
- Spoofing adalah teknik penipuan digital yang menyamar sebagai sumber tepercaya, dengan bentuk umum seperti email spoofing, IP spoofing, hingga facial spoofing biometrik.
- Tujuan utama spoofing meliputi pencurian data, manipulasi identitas, dan pembobolan sistem; teknik ini sering dikombinasikan dengan phishing dan serangan DDoS.
- Pencegahan efektif termasuk verifikasi dua langkah (2FA), edukasi keamanan siber, dan penerapan kebijakan keamanan data sesuai UU ITE dan UU PDP.
Pernahkah Anda menerima email yang tampaknya berasal dari atasan, padahal setelah dicek ulang, alamat pengirimnya mencurigakan? Atau mendapat notifikasi login dari lokasi asing yang tidak pernah Anda kunjungi? Ini bisa jadi tanda serangan spoofing yang sering menyamar dengan cara sangat meyakinkan.
Jenis serangan siber ini kerap mengecoh bahkan sistem keamanan tingkat lanjut, sehingga dampaknya bisa fatal bagi individu maupun bisnis. Untuk memahami bagaimana spoofing bekerja dan cara melindungi diri dari ancamannya, selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu Spoofing?
Spoofing adalah sebuah teknik penipuan dalam dunia siber di mana pelaku menyamar atau memalsukan identitas, data, atau informasi agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan tepercaya.
Penipuan ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti email, telepon, SMS, atau situs web, dengan menyamarkan alamat email, nama pengirim, nomor telepon, atau URL situs web agar terlihat seperti berasal dari sumber yang tepercaya.
Tujuan Pelaku Spoofing?
Pelaku spoofing memiliki berbagai motivasi di balik tindakan mereka. Beberapa tujuan umum dari serangan spoofing antara lain:
- Mencuri data sensitif: Salah satu tujuan paling umum kredensial login (nama pengguna dan kata sandi), nomor kartu kredit, nomor KTP, detail rekening bank, atau data pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan.
- Menjebak korban Mengklik Tautan: Spoofing sering digunakan untuk membuat email atau pesan terlihat sah, sehingga korban lebih mungkin mengklik tautan berbahaya yang mengarah ke situs phishing.
- Merusak reputasi atau menyamar: Pelaku dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi dengan mengirimkan pesan palsu atas nama mereka.
- Mengakses jaringan secara ilegal: Jenis spoofing tertentu, seperti IP spoofing atau ARP spoofing, bertujuan untuk mendapatkan akses tidak sah ke jaringan komputer atau sistem internal perusahaan.
- Melancarkan serangan lebih besar: IP spoofing, sering digunakan sebagai serangan Distributed Denial of Service (DDoS) untuk menyembunyikan identitas asli penyerang dan lebih sulit ditangani.
Baca Juga: Apa Itu Kebocoran Data? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Terbaru!
Perbedaan Spoofing vs Phishing vs Hacking
Istilah spoofing, phishing, dan hacking seringkali digunakan secara bergantian atau membingungkan bagi sebagian orang. Meskipun ketiganya merupakan bentuk kejahatan siber (cyber crime), tetapi terdapat perbedaan mendasar diantaranya:
Fitur |
Spoofing |
Phishing |
Hacking |
Definisi Utama |
Teknik pemalsuan identitas/data. |
Serangan rekayasa sosial untuk mencuri informasi. |
Akses tidak sah ke sistem/jaringan. |
Fokus Utama |
Memanipulasi tampilan atau asal informasi. |
Memanipulasi psikologi korban. |
Mengeksploitasi kerentanan teknis. |
Metode Umum |
Pemalsuan header email, URL situs web, Caller ID, alamat IP, dll. |
Email palsu, SMS palsu, situs web palsu, pesan instan palsu. |
Eksploitasi bug software, brute force attack, injeksi SQL, penggunaan malware. |
Tujuan Utama |
Membuat serangan lain (seperti phishing) lebih meyakinkan, menyembunyikan identitas. |
Mencuri kredensial, data finansial, informasi pribadi. |
Mencuri data, merusak sistem, spionase, kontrol sistem. |
Peran |
Seringkali merupakan teknik yang digunakan dalam serangan phishing atau hacking. |
Merupakan jenis serangan spesifik. |
Merupakan tindakan atau aktivitas yang lebih luas. |
Singkatnya, spoofing adalah tentang “menyamar”. Phishing adalah “memancing” informasi dengan penyamaran tersebut. Sementara hacking adalah “menerobos” sistem. Sebuah serangan phishing yang canggih hampir selalu melibatkan teknik spoofing agar terlihat lebih kredibel.
Baca juga: Apa Itu Social Engineering? Kejahatan Online yang Wajib Anda Ketahui!
Jenis-Jenis Spoofing
Spoofing dapat terjadi dalam berbagai bentuk, menargetkan berbagai platform dan teknologi. Berikut adalah beberapa jenis spoofing yang paling umum beserta contohnya:

Dok. Mekari Sign
1. Email Spoofing
Penyerang memalsukan alamat pengirim dalam header email agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber tepercaya, seperti bank atau atasan kantor. Teknik ini sering dipakai untuk menipu korban agar mengklik tautan phishing atau mentransfer dana ke rekening palsu.
Contoh: Email dari “bank” yang meminta verifikasi akun, atau pesan mendesak dari “CEO” perusahaan yang meminta transfer dana.
2. IP Spoofing
Dalam teknik ini, pelaku memalsukan alamat IP sumber dalam paket data. Tujuannya adalah menyembunyikan identitas asli atau menyamar sebagai host terpercaya dalam jaringan, sering digunakan untuk melancarkan serangan DDoS.
Contoh: Serangan DDoS yang membanjiri server dengan trafik dari ribuan alamat IP palsu sehingga sulit dilacak.
3. Caller ID Spoofing
Nomor telepon yang muncul di layar penerima dimanipulasi agar tampak seperti nomor resmi, padahal berasal dari penipu. Modus ini sering digunakan untuk mencuri data pribadi atau uang melalui panggilan suara.
Contoh: Panggilan dari “bank” atau “kantor polisi” yang ternyata palsu dan meminta konfirmasi data.
4. Website Spoofing (DNS/Web Spoofing)
Pelaku menciptakan situs web tiruan yang menyerupai situs asli seperti layanan perbankan atau e-commerce untuk mencuri kredensial login. Dalam beberapa kasus, DNS Spoofing digunakan untuk mengarahkan pengguna ke situs palsu meskipun mereka mengetikkan URL yang benar.
Contoh: Email phishing yang berisi tautan ke situs login bank palsu dengan domain yang mirip aslinya.
5. ARP Spoofing (Address Resolution Protocol Spoofing)
Melalui jaringan lokal (LAN), pelaku mengirimkan pesan ARP palsu untuk menghubungkan alamat MAC miliknya dengan IP korban. Ini memungkinkan pelaku mencegat atau memodifikasi lalu lintas data yang masuk atau keluar dari perangkat korban.
Contoh: Serangan di jaringan Wi-Fi publik yang mencuri data login pengguna saat mengakses situs yang tidak dienkripsi.
6. GPS Spoofing
Spoofer mengirimkan sinyal GPS palsu untuk mengelabui perangkat penerima tentang lokasi yang sebenarnya. Jenis spoofing ini berisiko tinggi dalam konteks navigasi dan sistem pelacakan.
Contoh: Memanipulasi arah kendaraan ke lokasi salah atau mengelabui lokasi pengguna dalam game berbasis GPS.
7. Social Media Spoofing
Pelaku membuat akun media sosial palsu yang meniru individu atau organisasi resmi untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan, atau merusak reputasi.
Contoh: Akun tiruan “customer service” suatu merek yang meminta informasi pribadi melalui pesan langsung.
8. SMS Spoofing
Nama atau nomor pengirim SMS dipalsukan, sering kali menggunakan teks alfanumerik seperti nama brand. Pesan ini biasanya berisi tautan phishing atau instruksi yang menyesatkan.
Contoh: SMS dari “operator seluler” yang menyatakan Anda memenangkan hadiah dan meminta klik tautan tertentu.
9. Facial Spoofing
Facial Spoofing merupakan upaya pelaku untuk mengelabui sistem pengenalan wajah, yang seringkali menjadi bagian dari mekanisme verifikasi biometrik. Pelaku biasanya menggunakan foto, video, atau bahkan topeng 3D wajah korban untuk mendapatkan akses tidak sah ke perangkat atau akun.
Contoh umumnya adalah penggunaan foto berkualitas tinggi yang diambil dari media sosial untuk mencoba membuka kunci smartphone yang dilindungi oleh fitur pengenalan wajah.
Baca Juga: Apa Itu Phishing? Kenali Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya
Dasar Hukum Terkait Spoofing di Indonesia
Memahami aspek hukum ini penting, baik sebagai efek jera bagi pelaku maupun sebagai informasi bagi korban. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang relevan:
- Undang Undang ITE ( 11/2008, jo. 19/2016)
- Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran informasi bohong yang merugikan.
- Pasal 29–34: Larangan akses ilegal dan intersepsi data.
- Pasal 35–36: Larangan manipulasi data elektronik agar terlihat sah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
- Mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjamin keamanan sistem elektronik yang dioperasikannya, termasuk dari serangan spoofing.
- UU Perlindungan Data Pribadi ( 27/2022)
- Pasal 14–15 & 67–70: Melarang pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal, termasuk melalui spoofing.
Cara Mencegah Spoofing
Mencegah spoofing membutuhkan kombinasi kewaspadaan pengguna dan penerapan teknologi keamanan yang tepat. Berikut langkah-langkahnya:
Untuk Pengguna Pribadi
- Verifikasi Sebelum Bertindak: Selalu konfirmasi ulang informasi dari email, SMS, atau telepon mencurigakan langsung ke institusi resmi.
- Periksa Alamat dan Domain: Teliti alamat email pengirim dan domain situs. Waspadai perbedaan kecil atau ejaan yang janggal.
- Hindari Tautan dan Lampiran Asing: Jangan klik link atau unduh file dari sumber tidak dikenal karena bisa memuat malware.
- Aktifkan 2FA/MFA: Gunakan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun meski kata sandi Anda bocor.
- Gunakan Password Kuat dan Unik: Simpan kata sandi melalui password manager untuk keamanan lebih baik.
- Perbarui Sistem dan Antivirus: Pastikan sistem operasi dan aplikasi selalu terbaru agar celah keamanan tertutup.
- Waspadai Wi-Fi Publik: Hindari transaksi penting saat terhubung ke jaringan publik tanpa perlindungan.
- Blokir Nomor Mencurigakan: Segera blokir jika menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Untuk Perusahaan
- Terapkan Protokol Email (SPF, DKIM, DMARC): Pastikan hanya server resmi yang dapat mengirim email atas nama domain Anda, serta validasi konten email secara digital dan otorisasi.
- Gunakan Firewall dan IDS/IPS: Blokir trafik mencurigakan dan cegah intrusi seperti IP spoofing atau ARP spoofing.
- Audit dan Enkripsi Jaringan: Lakukan audit rutin dan enkripsi komunikasi internal untuk mencegah penyadapan.
- Latih Karyawan Soal Ancaman Spoofing: Berikan pelatihan siber untuk mengenali serangan sosial engineering dan prosedur pelaporan insiden.
- Pantau Trafik DNS dan Aktivitas Akun: Identifikasi aktivitas tidak biasa yang mengindikasikan potensi serangan.
- Terapkan Kebijakan Keamanan Siber yang Ketat: Atur standar keamanan mencakup pengelolaan akses, kebijakan kata sandi, dan penggunaan perangkat resmi.
Baca Juga: Mengenal Carding dari Pengertian, Jenis, dan Cara Menghindarinya!
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Spoofing
Tindakan cepat sangat penting untuk membatasi dampak spoofing. Selain memulihkan sistem, korban juga perlu menilai apakah insiden ini bagian dari skema yang lebih besar.
Langkah pertama dalam merespons spoofing adalah mengisolasi insiden dan segera memulihkan akses ke akun yang terdampak. Namun, yang tak kalah penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh. Serangan spoofing jarang terjadi secara terpisah sering kali, ini merupakan bagian dari skema rekayasa sosial yang lebih kompleks.
Langkah Penanganan Berdasarkan Situasi
- Klik Tautan atau Unduh Lampiran Mencurigakan: Putuskan koneksi internet segera. Jalankan pemindaian antivirus. Jika login di situs palsu, ganti semua kata sandi dan aktifkan 2FA.
- Data Pribadi atau Finansial Bocor: Hubungi bank untuk memblokir akun/kartu. Pantau transaksi, ubah semua password penting, dan laporkan ke Kominfo atau pihak berwenang.
- Identitas Dipalsukan (Impersonation): Pulihkan akses akun, aktifkan 2FA, beri tahu kontak Anda, dan laporkan ke platform terkait. Bila perlu, buat laporan resmi.
- Perangkat Terinfeksi Malware: Cabut dari jaringan. Lakukan pemindaian penuh, bersihkan perangkat, dan reset jika perlu. Ganti semua password yang tersimpan.
- Kerugian Finansial atau Reputasi (Khusus Perusahaan): Audit sistem, batasi akses data, dan lapor ke Cyber Crime Polri, BSSN, atau Kominfo. Libatkan tim forensik TI dan komunikasikan insiden sesuai regulasi (UU PDP, dll).
Cara Melaporkan Insiden Spoofing ke Otoritas Berwenang
Selain mengambil langkah-langkah pemulihan pribadi, melaporkan insiden spoofing ke pihak berwenang di Indonesia sangat penting untuk penanganan lebih lanjut dan membantu mencegah korban lainnya. Berikut adalah beberapa saluran resmi yang dapat Anda gunakan:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Untuk penipuan melalui telepon atau SMS, Anda dapat membuat laporan melalui portal id. Untuk konten negatif internet, termasuk website spoofing atau phishing, laporan dapat diajukan melalui portal aduankonten.id atau mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Anda dapat menghubungi BSSN melalui telepon di nomor 021-78833610 atau mengirimkan email laporan ke pusopskamsinas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id.
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Untuk laporan darurat, Anda dapat menghubungi layanan Polri di nomor 110. Laporan spesifik terkait kejahatan siber dapat disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui email cybercrime@polri.go.id.
- Portal LAPOR! (go.id): Sebagai sistem pengaduan pelayanan publik nasional, Anda juga dapat melaporkan kasus penipuan online melalui platform ini.
- Portal CekRekening.id (Komdigi): Jika insiden spoofing melibatkan transfer dana ke rekening bank tertentu yang mencurigakan, Anda dapat melaporkan rekening tersebut melalui situs https://cekrekening.id/ agar dapat ditandai dan diwaspadai oleh masyarakat luas.
- Bank atau Lembaga Keuangan Terkait: Apabila insiden spoofing berdampak pada akun keuangan Anda, seperti rekening bank atau kartu kredit, segera hubungi call center resmi bank atau lembaga keuangan terkait untuk tindakan pemblokiran, investigasi, dan panduan lebih lanjut.
Baca juga: Mengenal Verifikasi Identitas Biometrik untuk Transaksi Digital
Itulah penjelasan lengkap seputar spoofing dari Mekari Sign. Di era digital yang semakin kompleks, memahami risiko manipulasi identitas seperti spoofing sangat penting untuk melindungi data dan reputasi pribadi maupun bisnis Anda.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang keamanan siber, pengelolaan dokumen digital, dan berbagai tips praktis lainnya? Kunjungi blog Mekari Sign dan temukan insight terpercaya yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Amankan proses persetujuan tanpa risiko spoofing di Mekari Sign!

Referensi
- Aduan Konten – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- LAPOR! – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- Peraturan BPK – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan BPK – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan BPK – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan BPK – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi