Penyedia Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSrE

Tanda Tangan Elektronik Online Tersertifikasi PSrE untuk Sahkan Dokumen Bisnis

Dengan tanda tangan elektronik Mekari Sign yang tersertifikasi PSrE Komdigi, tanda tangani kontrak bisnis secara online dengan kekuatan hukum penuh.

  • Sah sesuai UU ITE dan PP 71/2019, tersertifikasi PSrE Komdigi
  • Buat TTD elektronik dari browser, aplikasi mobile, atau WhatsApp
  • Setiap perubahan dokumen setelah ditandatangani langsung terdeteksi
  • Tanda tangani ratusan dokumen sekaligus dalam hitungan menit
4.8
124 reviews

Cara membuat tanda tangan elektronik dalam 4 langkah

step 1: upload dokumen

Step 1:
Unggah dokumen PDF atau Word Anda

step 2: gambar tanda tangan

Step 2:
Buat tanda tangan elektronik

step 3: pilih pihak terkait

Step 3:
Tentukan pihak penanda tangan

step 4: kirim dokumen

Step 4:
Kirim dan arsipkan dokumen

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSrE & Sah Secara Hukum

Tanda tangan elektronik yang Anda buat di Mekari Sign diterbitkan dengan sertifikat elektronik resmi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kenapa Memilih Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Mekari Sign?

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik dari Mekari Sign, Anda akan mendapatkan:
mekarisign-icon-block
1. Legalitas Terjamin
mekarisign-block-image
Legalitas Terjamin
Tanda tangan elektronik kami tersertifikasi PSrE Komdigi, menjamin kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah.
mekarisign-icon-block
2. Keamanan Data
mekarisign-block-image
Keamanan Data
Dokumen diikat sertifikat elektronik. Jika isinya diubah setelah ditandatangani, validasinya langsung gagal.
mekarisign-icon-block
3. Efisiensi waktu
mekarisign-block-image
Efisiensi Waktu
Kontrak yang biasanya butuh berhari-hari selesai dalam hitungan menit, lengkap dengan pengingat otomatis.
mekarisign-icon-block
4. Arsip Dokumen Terpusat
mekarisign-block-image
Arsip Dokumen Terpusat
Simpan seluruh dokumen bertanda tangan dalam satu folder terstruktur yang bisa diakses seluruh tim.
mekarisign
Legalitas Terjamin
Tanda tangan elektronik kami tersertifikasi PSrE Komdigi, menjamin kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah.
mekarisign
Keamanan Data
Dokumen diikat sertifikat elektronik. Jika isinya diubah setelah ditandatangani, validasinya langsung gagal.
mekarisign
Efisiensi Waktu
Kontrak yang biasanya butuh berhari-hari selesai dalam hitungan menit, lengkap dengan pengingat otomatis.
mekarisign
Arsip Dokumen Terpusat
Simpan seluruh dokumen bertanda tangan dalam satu folder terstruktur yang bisa diakses seluruh tim.

Apa itu tanda tangan elektronik?

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan atau diasosiasikan dengan dokumen elektronik, dan berfungsi sebagai alat verifikasi serta autentikasi identitas penandatangan maupun dokumen yang ditandatangani.

PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua jenis: tersertifikasi, yaitu yang dibuat memakai sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan perangkat pembuat yang tersertifikasi, dan tidak tersertifikasi, yaitu yang dibuat tanpa keduanya. Keduanya bisa sah selama memenuhi enam syarat Pasal 59 ayat (3), tetapi hanya yang tersertifikasi memberi kepastian pembuktian paling kuat ketika dokumen dipersoalkan di pengadilan.

Mekari Sign menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi PSrE Komdigi dengan tingkat tertinggi (qualified electronic signature) sebagai bagian dari platform manajemen kontrak yang terintegrasi dengan e-Meterai, tanda tangan massal, dan API yang memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, dan terdaftar dalam Adobe Approved Trust List (AATL) untuk verification global.

tanda tangan tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Online yang Tersertifikasi Resmi

Gunakan tanda tangan elektronik yang diakui hukum, berinduk Kominfo dan tersertifikasi PSrE untuk validitas dokumen yang terjamin.

  • Sah secara hukum: Memenuhi UU ITE dan PP 71/2019
  • Tersertifikasi PSrE Komdigi: identitas penanda tangan diverifikasi lewat eKYC dan data Dukcapil
  • Aman & terenkripsi: Perlindungan data dengan standar tinggi
Fitur tanda tangan digital - Barcode

Empat metode pembuatan tanda tangan elektronik di Mekari Sign

  • Draw: Gambar goresan tanda tangan asli secara digital
  • Type: Pilih font tanda tangan sesuai preferensi
  • Upload: Unggah foto goresan tanda tangan asli
  • QR code: Tampilkan tanda tangan sebagai QR code yang bisa diverifikasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi vs
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi

Perbedaan

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Legalitas Sah secara hukum, diakui oleh Kominfo dan PSrE Tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas
Keamanan Menggunakan enkripsi dan verifikasi ketat Rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan
Validitas Dapat diverifikasi keabsahannya Sulit diverifikasi, berisiko ditolak
Pengakuan di Indonesia: Diakui pemerintah dan lembaga hukum Tidak memiliki pengakuan resmi
Kepastian hukum dalam transaksi Aman untuk kontrak bisnis, dokumen resmi, dan transaksi digital Berisiko tidak diakui dalam perselisihan hukum

Lebih dari 55.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Logo Mamikos
Logo Trinitiland
Logo indosat oredoo
Logo Amartha
logo kulina
Logo SPIE
Logo quipper
Logo foresthree
Logo stockbit
logo jd.id
Logo scopus
Logo mixue
Logo Zekindo
Logo hebebeauty
Logo aido health
Logo dot
Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan tentang tanda tangan elektronik

Apa itu aplikasi tanda tangan elektronik?

Aplikasi tanda tangan elektronik adalah perangkat lunak yang memungkinkan pengguna membubuhkan tanda tangan pada dokumen elektronik, sehingga proses persetujuan dan pengesahan berjalan tanpa mencetak, memindai, atau mengirim dokumen fisik.

Berbeda dari gambar tanda tangan hasil pindai yang ditempelkan ke PDF, aplikasi tanda tangan elektronik menyertakan verifikasi identitas penanda tangan, penanda waktu, dan jejak audit yang tidak dapat diubah, sehingga keaslian dokumennya dapat dibuktikan.

Mekari Sign menyediakan aplikasi tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE melalui kerja sama dengan PT Tilaka Nusa Teknologi, PSrE berinduk Komdigi, sehingga dokumen yang Anda tanda tangani sah untuk keperluan bisnis di Indonesia.

Sah. Pasal 11 UU ITE beserta perubahannya pada UU No. 19/2016 dan UU No. 1/2024, serta Pasal 59 ayat (3) PP No. 71/2019, menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi enam syarat berikut:

  • Keterkaitan dengan penanda tangan: data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan.
  • Penguasaan data: saat menandatangani, data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
  • Deteksi perubahan tanda tangan: setiap perubahan pada tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui.
  • Deteksi perubahan dokumen (Audit Trail): setiap perubahan pada dokumen setelah penandatanganan dapat diketahui.
  • Identifikasi penanda tangan: tersedia cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya, misalnya melalui eKYC atau autentikasi berlapis.
  • Bukti persetujuan: tersedia cara untuk menunjukkan penanda tangan telah menyetujui isi dokumen.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE, terutama melalui platform tanda tangan elektronik online dari Mekari Sign, memenuhi keenamnya secara sistemik, sehingga keabsahannya tidak perlu dibuktikan ulang satu per satu saat dokumen dipersoalkan.

Apa saja jenis tanda tangan elektronik?
Pasal 60 ayat (2) PP No. 71/2019 mengenal dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia.

  • Tersertifikasi: dibuat memakai sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan perangkat pembuat tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Identitas penanda tangan diverifikasi lebih dulu, dan keabsahan dokumennya dapat divalidasi pihak ketiga.
  • Tidak tersertifikasi: dibuat tanpa sertifikat elektronik dari PSrE, misalnya tanda tangan hasil pindai atau tanda tangan dari aplikasi gratis tanpa verifikasi identitas.

Keduanya dapat sah bila memenuhi enam syarat keabsahan, tetapi beban pembuktiannya berbeda. Pada tanda tangan tidak tersertifikasi, pihak yang mengandalkan dokumen itu harus membuktikan sendiri bahwa keenam syarat terpenuhi.

Di Indonesia, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.

  • Tanda Tangan Elektronik (TTE): Ini adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU ITE untuk mencakup semua jenis tanda tangan dalam bentuk digital.
  • Tanda Tangan Digital (Digital Signature): Ini merujuk pada teknologi yang menggunakan sistem kriptografi asimetris (PKI) dan Sertifikat Elektronik.

Jadi, tanda tangan digital yang aman seperti Mekari Sign adalah jenis tanda tangan elektronik yang tersertifikasi PSrE.

Tanda tangan ini didukung oleh 5 lapisan teknologi keamanan:

  1. Identity verification: Verifikasi identitas via eKYC (liveness check & validasi database Dukcapil).
  2. Certificate binding: Penerbitan sertifikat elektronik dengan asymmetric cryptography (public/private key).
  3. Cryptographic signing: Pembuatan hash unik yang disematkan ke dokumen beserta timestamp.
  4. Document integrity protection: Jika dokumen diubah sekecil apa pun, sistem akan memicu validation failure (tamper-evident by design).
  5. Verification & audit trail: Keaslian dokumen bisa divalidasi secara real-time dengan jejak rekam (immutable).

Berikut beberapa keunggulan dan manfaat penerapan TTE:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Menghilangkan kebutuhan untuk mencetak, mengirim fisik, dan mengarsipkan dokumen kertas. Proses persetujuan dan kontrak dapat diselesaikan dalam hitungan menit, bukan hari.
  • Keamanan dan Integritas Dokumen: Tanda tangan digital hampir mustahil untuk dipalsukan dan mampu mendeteksi setiap upaya manipulasi dokumen setelah ditandatangani.
  • Kekuatan Hukum yang Mengikat: TTE tersertifikasi diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, memberikan jaminan nirsangkal (non-repudiation), artinya penandatangan tidak dapat menyangkal telah menandatangani dokumen tersebut.
  • Aksesibilitas dan Mobilitas: Memungkinkan penandatanganan dokumen kapan saja dan di mana saja, mendukung model kerja jarak jauh (remote working).
  • Ramah Lingkungan: Secara signifikan mengurangi penggunaan kertas, berkontribusi pada kelestarian lingkungan.

Pelajari selengkapnya penerapan tanda tangan elektronik yang telah dirasakan Immobi dan Mamikos.

Proses pembuatan qualified electronic signature di Mekari Sign sangat praktis:

  • Setup Awal (Aktivasi sertifikat, 1-2 hari kerja): Registrasi akun, eKYC (KTP & selfie), validasi ke Dukcapil, dan aktivasi sertifikat PSrE (one-time setup).
  • Signing Dokumen (2-5 menit): Upload dokumen (PDF/DOC), drag-drop posisi tanda tangan, tambahkan multi-signer jika perlu, lalu konfirmasi identitas untuk finalize. Tersedia opsi via platform, tanda tangan barcode, atau tanda tangan via WhatsApp.
  • Distribusi dan arsip, otomatis: dokumen final terkirim ke semua pihak dan tersimpan di document management system Mekari Sign, lengkap dengan jejak audit dan pencarian dokumen.

