Tanda Tangan Elektronik Online yang Tersertifikasi Resmi
Gunakan tanda tangan elektronik yang diakui hukum, berinduk Kominfo dan tersertifikasi PSrE untuk validitas dokumen yang terjamin.
- Sah secara hukum: Memenuhi UU ITE dan PP 71/2019
- Tersertifikasi PSrE Komdigi: identitas penanda tangan diverifikasi lewat eKYC dan data Dukcapil
- Aman & terenkripsi: Perlindungan data dengan standar tinggi




