
- Surat perjanjian sewa rumah adalah kontrak resmi antara pemilik dan penyewa yang berfungsi sebagai bukti hukum kesepakatan.
- Tujuannya untuk melindungi kedua belah pihak dengan merinci hak, kewajiban, durasi, dan biaya sewa secara jelas.
- Agar sah, perjanjian ini harus memuat identitas para pihak, detail properti, dan ditandatangani di atas meterai.
Seringkali, proses sewa rumah hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dan pembayaran uang sewa. Padahal, untuk mengantisipasi perselisihan dan memberikan kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah yang dibuat secara tertulis, idealnya di atas meterai, sangatlah penting. Perjanjian ini menetapkan secara detail persyaratan dan kondisi sewa, melindungi hak pemberi sewa untuk mendapatkan pembayaran dan hak penyewa untuk menempati properti sesuai kesepakatan.
Masih bingung cara membuatnya? Artikel ini akan memberikan contoh format yang benar.
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?
Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah dokumen kontrak resmi dan tertulis yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama (Pemilik Properti/Pihak yang Menyewakan) dengan Pihak Kedua (Penyewa). Dokumen ini bertujuan untuk mengatur secara rinci, jelas, dan transparan mengenai semua aspek transaksi sewa-menyewa sebuah rumah atau properti tempat tinggal.
Fungsi utamanya adalah untuk mencatatkan semua kesepakatan yang telah dicapai, mulai dari identitas para pihak, deskripsi detail properti yang disewakan, jangka waktu sewa, besaran uang sewa, cara pembayaran, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak selama periode sewa berlangsung. Dengan adanya surat perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum yang kuat dan dasar yang jelas jika di kemudian hari timbul kesalahpahaman atau perselisihan.
Baca juga: Apa Itu Properti? Jenis, Manfaat, dan Tipsnya
Dasar Hukum Perjanjian Sewa Rumah
Landasan hukum utama yang mengatur perjanjian sewa-menyewa rumah di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam:
- Bab VII tentang Sewa Menyewa (Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata): Pasal-pasal ini mengatur definisi, hak, dan kewajiban umum dari pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
- Pasal 1548 KUHPerdata: Mendefinisikan sewa-menyewa sebagai suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya.
- Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yang meliputi:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu (objek perjanjian harus jelas, yaitu rumah yang disewakan).
- Suatu sebab atau causa yang halal (isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum).
- Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan dibuat secara tertulis, surat perjanjian sewa rumah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal-Hal yang Sering Terlewat Saat Membuat Perjanjian Sewa Rumah
Meskipun tampak sederhana, beberapa detail penting seringkali terlewat saat menyusun surat perjanjian sewa rumah. Mengabaikan hal-hal ini bisa memicu masalah di kemudian hari:
- Kondisi Detail Rumah Saat Serah Terima: Banyak yang lupa mencatat kondisi awal rumah secara rinci (misalnya, kondisi dinding, lantai, sanitasi, perlengkapan yang ada). Idealnya disertai dokumentasi foto.
- Pembagian Tanggung Jawab Perbaikan: Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab untuk perbaikan kerusakan minor (keran bocor, lampu mati) vs. kerusakan mayor (atap bocor, masalah struktur).
- Aturan Mengenai Perubahan Bentuk Rumah: Apakah penyewa boleh melakukan renovasi kecil, mengecat, atau memasang paku tanpa izin?
- Klausul Keterlambatan Pembayaran Sewa: Sanksi atau denda jika penyewa terlambat membayar uang sewa sering tidak dicantumkan secara spesifik.
- Penggunaan Properti: Apakah rumah hanya boleh untuk tempat tinggal atau bisa untuk usaha kecil? Bagaimana jika ada tamu menginap dalam jangka waktu lama?
- Pemutusan Kontrak Sebelum Waktunya: Kondisi apa saja yang memperbolehkan salah satu pihak mengakhiri sewa sebelum waktunya, dan bagaimana konsekuensinya (misalnya, pengembalian uang sewa sisa atau denda).
- Tata Tertib Lingkungan: Kewajiban penyewa untuk mematuhi tata tertib RT/RW atau kompleks perumahan.
- Prosedur Serah Terima Kunci Saat Kontrak Berakhir: Bagaimana mekanisme pengembalian kunci dan pemeriksaan akhir kondisi rumah.
Baca Juga: Format dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko [DOWNLOAD GRATIS]
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Berbagai Skema
Berikut adalah contoh format surat perjanjian sewa rumah. Ingatlah untuk menyesuaikan detailnya dengan kesepakatan spesifik Anda.
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana
Surat ini cocok untuk perjanjian sewa rumah tinggal standar dengan pembayaran tahunan, mencakup pasal-pasal esensial untuk melindungi pemilik dan penyewa.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada tanggal 25 Juni 2025 oleh dan antara:
-
Pihak Pertama (Pemilik):
-
Nama : [Nama Lengkap Pemilik]
-
Alamat : [Alamat Pemilik]
-
No. Telepon : [No. Telepon Pemilik]
-
-
Pihak Kedua (Penyewa):
-
Nama : [Nama Lengkap Penyewa]
-
Alamat : [Alamat Penyewa]
-
No. Telepon : [No. Telepon Penyewa]
-
Para Pihak dengan ini sepakat pada ketentuan sebagai berikut:
-
Objek Sewa: 1 (satu) unit rumah tinggal yang beralamat di [Alamat Lengkap Rumah yang Disewa].
-
Jangka Waktu: Sewa berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Selesai Sewa].
-
Harga Sewa: Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa],- (Terbilang: [Jumlah Harga dalam Huruf]) dan telah DIBAYAR LUNAS oleh Pihak Kedua.
-
Kewajiban Penyewa: Selama masa sewa, Pihak Kedua wajib membayar tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan, serta merawat rumah dengan baik dan tidak menyewakannya kembali kepada pihak lain tanpa izin Pihak Pertama.
Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama untuk ditaati.
PIHAK PERTAMA (Pemilik), |
PIHAK KEDUA (Penyewa), |
[Tanda Tangan] |
(Meterai Rp 10.000) [Tanda Tangan] |
(Nama Jelas Pemilik) |
(Nama Jelas Penyewa) |
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana [PDF]
2. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan
Digunakan untuk sewa rumah dengan sistem pembayaran bulanan, biasanya dengan klausul yang lebih detail mengenai keterlambatan pembayaran dan pemutusan kontrak.
Dok. Mekari Sign
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan [PDF]
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Klausul Khusus
Contoh ini menunjukkan bagaimana menambahkan klausul-klausul spesifik sesuai keinginan pemilik rumah, seperti larangan memelihara hewan tertentu atau menggunakan rumah untuk tujuan komersial.
Dok. Mekari Sign
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Klausal Khusus [PDF]
Tips Aman Menyusun Surat Perjanjian Sewa Rumah
Untuk membuat surat perjanjian sewa rumah yang aman dan melindungi kedua belah pihak, perhatikan tips berikut:
- Gunakan Identitas Lengkap dan Akurat: Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kontak Pihak Pertama (Pemilik) dan Pihak Kedua (Penyewa) sesuai dokumen identitas yang berlaku.
- Deskripsikan Objek Sewa dengan Detail: Sebutkan alamat lengkap rumah, luas tanah dan bangunan, jumlah ruangan, fasilitas yang disertakan (listrik, air, perabotan jika ada), dan kondisi umum rumah saat disewakan.
- Tetapkan Jangka Waktu Sewa yang Jelas: Tuliskan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya masa sewa secara spesifik.
- Rincikan Biaya Sewa dan Cara Pembayaran: Sebutkan total biaya sewa, apakah dibayar per bulan/tahun, tanggal jatuh tempo pembayaran, dan metode pembayaran (transfer ke rekening mana atau tunai).
- Atur Hak dan Kewajiban Secara Seimbang: Jelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan.
- Cantumkan Klausul Penting Lainnya: Seperti aturan penggunaan rumah, ketentuan jika ada kerusakan, denda keterlambatan, dan mekanisme pengakhiran sewa.
- Sertakan Saksi (Dianjurkan): Kehadiran minimal dua orang saksi yang ikut menandatangani dapat memperkuat perjanjian Anda.
- Bubuhkan Meterai yang Cukup: Gunakan meterai Rp10.000 agar perjanjian memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum.
- Buat Rangkap Dua: Masing-masing pihak (pemilik dan penyewa) memegang satu rangkap asli surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermeterai.
- Dokumentasikan Kondisi Rumah: Ambil foto atau video kondisi rumah sebelum disewakan dan lampirkan sebagai bagian dari perjanjian atau buat berita acara serah terima terpisah.
Itu dia panduan lengkap mengenai surat perjanjian sewa rumah dan contoh-contohnya. Membuat surat perjanjian sewa rumah secara tertulis adalah langkah bijak untuk melindungi kepentingan Anda, baik sebagai pemilik maupun sebagai penyewa. Perjanjian yang jelas dan detail akan meminimalkan potensi konflik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi sewa-menyewa.
Untuk memastikan surat perjanjian sewa rumah Anda dan dokumen kesepakatan penting lainnya ditandatangani dengan aman, sah secara hukum, dan efisien, manfaatkan solusi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dari Mekari Sign. Anda juga bisa menggunakan e-meterai resmi dan mengelola seluruh alur dokumen digital Anda dalam satu platform terintegrasi. Jadikan setiap transaksi sewa Anda lebih aman dan profesional bersama Mekari Sign!
Tandatangani surat Anda lebih cepat dan aman dengan Mekari Sign!