Mekari Sign menyediakan beberapa paket harga yang fleksibel, sesuai kebutuhan individu maupun bisnis. Untuk informasi lengkap, kunjungi halaman harga tanda tangan elektronik Mekari Sign.

Iya, untuk dokumen tertentu. TTE dan e-Meterai memiliki dua fungsi berbeda yang saling melengkapi:

  • Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi identitas penanda tangan dan bukti persetujuan atas isi dokumen.
  • e-Meterai berfungsi untuk memenuhi kewajiban perpajakan (bea meterai) atas dokumen tertentu agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Jadi, untuk dokumen yang menurut undang-undang wajib dikenai bea meterai (seperti surat perjanjian dengan nilai tertentu), Anda memerlukan keduanya.

Mekari Sign menyediakan fitur terintegrasi pembubuhan e-Meterai dan TTE dalam satu alur, bahkan Anda bisa mengubah TTE menjadi tanda tangan barcode.

Ada dua cara yang saling melengkapi.

  • Lewat pembaca PDF: buka dokumen di Adobe Acrobat Reader dan periksa panel tanda tangan. Pembaca akan menampilkan penerbit sertifikat elektroniknya, waktu penandatanganan, dan apakah dokumen berubah setelah ditandatangani.
  • Lewat platform penerbitnya: unggah dokumen ke halaman verifikasi penyedia untuk mencocokkan tanda tangan dengan catatan penerbitannya.

Jika isi dokumen pernah diubah setelah ditandatangani, kedua cara di atas akan menandainya sebagai tidak valid.

Menurut data Komdigi, berikut daftar PSrE yang terdaftar di Indonesia:

  • PT Tilaka Nusa Teknologi yang bekerja sama dengan Mekari Sign
  • PT Djelas Tandatangan Bersama
  • PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
  • PT Privy Identitas Digital (Privy)
  • PT Solusi Net Internusa (Digisign)
  • Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • PT VIPAS INOVASI TEKNOLOGI
  • PT Solusi Identitas Global Net
  • PT Digital Tandatangan Asli

Hampir semua dokumen bisnis bisa, dan yang paling sering adalah:

  • HR: PKWT, kontrak kerja, surat pengangkatan, surat peringatan, form persetujuan karyawan.
  • Legal dan komersial: perjanjian kerja sama, NDA, surat kuasa, addendum kontrak, berita acara.
  • Keuangan dan procurement: purchase order, surat penawaran, kontrak vendor, dokumen pengajuan pembayaran.

Dokumen yang nilainya tinggi atau berpotensi disengketakan sebaiknya memakai tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE, dan bila undang-undang mewajibkan bea meterai, Anda juga dapat membubuhkan e-Meterai melalui Mekari Sign dari satu platform.

Ada. UU ITE mengecualikan dokumen yang undang-undangnya mewajibkan bentuk tertulis tertentu atau dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta pejabat pembuat akta tanah. Untuk dokumen seperti itu, tanda tangan elektronik tidak menggantikan prosedur yang diwajibkan.

Di luar pengecualian tersebut, dokumen bisnis sehari-hari dapat ditandatangani secara elektronik dan diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Bisa. Mekari Sign menyediakan API tanda tangan elektronik sehingga permintaan TTE tersertifikasi PSrE dapat dipicu langsung dari HRIS, ERP, sistem procurement, atau aplikasi internal Anda, tanpa memindahkan dokumen secara manual.

Untuk volume besar, tersedia pula tanda tangan massal yang mengirim satu dokumen ke ratusan penanda tangan sekaligus.

Mulai sahkan dokumen bisnis dengan
tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE

Selesaikan lebih banyak dokumen tanpa mengorbankan keabsahannya.
Mekari Sign menyatukan tanda tangan elektronik tersertifikasi, e-Meterai, dan manajemen kontrak dalam satu alur.

WhatsApp WhatsApp Sales