Apakah Anda familiar dengan perjanjian terapeutik?
Seperti namanya, perjanjian terapeutik adalah dokumen yang berhubungan dengan dunia medis. Terutama, bagi pasien dengan tenaga medisnya.
Nah, artikel ini akan membahas perjanjian terapeutik dengan mendalam untuk Anda. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa itu Perjanjian Terapeutik?
Perjanjian terapeutik adalah perjanjian yang dibuat karena adanya hubungan hukum antara tenaga kesehatan dengan pasien. Hubungan hukum ini menghasilkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Kami akan membahas hak dan kewajiban ini di bawah.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Sah Perjanjian
Siapa saja Pihak di Perjanjian Terapeutik?
Mengutip dari Hukumonline, berikut pihak-pihak yang ada dalam perjanjian ini:
1. Dokter dan Tenaga Kesehatan
Menurut UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah orang-orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan atau pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Lebih jelasnya, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:
- tenaga psikologi klinis
- tenaga keperawatan
- tenaga kebidanan
- tenaga kefarmasian
- tenaga kesehatan masyarakat
- tenaga kesehatan lingkungan
- tenaga gizi
- tenaga keterapian fisik
- tenaga keteknisian medis
- tenaga teknik biomedika
- tenaga kesehatan tradisional
- tenaga kesehatan lain.
2. Pasien
Pasien adalah orang sakit yang dirawat oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya di tempat praktek atau rumah sakit.
3. Rumah Sakit
Seperti yang Anda ketahui, rumah sakit adalah sarana pelayanan kesehatan yang memerlukan dokumentasi berupa perjanjian agar proses penanganan dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu sistem informasi rumah sakit perlu diimplementasikan komponen yang autentik agar data terhindar dari kebocoran, komponen tersebut bisa berupa penyimpanan informasi yang terintegrasi hingga tanda tangan digital yang digunakan dalam SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian: Panduan Lengkap dan Cara Membuatnya
Upaya dalam Perjanjian Terapeutik
Umumnya, upaya dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
- Medical check up
- Imunisasi
- Keluarga Berencana (KB)
- Usaha penyembuhan penyakit
- Meringankan penderitaan
- Memperpanjang hidup
- Rehabilitasi
Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?
Pola Hubungan Perjanjian Terapeutik
Ada tiga pola hubungan yang mendasari terjadinya terjadinya perjanjian ini, yaitu:
- Activity – Passivity: disebut juga paternalistis, misalnya hubungan antara orang tua dan anak
- Guidance – Coorporation: hubungan yang membimbing dan penuh kerja sama
- Mutual Participation: terbentuk atas dasar bahwa setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama
Hak dan Kewajiban para Pihak
Sama seperti perjanjian lainnya, para pihak juga mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing, yaitu:
–Â Hak dan Kewajiban Dokter
- Hak untuk bekerja sesuai dengan aturan profesi
- Hak untuk menolak melakukan tindakan medis yang tak bertanggung jawab
- Hak menolak tindakan medis yang berlawanan dengan hati nurani
- Hak untuk mengakhiri hubungan dengan pasien bila kerja sama sudah tak memungkinkan
–Â Hak dan Kewajiban Pasien
- Hak memperolah informasi
- Hak memberikan persetujuan (keciali bila ia tak cakap hukum dalam keadaan tertentu)
- Hak atas rahasia kedokteran, di mana catatan medisnya wajib disimpan dokter
- Hak untuk memilih dokter, terutama yang pasien percayai
- Hak untuk memilih sarana kesehatan, seperti rumah sakit tertentu
- Hak untuk menolak pengobatan atau perawatan, kecuali bila menganggu kepentingan umum atau membahayakan orang lain
- Hak menolak tindakan medis tertentu
- Hak untuk menghentikan pengobatan karena alasan tertentu, seperti kesulitan ekonomi
- Hak untuk mendapatkan pendapat kedua dari dokter lainnya
Terhapusnya Perjanjian Terapeutik
Ada beberapa hal yang menyebabkan terhapusnya perjanjian ini, yakni:
- Pembayaran
- Penawaran
- Pembaharuan Hutang
- Pasien telah sembuh
- Pasien atau keluarga meminta menghentikan tindakan medis
- Pasien meninggal dunia di rumah sakit
Tandatangani Perjanjian Terapeutik dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan mengenai perjanjian terapeutik. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar mengenai pengertian perjanjian terapeutik, pihak-pihaknya, pola hubungan, hak dan kewajiban, hingga terhapusnya perjanjian ini.
Oh ya, di zaman serba digital ini Anda juga bisa melakukan tanda tangan digital, lho! Dengan begitu, Anda bisa mengesahkan berbagai dokumen dengan cepat dan lebih mudah. Mekari Sign menyediakan digital signature maupun meterai digital yang bisa Anda coba untuk mengesahkan berbagai dokumen digital.