7 min read

Apa Itu Asuransi? Unsur, Fungsi, dan Jenisnya

Diperbarui 18 Desember 2023
Mengenal Apa Itu Asuransi
Apa Itu Asuransi? Unsur, Fungsi, dan Jenisnya

Insurance atau asuransi adalah hal penting yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Dengan insurance, Anda bisa terlindung dari kerugian besar akibat peristiwa yang tidak terduga. Misalnya, kecelakaan, rawat inap, kematian, dan sebagainya.

Lalu, apa itu asuransi? Apa fungsinya? Apa saja jenisnya? Tenang, semua jawaban Anda tersebut akan terjawab di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai selesai ya!

Daftar isi

Apa Itu Asuransi?

ilustrasi apa itu asuransi

Sumber gambar: Pixabay

 

Secara umum, asuransi merupakan salah satu bentuk perjanjian antara pihak Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar iuran kepada Penanggung untuk mendapatkan suatu ganti rugi atas risiko finansial yang terjadi secara tak terduga.

Sedangkan menurut dasar hukum asuransi yaitu UU 40/2014 Tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan insurance dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pengertian Asuransi dari Berbagai Sumber

Selain pengertian di atas, berikut beberapa pengertian insurance lainnya:

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran, bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
  • Otoritas Jasa Keuangan: Perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.

Unsur atau Elemen pada Asuransi

Umumnya, ada tiga elemen atau unsur pada insurance, yakni:

1. Premi

Premi asuransi adalah kewajiban/iuran yang harus Tertanggung bayar ke Penanggung sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib Tertanggung lunasi agar bisa menggunakan semua benefit asuransi saat diperlukan. Biasanya, premi Tertanggung bayarkan secara bulanan, semester, hingga tahunan.

2. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara Tertanggung dengan Penanggung. Dokumen ini bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang Tertanggung alami. Dokumen ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak dan harus Anda buat secara tertulis.

3. Klaim

Klaim adalah permohonan resmi yang nasabah ajukan ke perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan, berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum pembayaran ini perusahaan lakukan, mereka akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.

Apa Fungsi Asuransi?

Menurut buku Cara Mudah Mengenal Asuransi, ada dua fungsinya yaitu:

Fungsi Primer

Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Jadi, ini merupakan sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari Tertanggung ke Penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang tertanggung alami dengan membayar sejumlah premi.

Premi tersebut harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang pihak asuransi terima (equitable premium). Dengan begitu, perusahaan asuransi akan mempunyai dana yang cukup, sehingga bisa membayar kewajibannya pada nasabah yang mengalami kerugian.

Fungsi Sekunder

Fungsi sekunder ini merupakan perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, mempunyai manfaat sosial, dan sebagai tabungan maupun investasi.

Manfaat Asuransi

Selain fungsi di atas, berikut beberapa manfaatnya:

1. Memberikan Ketenangan Hidup

Asuransi menawarkan perlindungan pada risiko yang bisa terjadi pada Anda di kemudian hari. Hal ini tentu saja memberikan Anda ketenangan hidup karena tak perlu khawatir bila sesuatu tak terduga atau tak Anda inginkan tiba-tiba terjadi.

2. Membantu Mengatur Keuangan

Pembayaran premi secara rutin mengharuskan Anda untuk mengelola uang dengan lebih baik, seperti menyisihkan sebagian dari penghasilan atau mengurangi belanja yang tak perlu. Alhasil, Anda akan bisa mengatur keuangan yang lebih baik.

3. Mengurangi Kerugian

Asuransi mampu mengurangi biaya kerugian yang harus Anda terima bila mengalami kejadian tak terduga. Alhasil, kebutuhan Anda lainnya tetap akan terpenuhi dengan baik. Sebab, Penanggung sudah mengganti sebagian biaya kerugian yang Anda alami.

4. Tabungan dan Investasi

Biasanya, Tertanggung akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi di akhir kontrak. Mulai dari 5, 7, hingga 10 tahun. Jadi, Anda mempunyai fleksibilitas untuk memilihnya sesuai kebutuhan.

Apa Saja Jenis Asuransi?

ilustrasi jenis asuransi

Sumber gambar: Pixabay

 

Berikut beberapa jenisnya yang kami kumpulkan dari berbagai sumber:

1. Asuransi Kesehatan

Seperti namanya, insurance ini khusus menangani masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Mulai dari pengobatan, perawatan, biaya rawat inap, biaya operasi, dan sebagainya.

Jenis ini dibedakan lagi menjadi:

  • Rawat Jalan: menangani masalah yang berkaitan dengan rawat jalan dan tidak mengharuskan Anda untuk menginap. Contohnya, cek lab, diagnosis medis, dan sebagainya.
  • Rawat Inap: jenis ini bisa memberikan Anda perawatan maksimal dan pengawasan dari dokter selama menjalani rawat inap. Selain itu, operasi bedah juga biasanya dijumlahkan tagihannya bersama rawat inap.
  • Kelompok: jenis ini akan memberikan atau menangani perlindungan secara kelompok. Contohnya, untuk satu keluarga, sehingga setiap anggota keluarga Anda akan mendapatkan fasilitas yang sama.
  • Personal: hanya bisa menangani perorangan atau individu
  • Swasta: dikelola oleh badan swasta dan biasanya Anda harus membayar premi secara penuh, tergantung dengan layanan yang Anda dapatkan.
  • Pemerintah: disebut juga dengan BPJS dan yang berhak mendapatkan hanya orang-orang tertentu, terutama masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

2. Asuransi Jiwa

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan berbentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis ini diatur pada Pasal 302-308 KUHD.

Jenis ini dibedakan lagi menjadi:

  • Term Life Insurance: hanya memberikan perlindungan dengan nominal tertentu dalam jangka waktu terbatas, sesuai kesepakatan para pihak.
  • Whole Life Insurance: memberikan perlindungan seumur hidup Anda atau sampai usia 99 tahun.
  • Endowment Insurance: memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai term life insurance dan tabungan. Jadi, uang kumpulan premi bisa Anda tarik tunai sebelum masa perjanjian berakhir.
  • Unit Link: premi rendah sekaligus investasi.

3. Asuransi Pendidikan

Insurance ini memberikan perlindungan terhadap biaya pendidikan masa depan anak Anda. Selain itu, jenis ini juga merupakan perpaduan antara investasi dan term life insurance. Dengan kata lain, orang tua juga mendapatkan perlindungan jiwa sebagai pemegangnya.

4. Asuransi Kerugian

Seperti namanya, insurance ini akan menanggung risiko atas kerugian, kehilangan, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tak terduga. Jenis ini dibedakan lagi menjadi:

  • Kendaraan Bermotor: menanggung risiko kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
  • Kebakaran: diatur pada pasal 287-298 KUHD.
  • Laut: objeknya berupa kapal dan barang muatan yang terancam bahaya dari alam maupun dari manusia.

Urus Dokumen Asuransi dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap tentang asuransi yang perlu Anda ketahui. Setelah membaca artikel ini, Anda sudah mengerti mengenai berbagai hal tentang insurance, kan? Mulai dari definisi, fungsi, hingga jenis-jenisnya. Jadi, apakah Anda berniat untuk mendaftar asuransi?

Biasanya, untuk mengurus proses administrasi asuransi memerlukan waktu, baik penandatanganan polis hingga ketika mengajukan klaim. Melakukan hal-hal ini secara manual tentu menghabiskan waktu Anda dan cukup menguras tenaga. Apalagi, bila Anda segera membutuhkan insurance tersebut.

Namun jangan khawatir, tak sedikit asuransi yang telah menerapkan penandatanganan secara digital hingga pembubuhan meterai elektronik baik untuk kesepakatan polis hingga pengajuan klaim. Selamat mencari referensi ya!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales