Anda pasti tak asing lagi dengan istilah perjanjian dan kontrak, kan? Tapi, apakah Anda sudah tahu apa persamaan dan perbedaan dari keduanya?
Ya, masih banyak orang yang tidak tahu mengenai persamaan dan perbedaan kedua istilah ini. Tak heran, karena keduanya memang memiliki pengertian yang mirip. Maka dari itu, di artikel ini Anda akan belajar mengenai persamaan dan perbedaannya dengan lengkap.
Terdengar menarik, kan? Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa itu Perjanjian?
Menurut Pasal 1313 KUHPer, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, pengertian ini masih dianggap terlalu luas dan kurang lengkap, sehingga beberapa ahli mengungkapkan pengertiannya masing-masing.
Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya
Berikut beberapa pengertiannya menurut para ahli:
- Subekti: suatu peristiwa saat seorang berjanji ke orang lain atau saat dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
- Wirjono Prodjodikoro: hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak di mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan suatu hal.
- Yahya Harahap: hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuasaan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melunasi prestasi.
Baca juga: Contoh Kontrak Endorsement, Download Gratis!
Apa itu Kontrak?
Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus. Lalu, di bawah ini merupakan pengertian kontrak menurut beberapa ahli:
- Salim H.S: hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang harta kekyaan. Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi, begitu pula subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan.
- Van Dunne: suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum
- Peter Mahmud Marzuki: merujuk pada suatu pemikiran adanya keuntungan komersil yang diperoleh kedua pihak.
- Carles L. Knaap dan Nathan M. Crystal: persetujuan antara dua orang atau lebih. Tak hanya memberikan kepercayaan, tapi bersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu di masa mendatang oleh seseorang atau kedua dari mereka.
- Satrio: kontrak dalam arti luas adalah setiap perjanjian menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak. Sedangkan, dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan pada hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]
Persamaan Perjanjian dan Kontrak
Melihat dari berbagai pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa persamaan kedua istilah ini adalah karena para pihak saling mengikatkan diri, maka salah satu pihak berhak menuntut suatu hal dari pihak lain. Lalu, tuntutan itu wajib dipenuhi oleh pihak yang lain sebagaimana kesepakatan bersama.
Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!
Perbedaan Perjanjian dan Kontrak
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, sebenarnya kedua hal ini tidak terlalu berbeda. Sebab, kontrak dan perjanjian muncul dari suatu perbuatan hukum yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Sehingga, akan menimbulkan perjanjian dan melahirkan suatu perikatan.
Namun, ada satu perbedaan kecil yaitu pada tahapan dan implikasinya. Singkatnya, perjanjian atau kontrak akan melahirkan suatu perikatan.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah: Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!
Kelola Perjanjian dan Kontrak di Mekari Sign!
Itulah pembahasan mengenai persamaan serta perbedaan perjanjian dan kontrak. Setelah membaca artikel ini, Anda pasti sudah paham, kan? Keduanya memang mirip dan mempunyai persamaan, tapi ada satu perbedaan kecil di antara keduanya.
Bila Anda berniat membuat dokumen ini, tapi mengalami kebingungan, Anda bisa mengambil referensi dari berbagai contoh di blog ini. Anda tinggal gunakan saja fitur pencari di kiri atas halaman ini.
Atau, bila Anda tertarik membuat kontrak dalam bentuk digital alias kontrak elektronik, Anda bisa langsung mencoba Mekari Sign. Anda juga bisa membubuhkan e meterai peruri ke dalamnya. Caranya, klik saja Jadwalkan Demo di samping atau klik link di bawah ini. Yuk, coba!