Tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE

Lebih cepat, hemat, dan aman dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi

  • Sertifikat elektronik resmi PSrE Kominfo
  • Dashboard terpadu untuk pantau seluruh dokumen
  • Validasi dan pengiriman dokumen masal
  • Tanda tangan banyak pihak dalam hitungan menit
4.9
61 reviews
Tersedia untuk pengguna:

Tanda tangan elektronik dalam 4 langkah

step 1: upload dokumen

Step 1:
Upload dokumen Anda

step 2: gambar tanda tangan

Step 2:
Gambar tanda tangan

step 3: pilih pihak terkait

Step 3:
Tentukan pihak terkait

step 4: kirim dokumen

Step 4:
Dokumen siap dikirim

Tanda tangan elektronik berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan elektronik yang aman

Kenapa harus Mekari Sign?

Fitur tanda tangan elektronik Mekari Sign sudah sah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008.
Maka tanda tangan elektronik Mekari Sign dapat menjadi alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.

Keuntungan tanda tangan elektronik Mekari Sign

Berikut keuntungan tanda tangan elektronik Mekari Sign, dibandingkan dengan tanda tangan basah:
mekarisign-icon-block
1. Sah secara hukum
mekarisign-block-image
Sah secara hukum
Tanda tangan elektronik Mekari Sign berinduk KOMINFO dan bekerja sama dengan Tilaka untuk sertifikasi PSrE. Sehingga, tanda tangan elektroniknya dijamin sah dan dilindungi oleh hukum Indonesia.
mekarisign-icon-block
2. Menekan biaya
mekarisign-block-image
Menekan biaya
Dengan tanda tangan elektronik, Anda tak perlu mencetak berlembar-lembar dokumen, melakukan scan, maupun mengirim dokumen via ekspedisi. Dengan begitu, biaya administrasi dapat dihemat.
mekarisign-icon-block
3. Hemat waktu
mekarisign-block-image
Hemat waktu
Semua pihak bisa melakukan tanda tangan dari manapun hanya dalam hitungan menit. Anda tidak perlu menunggu hingga berhari-hari untuk menandatangani dokumen.
mekarisign-icon-block
4. Keamanan yang lebih baik
mekarisign-block-image
Keamanan yang lebih baik
Platform Mekari Sign telah tersertifikasi dan dilengkapi dengan cloud server untuk menjamin keamanan penyimpanan dokumen Anda, mengurangi resiko pemalsuan.
mekarisign-icon-block
5. Meningkatkan produktivitas
mekarisign-block-image
Meningkatkan produktivitas
Tanda tangan dokumen dengan beberapa klik dalam hitungan menit. Mekari Sign mendukung berbagai format dokumen seperti PDF, JPEG, PNG, DOCX, dan lainnya.
mekarisign
Sah secara hukum
Tanda tangan elektronik Mekari Sign berinduk KOMINFO dan bekerja sama dengan Tilaka untuk sertifikasi PSrE. Sehingga, tanda tangan elektroniknya dijamin sah dan dilindungi oleh hukum Indonesia.
mekarisign
Menekan biaya
Dengan tanda tangan elektronik, Anda tak perlu mencetak berlembar-lembar dokumen, melakukan scan, maupun mengirim dokumen via ekspedisi. Dengan begitu, biaya administrasi dapat dihemat.
mekarisign
Hemat waktu
Semua pihak bisa melakukan tanda tangan dari manapun hanya dalam hitungan menit. Anda tidak perlu menunggu hingga berhari-hari untuk menandatangani dokumen.
mekarisign
Keamanan yang lebih baik
Platform Mekari Sign telah tersertifikasi dan dilengkapi dengan cloud server untuk menjamin keamanan penyimpanan dokumen Anda, mengurangi resiko pemalsuan.
mekarisign
Meningkatkan produktivitas
Tanda tangan dokumen dengan beberapa klik dalam hitungan menit. Mekari Sign mendukung berbagai format dokumen seperti PDF, JPEG, PNG, DOCX, dan lainnya.
CTA Banner TTD Barcode (1)

Fitur tanda tangan digital lengkap sesuai kebutuhanmu

  • Draw: Gambar goresan tanda tangan asli secara digital
  • Type: Gunakan berbagai pilihan font text sesuai preferensi
  • Upload: Unggah foto goresan tanda tangan asli
  • QR code: Gunakan format QR code resmi dan lebih aman

Tanda tangan elektronik tersertifikasi vs
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Proses pembuatan Proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi jauh lebih kompleks, karena menggunakan metode kriptografi asimetris. Proses pembuatannya bermacam-macam. Misalnya, dengan cara scan tanda tangan dari kertas.
Validitas identitas Bisa Anda validasi dengan mudah memakai Sertifikat Elektronik. Tak bisa divalidasi dengan akurat siapa pemiliknya.
Kekuatan hukum di Indonesia Tanda tangan elektronik tersertifikasi bisa dijadikan alat bukti elektronik di pengadilan Indonesia. Memiliki kekuatan hukum yang lemah karena tak bisa dibuktikan validitas identitasnya.
Fungsi dan kegunaan Berfungsi untuk identifikasi yang lebih akurat dan terpercaya. Bisa untuk identifikasi data atas nama Anda yang tak perlu kekuatan hukum atau pembuktian keabsahan individu.

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu tanda tangan elektronik?

Menurut UU No.11 Tahun 2008 Pasal 12, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang berfungsi untuk digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Secara umum, tanda tangan elektronik (TTE) adalah informasi yang digunakan secara elektronik untuk memverifikasi identitas penandatangan dan integritas dokumen digital. Ini merupakan tanda tangan yang dibuat secara digital menggunakan perangkat elektronik seperti komputer atau ponsel pintar, dengan tujuan memverifikasi atau mengesahkan dokumen atau transaksi secara elektronik.

TTE juga merupakan identitas resmi dan persetujuan terhadap dokumen online yang dipertukarkan. Melalui TTE yang tersertifikasi, seseorang atau entitas bisnis dapat membuktikan identitas mereka secara sah dan memberikan persetujuan terhadap dokumen secara digital.

Bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik?

Untuk membuat tanda tangan elektronik yang sah dan diakui di Indonesia, Anda bisa menggunakan Mekari Sign, penyedia Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat akun Mekari Sign: Kunjungi situs web Mekari Sign dan ikuti proses pendaftaran akun. Anda akan diminta melengkapi data diri dan melakukan verifikasi identitas melalui eKYC (Electronic Know Your Customer).
  2. Lengkapi proses eKYC: Proses eKYC di Mekari Sign melibatkan verifikasi identitas online. Anda perlu mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah secara real-time melalui webcam.
  3. Dapatkan sertifikat elektronik: Setelah akun Anda terverifikasi melalui eKYC, Anda akan mendapatkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini berisi identitas digital Anda dan akan digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik yang sah.
  4. Buat dan simpan tanda tangan elektronik: Anda dapat membuat tanda tangan elektronik di Mekari Sign dengan beberapa cara: menggambar langsung di layar, mengunggah gambar tanda tangan, atau mengetik nama Anda. Setelah dibuat, tanda tangan akan tersimpan di akun Mekari Sign Anda.

Tanda tangan elektronik sah di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Syarat sahnya tanda tangan elektronik menurut UU ITE:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penandatangan.
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan.
  • Setiap perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Setiap perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.

Ya, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam UU ITE.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang telah diverifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tanda tangan ini memiliki tingkat keamanan dan keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan tanda tangan elektronik biasa.

Perbedaan utama terletak pada tingkat keamanannya. Tanda tangan tersertifikasi menjamin keaslian identitas penandatangan dan integritas dokumen, karena telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang terpercaya (PSrE).

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales