5 min read

Cara Mendirikan PT dengan Mudah [Edisi 2024]

Diperbarui 22 Maret 2024
Featured Image Cara Mendirikan PT
Cara Mendirikan PT dengan Mudah [Edisi 2024]

Apakah Anda sedang mencari cara mendirikan PT? Anda sudah datang ke tempat yang tempat!

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu jenis badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Salah satu alasannya karena cara mendirikan PT yang cukup mudah dan bisa Anda lakukan dengan cepat.

Penasaran, kan? Oleh karena itu, simak artikel cara membuat PT ini sampai akhir ya!

banner e-meterai blog mekari sign

Daftar isi

Cara Mendirikan PT di 2024 dengan Mudah

ilustrasi cara mendirikan PT

Sumber gambar: Pixabay

 

Berikut beberapa cara membuat PT yang bisa Anda ikuti:

1.    Mengajukan Nama PT

Di langkah pertama ini, Anda siapkan saja dua atau tiga pilihan nama Perseroan Terbatas yang sebaiknya mencerminkan kegiatan usaha. Minimal, terdiri dari tiga suku kata dan tak boleh menggunakan nama serapan asing.

Nama PT Anda akan notaris daftarkan melalui Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) di Kemenkumham. Syarat yang harus Anda penuhi adalah:

  • Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa
  • Fotokopi KTP para pendiri dan pengurus perusahaan
  • Fotokopi KK pendiri atau pimpinan PT

Proses ini bertujuan untuk mengecek agar nama PT Anda tidak sama atau sangat mirip dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah ada. Selain itu, agar Anda mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sesuai dengan UU PT dan PP Nomor 43 Tahun 2011.

2.    Membuat Akta Pendirian PT

Langkah selanjutnya dalam cara mendirikan PT adalah membuat akta pendirian Perseroan Terbatas yang akan dilakukan oleh notaris. Di tahap ini, Anda harus memperhatikan kedudukan PT ya! Sebab, PT Anda harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota yang nantinya menjadi Kantor Pusat kegiatan usaha Anda.

Berikut syarat lengkap membuat akta pendirian PT:

  • Pendiri PT paling sedikit dua orang atau lebih
  • Tetapkan jangka waktu berdirinya PT, yakni 10 tahun, 20 tahun, lebih dari itu, atau bahkan seumur hidup
  • Anda juga harus mencantumkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT
  • Akta notaris ini wajib berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian terkait saham, kecuali memang dalam rangka peleburan atau konsolidasi
  • Menanam modal dasar setidaknya lima puluh juta rupiah dan harus Anda setor minimal 25%
  • Setidaknya, satu orang Direktur dan satu orang Komisaris
  • Para pemegang saham wajib Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia. Kecuali, PT dengan modal asing alias PT PMA.

Baca juga: Inilah Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]

3.    Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Permohonan SKDP ini Anda ajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai alamat PT Anda. Berikut syarat-syarat langkah ketiga cara membuat PT ini:

  • Bukti keberadaan atau keterangan alamat PT Anda. Jangan lupa tulis domisili gedung, bila memang di gedung
  • Fotokopi PBB tahun terakhir
  • Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bila kantor Anda tidak berada di gedung perkantoran
  • KTP direktur
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila PT Anda tak berada di gedung perkantoran

4.    Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara mendirikan Perseroan Terbatas selanjutnya adalah Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT Anda. Selain itu, siapkan juga hal-hal ini:

  • NPWP pribadi direktur PT Anda
  • Fotokopi KTP direktur atau fotokopi paspor bila WNA (untuk PT PMA)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Akta pendirian PT

5.    Membuat Anggaran Dasar Perseroan

Anda bisa mengajukan ke Menteri Kemenkumham agar bisa mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum sesuai dengan UUPT. Berikut persyaratan lengkapnya:

  • Bukti setor bank senilai modal yang Anda setor pada akta pendirian
  • Bukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai pembayaran berita acara negara
  • Akta pendirian asli

6.    Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang perusahaan butuhkan agar bisa melaksanakan kegiatan atau usaha perdagangannya. Artinya, Anda wajib memiliki SIUP agar kegiatan PT berjalan lancar. Maka dari itu, SIUP ini menjadi langkah keenam pada cara mendirikan PT.

Ada empat jenis SIUP yang bisa Anda ajukan sesuai dengan kekayaan perusahaan, yakni:

  • SIUP Mikro: perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah
  • SIUP Kecil: perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Anda.
  • SIUP Menengah: perusahaan dengan kekayaan lebih dari 500 juta rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah. Tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar: perusahaan yang kekayaan bersihnya di atas 10 miliar. Ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.

Untuk panduan lengkap cara mengajukan SIUP, Anda bisa membaca artikelnya di Cara Membuat SIUP [Offline dan Online]

7.    Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran TDP ini ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT Anda.

Nantinya, bila PT Anda sudah terdaftar, maka akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah melakukan wajib daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8.    Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Akhirnya, Anda sampai ke langkah terakhir dalam cara mendirikan Perseroan Terbatas. Jadi, setelah Anda sudah melakukan wajib daftar di atas dan mendapat pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI.

Bila PT Anda sudah BNRI umumkan, artinya perusahaan Anda telah sempurna statusnya sebagai badan hukum yang sah di Indonesia. Selamat!

Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha [Peraturan Terbaru!]

Otomasi Dokumen PT dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap tentang cara mendirikan PT yang perlu Anda ketahui. Bagaimana, ternyata cukup mudah, kan? Anda hanya tinggal mengikuti delapan langkah di atas, siapkan dokumen persyaratan, dan Perseroan Terbatas Anda sudah siap untuk beroperasi.

Nah, saat PT Anda sudah berdiri, tentu membutuhkan banyak dokumen yang harus ditandatangani, diberikan stempel, dibubuhkan meterai, bukan? Melakukan hal-hal ini secara manual tentu melelahkan dan membutuhkan waktu lama.

Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan otomasi dokumen seperti Mekari Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka kebutuhan dokumen PT Anda bisa dilakukan secara digital dan lebih praktis. Mulai dari esignature hingga beli e meterai bisa Anda lakukan di Mekari Sign. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales