5 min read

Apa Itu Notaris? Tugas, Fungsi, dan Syaratnya

Diperbarui 30 Oktober 2023
Featured Image Apa Itu Notaris Semua Hal Tentang Notaris!
Apa Itu Notaris? Tugas, Fungsi, dan Syaratnya

Anda pasti sudah tak asing dengan istilah notaris, kan? Bagaimana tidak? Plang namanya sudah banyak menghiasi pinggir jalan di berbagai sudut daerah. Tak heran, karena ini merupakan profesi yang memang masyarakat butuhkan.

Lalu, apa itu notaris sebenarnya? Apa saja tugasnya dan bagaimana syaratnya? Tenang, Anda akan mendapatkan semua jawabannya di artikel ini. Oleh karena itu, yuk simak sampai akhir!

Daftar isi

Apa Itu Notaris?

Sumber gambar: Pixabay

 

Anda bisa melihat pengertian notaris pada Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014, yaitu  pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud pada UU tersebut dan berdasarkan UU lainnya.

Sedangkan bila Anda ingin mengetahui pengertian umumnya adalah pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Anda haruslah merupakan lulusan pendidikan hukum dan sudah mempunyai lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum pada profesi ini. Lalu, Anda juga nanti akan menjadi saksi resmi dari penandatangan dokumen-dokumen penting.

Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]

Apa Wewenang Notaris?

Nah, bagi Anda yang penasaran dengan wewenangnya, sudah dengan jelas tercantum pada Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014, yaitu:

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Baca juga: Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat, Prosedur, dan Contohnya

Apa Saja Tugas Notaris?

Ada beberapa tugasnya yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta
  • Melakukan pembukuan pada surat-surat di bawah tangan dengan menuliskannya pada waarmerking
  • Melakukan legalisir atau pengesahan kecocokan salinan dokumen dengan aslinya
  • Membuat berbagai akta yang berhubungan pertanahan
  • Membuat akta terkait risalah lelang
  • Notaris membetulkan kesalahan tulis pada minuta akta yang sudah tertandatangani
  • Membuat salinan dari surat di bawah tangan asli yang membuat uraian sebagaimana yang tertulis pada surat bersangkutan.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah: Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!

Ada Berapa Jenis Notaris?

Jenis profesi ini berbeda-beda tergantung sistem hukum yang negara anut. Tapi secara umum, berikut dua jenis yang ada di dunia:

1.    Notaris Civil Law

Jenis ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari italia dan juga dianut oleh Indonesia. Beberapa ciri-ciri jenis ini adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang, bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2.    Notaris Common Law

Sedangkan jenis common law ini ada di negara Inggris dan Skandinavia. Adapun ciri-cirinya adalah akta tidak dalam bentuk tertentu dan tidak diangkat oleh pejabat penguasa selayaknya di Indonesia.

Syarat Menjadi Notaris

Syarat menjadi notaris sendiri sudah tertulis di Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun
  • Sehat jasmani dan rohani yang ternyatakan dengan surat
  • Keterangan sehat dari dokter dan psikiater
  • Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
  • Karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk jabatarangkap dengan jabatan Notaris
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Perbedaan Notaris dan PPAT

Hayo, apakah Anda menganggap notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan profesi yang sama? Walaupun kantor mereka sering memajang dua istilah ini bersebelahan, tapi keduanya mempunyai beberapa perbedaan, lho.

Perbedaan Notaris PPAT
Tugas dan Wewenang Anda bertugas membuat akta autentik terkait hukum yang masyarakat butuhkan Anda hanya menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan
Proses Pelantikan Departemen Hak dan Asasi Manusia yang melantik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melantik

Berapa Gaji dan Biaya Notaris?

Menurut UU No. 2 Tahun 2014, profesi ini tidak mendapat gaji dari negara ataupun pihak lainnya. Melainkan, mereka mendapatkannya dari klien atas pembayaran jasanya. Anda bisa melihat besarannya dengan lengkap yang sudah tercantum pada undang-undang tersebut, yaitu:

  • Bila transaksi mencapai Rp100 juta, maka Anda mendapat honor paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Jika transaksi antara Rp100 juta – Rp1 miliar, artinya honor yang didapat 1,5%.
  • Bila transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
  • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp5 juta.

Permudah Urusan Dokumen Notaris dengan Mekari Sign!

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai notaris. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar banyak mengenai profesi hukum ini. Anda sudah memahami tentang pengertian, wewenang, syarat, hingga gaji dan biaya notaris.

Tak mengejutkan kalau Anda bisa menemukan kantornya di berbagai sudut kota. Sebab, Anda bisa mengurus berbagai kebutuhan legalitas dokumen yang tentu saja sangat menunjang kehidupan sehari-hari.

Nah, bagi Anda yang merupakan notaris atau hendak menjadi notaris, Anda bisa mencoba menggunakan Mekari Sign, lho! Mekari Sign menghadirkan beberapa fitur yang mampu menunjang tugas dan keperluan notaris, seperti digital signature dan meterai elektronik resmi.

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales