- Balik nama atau mutasi PBB-P2 dilakukan untuk memperbarui data wajib pajak pada SPPT setelah terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan.
- Dokumen yang perlu disiapkan antara lain identitas wajib pajak, SPOP/LSPOP, SPPT PBB-P2, bukti kepemilikan, serta bukti peralihan atau pengoperan hak sesuai kondisi objek pajak.
- Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi objek dan pihak yang mengajukan, termasuk dokumen tambahan untuk objek yang berkaitan dengan BPHTB atau pengajuan melalui kuasa.
- Untuk dokumen pendukung yang perlu ditandatangani secara digital, Anda dapat menggunakan Mekari Sign untuk melakukan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Nama wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 perlu diperbarui ketika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Proses tersebut dikenal sebagai mutasi atau balik nama PBB-P2.
Untuk mengajukannya, wajib pajak perlu menyiapkan surat permohonan dan dokumen pendukung sesuai kondisi objek serta persyaratan pemerintah daerah.
Artikel ini membahas format dan contoh surat permohonan balik nama PBB-P2 yang dapat digunakan sebagai referensi.
Apa itu Permohonan Balik Nama PBB?
Balik Nama PBB adalah upaya dalam mengganti nama wajib pajak yang lama menjadi yang baru atau disebut dengan mutasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Nama yang tertera pada PBB menunjukkan bahwa orang tersebut bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Nama pada SPPT PBB bisa saja berpindah tangan ke pihak lain karena adanya transaksi jual-beli terhadap tanah ataupun bangunan dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Sehingga, apabila Anda baru saja melakukan transaksi tersebut kepada pihak lain, segera ajukan nama balik untuk SPPT PBB.
Format Surat Permohonan Balik Nama PBB
Berikut adalah beberapa bagian dan dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengajuan mutasi atau balik nama PBB-P2:
- Lampiran dan Perihal: Cantumkan dokumen yang dilampirkan serta tujuan pengajuan, misalnya permohonan balik nama atau mutasi PBB-P2.
- Alamat Tujuan: Tuliskan unit atau instansi pelayanan pajak daerah yang menjadi tujuan pengajuan.
- Data Pemohon: Isi identitas wajib pajak atau pemohon sesuai dokumen identitas yang digunakan.
- Data Objek Pajak: Cantumkan informasi objek pajak, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan data lain yang diminta dalam formulir.
- Alasan Pengajuan: Jelaskan dasar mutasi atau perubahan data, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
- Dokumen Pendukung: Dokumen yang disiapkan antara lain:
- KTP atau KITAP untuk wajib pajak orang pribadi;
- NIB, NPWP badan, KTP pengurus, serta akta pendirian/perubahan untuk wajib pajak badan;
- Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa jika pengajuan dikuasakan;
- SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani;
- Hasil cetak SPPT PBB-P2;
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain sesuai kondisi objek;
- Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak;
- Fotokopi IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Foto objek pajak;
- Bukti pelunasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- SSPD BPHTB apabila tanah atau bangunan yang dimohon merupakan objek BPHTB.
- Penutup dan Tanda Tangan: Cantumkan tempat, tanggal, nama lengkap, dan tanda tangan pemohon sesuai dokumen permohonan.
Untuk pengajuan di DKI Jakarta, permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat diajukan secara online melalui Pajak Online sesuai alur layanan yang ditetapkan Bapenda DKI Jakarta.
Baca Juga: Penandatanganan Faktur Pajak: Begini Langkahnya!
Contoh Surat Permohonan Balik Nama PBB
Untuk memahami penjelasan yang lebih konkret, berikut adalah contoh surat permohonan balik nama PBB, di antaranya:
1. Formulir Permohonan Balik Nama PBB
Source: Bapenda Pemprov DKI Jakarta
2. Contoh Surat Permohonan Balik Nama PBB
Source: Scribd
3. Contoh Surat Kuasa Permohonan Mutasi PBB
Source: Scribd
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Syarat Membuatnya
Itulah penjelasan mengenai surat permohonan balik nama PBB beserta contoh dan dokumen yang perlu disiapkan. Pastikan data pada surat dan dokumen pendukung sudah sesuai sebelum mengajukan permohonan kepada instansi terkait.
Untuk dokumen pendukung yang perlu ditandatangani secara digital, Mekari Sign menyediakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dapat membantu proses penandatanganan dilakukan secara digital.




