.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

Pelajari juga fitur Mekari Sign lainnya

Tanda Tangan Digital

Dapatkan tanda tangan yang mengikat secara hukum dalam hitungan detik

Online Stamp

Sertakan stempel online yang dapat disesuaikan untuk semua perjanjian Anda

eKYC

Verifikasi identitas penandatangan melalui proses electronik know your customer

Audit Trail

Lacak semua perubahan dan aktivitas untuk akuntabilitas yang lebih baik

WhatsApp WhatsApp Sales