
Nama pada kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan bahwa orang tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pergantian kepemilikan, Anda harus mengganti nama dengan mengajukan surat permohonan balik nama PBB.
Lalu bagaimana cara membuatnya? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai format dan contoh surat permohonan balik nama PBB yang tepat dan lengkap. Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Penandatanganan Faktur Pajak: Begini Langkahnya!
Apa itu Permohonan Balik Nama PBB?
Balik Nama PBB adalah upaya dalam mengganti nama wajib pajak yang lama menjadi yang baru atau disebut dengan mutasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Nama yang tertera pada PBB menunjukkan bahwa orang tersebut bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Nama pada SPPT PBB bisa saja berpindah tangan ke pihak lain karena adanya transaksi jual-beli terhadap tanah ataupun bangunan dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Sehingga, apabila Anda baru saja melakukan transaksi tersebut kepada pihak lain, segera ajukan nama balik untuk SPPT PBB.
Format Surat Permohonan Balik Nama PBB
Berikut adalah format formulir/surat permohonan balik nama PBB yang telah disesuaikan dengan ketentuannya, antara lain:
- Lampiran dan Perihal: Perkara atau persoalan yang menjadi pokok utama di dalam surat. Dalam kasus ini adalah “Penyampaian Permohonan Balik Nama/Mutasi Seluruhnya/Pemecahan”
- Salam Pembuka: Nyatakan kepada siapa surat ini ditujukan. Formulir ini diajukan kepada kepala unit pajak daerah masing-masing.
- Data Diri: Isi data diri Anda secara lengkap, mulai dari nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga tanggal SPPT PBB diterima.
- Alasan Pengajuan: Jelaskan alasan Anda mengajukan permohonan ini secara detail.
- Dokumen Pendukung: Selain dari formulir, Anda juga wajib menyertakan persyaratan dokumen lain sebagai pendukung, antara lain:
- Fotokopi KTP Wajib Pajak,
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan),
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa,
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap,
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain (Girik / SK BPN / Surat Ukur BPN),
- SPPT PBB-P2 Asli tahun berjalan,
- Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun-tahun pajak sebelumnya,
- Fotokopi Akte Jual Beli / Hibah / Waris,
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Foto Lokasi/Bangunan,
- Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD,
- Surat Keterangan/Pengantar dari kelurahan mengenai Camat (PM1),
- Surat Pernyataan tidak sengketa dari pemohon mengetahui RT, RW, Lurah, Camat,
- Data Lainnya.
- Penutup dan Tanda Tangan: Pada bagian bawah, cantumkan tempat dan tanggal formulir diisi, tanda tangan digital, serta nama lengkap wajib pajak/pemohon.
Contoh Surat Permohonan Balik Nama PBB
Untuk memahami penjelasan yang lebih konkret, berikut adalah contoh surat permohonan balik nama PBB, di antaranya:
1. Formulir Permohonan Balik Nama PBB
Source: Bapenda Pemprov DKI Jakarta
2. Contoh Surat Permohonan Balik Nama PBB
Source: Scribd
3. Contoh Surat Kuasa Permohonan Mutasi PBB
Source: Scribd
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Syarat Membuatnya
Itulah penjelasan lengkap mengenai surat permohonan balik nama PBB beserta contohnya. Surat permohonan balik nama menjadi kunci dalam mempermudah proses pembayaran wajib pajak bumi dan bangunan. Anda bisa segera mengajukan surat permohonan ini setelah melakukan transaksi dengan pihak lain agar tidak terjadi kesalahan.
Di era digitalisasi ini, segala aktivitas dipermudah, terutama dari segi dokumen online yang ada di perangkat masing-masing. Salah satu keuntungan yang bisa dirasakan oleh Anda adalah kemudahan dalam proses mencantumkan tanda tangan pada dokumen Anda.
Mekari Sign hadir sebagai solusi dalam penyedia tanda tangan digital resmi yang telah tersertifikasi PSrE. Anda bisa gunakan layanan fitur Mekari Sign untuk melindungi, mempercepat, dan mempermudah proses pengesahan dokumen Anda.